ADHI BUDI SUSILO,S.H.M.H
PERBANDINGAN ANTARA UU
PERBANDINGAN ANTARA UUD 1945 DENGAN
UUD NRI 1945
(PASCA AMANDEMEN)[1]
Pada periode amandemen, belum nampak jelas pemisahan
kekuasaan (check and balances). Terlepas dari keberadaan format ketatanegaraan
yang bersifat yuridis formal, keanggotaan lembaga tertinggi negara masih
didominasi oleh struktur perpolitikan yang tidak sehat. Secara garis besar UUD
1945 sebelum diamandemen mengindikasikan bahwa:
a. Prosedur
penetapan konstitusi dilakukan oleh MPR yang merupakan representasi dari DPR, teritorial dan
fungsional (utusan daerah dan golongan)
b. Sistem
pemerintahan quasi presidensial, yaitu kedudukan Presiden dan MPR adalah
sejajar, Presiden bertanggung jawab kepada MPR
Berkaitan dengan hal ini, menurut Mukthie Fadjar UUD
1945 harus diubah atau bahkan diganti dengan UUD baru, karena:[2]
a. Struktur
UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada
Presiden (executive heavy), yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
(chief executive), menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang (legislative
power), dan juga berbagai kekuasaan dan hak-hak konstitusional (hak
prerogatif)sebagai kepala negara (head of state)
b. UUD
1945 tidak cukup memuat system check and balances antara cabang-cabang
pemerintahan, sehingga kekuasaan Presiden sangat dominan
c. UUD
1945 tidak memuat ketentuan tentang batas waktu pengesahan RUU yang telah
disetujui oleh DPR dan Presiden
Beberapa perubahan sistem ketatanegaraan pasca
amandemen UUD 1945 antara lain:
1. Perubahan
Sistem Perwakilan dan Kekuasaan Legislatif
a. MPR
Sebelum
Amandemen UUD 1945
|
Pasca
Amandemen UUD 1945
|
Merupakan
lembaga tertinggi negara pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat
2)
|
Tidak lagi
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
|
Keanggotaannya
terdiri atas seluruh anggota DPR + utusan daerah dan golongan (Pasal 2 ayat
1)
|
Keanggtaannya
terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu (Pasal 2
ayat 1)
|
Rekrutmen
keanggotaan tidak diatur dalam konstitusi, ada sebagian yang dipilih melalui
pemilu langsung, ada yang dipilih oleh DPRD I >utusan daerah, ada yang
diangkat oleh Presiden (utusan golongan, sebagian anggota DPR dan anggota
tambahan)
|
|
MPR berwenang
menetapkan UUD dan GBHN (Pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal
6 ayat 2) dan mengubah UUD (Pasal 37)
|
Berwenang:
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 1 dan 2), memberhentikan Presiden
dan Wapres (Pasal 2 ayat 3 jo Pasal 7A dan 7B), memilih Wapres apabila
terjadi kekuasaan dari calon yang diajukan Presiden (Pasal 8 ayat 2) dan memilih
keduanya apabila berhalangan tetap (Pasal 8 ayat 3)
|
b. DPR
Sebelum
Amandemen UUD 1945
|
Pasca
Amandemen UUD 1945
|
Dikategorikan
sebagai lembaga tinggi negara (Tap MPR No. III/MPR/1978)
|
Anggotanya
dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat 1)
|
Seluruh
anggota DPR =anggota MPR (Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 19)
|
Memegang
kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 ayat 1)
|
Rekrutmen
keanggotaan tidak diatur dalam konstitusi, ada sebagian yang dipilih melalui
pemilu langsung, ada yang diangkat oleh Presiden (sebagian anggota DPR )
|
Memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A ayat 1)
|
Berwenang:
Memberi
persetujuan atas UU (Pasal 20), APBN (Pasal 23 ayat 1), pernyataan perang,
perdamaianm dan perjanjian dengan negara lain
NB:
Kewenangan membentuk ada di Presiden, DPR hanya menyetujui (Pasal 5 ayat 1)
|
Berwenang:
Impeachment
Presiden dan Wapres (Pasal 7 ayat 1 dan 2), memberikan persetujuan atas UU
bersama Presiden (Pasal 20 ayat 2) pernyataan perang, perdamaianm dan
perjanjian dengan negara lain(Pasal 11) persetujuan pengangkatan calon
anggota Hakim Agung atas usulan KY+memberikan pertimbangan untuk pengangkatan
duta (Pasal 13 ayat 2), menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13 ayat
3) dan pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat 2), memilih calon anggota
BPK (Pasal 23F ayat 1) mengusulkan 3 orang hakim konstitusi kepada Presiden
(Pasal 24C ayat 3)
|
c. DPD
1. Anggotanya
mewakili setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 22C ayat 1)
dan semua anggotanya otomatis adalah anggota MPR (Pasal 2 ayat 1). Jumlah
anggota setiap provinsi sama dan jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah
anggota DPR (Pasal 22 ayat 2)
2. Berwenang:
a. Mengusulkan
kepada DPR (Pasal 22D ayat 1) dan ikut membahas(Pasal 22D ayat 2) RUU yang
berkaitan dengan daerah, hubungan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan
untuk RUU APBN, RUU pajak, pendidikan dan agama (Pasal 22D ayat 2), pengawasan
terhadap daerah(Pasal 22D ayat 3) dan memilih anggota BPK (Pasal 23F ayat 1)
Dengan demikian, dalam sistem perwakilan
dan kekuasaan legislatif telah terjadi perubahan yang sangat signifikan sbb:
a. Tidak
lagi ada supremasi MPR beralih ke trias politika dengan sistem check and
balances
b. Pergeseran
sistem unikameral ke arah bikameral dengan adanya DPD. Hapusnya utusan golongan
dan fungsional
c. Pergeseran
kekuasaan membentuk UU dari Presiden ke DPR
2. Perubahan
Kekuasaan Eksekutif
-
Presiden tidak lagi memegang kekuasaan
membentuk UU akan tetapi hanya mengajukan untuk mendapat persetujuan DPR, dan
bersama DPR mengesahkannya menjadi UU
-
Dipilih langsung melalui Pemilu yang
diusulkan oleh partai atau gabungan partai (Pasal 6 ayat 1)
-
Masa jabatan 5 tahun dan tegas dibatasi
2 periode
-
Ditentukannya mekanisme Impeachment yang
melibatkan MK, DPR dan MPR
-
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
-
Pengangkatan pejabat-pejabat publik
harus melalui persetujuan DPR
-
Presiden berwenang membentuk dewan
pertimbangan sebagaimana DPA dihapuskan
-
Dalam pembentukan, pengubahan dan
pembubaran kementrian harus diatur dengan UU
3. Sistem
Kekuasaan Kehakiman
-
Penegasan mengenai independensi kekuasaan
kehakiman (Pasal 24 ayat 1) sedangkan sebelumnya hanya dalam Penjelasan (ini
sebagai konsekuensi dihapuskannya penjelasan UUD 1945)
-
Munculnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial
-
Penegasan tentang Judicial Review, yaitu
bahwa pengujian peraturan di bawah UU oleh MA dan UU oleh MK
4. Perkembangan
Lembaga Negara
Sebagai konsekuensi logis dari pemisahan kekuasaan,
maka ada Delapan Lembaga Negara yang memiliki kedudukan sederajat dan mempunyai
kewenangan secara konstitusional dan UUD. Lembaga tersebut antara lain DPR,
DPD, MPR, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK , KY. Masih ada lembaga
negara yang lain yang fungsi dan kewenangannya di atur dalam UUD. Masing-masing
adalah :
1. TNI
2. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
3. Pemerintah
Daerah
4. Partai
Politik
Bahkan masih ada lembaga negara yang
kewenangannya di atur menurut Undang-undang dan merupakan lembaga Independen,
yaitu Bank Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum.
