Jumat, 19 Desember 2014



‘Miranda Rules’ Dan Kaitannya dalam Hukum Acara Pidana Indonesia


Sejarah Miranda Rules

Di sebuah negara bagian, di Amerika Serikat.  Arizona. 1963, seorang pemuda yang bernama Ernesto Miranda ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindakan kriminal penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 Tahun.
Ernesto Miranda, lalu ditangkap dan diseret ke ruang interogasi. Ernesto Miranda akhirmya membuat pernyataan tertulis bahwa ia telah menculik dan memperkosa perempuan yang dimaksud. Namun, pada awalnya ia tidak diberikan hak untuk mendapatkan pengacara guna mendampinginya dalam pemeriksaan tersebut. Pernyataan tertulis  yang dibuat oleh Miranda kemudian dijadikan alat bukti pengakuan terdakwa, sehingga dihukum penjara selama 20 Tahun.
Atas vonis di persidangan. Ernesto Miranda dan kuasa hukumnya mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan argumentasi hukum  3 kasus yang serupa. Pengakuan yang dibuat Miranda tidak sah, karena pada awalnya, sebelum pemeriksan, tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka. Namun hal tersebut di Tahun 1966  tidak membuat Miranda bebas, hanya penangguhan hukuman saja.
Di tingkat Mahkamah Agung. Jaksa Penuntut Umum mencari pengakuan lain yang dapat memberatkan Ernesto Miranda. Sebuah pengakuan akhirnya didapat dari  mantan kekasihnya. Yang mebuat Ernesto Miranda dihukum penjara selama 11 Tahun. Baru 1972 dibebaskan bersyarat. Setelah bebas iapun masih sering ditangkap dan dikembalikan ke penjara untuk beberapa kali.
1976, Ernesto Miranda yang berumur 34 Tahun, ditemukan meninggal setelah ditikam pisau dalam perkelahian di sebuah Bar. Polisi menangkap, yang diduga menikam Ernesto Miranda. Hal yang membedakan dengan kasus Miranda adalah orang yang diduga membunuhnya itu tidak mau menjawab pertanyaan dari Kepolisian dalam pemeriksaan. Akhirnya orang tersebutpun dilepaskan dan tidak ada seorangpun didakwa melakukan pembunuhan terhadap Miranda.
Ada banyak hal yang menjadi signifikan, menjadi catatan, dan penelitian ilmiah (scientific) dalam peritiwa tersebut. Adalah pengabaian hak-hak Miranda. Kematian Miranda. Disparitas dalam pemeriksaan oleh kepolisian. Tidak tertangkapnya pembunuh Miranda. Negara Amerika, negara yang dianggap sebagai negara tonggak berdirinya Hak Asasi Manusia. Lalu mengapa masih terjadi pelanggaran hak asasi tersangka ? atas nama Ernesto Miranda yang menjamin perlindungan hak, mengutamakan hak indiviudu (paham negara hukum liberal). Dengan adanya pernyataan juga dari Mahkamah Agung pada Tahun 1966 yang menyatakan bahwa pengakuan Miranda tidak sah. Barulah hak-hak tersangka mulai diperhatikan, dan nama Ernesto Miranda diabadikan sebagai tonggak prinsip perlindungan terhadap tersangka, sebelum pemeriksaan yang dikenal dengan term, miranda rule principle.
Istilah Miranda Rules sebenarnya adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights:

“No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.”

Terjemahan bebasnya adalah:
Tiada seorangpun diharuskan menjawab untuk suatu tindak pidana umum atau tindak pidana yang belum dikenal, tanpa penjelasan atau penggambaran dakwaan dari Juri, kecuali untuk kasus yang timbul di Angkatan Darat atau Angkatan laut, atau di dalam Milisi, ketika sedang bertugas dalam perang atau bahaya umum; juga tidak seorangpun menjadi terdakwa dan didakwa dua kali untuk kasus yang sama sehingga membahayakan hidupnya, juga tidak akan dipaksa dalam setiap kasus pidana untuk menjadi saksi melawan dirinya sendiri, juga tidak akan dikurangi kehidupan, kebebasan, atau harta bendanya, tanpa proses hukum; juga kepemilikan pribadi tidak akan diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang adil.

Bentuk nyata dari penerapan Miranda Rules adalah Miranda Warning yang minimal harus diberikan oleh polisi ketika menangkap tersangka dan sebelum dilakukan interogasi. Umumnya Polisi akan berkata:

You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense.
(Kamu memiliki hak untuk diam. Apapun yang kamu katakan dapat dan akan digunakan untuk melawanmu di pengadilan. Kamu memiliki hak untuk bicara kepada penasehat hukum dan dihadiri penasehat hukum selama interogasi. Apabila kamu tidak mampu menyewa penasehat hukum, maka akan disediakan satu untukmu yang ditanggung oleh Pemerintah.)

Miranda rules di Indonesia dapat kita lihat dalam KUHAP.  Kita dapat menemukan beberapa prinsip yang serupa dengan Miranda Warning sebagaimana diatur dalam beberapa pasal berikut ini:


1.  Pasal 18 ayat (1) KUHAP: Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

2.    Pasal 51 KUHAP
Untuk mempersiapkan pembelaan:
a.   tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b.   terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

3.    Pasal 52 KUHAP: Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

4.    Pasal 54 KUHAP : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

5.    Pasal 55 KUHAP : Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

6.    Pasal 56 KUHAP :
(1)   Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka;
(2)   Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

7.    Pasal 57 KUHAP
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.



Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah dengan melakukan permohonan praperadilan (lihat Pasal 77-Pasal 83 KUHAP).
Selain upaya praperadilan, tersangka dapat pula mengadukan petugas polisi yang sewenang-wenang pada saat penangkapan dan penahanan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri karena telah terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang terutama diatur dalam Pasal 15 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).

Penegakan kode etik profesi Polri dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Petugas Polri yang dinyatakan bersalah dapat dikenakan sanksi (Pasal 21 Perkapolri 14/2011):
a)      Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b)      Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
c)      Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;
d)     Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
e)      Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
f)       Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan/atau
g)      Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan oleh KKEP kepada petugas Polri adalah berupa sanksi administratif. Kecuali, jika petugas polisi melakukan penganiayaan terhadap tersangka/terdakwa, maka bisa diproses secara hukum karena penganiayaan.
Di samping upaya-upaya tersebut, ketika hasil penyidikan dan penuntutan sudah dilimpahkan ke persidangan, pada beberapa kasus pelanggaran hak tersangka, seperti tidak dipenuhinya haknya untuk didampingi penasehat hukum atau tidak diberikan bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu, hakim kemudian memutuskan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Jadi, kesimpulannya bahwa memang miranda rules  tidak dikenal di Indonesia, tetapi prinsip-prinsip yang serupa dengan Miranda Rules juga dapat kita ditemukan dalam KUHAP. Jika terjadi pelanggaran oleh Polisi terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat diajukan ke Praperadilan dan petugas polisi yang melanggar dapat diadukan ke KKEP melalui Divpropam Polri. Ketika sudah masuk dalam tahap persidangan, pelanggaran-pelanggaran hak tersangka/terdakwa tersebut dapat dituangkan dalam eksepsi.



Kamis, 18 Desember 2014



 Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.
Tentang struktur hukum Friedman menjelaskan (Lawrence M. Friedman, 1984 : 5)
“To begin with, the legal sytem has the structure of a legal system consist of elements of this kind: the number and size of courts; their jurisdiction  …Strukture also means how the legislature is organized  …what procedures the police department follow, and so on. Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal system…a kind of still photograph, with freezes the action.”
Struktur dari sistem hukum terdiri atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinnya (termasuk jenis kasus yang berwenang mereka periksa), dan tata cara naik banding dari pengadilan ke pengadilan lainnya. Struktur juga berarti bagaimana badan legislative ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden, prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga hukum yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum yang ada.
Struktur adalah Pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan.

Di Indonesia misalnya jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya struktur institusi-institusi penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan (Achmad Ali, 2002 : 8).

Substansi hukum menurut Friedman adalah (Lawrence M. Friedman, Op.cit) :
“Another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral patterns of people inside the system …the stress here is on living law, not just rules in law books”.
            Aspek lain dari sistem hukum adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.
            Sedangkan mengenai budaya hukum, Friedman berpendapat :
“The third component of legal system, of legal culture. By this we mean people’s attitudes toward law and legal system their belief …in other word, is the climinate of social thought and social force wicch determines how law is used, avoided, or abused”.
            Kultur hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Sebaik apapun penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung budaya hukum oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum tidak akan berjalan secara efektif. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau rekayasa sosial tidak lain hanya merupakan ide-ide yang ingin diwujudkan oleh hukum itu. Untuk menjamin tercapainya fungsi hukum sebagai rekayasa masyarakat kearah yang lebih baik, maka bukan hanya dibutuhkan ketersediaan hukum dalam arti kaidah atau peraturan, melainkan juga adanya jaminan atas perwujudan kaidah hukum tersebut ke dalam praktek hukum, atau dengan kata lain, jaminan akan adanya penegakan hukum (law enforcement) yang baik (Munir Fuady, 2003: 40). Jadi bekerjanya hukum bukan hanya merupakan fungsi perundang-undangannya belaka, malainkan aktifitas birokrasi pelaksananya.
            Senada dengan M. Friedman, Sajtipto Rahardjo menyebutkan bahwa berbicara soal hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari asas-asas paradigma hukum yang terdiri atas fundamental hukum dan sistem hukum. Beberapa fundamental hukum diantaranya legislasi, penegakan dan peradilan sedangkan sistem hukum meliputi substansi, struktur dan kultur hukum. Kesemuanya itu sangat berpengaruh terhadap efektivitas kinerja sebuah hukum. Dari beberapa definisi tersebut, dapat diartikan bahwa berfungsinya sebuah hukum merupakan pertanda bahwa hukum tersebut telah mencapai tujuan hukum, yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup.
Kesimpulan Penulis
Untuk terciptanya penegakan hukum (law enforcement) yang baik maka ketiga sub-sistem ini harus menjalakan kewenangannya sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang terhadapnya. Ketiga sub-sintem ini: Substansi hukum, structur hukum serta budaya hukum harus saling mendapingi untuk mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan yaitu perlindungan masyarakat (social defense) serta untuk kesejahteraan masayarakat (social welfare) .
                                                                                     BY: SADDAM GULTOM, SH.

PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK




Kantor Hukum Kalingga

Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati

(024)76670350
0821 3875 4004
2AB48511