Bahwa Pembebasan Bersyarat sebagai sebuah sistem hukum di Indonesia
diketahui secara umum, namun pelaksanaannya tidak diketahui secara luas,
sehingga bersama ini kami sampaikan penjelasan mengenai pembebasan bersyarat
disertai dengan mekanisme pembinaan narapidana beserta seluruh dasar hukumnya,
dengan uraian sebagai berikut :
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan
dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan :
a. Pasal
7 :
(1) Pembinaan Narapidana dilaksanakan
melalui beberapa tahap pembinaan.
(2) Tahap pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. tahap awal;
b. tahap lanjutan; dan
c. tahap akhir.
b. Pasal 9 :
(1) Pembinaan tahap awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bagi Narapidana dimulai sejak yang
bersangkutan berstatus sebagai Narapidana sampai dengan 1/3 (satu pertiga) dari
masa pidana.
(2) Pembinaan tahap lanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi :
a. tahap lanjutan pertama, sejak
berakhirnya pembinaan tahap awal sampai dengan ½ (satu perdua) dari masa
pidana; dan
b. tahap lanjutan kedua, sejak berakhirnya
pembinaan tahap lanjutan pertama sampai dengan 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
(3) Pembinaan tahap akhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilaksanakan sejak berakhirnya tahap
lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pidana dari Narapidana yang
bersangkutan.
c. Pasal 10 :
(1) Pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) meliputi :
a. masa
pengamatan, pengenalan, dan penelitian lingkungan paling lama 1 (satu) bulan.
b. Perencanaan
program pembinaan kepribadian dan kemandirian;
c. Pelaksanaan
program pembinaan kepribadian dan kemandirian; dan
d. Penilaian
pelaksanaan program pembinaan tahap awal.
(2) Pembinaan
tahap lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi :
a. Perencanaan
program pembinaan lanjutan;
b. Pelaksanaan
program pembinaan lanjutan;
c. Penilaian
pelaksanaan program pembinaan lanjutan; dan
d. Perencanaan
dan pelaksanaan program assimilasi.
(3) Pembinaan
tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) meliputi :
a. Perencanaan
program integrasi;
b. Pelaksanaan
program integrasi; dan
c. Pengakhiran
pelaksanaan pembinaan tahap akhir.
(4) Pentahapan
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan melalui
sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
(5) Dalam
sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kepala Lapas wajib memperhatikan hasil
Litmas.
(6) Ketentuan
mengenai bentuk dan jenis kegiatan program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Keputusan
Menteri Kehakiman No. M.01.PK.04.10 Tahun 1999 tentang Assimilasi, Pembebasan
Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas tanggal 2 Februari 1999 :
a. Pasal
5 :
Assimilasi,
pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas merupakan sebagai salah satu
upaya pembianan untuk memulihkan hubungan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan dengan masyarakat secara sehat.
b. Pasal 6 :
Assimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas
bertujuan :
a. membangkitkan motivasi atau dorongan
pada diri Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kearah pencapaian tujuan
pembinaan;
b. memberikan kesempatan bagi Narapidana
dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk pendidikan dan keterampilan guna
mempersiapkan diri hidup mandiri ditengah masyarakat setelah bebas menjalani
pidana;
c. mendorong masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam
penyelenggaraan Pemasyarakatan.
c. Pasal
7 :
(1) Narapidana
atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat, diberi assimilasi, pembebasan bersyarat
atau cuti menjelang bebas, apabila memenuhi persyaratan substantif dan
administratif.
(2) Persyaratan substantif yang harus dipenuhi
Narapidana dan Anak Pidana adalah :
a. telah menunjukan kesadaran dan penyesatan atas
kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
b. telah
menunjukan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
c. berhasil
mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
d. masyarakat
telah dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana yang bersangkutan;
e. selama
menjalankan pidana, Narapidana atau Anak Pidana tidak pernah mendapat hukuman
disiplin sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (embilan) bulan terakhir;
f. masa
pidana yang telah dijalani :
1) untuk
assimilasi, Narapidana telah menjalani ½ (setengah) dari masa pidana, setelah
dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
2) untuk
pembebasan bersyarat, Narapidana telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari masa
pidananya, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi dihitung sejak tanggal
putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan 2/3 (dua
pertiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
3) untuk
cuti menjelang bebas, Narapidana telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari masa
pidananya, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hokum tetap dan jangka waktu cuti sama dengan
remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Persyaratan
substantif yang harus dipenuhi Anak Negara adalah :
a. telah
menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
b. telah
menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
c. dalam
mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan rajin;
d. masyarakat
telah dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
e. berkelakuan
baik;
f. masa
pendidikan yang telah dijalani :
1) untuk
assimilasi, Anak Negara telah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak 6 (enam)
bulan;
2) untuk
pembebasan bersyarat, Anak Negara telah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
d. Pasal
8
Persyaratan
administratif yang harus dipenuhi bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan
adalah :
a. salinan putusan pengadilan (ekstrak
vonis);
b. surat keterangan asli dari
kejaksaan bahwa Narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut
dengan tindak pidana lainnya;
c. laporan penelitian kemasyarakatan
Litmas) dari Bapas tentang pihak-pihak keluarga yang akan menerima Narapidana,
keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan
Narapidana;
d. salinan (Daftra Huruf F) daftar yang
memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana selama
menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala Lapas);
e. salinan daftar perubahan atau
pengurangan masa pidana, seperti grasi remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas;
f. surat pernyataan kesanggupan dari
pihak yang akan menerima Narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi
pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh pemerintah daerah setempat
serendah-rendahnya lurah dan kepala desa;
g. surat keterangan kesehatan dari
psikolog atau dari dokter bahwa Narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya
dan apabila di Lapas tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan
dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum;
h. bagi Narapidana atau Anak Pidana Warga
Negara Asing diperlukan syarat tambahan :
1) surat keterangan sanggup menjamin
Kedaulatan, Besar/Konsulat Negara orang asing yang bersangkutan;
2) surat rekomendasi dari Kepala
Kantor Imigrasi setempat.
Pasal
15 KUHP :
(1). Orang
yang dipidana penjara dapat dilepaskan dengan syarat, apabila telah lalu dua
pertiga dari masa pidananya yang sebenarnya dan juga sekurang-kurangnya
sembilan bula daripada itu. Kalau orang yang dipidana itu harus menjalani
beberapa kali pidana penjara seumur hidup
Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU
12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
"pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya
dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan.
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.
M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) juga
menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses
pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah
menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9
(sembilan) bulan.”
Di bawah ini adalah
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana
(lihat Pasal 6 Permenkumham 01/2007):
A. Persyaratan
Substantif:
(1) telah
menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi
pidana;
(2) telah
menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
(3) berhasil
mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
(4) masyarakat
dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang
bersangkutan;
(5) berkelakuan
baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
a. Asimilasi
sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Pembebasan
Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9
(sembilan) bulan terakhir; dan
c. Cuti
Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
(6) Bagi Narapidana maupun Anak
Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3
(dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa
pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
B. Persyaratan
Administratif:
(1) kutipan
putusan hakim (ekstrak vonis);
(2) laporan
penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau
laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang
dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
(3) surat
pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan
Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
(4) salinan
register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana
dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari KepalaLapas
atau Kepala Rutan;
(5) salinan
daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan
lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
(6) surat
pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau
swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya
lurah atau kepala desa;
(7) bagi
Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a. surat
jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati
syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, atau Cuti Bersyarat;
b. surat
keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang
bersangkutan.
Pembebasan bersyarat ini adalah hak
bagi setiap narapidana/anak pidana (lihat Pasal 14 ayat (1)
huruf k UU 12/1995). Oleh karena itu setiap narapidana/anak pidana dapat
memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan
tersebut di atas.
Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan
oleh narapidana/anak pidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain
sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian
registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan)
setempat.
Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai
penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk
pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak
Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah
memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima
jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan
akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.
Kantor Hukum
Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024)76670350
0821 3875 4004
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com