Teori
Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman
Lawrence M. Friedman
mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum
tergantung tiga unsur sistem hukum,
yakni struktur hukum (struktur of law),
substansi hukum
(substance of law) dan budaya hukum
(legal culture). Struktur hukum
menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum
meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum
merupakan hukum
yang hidup (living law) yang dianut
dalam suatu masyarakat.
Tentang struktur hukum
Friedman menjelaskan (Lawrence M. Friedman, 1984 : 5)
“To begin with, the legal sytem
has the structure of a legal system consist of elements of this kind: the
number and size of courts; their jurisdiction
…Strukture also means how the legislature is organized …what procedures the police department
follow, and so on. Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal
system…a kind of still photograph, with freezes the action.”
Struktur dari sistem
hukum
terdiri atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinnya
(termasuk jenis kasus yang berwenang mereka periksa), dan tata cara naik
banding dari
pengadilan ke pengadilan lainnya. Struktur juga berarti bagaimana badan
legislative ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden,
prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga hukum
yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum
yang ada.
Struktur adalah Pola
yang menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan
formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan
badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan.
Di Indonesia misalnya jika
kita berbicara tentang struktur sistem hukum
Indonesia, maka termasuk di dalamnya struktur institusi-institusi penegakan hukum
seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan (Achmad Ali, 2002 : 8).
Substansi hukum
menurut Friedman adalah (Lawrence M. Friedman, Op.cit) :
“Another aspect of the legal
system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and
behavioral patterns of people inside the system …the stress here is on living
law, not just rules in law books”.
Aspek lain dari sistem
hukum
adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma,
dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum
menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan
yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.
Sedangkan mengenai
budaya hukum,
Friedman berpendapat :
“The
third component of legal system, of legal culture. By this we mean people’s
attitudes toward law and legal system their belief …in other word, is the
climinate of social thought and social force wicch determines how law is used,
avoided, or abused”.
Kultur hukum
menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap
manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya)
terhadap hukum
dan sistem
hukum.
Sebaik apapun penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum
yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi hukum
yang dibuat tanpa didukung budaya hukum oleh orang-orang yang
terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum
tidak akan berjalan secara efektif. Hukum
sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau rekayasa sosial
tidak lain hanya merupakan ide-ide yang ingin diwujudkan oleh hukum
itu. Untuk menjamin tercapainya fungsi hukum sebagai rekayasa
masyarakat kearah yang lebih baik, maka bukan hanya dibutuhkan ketersediaan hukum
dalam arti kaidah atau peraturan, melainkan juga adanya jaminan atas perwujudan
kaidah hukum
tersebut ke dalam praktek hukum, atau dengan kata lain,
jaminan akan adanya penegakan hukum (law enforcement) yang baik (Munir Fuady, 2003: 40).
Jadi bekerjanya hukum bukan hanya merupakan fungsi perundang-undangannya
belaka, malainkan aktifitas birokrasi pelaksananya.
Senada dengan M. Friedman, Sajtipto
Rahardjo menyebutkan bahwa berbicara soal hukum pada dasarnya tidak dapat
dipisahkan dari asas-asas paradigma hukum yang terdiri atas fundamental hukum
dan sistem hukum. Beberapa fundamental hukum diantaranya legislasi, penegakan
dan peradilan sedangkan sistem hukum meliputi substansi, struktur dan
kultur hukum. Kesemuanya itu sangat berpengaruh terhadap efektivitas kinerja
sebuah hukum. Dari beberapa definisi tersebut, dapat diartikan bahwa
berfungsinya sebuah hukum merupakan pertanda bahwa hukum tersebut telah
mencapai tujuan hukum, yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat
dalam pergaulan hidup.
Kesimpulan
Penulis
Untuk
terciptanya penegakan hukum (law
enforcement) yang baik maka ketiga sub-sistem ini harus menjalakan
kewenangannya sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang terhadapnya. Ketiga
sub-sintem ini: Substansi hukum, structur hukum serta budaya hukum harus saling
mendapingi untuk mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan yaitu perlindungan
masyarakat (social defense) serta
untuk kesejahteraan masayarakat (social welfare)
.
BY: SADDAM
GULTOM, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar