Jumat, 22 Agustus 2014

DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU




Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu. Yang dimaksud penyelenggara Pemilu adalah anggota KPU, anggota Bawaslu, dan segenap jajarannya, termasuk jajaran pada sekretariat masing-masing. Untuk memastikan para penyelenggara Pemilu tetap terjaga kemandirian, integritas, dan kredibelitasnya, maka DKPP menitikberatkan pelaksanaan praktis asas-asas penyelenggara Pemilu, sebagaimana dimaktub di dalam UU No. 15 Tahun 2011, meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Produk dari pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP adalah Putusan. Sesuai ranah kewenangan DKPP, Putusan DKPP berupa pengenaan sanksi atau rehabilitasi. Penetapan Putusan ini yang diambil dalam suatu rapat pleno DKPP yang bersifat tertutup. Pleno DKPP baru akan memutuskan ketika pemeriksaan dalam persidangan telah dianggap cukup melakukan pemeriksaan pengaduan, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti/dokumen tertulis, dan mempelajari bukti dan alat-alat bukti yang disertakan. Prinsip dari peradilan etika yang dikembangkan ini adalah semua orang didengarkan (audi et alteram partum). Sanksi yang dapat diterbitkan DKPP adalah berupa Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Tetap alias pemecatan.

Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan bangsa melalui peningkatan kualitas demokrasi maka diperlukan institusi-institusi negara untuk mengawal proses penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu Kada di seluruh Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia atau disingkat DKPP RI merupakan lembaga yang dibentuk dalam praktek demokrasi modern di Indonesia. DKPP merupakan produk wacana perbaikan kualitas demokrasi khususnya penyelenggaraan Pemilu. Pemilu seakan-akan menjadi beban sejarah politik tersendiri bagi perubahan, bahkan begitu berharganya Pemilu dibutuhkan lembaga khusus yang permanen melakukan penegakan kode etik guna menghasilkan Pemilu yang tidak saja luber jurdil tapi mewujudkan proses dan hasil pemimpin yang betul-betul bermartabat.
Keberadaan DKPP bukanlah hal baru karena sebelumnya sudah ada yang namanya Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) sejak 2008. DK KPU adalah institusi ethic difungsikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara.Namun, wewenangnya tidak begitu kuat, lembaga ini hanya difungsikan memanggil, memeriksa, dan menyidangkan hingga memberikan rekomendasi pada KPU dan bersifat ad hock.
DK KPU 2008-2011dari sisi kompetensi keanggotaan cukup baik tetapi dari aspek struktural kurang balances karena didominasi oleh penyelenggara Pemilu. DK KPU beberapa kali dipimpin oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., dan prestasinya pun tidak mengecewakan publik termasuk pemerintah dan DPR memberikan apresiasi yang positif. Terobosan memberhentikan beberapa anggota KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk salah satu mantan anggota KPU 2010 memberi harapan baru bagi publik pada perubahan.
Dari prestasi yang baik dan dengan menampilkan performa kelembagaan DK KPU yang produktif di mata publik inilah yang kemudian menjadi titik tolak lahirnya institusi DKPP. Pemerintah, DPR, lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga pemantau Pemilu sontak mendorong misi mulia ini dengan meningkatkan kapasitas wewenang dan memastikan institusi ini jadi tetap dan tidak hanya menangani kode etik pada KPU tapi juga Bawaslu di tiap tingkatan lewat produk hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu.
DKPP secara resmi lahir pada tanggal 12 Juni 2012 dengan komposisi keanggotaan yang cukup membanggakan. Lima anggota DKPP periode 2012-2017 ini terdiri dari tiga perwakilan unsur DPR yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Saut Hamonangan Sirait, M.Th., sedangkan unsur pemerintah Prof. Abdul Bari Azed dan Dr. Valina Singka Subekti, serta dari unsur penyelenggara KPU dan Bawaslu, Ida Budhiati, SH., MH., dan Ir. Nelson Simanjuntak.
Track record kelimanya tidak diragukan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., misalnya, sejak 2008-2011 jadi ketua DK KPU, Nur Hidayat Sardini pernah jadi ketua Panwas Provinsi terbaik di Indonesia, dan pernah pula jadi ketua Bawaslu, sedangkan Saut Hamonangan Sirait pernah jadi anggota Panwas Provinsi Jateng dan sempat jadi anggota KPU Pusat, sementara Dr. Valina Singka Subekti merupakan mantan anggota KPU 2004, dan Prof. Abdul Bari Azed beberapa kali jadi Dirjen Kemenkumham RI, dan Ida Budhiati mantan anggota KPUD Provinsi Jateng serta Nelson Simanjuntak sebelumnya aktif sebagai tenaga asistensi di Bawaslu.
Sejak dibentuk, DKPP langsung aktif bergerak cepat, kreatif, profesional, dan produktif, namun tetap dalam bingkai amanat UU. Kelimanya menyadari betul betapa jalan terjal yang harus dilalui mereka dalam rangka menegakkan harkat dan martabat politik bangsa khususnya melalui penyelenggaraan Pemilu. Mereka juga berkomitmen terus meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu dari dimensi SDM dan infrastruktur guna terwujudnya kualitas bangsa dalam berdemokrasi dengan tujuan menghasilkan pemimpin bangsa yang amanah

            Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilu, dalam penyelenggaraan pemilihan umum terdapat 3 fungsi yang saling berkaitan yang diinstitusionalisasikan dalam 3 kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bukan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi tugas dan kewenangannya terkait dengan para pejabat penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu menurut Pasal 23E UUD 1945 adalah “komisi pemilihan umum” (dengan huruf kecil), tetapi oleh undang-undang dijabarkan menjadi terbagi ke dalam 2 kelembagaan yang terpisah dan masing-masing bersifat independen, yaitu “Komisi Pemilihan Umum” (dengan huruf Besar) atau KPU, dan “Badan Pengawas Pemilihan Umum” atau BAWASLU (Bawaslu).

Berdasarkan ketentuan UU tentang Pemilu, dalam penyelenggaraan pemilihan umum terdapat 3 fungsi yang saling berkaitan yang diinstitusionalisasikan dalam 3 kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bukan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi tugas dan kewenangannya terkait dengan para pejabat penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu menurut Pasal 23E UUD 1945 adalah “komisi pemilihan umum” (dengan huruf kecil), tetapi oleh undang-undang dijabarkan menjadi terbagi ke dalam 2 kelembagaan yang terpisah dan masing-masing bersifat independen, yaitu “Komisi Pemilihan Umum” (dengan huruf Besar) atau KPU, dan “Badan Pengawas Pemilihan Umum” atau BAWASLU (Bawaslu).  Tugas dan kewenangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) berkaitan dengan orang per orang pejabat penyelenggara pemilihan umum, baik KPU maupun Bawaslu. Dalam arti sempit, KPU hanya terdiri atas para komisioner di tingkat pusat, provinsi, dan di tingkat kabupaten/kota. Demikian pula dalam arti sempit, Bawaslu hanya terdiri atas pimpinan atau anggota Bawaslu tingkat pusat dan Bawaslu tingkat provinsi. Namun, dalam arti luas, penyelenggara pemilihan umum itu, baik dalam lingkungan KPU maupun Bawaslu, menyangkut pula para petugas yang bekerja secara tetap atau pun yang bekerja secara tidak tetap atau adhoc.
Yang bekerja secara tidak tetap, misalnya, adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di KPU atau yang bekerja di Bawaslu. Sedangkan yang bekerja secara tidak tetap atau adhoc, misalnya, adalah Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota atau pun petugas.
             Didalam Pasal 110 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjelaskan bahwa DKPP menyusun dan menetapkan satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
            DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, intregitas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Secara lebih spesifik, DKPP dibentuk untuk memeriksa, megadili, dan memutuskan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran di bawahnya. Tugas DKPP berdasarkan peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum  nomor 2 tahun 2012  tentang  pedoman beracara kode etik penyelenggara pemiilihan umum:
1.      Menerima pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu;
2.      Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
3.      Menetapkan Putusan; dan
4.       Menyampaikan Putusan kepada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya, DKPP memiliki kewenangan untuk:
1.      Memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2.      Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk dokumen atau bukti lain; dan
3.      Memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Proses penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan, ada hal menarik dimana pemegang kekuasaan seperti KPU dan Bawaslu mengeluhkan sistem kerja DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Singkatnya, keluhan tersebut karena DKPP kadangkala offside dan melahap porsi kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga lain. Bukti faktualnya yakni adanya putusan-putusan DKPP yang secara yuridis dan konseptual merupakan wilayah sengketa pemilu. Implikasi lanjutan dari putusan seperti ini adalah adanya akibat hukum berupa pengembalian hak konstitusional. Putusan dikeluhkan oleh Bawaslu, bahkan lebih jauh, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan teguran ke DKPP bahwa putusan diluar terkait pelanggaran kode etik merupakan produk yang cacat hukum.
