Cara
Pengurusan Perubahan Tanah HGB Ke SHM
(Hak
Guna Bangunan ke Hak Milik)
A. Cara
Pengurusan Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangunan ke Hak Milik)
Tanah dengan status sertifikat hak
guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan
sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan
luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang
masih berlaku atau sudah habis masa.
Syarat
mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
1. Sertifikat
asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi
IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan
bangunan
3. Bukti
identitas diri
4. Fotokopi
SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat
permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat
penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000
meter persegi.
7. Pajak :
(NJOP tanah – 20 juta) x 2%
8. Membayar
biaya perkara Tambahan :
- Bisa
menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB
ke SHM.
- Dasar
hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.
B. Cara
Pengurusan Transaksi Jual-Beli Tanah
1. Akta Jual Beli (AJB)
Si
penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual
beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya,
Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli
tanah.
2. Persyaratan AJB
yang
diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah
adalah :
a.
Penjual membawa :
·
Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
·
Kartu Tanda Penduduk.
·
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
·
Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
·
Kartu Keluarga.
b.
Sedangkan calon pembeli membawa :
·
Kartu Tanda Penduduk.
·
Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a.
Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1)
Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan
mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2)
Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas
enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3)
Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia
tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas
maksimum.
4)
Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5)
PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang
dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri
oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengansurat kuasa
tertulis.
2)
Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3)
Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan
maksud pembuatan akta.
4)
Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta
ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat
Akte Tanah.
5)
Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu
lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran
(balik nama).
6)
Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
4. Langkah setelah adanya Akta Jual Beli (AJB)
a.
Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta
Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b.
Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak
ditandatanganinya akta tersebut.
5. Berkas yang diperlukan
a. Surat permohonan balik
nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak
Penghasilan (PPh).
f.
Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6. Proses di Kantor Pertanahan
a.
Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan
tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT
tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b.
Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret
dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang
ditunjuk.
c.
Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada
pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan
ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d.
Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang
sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar