Selasa, 16 April 2013

ADHI BUDI SUSILO,S.H.M.H

PERBANDINGAN ANTARA UU
PERBANDINGAN ANTARA UUD 1945 DENGAN UUD NRI 1945
(PASCA AMANDEMEN)[1]



Pada periode amandemen, belum nampak jelas pemisahan kekuasaan (check and balances). Terlepas dari keberadaan format ketatanegaraan yang bersifat yuridis formal, keanggotaan lembaga tertinggi negara masih didominasi oleh struktur perpolitikan yang tidak sehat. Secara garis besar UUD 1945 sebelum diamandemen mengindikasikan bahwa:
a.       Prosedur penetapan konstitusi dilakukan oleh MPR yang merupakan  representasi dari DPR, teritorial dan fungsional (utusan daerah dan golongan)
b.      Sistem pemerintahan quasi presidensial, yaitu kedudukan Presiden dan MPR adalah sejajar, Presiden bertanggung jawab kepada MPR
Berkaitan dengan hal ini, menurut Mukthie Fadjar UUD 1945 harus diubah atau bahkan diganti dengan UUD baru, karena:[2]
a.       Struktur UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden (executive heavy), yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (chief executive), menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang (legislative power), dan juga berbagai kekuasaan dan hak-hak konstitusional (hak prerogatif)sebagai kepala negara (head of state)
b.      UUD 1945 tidak cukup memuat system check and balances antara cabang-cabang pemerintahan, sehingga kekuasaan Presiden sangat dominan
c.       UUD 1945 tidak memuat ketentuan tentang batas waktu pengesahan RUU yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden

Beberapa perubahan sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 antara lain:
1.      Perubahan Sistem Perwakilan dan Kekuasaan Legislatif
a.       MPR
Sebelum Amandemen UUD 1945
Pasca Amandemen UUD 1945
Merupakan lembaga tertinggi negara pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2)
Tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
Keanggotaannya terdiri atas seluruh anggota DPR + utusan daerah dan golongan (Pasal 2 ayat 1)
Keanggtaannya terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu (Pasal 2 ayat 1)
Rekrutmen keanggotaan tidak diatur dalam konstitusi, ada sebagian yang dipilih melalui pemilu langsung, ada yang dipilih oleh DPRD I >utusan daerah, ada yang diangkat oleh Presiden (utusan golongan, sebagian anggota DPR dan anggota tambahan)
MPR berwenang menetapkan UUD dan GBHN (Pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 2) dan mengubah UUD (Pasal 37)
Berwenang:
Melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 1 dan 2), memberhentikan Presiden dan Wapres (Pasal 2 ayat 3 jo Pasal 7A dan 7B), memilih Wapres apabila terjadi kekuasaan dari calon yang diajukan Presiden (Pasal 8 ayat 2) dan memilih keduanya apabila berhalangan tetap (Pasal 8 ayat 3)

b.      DPR
Sebelum Amandemen UUD 1945
Pasca Amandemen UUD 1945
Dikategorikan sebagai lembaga tinggi negara (Tap MPR No. III/MPR/1978)
Anggotanya dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat 1)
Seluruh anggota DPR =anggota MPR (Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 19)
Memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 ayat 1)
Rekrutmen keanggotaan tidak diatur dalam konstitusi, ada sebagian yang dipilih melalui pemilu langsung, ada yang diangkat oleh Presiden (sebagian anggota DPR )
Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A ayat 1)
Berwenang:
Memberi persetujuan atas UU (Pasal 20), APBN (Pasal 23 ayat 1), pernyataan perang, perdamaianm dan perjanjian dengan negara lain
NB: Kewenangan membentuk ada di Presiden, DPR hanya menyetujui (Pasal 5 ayat 1)
Berwenang:
Impeachment Presiden dan Wapres (Pasal 7 ayat 1 dan 2), memberikan persetujuan atas UU bersama Presiden (Pasal 20 ayat 2) pernyataan perang, perdamaianm dan perjanjian dengan negara lain(Pasal 11) persetujuan pengangkatan calon anggota Hakim Agung atas usulan KY+memberikan pertimbangan untuk pengangkatan duta (Pasal 13 ayat 2), menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13 ayat 3) dan pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat 2), memilih calon anggota BPK (Pasal 23F ayat 1) mengusulkan 3 orang hakim konstitusi kepada Presiden (Pasal 24C ayat 3)

c.       DPD
1.      Anggotanya mewakili setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 22C ayat 1) dan semua anggotanya otomatis adalah anggota MPR (Pasal 2 ayat 1). Jumlah anggota setiap provinsi sama dan jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR (Pasal 22 ayat 2)
2.      Berwenang:
a.       Mengusulkan kepada DPR (Pasal 22D ayat 1) dan ikut membahas(Pasal 22D ayat 2) RUU yang berkaitan dengan daerah, hubungan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan untuk RUU APBN, RUU pajak, pendidikan dan agama (Pasal 22D ayat 2), pengawasan terhadap daerah(Pasal 22D ayat 3) dan memilih anggota BPK (Pasal 23F ayat 1)

Dengan demikian, dalam sistem perwakilan dan kekuasaan legislatif telah terjadi perubahan yang sangat signifikan sbb:
a.       Tidak lagi ada supremasi MPR beralih ke trias politika dengan sistem check and balances
b.      Pergeseran sistem unikameral ke arah bikameral dengan adanya DPD. Hapusnya utusan golongan dan fungsional
c.       Pergeseran kekuasaan membentuk UU dari Presiden ke DPR


2.      Perubahan Kekuasaan Eksekutif
-          Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk UU akan tetapi hanya mengajukan untuk mendapat persetujuan DPR, dan bersama DPR mengesahkannya menjadi UU
-          Dipilih langsung melalui Pemilu yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai (Pasal 6 ayat 1)
-          Masa jabatan 5 tahun dan tegas dibatasi 2 periode
-          Ditentukannya mekanisme Impeachment yang melibatkan MK, DPR dan MPR
-          Presiden tidak dapat membubarkan DPR
-          Pengangkatan pejabat-pejabat publik harus melalui persetujuan DPR
-          Presiden berwenang membentuk dewan pertimbangan sebagaimana DPA dihapuskan
-          Dalam pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian harus diatur dengan UU
3.      Sistem Kekuasaan Kehakiman
-          Penegasan mengenai independensi kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 1) sedangkan sebelumnya hanya dalam Penjelasan (ini sebagai konsekuensi dihapuskannya penjelasan UUD  1945)
-          Munculnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
-          Penegasan tentang Judicial Review, yaitu bahwa pengujian peraturan di bawah UU oleh MA dan UU oleh MK
4.      Perkembangan Lembaga Negara
Sebagai konsekuensi logis dari pemisahan kekuasaan, maka ada Delapan Lembaga Negara yang memiliki kedudukan sederajat dan mempunyai kewenangan secara konstitusional dan UUD. Lembaga tersebut antara lain DPR, DPD, MPR, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK , KY. Masih ada lembaga negara yang lain yang fungsi dan kewenangannya di atur dalam UUD. Masing-masing adalah :
1.      TNI
2.      Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.      Pemerintah Daerah
4.      Partai Politik
Bahkan masih ada lembaga negara yang kewenangannya di atur menurut Undang-undang dan merupakan lembaga Independen, yaitu Bank Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum.
Sebelum amandemen, ada lembaga negara yang berada di ranah eksekutif sekarang menjadi independen. Lembaga-lembaga tersebut yaitu: Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemilihan Umum[3]

halaman 125-132
PERBANDINGAN ANTARA UUD 1945 DENGAN UUD NRI 1945
(PASCA AMANDEMEN)[1]



Pada periode amandemen, belum nampak jelas pemisahan kekuasaan (check and balances). Terlepas dari keberadaan format ketatanegaraan yang bersifat yuridis formal, keanggotaan lembaga tertinggi negara masih didominasi oleh struktur perpolitikan yang tidak sehat. Secara garis besar UUD 1945 sebelum diamandemen mengindikasikan bahwa:
a.       Prosedur penetapan konstitusi dilakukan oleh MPR yang merupakan  representasi dari DPR, teritorial dan fungsional (utusan daerah dan golongan)
b.      Sistem pemerintahan quasi presidensial, yaitu kedudukan Presiden dan MPR adalah sejajar, Presiden bertanggung jawab kepada MPR
Berkaitan dengan hal ini, menurut Mukthie Fadjar UUD 1945 harus diubah atau bahkan diganti dengan UUD baru, karena:[2]
a.       Struktur UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden (executive heavy), yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (chief executive), menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang (legislative power), dan juga berbagai kekuasaan dan hak-hak konstitusional (hak prerogatif)sebagai kepala negara (head of state)
b.      UUD 1945 tidak cukup memuat system check and balances antara cabang-cabang pemerintahan, sehingga kekuasaan Presiden sangat dominan
c.       UUD 1945 tidak memuat ketentuan tentang batas waktu pengesahan RUU yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden

Beberapa perubahan sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 antara lain:
1.      Perubahan Sistem Perwakilan dan Kekuasaan Legislatif
a.       MPR
Sebelum Amandemen UUD 1945
Pasca Amandemen UUD 1945
Merupakan lembaga tertinggi negara pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2)
Tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
Keanggotaannya terdiri atas seluruh anggota DPR + utusan daerah dan golongan (Pasal 2 ayat 1)
Keanggtaannya terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu (Pasal 2 ayat 1)
Rekrutmen keanggotaan tidak diatur dalam konstitusi, ada sebagian yang dipilih melalui pemilu langsung, ada yang dipilih oleh DPRD I >utusan daerah, ada yang diangkat oleh Presiden (utusan golongan, sebagian anggota DPR dan anggota tambahan)
MPR berwenang menetapkan UUD dan GBHN (Pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 2) dan mengubah UUD (Pasal 37)
Berwenang:
Melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 1 dan 2), memberhentikan Presiden dan Wapres (Pasal 2 ayat 3 jo Pasal 7A dan 7B), memilih Wapres apabila terjadi kekuasaan dari calon yang diajukan Presiden (Pasal 8 ayat 2) dan memilih keduanya apabila berhalangan tetap (Pasal 8 ayat 3)

b.      DPR
Sebelum Amandemen UUD 1945
Pasca Amandemen UUD 1945
Dikategorikan sebagai lembaga tinggi negara (Tap MPR No. III/MPR/1978)
Anggotanya dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat 1)
Seluruh anggota DPR =anggota MPR (Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 19)
Memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 ayat 1)
Rekrutmen keanggotaan tidak diatur dalam konstitusi, ada sebagian yang dipilih melalui pemilu langsung, ada yang diangkat oleh Presiden (sebagian anggota DPR )
Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A ayat 1)
Berwenang:
Memberi persetujuan atas UU (Pasal 20), APBN (Pasal 23 ayat 1), pernyataan perang, perdamaianm dan perjanjian dengan negara lain
NB: Kewenangan membentuk ada di Presiden, DPR hanya menyetujui (Pasal 5 ayat 1)
Berwenang:
Impeachment Presiden dan Wapres (Pasal 7 ayat 1 dan 2), memberikan persetujuan atas UU bersama Presiden (Pasal 20 ayat 2) pernyataan perang, perdamaianm dan perjanjian dengan negara lain(Pasal 11) persetujuan pengangkatan calon anggota Hakim Agung atas usulan KY+memberikan pertimbangan untuk pengangkatan duta (Pasal 13 ayat 2), menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13 ayat 3) dan pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat 2), memilih calon anggota BPK (Pasal 23F ayat 1) mengusulkan 3 orang hakim konstitusi kepada Presiden (Pasal 24C ayat 3)

c.       DPD
1.      Anggotanya mewakili setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 22C ayat 1) dan semua anggotanya otomatis adalah anggota MPR (Pasal 2 ayat 1). Jumlah anggota setiap provinsi sama dan jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR (Pasal 22 ayat 2)
2.      Berwenang:
a.       Mengusulkan kepada DPR (Pasal 22D ayat 1) dan ikut membahas(Pasal 22D ayat 2) RUU yang berkaitan dengan daerah, hubungan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan untuk RUU APBN, RUU pajak, pendidikan dan agama (Pasal 22D ayat 2), pengawasan terhadap daerah(Pasal 22D ayat 3) dan memilih anggota BPK (Pasal 23F ayat 1)

Dengan demikian, dalam sistem perwakilan dan kekuasaan legislatif telah terjadi perubahan yang sangat signifikan sbb:
a.       Tidak lagi ada supremasi MPR beralih ke trias politika dengan sistem check and balances
b.      Pergeseran sistem unikameral ke arah bikameral dengan adanya DPD. Hapusnya utusan golongan dan fungsional
c.       Pergeseran kekuasaan membentuk UU dari Presiden ke DPR


2.      Perubahan Kekuasaan Eksekutif
-          Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk UU akan tetapi hanya mengajukan untuk mendapat persetujuan DPR, dan bersama DPR mengesahkannya menjadi UU
-          Dipilih langsung melalui Pemilu yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai (Pasal 6 ayat 1)
-          Masa jabatan 5 tahun dan tegas dibatasi 2 periode
-          Ditentukannya mekanisme Impeachment yang melibatkan MK, DPR dan MPR
-          Presiden tidak dapat membubarkan DPR
-          Pengangkatan pejabat-pejabat publik harus melalui persetujuan DPR
-          Presiden berwenang membentuk dewan pertimbangan sebagaimana DPA dihapuskan
-          Dalam pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian harus diatur dengan UU
3.      Sistem Kekuasaan Kehakiman
-          Penegasan mengenai independensi kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 1) sedangkan sebelumnya hanya dalam Penjelasan (ini sebagai konsekuensi dihapuskannya penjelasan UUD  1945)
-          Munculnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
-          Penegasan tentang Judicial Review, yaitu bahwa pengujian peraturan di bawah UU oleh MA dan UU oleh MK
4.      Perkembangan Lembaga Negara
Sebagai konsekuensi logis dari pemisahan kekuasaan, maka ada Delapan Lembaga Negara yang memiliki kedudukan sederajat dan mempunyai kewenangan secara konstitusional dan UUD. Lembaga tersebut antara lain DPR, DPD, MPR, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK , KY. Masih ada lembaga negara yang lain yang fungsi dan kewenangannya di atur dalam UUD. Masing-masing adalah :
1.      TNI
2.      Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.      Pemerintah Daerah
4.      Partai Politik
Bahkan masih ada lembaga negara yang kewenangannya di atur menurut Undang-undang dan merupakan lembaga Independen, yaitu Bank Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum.
Sebelum amandemen, ada lembaga negara yang berada di ranah eksekutif sekarang menjadi independen. Lembaga-lembaga tersebut yaitu: Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemilihan Umum[3]

[1] Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Konstitusi yang di ampu Prof. Arief Hidayat, SH MH
[2] Mukthie Fadjar Ali, Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisi Paradigmatik, In-Trans, Malang, 2003, halaman 62-63
[3] Ellydar Chaidir dan Sudi Fahmi, Hukum Perbandingan Konstitusi, 2010,  (Yogyakarta: Total Media ) halaman 125-132









Senin, 15 April 2013

Artikel Restorative Justice As Efforts To Combat Delinkuensi Child


Restorative Justice As Efforts To Combat Delinkuensi Child 
Arranged by:
Oci Senjaya, SH
Fast Track Programme
Master of Law,  Diponegoro University

BACKGROUND
 
Children can be categorized as "The Golden Moment", which means that the child is a fundamental step that can affect life in the future as a whole. However, ironically increasingly be viewed existence issues concerning children increasingly widespread in society.
In the modern era like now paced demanding any kind of life on the run in harmony with the development. One of the developments are growing quite rapidly, is the technology sector and it does not release us from all kinds of social problems that classical and difficult to cure.
PROBLEM??
1. How policy on the handling of criminal cases saatini    child?

2. How does the perspective of the concept of Restorative Justice System as an alternative effort in handling a criminal case based on the protection of children against child delinkuensi?
 

 Understanding Children
Under Article 330 Staatsblaad number 23 year 1847 about Burgerlijk Wetboek voor Indonesie / BW (Book of the Civil Code Act) "There are those adults who have not even reached the age of 21 (twenty one) years of age, and not married first."

Under Law. 1 Year 1946 on Criminal Rules
In this case specifically described in Article 45 of the Criminal Code, the child called the minors (minderjarig) is the one that did sebagimana stipulated in the Penal Code before the age of 16 (sixteen) years.
Under Article 1 of Law No.. 3 Year 1997 on Juvenile Justice
"Children are people who in the Juvenile court has reached the age of 8 (eight) years but not attained the age of 18 (eighteen) years old and has never been married".
 Under Article 1 paragraph 2 of Law No.. 4 Year 1979 on Child Welfare "Children are a person who has not attained the age of 21 (twenty-
one) year and have never been married " 

 
Understanding Children Delinkuensi
Adolescent Delinquency in the law commonly known as Children Delinkuensi or internationally could also be called as Juvenile Deliquency. In the existing positive law, juvenile delinquency portrayed as a bad boy, as for the explanation, according to Article 1 paragraph 2 of Act No. 3 of 1997 on Juvenile Justice that is the "bad boy was the son of a criminal offense, or a child who has committed a otherwise prohibited for children, either by legislation or by other laws and policies in public life is concerned ". 

Factor-factor Delinkuensi Child



a.Which includes intrinsic motivation of juvenile delinquents is
factor of intelligence, age, and gender factors notch factor children in the family.

b.Which includes extrinsic motivation is a factor of household, factors
education and schools, child social factors, factors of mass media.

THEORIES OF DELINKUENSI CHILD
Sub-Cultural Theory Delinkuen
Biological Theory
Theory Psikogenis
. Theory Sosiogenis

Concept (Restorative Justice)  of Court Child in  Indonesia
 
Conclusion


In the juvenile justice system, the protection of the rights of children as perpetrators and victims apparently not enough to accommodate the best interests of the child (the best interest of the child) because it still focuses on the stigmatization imposed on the offender had a child in the form of imprisonment verdict. It will have an impact on psychological and mental development of the child. It is also the basis of the difference or specificity exists in juvenile justice systems that exist today.



 

Restorative Justice As Efforts To Combat Delinkuensi Child

Seminar Restorative Justice As Efforts To Combat Delinkuensi Child

Rabu, 03 Oktober 2012

Hutang oh Hutang...

     Beragam persoalan dalam dinamika hidup kadang membuat kita terjerat hutang,meski kita niatan baik ingin menyelesaikan kewajiban akan tetapi sikap collektor yang kadang menonjolkan premanisme dan kekerasan kerap membuat takut dan traumatis debitur!
     Intimidasi dan resiko terjadinya tindak pidana penganiayaan perlu kita hindari.Untuk itu jelas dan terang diperlukan pendekar-pendekar penegak hukum yang bersikap jantan dan satria mampu mencarikan solusi terbaik tanpa perlu adanya kekerasan.
    Kantor Hukum  KALINGGA berdiri dan terdiri oleh beberapa Advokat/Pengacara,ahli hukum,mediator bersertifikat MA,konsultan hukum yang sangat terlatih dan berpengalaman menyelesaikan permasalahan terkait hutang piutang.
    Sikap tegas dan tetap dalam rambu-rambu hukum serta mampu memberikan iklim dan suasana kekeluargaan yang akrab dan kental sehingga mampu melahirkan solusi-solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
   

KANTOR HUKUM KALINGGA hadir di JAKARTA !
Alamat:Ruko Legend Wisata Cibubur
Siap menangani perkara:Hutang Piutang,Haki,Perbankkan,Pidana,Perdata,Perusahaan,Tenaker dll

Jumat, 28 September 2012

Kepala Team Litigasi:Advokat Deddy Soelistijono,S.H.
Kepala Team Non Litigasi:Mediator Laksana BE,S.H.
Kepala Team Umum & Administrasi:Bob C Horo,S.H.,M.H.
Kepala Team Lapangan:Luhut Sinaga,S.H.,M.H.
Kepala Team Staf:-