Komisi II DPR menganggap pertemuan itu digelar untuk meminta penjelasan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terutama, putusan yang memerintahkan KPU untuk memverifikasi faktual 18 partai politik yang tak lolos verifikasi administrasi. Anggota Komisi II DPR menganggap putusan DKPP itu melampaui kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-UndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia menganggap DKPP telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Padahal, kewenangan DKPP sebatas memutuskan pelanggaran etika. Keputusan DKPP tersebut dapat mengancam tahapan pemilu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta hancurnya wibawa penyelenggara pemilu di hadapan peserta pemilu.
DKPP tidak punya kewenangan untuk menentukan partai politik mana yang boleh dan tidak boleh mengikuti proses verifikasi faktual oleh KPU.
Keputusan DKPP yang memperbolehkan 18 partai politik mengikuti proses verifikasi faktual oleh KPU berarti membatalkan (ketetapan) keputusan KPU yang menyatakan 18 partai politik tidak lolos berdasarkan verifikasi administrasi oleh KPU.
Alasan atau pertimbangan DKPP mengikutsertakan 18 partai politik dalam proses verifikasi faktual adalah adanya pembangkangan, pemboikotan, dan ketidaktaatan jajaran sekretariat jenderal yang merupakan dissimilar process. Akibatnya, proses pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 menjadi terhambat dan dapat merusak proses dan hasil dari tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya keraguan, kecurigaan, ketidakpercayaan, dan kemarahan parpol yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
            Pemegang kekuasaan penyelenggara pemilu telah mendapatkan porsi masing-masing dalam menyelenggarakan kekuasaan. Dalam takaran konstitusional, proses distribusi kekuasaan telah diberikan secara proporsional untuk mewujudkan check and balances. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan porsi sebagai penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapatkan porsi mengawasi dan menyelesaikan sengketa pemilu, sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapatkan porsi untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
Tidak terlalu sulit untuk mengatakan demikian, karena menafsirkan norma di dalam Undang-Undang 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilu tidak perlu ilmu penafsiran hukum seperti yang dimiliki oleh para Negarawan di Mahkamah Konstitusi, karena memang Undang-Undang 15/2011 telah mengaturnya secara jelas dan tegas mengenai pembagian porsi kekuasaan a quo.
Penegasan pembagian porsi kewenangan ini penting untuk diketahui oleh publik. Mengingat hubungan konfliktual yang muncul diantara pemegang kekuasaan penyelenggara pemilu. Salah satu penyebabnya adalah perebutan dan penambahan  porsi kekuasaan oleh salah satu lembaga, yang sebenarnya telah mendapatkan porsi yang sudah cukup sebagai lembaga supporting system dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bertanggung jawab.
Penyebab diatas hanya merupakan sebiji benih yang berada di dalam lumbung kekuasaan. Terdapat juga benih konflik lainnya, diantaranya arogansi dan gengsi kelembagaan, profesionalisme dalam menjalankan kewenangan, khususnya terkait dalam penyelesaian permasalahan hukum pemilu yang mengharuskan adanya interaksi di antara pemegang kekuasaan penyelenggara pemilu. Bahkan bisa jadi, benih yang jangan sampai tumbuh subur adalah karena adanya kepentingan politik pemegang kekuasaan untuk merugikan dan/atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, yang diujung lorongnya terdapat keuntungan ekonomi dan upaya pelanggengan jabatan sebagai pejabat publik.

Sistem pemilu apapun yang dipakai, upaya membentuk pemerintahan kuat dalam sistem pemerintahan parlementer lebih mudah dicapai karena parpol atau koalisi partai yang meraih kursi terbanyak di parlemen berhak membentuk pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah dalam sistem parlementer lebih mudah mencapai governability tinggi karena mereka mendapat dukungan mayoritas parlemen. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana soal governability pada sistem ini sering menghadapi masalah, akibat hasil pemilu legislatif sering tidak sejalan dengan hasil pemilu eksekutif. Atau, terjadi apa yang disebut dengan divided government atau pemerintahan terbelah, di mana presiden terpilih sering tidak didukung parlemen karena parpol atau koalisi parpol pendukung presiden terpilih tidak mampu meraih mayoritas kursi parlemen. Atau, legislatif didominasi oleh satu atau lebih parpol yang berbeda dengan parpol yang memegang kekuasaan eksekutif.
Perwakilan tiap daerah adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Para pihak dalam perselisihan hasil pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD adalah:

a. Partai politik dan / atau perseorangan dalam peserta pemilu sebagai pihak pemohon ;
b. KPU sebagai pihak termohon.

Selain pihak termohon dan pemohon ada juga kemungkinan peserta pemilu yang menjadi pemohon berkepentingan terhadap perselisihan hasil pemilu. Biasanya diposisikan sebagai pihak terkait.
            Setelah itu pemeriksaan pengaduan dan/atau laporan, Verifikasi Materiel, Registrasi, dan Penjadwalan Sidang, lalu yang terakhir adalah persidangan sampai dengan selesai.
            Kerjasama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu dengan pihak Kepolisian, baik sebagai aparat penegak hukum maupun sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sangat penting untuk dikembangkan. Tugas yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum secara teknis memang dikaitkan dengan komisi pemilihan umum dengan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawasnya. Akan tetapi semua keputusan yang diambil, baik oleh KPU maupun Bawaslu dan juga oleh DKPP, semua berkenaan dan bersangkut paut dengan dinamika penyelenggaraan kompetisi politik yang diatur menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam iklim demokrasi yang baru dikembangkan selama lima belas tahun era reformasi, banyak sekali jabatan publik yang diperebutkan atau dikompetisikan, baik melalui pemilihan langsung melalui pemilu maupun pemilihan tidak langsung, yaitu melalui lembaga perwakilan rakyat.
Refleksi atas pemenuhan keadilan dalam Pemilu 2009 mesti dilakukan. Itu penting sebagai modal awal penataan system keadilan pemilu ke depan. Bagaimana melihat kelemahan dan tidak berjalannya sistem keadilan pemilu. Refleksi juga dilakukan untuk mengangkat kembali keberhasilan yang dicapai sehingga bisa diakomodir dalam penataan system ke depan. Identifikasi ini penting untuk menutup setiap kelemahan dengan harapan dalam Pemilu 2014 tidak kembali terulang. Atau paling tidak kebijakan yang akan disusun tidak salah arah atau justru menghilangkan keberhasilan sebelumnya.
            Refleksi tersebut paling tidak mencakup 3 (tiga) hal, khususnya terkait dengan apa yang akan dicapai dalam penyusunan kerangka system keadilan pemilu. Pertama, jaminan atas setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu, apakah telah sesuai dengan kerangka hukum atau tidak. Kedua, apakah system yang dirancang dalam pemilu 2009 telah memberikan perlindungan dan bahkan mampu memulihkan hak pilih seseorang jika dilanggar. Terakhir, sudahkah system keadilan pemilu membuka ruang bagi warga negara (pemilih) untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapat kanputusan yang adil dalam hal hak pilih mereka terlanggar. Konsep keadilan pemilu tersebut diharapkan mampu memotret kondisi pemilu 2009. Apakah keadilan pemilu telah terkonsep dengan baik, begitu juga dengan implementasinya.
Dari segi penegakan hukum, Kepolisian juga dapat memahami dengan tetap apa dan bagaimana tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan apa dan bagaimana pula tugas Bawaslu dalam mengawasi pelaksanakaan pemilihan umum. Penting disadari bahwa kedudukan dan peranan Bawaslu menurut ketentuan UU yang baru, yaitu UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, agak berbeda dengan kedudukan dan peranan Bawaslu sebelumnya menurut UU No. 22 Tahun 2007. Sekarang Bawaslu disebut sebagai lembaga semi atau quasi judisial juga, yaitu di bidang administrasi penyelenggaraan pemilu.
            Demikian pula DKPP, juga merupakan lembaga semi-judisial atau quasi yudisial, khususnya di bidang etika penyelenggara pemilu. Penting untuk disampaikan dalam forum yang penting ini, ketika pertama kali anggota KPU diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik, yang bersangkutan merasa terhina dan merasa diperlakukan tidak menyenangkan, sehingga karena itu ia mengadukan Ketua dan para anggota KPU dan Ketua dan para anggota DK-KPU ke pihak kepolisian. Itu terjadi pada tahun 2009, yaitu menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia.

            Berdasarkan UU tentang Penyelenggara Pemilu, subjek yang dapat menjadi pihak yang berperkara di DKPP dapat mencakup pengertian yang luas dan dapat pula menyangkut pengertian sempit. Namun, dalam Peraturan tentang Pedoman Beracara DKPP, pengertian pihak yang dapat berperkara tersebut dibatasi, sehingga penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat secara realistis ditangani dan diselesaikan oleh DKPP. Lagi pula, DKPP juga perlu memberikan dukungan penguatan kepada KPU dan Bawaslu sendiri untuk menjalankan fungsinya tanpa harus menangani semua urusan dugaan pelanggaran kode etik sendiri. Hal-hal yang dapat diselesaikan sendiri oleh KPU dan Bawaslu atau pun hal-hal yang semestinya ditangani dan diselesaikan lebih dulu oleh KPU dan Bawaslu, tidak boleh secara langsung ditangani oleh DKPP dengan mengabaikan mekanisme internal KPU dan Bawaslu sendiri lebih dulu.
            Karena itu, idealnya, kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik yang secara langsung dapat diajukan dan ditangani oleh DKPP dibatasi hanya untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi atau tingkat pusat. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota lebih dulu harus diklarifikasi dan ditangani oleh KPU Pusat atau Bawaslu Pusat. Jika pun laporan atau pengaduan terkait diajukan langsung oleh masyarakat, oleh partai politik atau pun oleh penyelenggara pemilu tingkat lokal kepada DKPP, maka laporan atau pengaduan tersebut akan diperiksa dan diselesaikan lebih oleh KPU atau Bawaslu melalui anggota anggota KPU atau anggota Bawaslu yang duduk sebagai anggota DKPP.
            Objek perkara yang ditangani oleh DKPP terbatas hanya kepada persoalan perilaku pribadi atau orang per orang pejabat atau petugas penyelenggara pemilihan umum. Objek pelanggaran etika yang dapat diperkarakan serupa dengan kualifikasi tindak pidana dalam sistem peradilan pidana, yaitu menyangkut sikap dan perbuatan yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum yang dilakukan oleh perseorangan individu secara sendiri-sendiri atau pun bersama-sama yang dipertanggung-jawabkan juga secara individu orang per orang. 
            Dengan perkataan lain, yang dapat dituduh melanggar kode etik adalah individu, baik secara sendiri-sendiri atau pun secara bersama-sama, bukan sebagai satu institusi, melainkan sebagai orang per orang. Yang dapat dituduh melanggar kode etik, bukan KPU atau Bawaslu sebagai institusi, tetapi orang per orang yang kebetulan menduduki jabatan ketua atau anggota KPU atau Bawaslu tersebut. Karena itu, pihak yang melaporkan atau yang mengadu harus mampu membuktikan apa saja yang telah dilakukan oleh orang per orang individu ketua atau anggota KPU atau Bawaslu yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Masalah penting yang sering kurang dipahami dengan baik atau kurang mendapat perhatian dalam perkembangan modern mengenai sistem peradilan adalah perspektif tentang keadilan restoratif (restorative justice). Pada umumnya, proses peradilan konvensional selalu dipahami dalam konteks paradigma keadilan retributif (retributive justice). Yang diutamakan dalam proses peradilan adalah sistem sanksi hukum yang bersifat menghukum, membalas dendam, melampiaskan sakit hati, atau menyalurkan kemarahan, baik korban dalam arti sempit ataupun korban dalam arti luas, yaitu masyarakat pada umumnya yang tidak puas, dan bahkan benci dan marah kepada penjahat yang telah melawan hukum dan merugikan masyarakat Dalam hukum pidana, tersedia sistem sanksi pidana mati, pidana penjara, pidana denda, dan sebagainya. Sedangkan dalam sistem peradilan etika diadakan sanksi teguran dan sanksi pemberhentian dari jabatan publik. Semua bentuk sanksi hukum maupun etika tersebut bersifat pembalasan dengan cara menghukum dan melampiaskan amarah.
Namun dewasa ini, teori pembalasan ini mendapatkan perlawanan yang semakin kuat dan kritis di kalangan para ahli, seiring makin berkembang-luasnya kesadaran baru mengenai standar-standar kemanusiaan global. Hukuman atau pidana mati semakin dipersoalkan dalam teori dan praktik, dan demikian pula sanksi penjara dipandang makin lama makin tidak efektif dalam mengendalikan kecenderungan perilaku menyimpang (deviant behaviors) dalam kehidupan masyarakat modern.
Di bidang pemberantasan korupsi, misalnya, semakin luas aspirasi mengenai pentingnya pengenaan sanksi perampasan harta kekayaan dengan menggunakan sistem pembuktian terbalik. Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harus dirampas seluruh harta kekayaan yang dimilikinya, kecuali ia mampu membuktikan bahwa bagian-bagian mana dari harta kekayaan yang dimilikinya itu yang diperoleh dengan cara yang memang sah menurut hukum. Sistem sanksi yang demikian ini dianggap lebih bersifat memulihkan kerugian negara daripada sekedar melampiskan balasan sanksi penjara ataupun pidana mati bagi penjahat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Dengan sistem sanksi perampasan harta tersebut, kepentingan kerugian kekayaan negara dapat dipulihkan sebagaimana mestinya, bukan sekedar melampiskan kemarahan kepada korupsi dan kepada koruptor.
Cara pandang keadilan restoratif ini merupakan warisan umat manusia dalam sejarah pra-modern yang cenderung mulai direvitalisasi kembali untuk kepentingan masa kini. Oleh karena itu, jika seseorang terbukti melanggar hukum, yang penting mendapat perhatian justru adalah nasib korban yang harus dipulihkan. Masalahnya kemudian jika dikaitkan dengan peradilan pidana dan peradilan etika penyelenggara pemilu yang tidak berkaitan dengan proses pemilu ataupun dengan hasil pemilu, melainkan hanya dengan perilaku etik dari aparat penyelenggara pemilu, timbul masalah yang boleh jadi belum saatnya dipertimbangkan mengenai relevansi dan urgensinya.
Untuk membantu KPU Provinsi, DKPP dapat saja menuangkan advis hukum mengenai hal itu dalam ‘ratio-decidendi’ atau pertimbangan putusan yang secara substantif dapat dipandang sebagai advis yang bersifat anjuran moral kepada KPU untuk bertindak. Bahkan, agar lebih tegas dan mudah dipahami, DKPP dapat pula berinovasi dengan menuangkan advis etik tersebut dalam rumusan amar sehingga memiliki daya ikat dan daya bimbing yang lebih kuat dan efektif.
            Namun demikian, inovasi semacam itu sangat rawan disalah-gunakan di satu segi, dan mudah pula mengundang kontroversi sebagai akibat reaksi pro dan kontra terhadap putusan DKPP. Mengapa demikian? Sebabnya ialah kesadaran mengenai pentingnya perspektif ‘restorative justice’ itu masih sangat tipis di kalangan masyarakat. Hukum pun masih dipahami hanya sebagai persoalan prosedur yang bersifat formal. Hukum hanya dipandang sebagai kata-kata tekstual, bukan dan belum dipahami sebagai instrumen keadilan yang bersifat substantif dengan memberikan solusi keadilan yang pasti dan kepastian yang adil. Inovasi semacam ini juga rawan disalahgunakan bagi pencari keadilan yang semu, yaitu DKPP rawan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan dalam menghadapi keputusan KPU yang tidak menguntungkan bagi partai politik atau pun pihak-pihak terkait.
Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Final artinya tidak tersedia lagi upaya hukum lain atau upaya hukum yang lebih lanjut sesudah berlakunya putusan DKPP sejak ditetapkan dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka DKPP terbuka untuk umum. Mengikat artinya putusan itu langsung mengikat dan bersifat memaksa sehingga semua lembaga penyelenggara kekuasaan negara dan termasuk badan-badan peradilan terikat dan wajib melaksanakan putusan DKPP itu sebagaimana mestinya. Pelaksanaan atau eksekusi putusan DKPP itu wajib ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya oleh KPU, Bawaslu, atau pun oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait.
Putusan-putusan DKPP dan keputusan-keputusan administratif atau yang biasa dikenal sebagai keputusan-keputusan tata usaha negara yang melaksanakan putusan DKPP tersebut, tidak dapat dijadikan objek perkara di pengadilan, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena menurut UU tentang Penyelenggara Pemilu, putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Sifat final dan mengikat ini sudah dipahami bersama oleh Ketua dan semua unsur Pimpinan Mahkamah Agung dalam pertemuan bersama antara DKPP dan Pimpinan Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu. Bahkan hal tersebut sudah lebih dulu dikomunikasikan dengan pihak kepolisian dalam pertemuan konsultasi DKPP dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (808hr)


KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
kantorhukumkalingga@gmail.com
kantorhukumkalingga@yahoo.com
kantorhukumkalingga.blogspot.com              


Jumat, 18 Juli 2014



MASALAH HARTA BERSAMA (HARTA GONO GINI)
DALAM HUKUM


Salah satu masalah hukum yang sering dihadapi oleh para isteri yang sedang menempuh proses perceraian atau sudah bercerai dengan suaminya adalah tidak adilnya pembagian harta bersama atau yang biasa juga disebut harta gono-gini. Jika Anda salah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam putusan pembagian harta bersama, Anda dapat mengetahui upaya apa yang sebaiknya Anda lakukan untuk mengupayakan pembagian harta yang lebih adil melalui lembar info ini.


Pengertian Harta Bersama

Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.


Apa saja harta yang tidak termasuk harta bersama?

Menurut hukum perkawinan yang berlaku (Undang-Undang No 1 thn 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan (harta bawaan) tidak termasuk dalam harta bersama kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, pada dasarnya, harta bawaan suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan istri tetap menjadi milik istri. Selain itu, mahar, warisan, hadiah dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah harta bersama.


Ketidakadilan Pembagian Harta Bersama

Seringkali pihak isteri dirugikan dan mengalami ketidakadilan dalam pembagian harta bersama. Ketidakadilan ini terkait dengan masalah pembakuan peran suami isteri dalam Undang-Undang No. 1 thn 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. UUP juga telah menempatkan isteri sebatas pengelola rumah tangga (domestik) dengan aturan yang mewajibkan isteri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dampaknya, banyak isteri yang tidak memiliki kesempatan bekerja dan mencari nafkah sendiri sehingga tidak bisa mengolah ketrampilan yang dimilikinya untuk memperoleh penghasilan. Dalam hal ini, para isteri mengalami ketergantungan ekonomi terhadap suaminya. Bagaimana jika kemudian terjadi perceraian? Isteri yang telah "dirumahkan" tentu akan mengalami kesulitan untuk mandiri secara ekonomi. Beban isteri pun semakin berat jika dalam perkawinan sudah lahir anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Ketidakadilan lainnya yang sering terjadi adalah beban ganda yang memberatkan pihak isteri. Kadang kala isteri bekerja diluar rumah sebagai pencari nafkah (bahkan sebagai pencari nafkah utama) dan juga dibebani dengan pekerjaan rumah tangga sepulangnya ke rumah. Kebanyakan suami yang merasa pekerjaan rumah tangga adalah urusan isteri saja,umumnya enggan melakukan pekerjaan rumah tangga meski isterinya sejak pagi bekerja di luar rumah.
Dengan demikian, adalah hal yang tidak adil bagi perempuan jika aturan pembagian harta bersama hanya terbatas pada pembagian separoh dari harta bersama karena tidak sedikit isteri yang berkontribusi lebih besar daripada suami. Ketentuan pembagian harta bersama sebaiknya diatur secara proporsional dan adil sesuai dengan kontribusi dan peran masing-masing pihak. Misalnya dalam kasus perselisihan harta bersama antara ibu Nina (bukan nama sebenarnya) dan suaminya. Ibu Nina memilih untuk membagi harta bersama melalui pembuatan kesepakatan bersama dengan suaminya. Sebelumnya, dibuat daftar harta bersama yang dimiliki oleh Ibu Nina dan suami selama perkawinan. Dalam kesepakatan tersebut, baik Ibu Nina maupun suami memperoleh bagian harta sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam membuat kesepakatan Anda harus dalam keadaan bebas dari segala tekanan, intimidasi dan ancaman.