Sebelum amandemen, ada lembaga negara
yang berada di ranah eksekutif sekarang menjadi independen. Lembaga-lembaga
tersebut yaitu: Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Ombudsman
Nasional, Komisi Pemilihan Umum[3]
PERBANDINGAN ANTARA UUD 1945 DENGAN
UUD NRI 1945
(PASCA AMANDEMEN)[1]
Pada periode amandemen, belum nampak jelas pemisahan
kekuasaan (check and balances). Terlepas dari keberadaan format ketatanegaraan
yang bersifat yuridis formal, keanggotaan lembaga tertinggi negara masih
didominasi oleh struktur perpolitikan yang tidak sehat. Secara garis besar UUD
1945 sebelum diamandemen mengindikasikan bahwa:
a. Prosedur
penetapan konstitusi dilakukan oleh MPR yang merupakan representasi dari DPR, teritorial dan
fungsional (utusan daerah dan golongan)
b. Sistem
pemerintahan quasi presidensial, yaitu kedudukan Presiden dan MPR adalah
sejajar, Presiden bertanggung jawab kepada MPR
Berkaitan dengan hal ini, menurut Mukthie Fadjar UUD
1945 harus diubah atau bahkan diganti dengan UUD baru, karena:[2]
a. Struktur
UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada
Presiden (executive heavy), yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
(chief executive), menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang (legislative
power), dan juga berbagai kekuasaan dan hak-hak konstitusional (hak
prerogatif)sebagai kepala negara (head of state)
b. UUD
1945 tidak cukup memuat system check and balances antara cabang-cabang
pemerintahan, sehingga kekuasaan Presiden sangat dominan
c. UUD
1945 tidak memuat ketentuan tentang batas waktu pengesahan RUU yang telah
disetujui oleh DPR dan Presiden
Beberapa perubahan sistem ketatanegaraan pasca
amandemen UUD 1945 antara lain:
1. Perubahan
Sistem Perwakilan dan Kekuasaan Legislatif
a. MPR
Sebelum
Amandemen UUD 1945
|
Pasca
Amandemen UUD 1945
|
Merupakan
lembaga tertinggi negara pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat
2)
|
Tidak lagi
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
|
Keanggotaannya
terdiri atas seluruh anggota DPR + utusan daerah dan golongan (Pasal 2 ayat
1)
|
Keanggtaannya
terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu (Pasal 2
ayat 1)
|
Rekrutmen
keanggotaan tidak diatur dalam konstitusi, ada sebagian yang dipilih melalui
pemilu langsung, ada yang dipilih oleh DPRD I >utusan daerah, ada yang
diangkat oleh Presiden (utusan golongan, sebagian anggota DPR dan anggota
tambahan)
|
|
MPR berwenang
menetapkan UUD dan GBHN (Pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal
6 ayat 2) dan mengubah UUD (Pasal 37)
|
Berwenang:
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 1 dan 2), memberhentikan Presiden
dan Wapres (Pasal 2 ayat 3 jo Pasal 7A dan 7B), memilih Wapres apabila
terjadi kekuasaan dari calon yang diajukan Presiden (Pasal 8 ayat 2) dan memilih
keduanya apabila berhalangan tetap (Pasal 8 ayat 3)
|
b. DPR
Sebelum
Amandemen UUD 1945
|
Pasca
Amandemen UUD 1945
|
Dikategorikan
sebagai lembaga tinggi negara (Tap MPR No. III/MPR/1978)
|
Anggotanya
dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat 1)
|
Seluruh
anggota DPR =anggota MPR (Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 19)
|
Memegang
kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 ayat 1)
|
Rekrutmen
keanggotaan tidak diatur dalam konstitusi, ada sebagian yang dipilih melalui
pemilu langsung, ada yang diangkat oleh Presiden (sebagian anggota DPR )
|
Memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A ayat 1)
|
Berwenang:
Memberi
persetujuan atas UU (Pasal 20), APBN (Pasal 23 ayat 1), pernyataan perang,
perdamaianm dan perjanjian dengan negara lain
NB:
Kewenangan membentuk ada di Presiden, DPR hanya menyetujui (Pasal 5 ayat 1)
|
Berwenang:
Impeachment
Presiden dan Wapres (Pasal 7 ayat 1 dan 2), memberikan persetujuan atas UU
bersama Presiden (Pasal 20 ayat 2) pernyataan perang, perdamaianm dan
perjanjian dengan negara lain(Pasal 11) persetujuan pengangkatan calon
anggota Hakim Agung atas usulan KY+memberikan pertimbangan untuk pengangkatan
duta (Pasal 13 ayat 2), menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13 ayat
3) dan pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat 2), memilih calon anggota
BPK (Pasal 23F ayat 1) mengusulkan 3 orang hakim konstitusi kepada Presiden
(Pasal 24C ayat 3)
|
c. DPD
1. Anggotanya
mewakili setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 22C ayat 1)
dan semua anggotanya otomatis adalah anggota MPR (Pasal 2 ayat 1). Jumlah
anggota setiap provinsi sama dan jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah
anggota DPR (Pasal 22 ayat 2)
2. Berwenang:
a. Mengusulkan
kepada DPR (Pasal 22D ayat 1) dan ikut membahas(Pasal 22D ayat 2) RUU yang
berkaitan dengan daerah, hubungan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan
untuk RUU APBN, RUU pajak, pendidikan dan agama (Pasal 22D ayat 2), pengawasan
terhadap daerah(Pasal 22D ayat 3) dan memilih anggota BPK (Pasal 23F ayat 1)
Dengan demikian, dalam sistem perwakilan
dan kekuasaan legislatif telah terjadi perubahan yang sangat signifikan sbb:
a. Tidak
lagi ada supremasi MPR beralih ke trias politika dengan sistem check and
balances
b. Pergeseran
sistem unikameral ke arah bikameral dengan adanya DPD. Hapusnya utusan golongan
dan fungsional
c. Pergeseran
kekuasaan membentuk UU dari Presiden ke DPR
2. Perubahan
Kekuasaan Eksekutif
-
Presiden tidak lagi memegang kekuasaan
membentuk UU akan tetapi hanya mengajukan untuk mendapat persetujuan DPR, dan
bersama DPR mengesahkannya menjadi UU
-
Dipilih langsung melalui Pemilu yang
diusulkan oleh partai atau gabungan partai (Pasal 6 ayat 1)
-
Masa jabatan 5 tahun dan tegas dibatasi
2 periode
-
Ditentukannya mekanisme Impeachment yang
melibatkan MK, DPR dan MPR
-
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
-
Pengangkatan pejabat-pejabat publik
harus melalui persetujuan DPR
-
Presiden berwenang membentuk dewan
pertimbangan sebagaimana DPA dihapuskan
-
Dalam pembentukan, pengubahan dan
pembubaran kementrian harus diatur dengan UU
3. Sistem
Kekuasaan Kehakiman
-
Penegasan mengenai independensi kekuasaan
kehakiman (Pasal 24 ayat 1) sedangkan sebelumnya hanya dalam Penjelasan (ini
sebagai konsekuensi dihapuskannya penjelasan UUD 1945)
-
Munculnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial
-
Penegasan tentang Judicial Review, yaitu
bahwa pengujian peraturan di bawah UU oleh MA dan UU oleh MK
4. Perkembangan
Lembaga Negara
Sebagai konsekuensi logis dari pemisahan kekuasaan,
maka ada Delapan Lembaga Negara yang memiliki kedudukan sederajat dan mempunyai
kewenangan secara konstitusional dan UUD. Lembaga tersebut antara lain DPR,
DPD, MPR, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK , KY. Masih ada lembaga
negara yang lain yang fungsi dan kewenangannya di atur dalam UUD. Masing-masing
adalah :
1. TNI
2. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
3. Pemerintah
Daerah
4. Partai
Politik
Bahkan masih ada lembaga negara yang
kewenangannya di atur menurut Undang-undang dan merupakan lembaga Independen,
yaitu Bank Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum.
Sebelum amandemen, ada lembaga negara
yang berada di ranah eksekutif sekarang menjadi independen. Lembaga-lembaga
tersebut yaitu: Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Ombudsman
Nasional, Komisi Pemilihan Umum[3]
[1] Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Konstitusi yang di ampu Prof. Arief
Hidayat, SH MH
[2] Mukthie
Fadjar Ali, Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisi Paradigmatik, In-Trans,
Malang, 2003, halaman 62-63
[3] Ellydar
Chaidir dan Sudi Fahmi, Hukum Perbandingan Konstitusi, 2010, (Yogyakarta: Total Media ) halaman 125-132
Tidak ada komentar:
Posting Komentar