Kamis, 20 November 2014

TINDAK PIDANA PERBUATAN ZINA (PERZINAHAN)


TINDAK PIDANA PERBUATAN ZINA (PERZINAHAN)
Negara Indonesia akhir-akhir ini banyak diwarnai dengan munculnya kehebohan mengenai video-video mesum yang beredar dari berbagai kalangan baik dari pejabat, artis, pegawai negeri sipil PNS dan paling parah yang mengakibatkan kita miris dengan keadaan bangsa ini ialah hal tersebut sudah terjadi dikalangan lingkungan pelajar mulai mahasiswa, hingga siswa atau siswi SMA sederajat dan SMP sederajat. Sungguh dapat dikatakan bangsa kita sedang mengalami apa yang dinamakan degradasi moral.
Hukum positif Indonesia tidak tegas mengatur mengenai hal tersebut sehingga banyak sekali orang yang melakukan perzinahan, di dalama hukum nasional kita peraturan mengenai perzinahan merupakan tindak pidana perkosaan pencabulan dan merupakan delik aduan.
Yang dimaksud dengan delik aduan itu sendiri yaitu adanya pengaduan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang atau terhadap orang tertentu. Sehingga perzinahan hanya dapat di tindak lanjutin oleh pihak berwenang apabila ada aduan dari masyarakat.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan aduan dan jangka waktunya, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 72 KUHP seperti :
  1. Wakilnya yang sah dalam perkara sipil, atau wali, atau pengaduan orang tertentu (khusus untuk orang yang belum dewasa). Misalnya orang tua korban, pengacara, pengampu (curator) dan wali.
  2. Orang yang langsung dikenai kejahatan itu (korban).
Adapun tenggang waktu untuk mengajukan aduan tersebut diatur dalam Pasal 74 ayat (1) KUHP. Maksud Pasal 74 ayat (1) yaitu kalau seseorang mempunyai hak untuk mengajukan aduan, ia hanya boleh memasukan aduan tersebut paling lama dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian itu diketahuinya, tetapi kalau kebetulan ia berdiam di luar negeri, maka tenggang waktu itu paling lama sembilan bulan.


Zina (Perzinahan) Menurut KUHP Indonesia
KUHP sebagai kitab induk hukum pidana di Indonesia, dalam pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana zina sebagai bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, semuanya masuk pada jenis kejahatan. Kejahatan yang dimaksudkan ini dimuat dalam lima pasal, yakni: pasal 284 (perzinaan), pasal 285 (perkosaan bersetubuh), pasal 286 (bersetubuh dengan perempuan bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan). 287 (bersetubuh dengan perempuan yang belum berumur lima belas tahun yang bukan istrinya), dan Pasal. 288 (bersetubuh dalam perkawinan dengan perempuan yang belum waktunya dikawin dan menimbulkan luka atau kematian. Kejahatan terhadap kesusilaan di bidang persetubuhan ini, selain perzinaan (284) hanya dapat dilakukan oleh si pembuai (laki-laki). Dibentuknya kejahatan di bidang ini, ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kaum perempuan di bidang kesusilaan dalam hal persetubuhan.
Hal inilah yang menarik untuk dikaji dan pada kesempatan ini saya ingin mengkaji dari sisi hukum pidana positif, karena seolah-olah  sanksi bagi pelaku tindak pidana perzinahan yang diatur dalam hukum pidana kita tidak memberi efek balik dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana dimaksud, bahkan menurut pengamatan saya justru ada sedikit kelemahan dari keberadaan aturan tentang tindak pidana perzinahan yang ada dalam hukum pidana materil kita (KUHP), yang sekiranya memberi peluang kepada laki-laki/perempuan yang telah menikah untuk berzinah/selingkuh. Beberapa ahli hukum menyatakan bahwa Hukum Pidana hendaknya dipandang sebagai suatu yang Ultimum Remedium atau penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, dimana harus dipergunakan dalam mengatur perilaku hidup manusia. Jika (KUHP) sebagai Ultimum Remedium dalam mengatur perilaku hidup manusia yang berzinah (selingkuh) saja sudah tidak mempan, lalu harus bagaimana lagi ? (memang masih banyak faktor yang bisa dipergunakan untuk mengubah perilaku hidup manusia).
Perbuatan yang mempunyai makna sama dengan perzinaan dalam KUHP digolongkan kejahatan terhadap kesusilaan diatur dalam Pasal 284-303 KUHP. Salah satu kejahatan kesusilaan tersebut dikenal dengan perzinaan/mukah (overspel). Yang diatur dalam Pasal 284 KUHP, dapat dirumuskan sebagai berikut :

(1).             Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan jika :
1a.  seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata (asas monogami) berlaku baginya;
2a.  seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata (asas monogami) berlaku baginya.
3a.  seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
4a.  seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 KUH Perdata (asas monogami) berlaku baginya.

(2). Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 KUHPerdata, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai, atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3). Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73 dan 75 KUHP.
(4). Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5). Jika bagi suami/istri berlaku Pasal 27 KUH Perdata, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Mencermati akan bunyi pasal yang mengatur tentang perzinahan diatas, maka unsur-unsur terpenting dari tindak pidana perzinahan yang harus dipenuhi guna menghukum seseorang sebagai pelaku tindak pidana perzinahan adalah :
(a). Salah satu pihak telah menikah sah (tentang Sah-nya perkawinan dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan),
(b). Adanya persetubuhan atas dasar suka sama suka (Unsur pasal ini menekankan bahwa persetubuhan sudah harus benar-benar terjadi. Perbedaan persetubuhan dalam Pidana Perzinahan dan Pidana Pemerkosaan  adalah, Dalam Pidana Perzinahan terjadinya persetubuhan oleh karena suka sama suka sedangkan dalam Pidana Pemerkosaan, terjadinya persetubuhan oleh karena tidak disukai oleh salah satu pihak dan diikuti dengan adanya ancaman kekerasan),
(c). Harus ada Pengaduan dari suami/istri yang menjadi korban/dirugikan (unsur ini menggambarkan bahwa pidana perzinahan sebagai sebuah delik aduan yang absolut, tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari suami/istri yang menjadi korban/dirugikan). Bila dari ketiga unsur ini, salah satu tidak terpenuhi, maka sudah pasti seseorang tidak dapat diproses sebagai pelaku tindak pidana perzinahan.
Selain dilematisnya pemenuhan ketiga unsur pasal dari tindak pidana perzinahan diatas, salah satu persoalan penting yang juga menyebabkan aturan tentang tindak pidana perzinahan ini seolah-olah tidak memberi “tekanan psikologi“ yang berarti bagi setiap orang untuk tidak berbuat tindak pidana perzinahan adalah tidak dapat dikenakannya tindakan “Penahanan” terhadap pelaku tindak pidana perzinahan. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa seorang suami/istri yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana perzinahan, ketika menangkap “basah” suami/istrinya dengan pasangan zinahnya, tentu lebih menginginkan suaminya/istrinya yang berzinah tadi dikenakan penahanan, karena dengan tindakan penahanan sedikit tidaknya terobati rasa keterpukulan psikis yang dialaminya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, Salah satu kekhasan dari Hukum Pidana daripada hukum-hukum lainnya adalah “adanya penderitaan yang bersifat khusus”, dikatakan penderitaan yang bersifat khusus oleh karena dalam hukum pidana adanya hukuman yang langsung menyentuh pada subyek secara jasmani batiniah berupa hukuman penjara, bahkan perampasan nyawa oleh negara melalui perangkat-perangkatnya, memang pada hukum lainpun juga mengenal adanya suatu penderitaan yang dialami sebagai suatu akibat hukum, Misalnya pada Hukum Perdata, adanya penyitaan harta benda milik seseorang, yang sudah tentu juga menimbulkan penderitaan bagi yang terkena tindakan penyitaan tersebut, akan tetapi hukuman penjara pada hukum pidana sedikit tidak mempunyai nilai lebih khusus oleh karena merampas kebebasan hidup bergerak dan lain sebagainya.
Tidak dikenakannya penahanan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan, membuat seorang pelaku tindak pidana perzinahan “bergerak lebih leluasa (terutama pihak suami)” untuk melepaskan diri dari jeratan proses hukum yang dialami. Saya katakan bergerak lebih leluasa untuk melepaskan diri dari jeratan proses hukum oleh karena apabila ada seorang istri melaporkan suaminya berzinah, karena ia menangkap basah suaminya berzinah, sudah tentu polisi sebagai penyidik akan memeriksa suami yang berzinah tadi, serta pemeriksaan saksi-saksi guna dilakukannya pemberkasan menjadi sebuah berkas perkara yang nantinya dikirim kepada jaksa selaku penuntut umum untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
Disinilah kita bisa membayangkan bagaimana tekanan batin yang dialami oleh istrinya yang baru saja melaporkan suaminya berzinah tetapi beberapa saat kemudian ia harus menjalani kehidupan bersama suaminya (serumah), karena suaminya tidak ditahan atas laporan yang baru saja ia sampaikan. Sudah tentu si suami akan memberi “tekanan (dalam pengertian yang luas)” kepada istrinya untuk segera mencabut laporannya. Saya percaya pasti si istri akan mencabut laporannya, apalagi bila dalam kehidupan sehari-hari, kelangsungan hidup rumah tangga mereka itu dinafkahi oleh si suami (tulang punggung ekonomi keluarga), kalaupun si istri tadi adalah seorang yang berpenghasilan tetap dan bisa saja tidak tergantung sepenuhnya pada suami dalam hal pemenuhan ekonomi rumah tangga, tetapi demi keutuhan kehidupan rumah tangganya dan kemartabatan perempuannya ia pasti dapat mencabut laporannya. (biasanya yang tidak mau mencabut laporannya, karena sudah memantapkan pilihan untuk tidak mau lagi hidup bersama sebagai suami istri/cerai).
Karena jarang sekali terjadi (sebagaimana saya katakan diatas), seorang istri yang melaporkan suaminya berzinah dan membiarkan hingga proses peradilan berjalan atas suaminya, kemudian suaminya menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan, setelah selesai suaminya menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan, baru mereka hidup normal lagi sebagai suami istri.
Seorang Pegawai Negeri Sipil misalnya (bisa diambil contoh dari berbagai profesi, tetapi kebetulan saat ini saya mengambil sampel pada profesi pegawai negeri sipil), apabila ia melakukan tindak pidana perzinahan, terhadap dirinya tidak serta merta dapat dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, mengapa demikian, karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana perzinahan, disamping itu ia masih dapat menjalankan tugasnya sehar-hari dikantor oleh karena ia tidak di tahan. Akan tetapi apabila ketika dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana perzinahan, kemudian melalui serangkaian pemeriksaan di polisi/penyidik didapat bukti yang cukup dan diikuti dengan tindakan hukum berupa “penahanan”, tentu saja akan berdampak pada terbelengkainya tugas yang diemban sehingga dapat mempengaruhi reputasi kerjanya, oleh karena untuk sekian waktu (selama ditahan) ia tidak dapat menjalani tugasnya sehari-hari sebagai seorang pegawai negeri sipil. Maka hal ini akan membawa dampak psikologi bagi dirinya agar mempertimbangkan secara matang apabila ingin melakukan tindak perzinahan sebab sesaat setelah ia dilaporkan berzinah dan padanya didapati bukti yang cukup kemudian dilakukan penahanan atas dirinya, maka ia akan mengalami “dampak ikutan” setelah laporan itu, yakni kerugian moril dalam membangun kembali keharmonisan keluarganya serta juga pada karier dan pekerjaannya. Benar bahwa kalaupun tidak ditahan namun bila diputus bersalah oleh pengadilan ia juga mengalami hal yang sama, akan tetapi sebagaimana dijelaskan diatas, rentang waktu dari adanya laporan tentang sebuah tindak pidana perzinahan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkrah memakan waktu yang cukup lama sehingga kita bisa membayangkan, bagaimana seorang suami istri yang sementara berperkara di Pengadilan tinggal serumah (ingat sebagaimana saya sebutkan diatas : dengan tidak ditahan, suami yag berzinah tadi dapat memberi tekanan balik pada istri dan mempunyai waktu yang cukup untuk bergerak kearah mafia peradilan). Oleh banyak kalangan menilai bahwa, walaupun seseorang Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan tidak dikenakan penahanan, namun ia tetap mengalami yang namanya kerugian moril,  menurut saya pernyataan ini benar adanya, akan tetapi bagaimana dengan pelaku yang sudah tidak mempunyai rasa malu lagi dan berpikir bahwa bila tertangkap berzinahpun ia tidak ditahan kok dan buktikan dulu melalui proses hukum bahwa ia bersalah karena berzinah.
Mengenai kejahatan zina yang dirumuskan pada ayat (1), terdiri dari empat macam larangan, yakni:
1.      Seorang laki-laki yang telah kawin melakukan zina, padahal Pasal 27 BW (asas monogami) berlaku baginya;
2.      Seorang perempuan yang telah kawin melakukan zina, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW (asas monogami) berlaku baginya;
3.      Seorang laki-laki turut berzina dengan seorang perempuan yang diketahuinya telah kawin;
4.      Seorang perempuan yang turut berzina dengan seorang laki-laki yang diketahuinya bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya. Jadi seorang laki­-laki atau perempuan dikatakan melakukan kejahatan zina, apabila memenuhi tiga syarat esensial, yaitu: 
·         melakukan persetubuhan dengan perempuan atau laki-laki bukan suami atau bukan istrinya;
·         bagi dirinya berlaku Pasal 27 BW;
·         dirinya sedang berada dalam perkawinan.
Apabila laki-laki atau perempuan yang melakukan zina itu tidak berlaku Pasal 27 BW sedangkan perempuan atau laki-laki yang menjadi kawannya melakukan zina itu tunduk pada Pasal 27 BW dan diketahuinya bahwa laki-laki atau perempuan yang berzina itu tunduk pada BW, kualitasnya bukanlah melakukan kejahatan zina, akan tetapi telah turut serta melakukan zina yang dibebani tanggung jawab yang sama dengan si pembuat zina itu sendiri. Turut serta melakukan zina ini, dilihat dari Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah sebagai pembuat peserta (mede pleger).
Jadi untuk turut serta dalam berzina, diperlukan empat syarat, yaitu:
1.      Melakukan persetubuhan dengan perempuan atau laki-laki bukan suaminya atau bukan   istrinya. Orang ini tidak harus telah menikah; 
2.      Dirinya tidak tunduk pada Pasal 27 BW;
3.      Temannya yang melakukan persetubuhan itu tunduk pada Pasal 27 BW 4. diketahuinya (unsur kesalahan: kesengajaan) bahwa:
a.      Temannya melakukan persetubuhan itu telah bersuami atau beristri,
b.      Yang Pasal 27 BW berlaku bagi temannya bersetubuh itu.
Sementara itu, apabila baik laki-lakinya maupun perempuannya tidak tunduk pada Pasal 27 BW kedua-duanya, baik laki-lakinya maupun perempuannya tidaklah melakukan kejahatan zina, dengan demikian juga tidak ada yang berkualitas sebagai pembuat pesertanya. Begitu juga apabila baik laki-lakinya maupun perempuannya tidak sedang terikat perkawinan, artinya tidak sedang beristri atau tidak sedang bersuami walaupun dirinya tunduk pada Pasal 27 BW maka kedua-duanya laki-laki atau perempuannya yang bersetubuh itu tidak melakukan zina maupun turut serta melakukan zina. Pasal 27 BW adalah mengenai asas monogami, di mana dalam waktu yang bersamaan seorang laki-laki hanya boleh kawin dengan satu istri, dan seorang perempuan hanya boleh dengan satu suami.
Sampai kini pengertian bersetubuh seperti itu tetap dipertahankan dalam praktik hukum. Apabila alat penis tidak sampai masuk ke dalam vagina walaupun telah mengeluarkan air mani, atau masuk tetapi tidak sampai keluar sperma, menurut pengertian bersetubuh seperti itu, maka belumlah terjadi persetubuhan. Namun, telah terjadi percobaan persetubuhan, dan menurut ketentuan Pasal 53 KUHP telah dapat dipidana karena telah masuk percobaan berzina, karena belum terpenuhinya syarat seperti tersebut di atas.
Pengertian zina menurut Pasal 284 KUHP yang disyaratkan harus laki­-laki atau perempuan yang sedang terikat perkawin tersebut di atas, berlatar belakang pada pemikiran orang-orang Belanda bahwa zina itu sebagai pengingkaran perkawinan, yang berbeda menurut hukum adat yang berlatar belakang pada penodaan nilai-nilai kesucian daripada persetubuhan.
Kesimpulannya bahwa sebenarnya hukum positif belum mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan bangsa khususnya bidang tindak pidana perzinahan sehingga ketentuan yang tertuang dalam aturan KUHP perlu direvisi dengan memasukkan nilai-nilai yang ada di budaya masyarakat adat-istiadat serta agama yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, penulis tertarik mengkaji mengenai bagaimana analisis yuridis tindak pidana perbuatan zina (perzinahan).
Gambaran keberadaan Tindak pidana perzinahan dalam bingkai hukum pidana positif kita diatas, diharapkan dapat membuka wawasan kita, sehingga kita mempunyai rasa tanggungjawab bersama dalam kehidupan berbalut “kontrak sosial” yang sementara kita jalani sekarang ini untuk memperbaiki perilaku hidup yang menyimpang. Melalui tulisan ini saya menitip pesan kepada para wakil rakyat republik ini yang sementara berkiprah di senayan untuk dapat melihat juga persoalan-persoalan semacam ini guna adanya pembaharuan Hukum Pidana Positif kita demi mencapai keteraturan hidup menuju masyarakat yang aman, damai dan sejahtera, karena mencapai keteraturan hidup menuju masyarakat yang aman, damai dan sejahtera dibutuhkan sumber daya manusia yang “bermoral” bukan yang “amoral”.



Senin, 17 November 2014

PROSES HUKUM GO PUBLIC DALAM PERUSAHAAN

Masuk ke pasar modal dengan cara go public merupakan idaman banyak perusahaan. Dengan  go public maka perusahaan akan berada pada dartarn elit perusahaan terkemuka serta memiliki akses yang lebih luas dalam hal pendanaan. Go public memiliki banyak kelebihan sebagai sarana pendanaan perusahaan dan kemakmuran pemegang saham. Selain itu, dengan do public maka perusahaan memiliki peluang untuk lebih professional dengan pola manajerial yang lebih transparan dan mejalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Belakangan ini pencarian dana melalui pasar modal terus menjadi prioritas.
Tahun 2008 baru berjalan satu bulan namun emiten yang telah mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sudah bertambah tiga perusahaan lagi.
Terus terang pertanyaan ini memang paling banyak dilontarkan orang. Bahkan ada yang melontarkan kalau untuk menjadi perusahaan publik sangat mudah, bisa-bisa saham yang diperdagangkan di BEI adalah perusahaan yang kinerjanya tidak sehat. Karenanya tidak sedikit dari pendapat itu yang kemudian berharap agar seleksi bagi emiten yang masuk bursa diperketat, dan jangan gampangan. Pendapat yang banyak beredar di tengah masyarakat itu tentunya menjadi harapan kita semua, segenap industri pasar modal, terlebih lagi pasar modal yang kini terus menjadi tumpuan bagi para pengembang modal (investor) serta para pencari modal. Sebagaimana yang kita ketahui, perusahaan yang tengah berkembang dan dalam tahap ekspansi membutuhkan banyak modal bagi usahanya itu. Di samping ke dunia perbankan, perusahaan-perusahaan yang tengah berkembang tersebut dapat menggunakan media pasar modal sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan modalnya itu. Belakangan ini, pencarian dana melalui pasar modal terus menjadi prioritas. Logikanya sangat sederhana, kalau meminjam ke pihak lain atau pihak bank tentunya bentuk dana yang diperoleh adalah pinjaman, sehingga perusahaan harus mengeluarkan biaya lagi, yakni membayar bunga pinjaman. Sedangkan bila mencari dana melalui pasar modal, praktis dana yang diperoleh adalah berupa modal, jadi tidak perlu ada bunga, sehingga dana yang diperoleh jauh lebih murah, dengan konsekwensi, pemegang saham lama harus kehilangan sebagian modal sahamnya, karena harus berbagi dengan publik (masyarakat) lain yang menyetorkan modal, dan sebagai buktinya adalah bukti kepemilikan yang berupa saham tersebut.
Pendanaan melalui mekanisme penawaran umum perusahaan terlebih dulu perusahaan harus menjual sahamnya kepada masyarakat (go public). Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bapepam-LK.
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.


Pengertian Go Public
Go public adalah sebuah proses transformasi, dari sebuah perusahaan tertutup menjadi terbuka. Dari sebuah perusahaan yang manajemennya kurang baik menjadi lebih baik. Dari model pengelolaan usaha yang diwarnai dengan kepentingan pemegang saham utamanya, berubah untuk kepentingan pemegang saham independen atau minoritas. Paling penting juga, adalah dari sifat dan budaya tertutup, dengan go public mengharuskan perusahaan dan para pengurusnya menganut budaya terbuka dan transparan dan anti kepada praktik manipulatif atau menguntungkan diri sendiri (insider dealing). Apa yang dikemukakan ini, bukanlah sesuatu yang baru. Namun, rasanya perlu untuk diulang-ulang kembali agar dapat menjadi perhatian bersama.
Berdasarkan pengamatan kami, selama ini go public negeri ini dapat dikelompokkan dalam; pertama go public dalam rangka pengembangan pasar modal (pada saat awal pasar modal Indonesia diaktifkan); kedua go public ikut-ikutan karena ada kesempatan memanfaatkan momentum pasar atau dalam rangka rekayasa keuangan grup usaha (emiten inilah yang banyak bertumbangan pada saat krisis); ketiga go public karena liberalisasi, privatisasi, atau bidang usahanya yang berhubungan dengan internasional, atau bidang usaha tertentu (sebagian dari yang bertahan sampai sekarang); dan yang keempat, go public karena menjadi bagian dari persyaratan pemulihan ekonomi atau lembaga donor.
Apakah dengan demikian setiap proses go public hanya akan berakhir pada saat seluruh saham habis terjual ataukah hanya pada saat setelah saham tersebut diperdagangkan di lantai bursa yang selanjutnya terserah nasib atau untung-untungan bagi si pembeli atau si pemegang saham. Walaupun ada mekanisme hukum yang dapat memberikan peluang kepada perusahaan yang telah berstatus terbuka (Tbk) untuk menjadi perusahaan tertutup atau yang bersatus sebagai emiten atau tercatat di bursa efek untuk tidak lagi mencatatkan saham, baik secara sukarela maupun tidak, menjalankan kedudukannya tersebut maka ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan berdasarkan tata krama hukum, peraturan, maupun prinsip-prinsip good corporate governance yang muaranya adalah untuk kepentingan pemegang saham dan investor publik.
Go public di tengah-tengah proses untuk membangun kekuatan ekonomi dan mendorong bergeraknya seluruh sendi dan tatanan ekonomi bangsa ini, janganlah didasarkan hanya pada motif yang jangka pendek atau motif-motif lainnya yang pada akhirnya akan terlihat juga dan melukai kepentingan banyak orang. Masyarakat, calon pemegang saham, sisa-sisa investor publik, maupun pelaku pasar lainnya perlu dididik untuk menjadi bagian dari sebuah kepentingan jangka panjang sehingga tatanan organisasi keuangan Indonesia bukan diisi oleh perilaku spekulatif dan manipulatif. Siapa pun yang menjadi bagian dari sebuah proses go public tetap menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Setiap bentuk informasi, janji, pernyataan, atau prospektus yang tersebar pada saat go public jangan hanya menjadi persyaratan formal sebab bagaimanapun juga masyarakat jangan sampai menerima informasi atau tindakan yang bersifat rekayasa atau menyesatkan.
Kerinduan terhadap kegiatan go public, yang magnitude-nya dapat berdampak terhadap perkembangan jumlah pemodal dan pulihnya kepercayaan terhadap sistem dan mekanisme pasar modal Indonesia, sampai dengan saat ini sulit untuk menjadi kenyataan. Padahal, telah banyak BUMN yang meng-go public-kan dirinya, tapi tak satu pun berbekas terhadap pendistribusian kepemilikan (ownership distribution) bagi masyarakat banyak. Kalaupun gegap gempita dari sebuah proses go public di Indonesia biasanya dipenuhi dengan berbagai hal yang kontroversial, seharusnya kita lebih banyak belajar dari pengalaman terburuk yang pernah dirasakan oleh bangsa ini akibat krisis moneter, yaitu sistem ekonomi, perdagangan atau keuangan kita sangat rentan dengan tindakan yang spekulatif.

Proses Go Public
BEI pada tahun 2008 ini menargetkan sekitar 30 emiten saham yang akan mencatatkan saham di BEI. Kendati target yang dipatok jumlahnya cukup banyak, bukan berarti untuk tercatat di BEI menjadi gampangan. Proses go public tetap menggunakan prosedur yang berlaku, sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, tanpa sedikit pun manajemen BEI terlibat di dalamnya. Karena memang dalam proses go public ini, pintu pertama yang harus dilakukan adalah Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena berdasarkan struktur dan UU Pasar Modal, lembaga pemerintah ini yang diberikan tanggung jawab terhadap proses go public hingga pasar perdana (pasar primer). Proses go public, secara sederhana dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karena penawaran umum sebuah aktivitas dari sebuah perusahaan maka setidaknya ada tahapan-tahapan yang mesti dikerjakan oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum ini. Terlebih lagi penawaran umum tersebut mencakup penjualan saham di pasar perdana, penjatahan saham, pencatatan di bursa efek. Dari tahapan-tahapan tersebut BEI membagi beberapa tahapan kerja dari sebuah proses go public.

1.      Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan leh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan. Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.

2.      Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.

3.      Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.

4.      Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.

Kesimpulannya adalah bahwa pendanaan melalui mekanisme penawaran umum perusahaan terlebih dulu perusahaan harus menjual sahamnya kepada masyarakat (go public). Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bapepam-LK.

Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. (808hr)



Kantor Hukum Kalingga

Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati

(024)76670350
0821 3875 4004
2AB48511