DASAR HUKUM dan PENERAPAN PENGENAAN PAJAK
DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI HAK ATAS TANAH dan/atau BANGUNAN
A.
PAJAK
YANG DIBEBANKAN PADA PENJUAL
1.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak
(pemilik hak atas tanah dan/atau bangunan). Pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 dan
mulai berlaku sejak Januari 1986. Batas nilai jual hak atas tanah dan/atau
bangunan yang kena pajak, minimal sebesar Rp 8 juta. Tetapi undang-undang ini
juga memungkinkan pengurangan pajak maksimal 75 persen, bahkan untuk objek
pajak yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Biasanya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak, besarnya pajak yang harus dibayar dan perhitungannya, serta di bank mana pajak itu harus dibayar. Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan dikenakan denda 2 % per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang oleh setiap wajib pajak adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Tetapi untuk daerah-daerah tertentu, sesuai dengan perkembangan daerahnya, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP itu sendiri adalah harga nilai hak atas tanah dan/atau bangunan yang kita miliki sesuai dengan perhitungan dari pemerintah.
Biasanya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak, besarnya pajak yang harus dibayar dan perhitungannya, serta di bank mana pajak itu harus dibayar. Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan dikenakan denda 2 % per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang oleh setiap wajib pajak adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Tetapi untuk daerah-daerah tertentu, sesuai dengan perkembangan daerahnya, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP itu sendiri adalah harga nilai hak atas tanah dan/atau bangunan yang kita miliki sesuai dengan perhitungan dari pemerintah.
PBB
= 0,5 % x NJKP
NJKP = 20 % atau 40 % x NJOPKP
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP
|
2.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak
Penghasilan (“PPh”) terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan atau bangunan sebesar 5 % dari jumlah bruto nilai penghasilan hak atas
tanah atau bangunan yang diterima dari pembeli, sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pajak ini
dikenakan kepada pihak penjual hak atas tanah dan/atau bangunan perorangan. PPh
diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994, dimana atas penghasilan
yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan
bangunan yang jumlahnya lebih dari 60 juta rupiah. Jika dibawah 60 juta rupiah
maka penjual tidak dikenakan pajak PPh ini. Khusus untuk pihak developer, pajak
ini dibayarkan melalui PPh tahunan.
Pengalihan
hak atas tanah dan bangunan terdiri atas :
1.
Penjualan, tukar-menukar, dan perjanjian hak.
Pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati
dengan pihak lain selain pemerintah.
2.
Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak,
penyerahan hak atau cara lain, kepada pemerintah untuk pembangunan, termasuk
untuk kepentingan umum, baik yang memerlukan atau tidak memerlukan persyaratan
khusus.
PPh = 5 % x Harga Jual Tanah dan/atau Bangunan
|
B.
PAJAK
YANG DIBEBANKAN PADA PEMBELI
1.
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
BPHTB ini
dikenakan kepada pembeli hak atas tanah dan/atau bangunan. Jenis pajak ini diatur
oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
Dalam undang-undang ini, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas
tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi:
1. Jual Beli.
2. Tukar-menukar.
3. Hibah.
4. Hibah
Wasiat.
5. Hadiah.
6. Pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
7. Pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan.
8. Penunjukan
pembeli dalam lelang.
9. Pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Pemberian
hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
Sementara yang tidak dikenakan BPHTB adalah :
1. Perwakilan
diplomatik, konsulat berdasarkan azas timbal balik.
2. Negara.
3. Badan atau
Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri.
4. Orang
pribadi atau Organiasi karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan
tidak adanya perubahan nama.
5. Wakaf.
6. Warisan.
7. Digunakan
untuk kepentingan ibadah.
Bea
(Pajak) ini dikenakan terhadap semua transaksi hak atas tanah dan/atau bangunan,
baik hak atas tanah dan/atau bangunan baru atau lama yang dibeli dari developer
atau perorangan. Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5% dari harga
jual Tanah dan/atau Bangunan setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NJOPTKP). Bila harga jual Tanah dan/atau Bangunan 60 juta
rupiah atau di bawahnya tidak terkena pajak ini. Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda
di setiap daerah.
BPHTB = 5 % x (Harga Jual Tanah dan/atau Bangunan – NJOPTKP)
|
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak
ini dikenakan kepada pihak pembeli hak atas tanah dan/atau bangunan dan hanya
dikenakan satu kali saat membeli hak atas tanah dan/atau bangunan baru, baik
dari pihak developer maupun perorangan. Hak atas tanah dan/atau bangunan yang
dipungut PPN nilainya di atas 36 juta rupiah. Jika membeli hak atas tanah
dan/atau bangunan dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya
dilakukan melalui developer. Namun, jika kita membeli dari peorangan maka
pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi selesai dilakukan
selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada
kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya
tersebut. Besarnya dinilai PPN adalah 10 % dari harga jual Tanah dan/atau
Bangunan.
PPN =
10 % x Harga Jual Tanah dan/atau Bangunan
|
3.
Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBm)
PPnBM ini
hanya dikenakan kepada pihak pembeli hak atas tanah dan/atau bangunan yang
membeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Hak atas
tanah dan/atau bangunan yang masuk kategori ini, luas bangunannya > 150 m2
atau harga jual bangunannya > 4 juta rupiah/m2. Besarnya PPnBM adalah
sebesar 20 % dari harga jual dan dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM ini tidak
berlaku untuk transaksi antar perorangan.
PPnBM = 20 % x Harga Jual
Tanah dan/atau Bangunan
|
4.
Bea
Balik Nama (BBN)
Pajak BBN
ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat hak atas
tanah dan/atau bangunan yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli.
Umumnya hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibeli melalui pihak developer,
pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya.
Namun, jika kita membeli hak atas tanah dan/atau bangunan secara perorangan,
biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh
pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun
rata-rata sekitar 1-2 % dari harga jual Tanah dan/atau Bangunan.
BBN = 1-2 % Harga Jual
Tanah dan/atau Bangunan
|
C.
PAJAK
LAIN-LAIN
1.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan Negara bukan Pajak berbeda di
tiap daerah tergantung dari Peraturan Daerah dan dimana lokasi tanah dan/atau
bangunan berada, biasanya besarannya adalah 1/1000 x Harga Jual Hak Atas Tanah
dan/ atau Bangunan.
PNBP = 1/1000 x Harga Jual
Tanah dan/atau Bangunan
|
2.
Biaya
Notaris
3.
Provisi
Kredit (Khusus KPR)
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
(024) 76670350
HandPhone : 0821 3875 4004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar