LUHUT. M. SINAGA, SH. MH
CONTOH PENGALIHAN
HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN
Perjanjian ini dibuat pada tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas
(01-02-2012) bertempat di Surabaya, oleh dan antara:
1.
Nama
|
: ...............
|
Jabatan
|
: ...............
|
Alamat
|
: ...............
|
No KTP
|
: ...............
|
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama.
2.
Nama
|
: ...............
|
Jabatan
|
: ...............
|
Alamat
|
: ...............
|
No KTP
|
: ...............
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah
pihak menerangkan terlebih dahulu:
Bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas
piutang Debitur untuk menjamin pembayaran yang tepat waktu atas setiap dan
seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terutang dan wajib
dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan akta perjanjian kredit di bawah
tangan Nomor xxx, tanggal xxx beserta perubahan-perubahannya, (selanjutnya
disebut "Perjanjian Kredit"), dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1: Definisi
"Piutang" berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan
nama apa pun baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari yang timbul dari
kegiatan usaha Debitur.
Pasal 2: Pengalihan haK
(1) Untuk menjamin pembayaran kembali utang pokok, bunga, dan seluruh jumlah
uang yang sekarang atau di kemudian hari akan terutang oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana mestinya,
Debitur dengan ini mengalih-kan (men-cessie- kan) kepada Bank, dan Bank
menerima pengalihan hak Debitur atas Piutang.
(2) Atas permintaan Bank, Debitur terikat untuk menyerahkan kepada Bank atau
menyimpan untuk kepentingan Bank, surat-surat berharga, faktur dan surat-surat
lainnya yang merupakan bukti Piutang, dan Debitur akan mengendos surat-surat
berharga tersebut bilamana diminta oleh Bank.
Pasal3: Pernyataan dan jaminan
Debitur menjamin Bank bahwa Piutang yang dialihkan (di-cessie-kan) kepada Bank
dalam perjanjian ini adalah benar- benar aset Debitur sendiri, tidak ada orang
atau pihak lain yang turut mempunyai hak apa pun, tidak tersangkut dalam
perkara/ sengketa, dan tidak berada dalam suatu sitaan, serta belum pernah
diserahkan (di-cessie-kan) atau dijadikan jaminan pembayaran utang dengan cara
bagaimana pun dan kepada siapa pun.
Pasal 4: haK dan KeKuasaan KrediTur
(A) Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank dengan hak substitusi, untuk
melakukan setiap dan semua tindakan atas nama Debitur guna melakukan penagihan
Piutang.
(B) Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan perjanjian
ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat
dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apa pun.
Pasal 5: Pengawasan
Debitur harus mengizinkan wakil-wakil Bank, pada setiap waktu selama jam kerja
Debitur, untuk memasuki pekarangan dan bangunan tempat Debitur untuk memeriksa
buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain dari Debitur yang menurut
pertimbangan Bank perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh
Debitur.
Pasal 6:
Pembayaran
Seluruh pembayaran yang diterima oleh Bank dari penagihan piutang, harus
dipergunakan oleh Bank untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah utang-utang
yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank, namun Debitur tetap bertanggung
jawab untuk membayar sisa utang kepada Bank bila hasil tagihan Piutang tidak
cukup untuk melunasi seluruh utang Debitur kepada Bank.
Pasal 7: Retrocessie
Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung
diantara Para Pihak selama Debitur masih mempunyai suatu utang, sehingga
bilamana semua utang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sudah
dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak milik atas
Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada Debitur dengan cara Bank
memberikan keterangan tertulis bahwa Bank tidak lagi mempunyai tagihan atau
tuntutan apa pun terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal
8: Force Majeure
1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, kedua belah pihak sepakat
menanggung kerugiannya masing-masing.
2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan
memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan
menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik,
peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade,
kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau
keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.
Pasal 9: Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak berkaitan dengan perjanjian
ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Apabila dengan cara musyawarah untuk mufakat, penyelesaian tidak
tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum.
Pasal
10: domisili
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili yang
umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 11 : Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan bermaterai secukupnya
serta ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak I Pihak
II
………………. ……………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar