Jumat, 30 Agustus 2013

TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN, PENGHAPUSAN/ PENCORETAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI JAMINAN FIDUSIA


TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN, PENGHAPUSAN/ PENCORETAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI JAMINAN FIDUSIA



Pengertian :

a.   Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

b.  Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dasar Hukum:

1.       Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum;
4.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia;
5.       Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia;
6.       Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.08-PR.07.01 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
7.       Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
8.       Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-02.PR.07.10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
9.       Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.01.10-11 Tahun 2001 tentang Penghitungan Penetapan Jangka Waktu Penyesuaian dan Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia.
10.   Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.02.03-31 tanggal 8 Juli 2002 tentang Standarisasi Laporan Pendaftaran Fidusia dan Registrasi.
11.   Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.HT.01.10-22 Tahun 2005 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Persyaratan:

a. Surat permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b.      Salinan akta Notaris.
c. Surat kuasa/surat pendelegasian wewenang atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan Jaminan Fidusia.
d.                        Melampirkan lembar pernyataan (Lampiran I Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000 – angka 5)
e.      Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prosedur:

I.              Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia:

Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Lampiran I Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000, yang isinya:
1         Identitas pihak pemberi dan penerima yang meliputi:
-          Nama lengkap.
-          Tempat tinggal/tempat kedudukan.
-          Pekerjaan.
2         Tanggal dan nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang memuat akta Jaminan Fidusia.
3         Data perjanjian pokok yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.
4         Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Lihat penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999).
5         Nilai penjamin
6         Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

II.            Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia:

1.       Permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, apabila Sertifikat Jaminan Fidusia dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2.       Melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernyataan perubahan.
3.       Biaya permohonan.
4.       Pernyataan perubahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan, setelah selesai dilekatkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia untuk diserahkan kepada pemohon yaitu penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
5.       Melampirkan Lembar Pernyataan Lampiran II Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.


III.          Penghapusan/pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia:

1.  Hapusnya Jaminan Fidusia wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lambat 7 hari setelah hapus.
2.    Lampiran dokumen pendukung:
§ Permohonan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya pada Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia.
§ Sertifikat Jaminan Fidusia yang asli.
3.   Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
4.   Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan sertifikat dicoret dan disimpan dalam arsip Kantor Pendaftaran Fidusia.

IV.          Sertifikat Pengganti.

1.  Apabila rusak atau hilang, permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2.   Surat keterangan hilang dari kepolisian atas permohonan yang bersangkutan.
3.   Sertifikat Pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang.
4.   Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan Sertifikat Pengganti.
5.    Biaya permohonan Sertifikat Pengganti.

V.            Cara Kerja Pejabat Penerima Pendaftaran Jaminan Fidusia.

1         Memerikasa kelangkapan persyaratan permohonan.
2         Apabila tidak lengkap, maka langsung dikembalikan,
3         Apabila Lengkap:
Pejabat mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan.
Sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.

Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

VI.          Catatan.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2001 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.07.10 Tahun 2002:
1.       Sejak tanggal 1 April 2001 Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah tidak lagi melakukan Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia dan pendaftaran dilaksanakan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di tempat kedudukan pemberi fidusia.

2.       Sejak tanggal 8 Juli 2002 Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum difungsikan untuk melakukan perubahan, penghapusan/pencoretan dan mengeluarkan Sertifikat Pengganti atas sertifikat yang terdaftar dan didaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan melakukan pemantauan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kamis, 29 Agustus 2013

PENGAJUAN, PROSES dan AKIBAT HUKUM PAILIT



PENGAJUAN, PROSES dan AKIBAT HUKUM PAILIT



No
Istilah
Keterangan
1
Kepailitan
sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
2
Kreditor
orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Kreditor yang dapat mengajukan permohonan pailit  adalah Kreditor konkuren, kreditor preferen, atau  kreditor separatis. Khusus mengenai kreditor sparatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap debitor dan haknya untuk didahulukan.

3
Debitor
orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Seorang Debitor dimungkinkan untuk mengajukan prmohonan pernyatan pailit atas dirinya sendiri, apabila Debitor masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan pailit hanya dapat diajukan  atas persetujuan suami atau istri yang menjadi pasangannya (Ps.4 ayat (1) UUK).
4
Jaksa untuk kepentingan umum

Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi dan tidak ada pihak yang mengajukan pailit.
Bagi kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan / atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:
a.       Debitor melarikan diri;
b.      Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
c.       Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat.
d.      Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas.
e.       Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang-piutang yang telah jatuh waktu, atau
f.       dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Tatacara pengajuan permohonan pailit adalah sama dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Debitor atau Kreditor, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh Debitor atau Kreditor, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa advokat.

5
Bank Indonesia, apabila Debitor nya  Bank

Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan pailit  berdasarkan penilaian kondisi keuangan  dan kondisi perbankan secara  keseluruhan.
Pengajukan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggung jawabkan.
Pengertian Bank adalah bank sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 1992, Pasal 1 butir 2 : 
Bank adalah badan usaha  yang menghimpun dana  dari masyarkat  dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya  kepada masyarakat  dalam bentuk  kredit dan / atau  bentuk-bentuk lainnya  dalam rangka meningkatkan  taraf hidup  rakyat banyak.
Kewenangan BI untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapus kewenangan BI terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembuatan badan hukum, dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang-undangan.
 Pengertian Kreditor bank mengacu pada undang-undang no. 7 Th. 1992 tentang Perbankan, yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 25 Tahun. 1999 tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank.
Pasal 3 ayat (30) PP tersebut menyatakan bahwa pimpinan bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Jika direksi bank tidak menyelenggarakan RUPS tersebut, pimpinan bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukkan tim likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6
Likuidasi
likuidasi bank dapat dilakukan dengan cara:
1. Pencairan  harta  dan / atau penagihan  piutang kepada para Debitor , diikuti dengan pembayaran  kewajiban bank  kepada para Kreditor  dari hasil pencairan dan / atau  penagihan tersebut: atau
2.  Pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui  Bank Indonesia.
Atas dasar aturan yang berlaku Bank Indonesia mempunyai wewenang:
- Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank  dan memrintahkan direksi bank  untuk segera menyelenggrakan  RUPS guna  membubarkan  badan hukum bank dan membentuk tim Likuidasi.
 - mempunyai kewenangan untuk  mengajukan  permohonan peryataan pailit

7
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Apabila debitor perusahaan efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian transaksi bursa.
Badan Pengawas  Pasar  Modal mengajukan permohonan pailit, dimana lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam surat berharga berupa efek di bawah pengawasan badan Pengawas Pasar Modal.
Badan pengawas pasar modal juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada dibawah pengawasannya, seperti halnya kewenangan BI terhadap bank. Untuk menyediakan informasi atau fakta material bagi pemodal dalam mengambil keputusan investasi maka Ketua Badan Pengawas Pasar Modal telah mengeluarkan Keputusan No. Kep. – 46/PM/1998 tanggal 14 Agustus 1998 tentang keterbukaan informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang dimohonkan Pernyataan Pailit.

8
Perusahaan efek
pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,  Pasal  1 butir 4.

9
Lembaga Kliring dan Penjaminan
pihak  yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan  penyelesaian  Transaksi Bursa (Pasal 1 butir 9  UUPM).

10
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
pihak  yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain (Pasal 1 butir 10 UUPM).

11
Menteri Keuangan
dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan public
Kewenangan Menteri Keuangan dalam mengajukan permohonan pailit untuk instansi yang berada di bawah pengawasannya seperti kewenangan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) UUK dan Badan Pengawas Pasar Modal seperti yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) UUK.

12
Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian.
Kewenangan mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sepenuhnnya ada pada Menteri Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagai lembaga pengelola risiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dan masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian.

13
Dana Pensiun
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat  Pensiun. (Pasal 1 butir 1, UU No. 11 Tahun 1992  tentang Dana Pensiun). 

14
Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak di bidang kepentingan publik adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.(Pasal 2 ayat (5) UUK).
Tentang BUMN diatur pada UU No. 19 Tahun 2003.

15
Prosedur permohonan pailit

a.       Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh seorang penasehat hukum / advokat yang memiliki izin praktek melalui panitera kepada Ketua Pengadilan Niaga,
b.      Panitera mandaftarkan permohonan pernyataan pailit sesuai tanggal pendataran dan diberikan tanda terima secara tertulis  yang ditanda tangani pejabat yang berwenang. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.       Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan pedaftaran
d.      Hakim mempelajari pernyataan permohonan pailit paling lama (tiga) hari, Selajutnya di tetapkan hari sidang.
e.       Pengadilan wajib memangil debitor dalam hal permohonan pernyatan pailt diajukan oleh Kridtor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan. Selain itu Pengadilan dapat memanggil kreditor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitor apabila ada keraguan pada persyaratan yuridis pernyatan pailit. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita paling lambat 7 hari sebelum sidang permeriksaan pertama.
f.       Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh hari) sejak permohonan pailit diajukan
g.      Atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang cukup pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diajukan.
h.      Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailt terpenuhi.syarat yang dimaksud adalah debitor mempunyai lebih dua orang kreditor dan memiliki utang yang tidak dibayar dan telah dapat ditagih
i.        Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didapat.
j.        Putusan pengadilan wajib memuat :
1)      atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang pasal tertentu dari peraturan perundang undangan yang bersangkutan dan / atau sumber hukum tak tertulis sebagai dasar untuk mengadili.
2)      pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis hakim
k.          Putusan terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
l.            Salinan putusan pengadilan wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada; debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, kurator, dan hakim pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, sikap Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk ;
a.       meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor; atau
b.      menunjukkan Kurator sementara untuk mengawasi                             
1)     Pengelolaan usaha debitor,
2)     Pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau penggunaan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
Permohonan ini akan dikabulkan guna melindungi kepentingan kurator.
       Menurut Pasal 15 UUPK, dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat: seorang kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan Niaga. Apabila Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyaaan pailit tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepada pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku kurator.

16
Debitor Pailit
debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.

17
Kurator
Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang

18
Utang
kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor

19
Pengadilan
Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum

20
Hakim Pengawas
Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang

21
PKPU
suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Kreditornya.
22
yang mengurus debitor selama masa pailit berlangsung
Seorang Kurator akan mengurus debitor dalam perkara kepailitan. Keberadaan kurator dalam perkara kepailitan juga melindungi kepentingan-kepentingan kreditor agar hak-hak kreditor terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka adalah seseorang yang mempunyai surat izin untuk menjadi Kurator. Izin tersebut dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Dalam beberapa hal (misalnya ketika pemohon kepailitan tidak menunjuk Kurator perorangan) maka Balai Harta Peninggalan (BHP) akan ditunjuk sebagai Kurator.

23
yang mengurus debitor setelah permohonan PKPU dikabulkan
Dalam hal ini, debitor dibantu oleh seorang Pengurus. Akan tetapi, pihak manajemen debitor dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan Pengurus.
24
Kapan Pengadilan terlibat
Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit atau PKPU, maka Pengadilan Niaga menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi tugas Kurator. Sementara, Hakim Pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.

25
Rapat Kreditor
Rapat Kreditor merupakan forum resmi bagi para Kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin oleh seorang hakim pengawas.

26
Rapat Verifikasi
Ini adalah salah satu tipe dari rapat kreditor. Rapat verifikasi atau rapat pencocokan piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing Kreditor terhadap debitornya. Rapat ini juga dipimpin oleh seorang Hakim Pengawas. Panggilan untuk rapat akan dikirimkan langsung kepada seluruh kreditor dan juga diterbitkan dalam 2 (dua) surat kabar.

27
Hal-hal apa saja yang dapat dibahas dalam Rapat Kreditor
Sebagai tambahan dari Rapat Verifikasi, seluruh Kreditor dapat dipangil untuk bertemu dan mendiskusikan hal-hal berikut ini, antara lain:
Usul untuk mengajukan perpanjangan waktu PKPU menjadi 270 hari;
·         Usul untuk pemecatan atau penggantian kurator;
·         Usul untuk pembubaran atau penggantian panitia kreditor sementara (yang telah ditunjuk oleh Pengadilan sebelumnya) dan menggantinya dengan panitia kreditor tetap.
·         Usul untuk menyetujui rencana perdamaian;
·         Cara untuk menjual harta atau aset debitor dalam perkara kepailitan.

28
Panitia Kreditor
Pada tahap awal, Pengadilan dapat menunjuk Panitia Kreditor Sementara. Setelahnya, para kreditor dapat meminta penunjukan kreditor lain atau berbeda untuk duduk dalam kepanititan. Panitia kreditor memberikan saran kepada kurator atau pengurus dalam menjalankan proses kepailitan atau PKPU.
29
Rencana perdamaian
perjanjian antara debitor dan para kreditornya mengenai penyesuaian jumlah piutang (yang diajukan Kreditor) dengan jumlah utang yang diajukan debitor, dalam rangka menghindari terjadinya likuidasi. Perjanjanjian perdamaian dapat diajukan dalam perkara kepailitan maupun perkara PKPU. Perjanjian tersebut harus disetujui oleh para kreditor konkuren dengan melakukan pemungutan suara dalam rapat kreditor, dan untuk beberapa kriteria juga harus disetujui oleh Pengadilan. Jika disetujui, maka akan mengikat seluruh Kreditor konkuren. Jika Kreditor atau Pengadilan menolak rencana perdamaian, maka Debitor akan dilikuidasi.
30
Likuidasi
proses penjualan hampir seluruh aset atau harta Debitor. Semua benda harus dijual dimuka umum, contohnya melalui lelang atau tender oleh Balai Lelang Negara.
31
Permohonan pernyataan pailit
(1)Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
(2)Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3)Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
(4)Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tariggal permohonan didaftarkan.
(5)Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
32
Sidang Pemeriksaan
(6)Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (duapuluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
(7)Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh Iima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. 
33
Pemanggilan
(1)Pengadilan:
a.wajib memanggil Debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan;
b.dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah terpenuhi.
(2)Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.
(3)Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

34
Putusan
(5)Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pemyataan pailit didaftarkan.
(6)Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat pula:
a.pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
b.pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
(7)Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dah dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. 
      Pasal 9 
Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan
35
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan
(1)Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
a.meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
      b. menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
            1) pengelolaan usaha Debitor; dan
2)pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan, apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor.
(3)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikabulkan, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor pemohon memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh Pengadilan. 

36
Upaya hukum
(1)Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

37
Kasasi
(2)Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit.
(3)Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit.
(4)Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sarna dengan tanggal penerimaan pendaftaran. 

38
Pemohon kasasi
(1)Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(2)Panitera wajib mengirimkan permohonan kasas dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

39
Termohon Kasasi
(3)Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan panitera Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima.

40
Akibat Kepailitan 
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailft diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. 
      Pasal 22 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
a.benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang di Pergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b.segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
c.uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. 

41
Tujuan dari pengaturan tentang kepailitan
Pertama,                untuk melindungi harta debitor, khususnya apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya pada debitor.
Kedua,    untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya.
Ketiga,    untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Sebagai contoh debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa kreditor tertentu sehingga debitor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para kreditor.



Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Ruko Newton Street U1 No. 1 Cibubur