Jika Anda tidak mendapatkan kesepakatan yang adil, sedikitnya Anda memperoleh separuh bagian harta bersama sesuai hukum yang berlaku.


Hal yang dapat Anda lakukan untuk menghindari percampuran harta karena perkawinan

Jika Anda tidak menghendaki harta kekayaan yang Anda peroleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, Anda harus membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan ,diantaranya, adalah :
a) Ketentuan pembagian harta bersama termasuk prosentase pembagian harta bersama jika terjadi perceraian;
b) Pengaturan atau penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung;
c) Pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, artinya harta yang anda peroleh dan harta suami terpisah sama sekali.


Membuat perjanjian perkawinan adalah hal yang penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembagian harta bersama.

Dalam perjanjian perkawinan juga dapat diatur ketentuan bahwa jika terjadi perceraian (termasuk cerai karena kematian), Anda berhak mendapatkan prosentase lebih dari separuh bagian apabila Anda tidak bekerja,dilarang bekerja, menanggung beban ganda, menanggung beban perwalian anak,mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagainya. Jika Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang akan Anda terima.

Perjanjian perkawinan sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi disahkan oleh notaris dan dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan. Pada saat perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan. Bagi yang beragama Islam, perjanjian perkawinan dicatatkan di KUA dan bagi yang beragama non Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil.


Cara mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama bersamaan dengan gugatan perceraian atau dapat juga diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai. Anda dapat memilih prosedur mana yang sesuai dengan kepentingan Anda. Perlu Anda ketahui, jika pasangan Anda setuju bercerai tetapi tidak setuju dengan pembagian harta bersama, putusan cerai Anda bisa terhambat. Jadi, jika Anda menghendaki putusan cerai segera dilaksanakan maka sebaiknya Anda mengajukan gugatan pembagian harta bersama setelah adanya putusan cerai. Namun, jika Anda ingin menghemat biaya peradilan dan sudah ada kesepakatan pasangan suami–isteri untuk bercerai maka gugatan pembagian harta bersama sebaiknya diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian.
Pengadilan Agama berwenang memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Sementara, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan harta bersama baru dapat diajukan setelah adanya putusan perceraian ke Pengadilan Negeri terkait.

Jika Anda tidak puas dengan putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Anda dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari sejak Anda mengetahui atau menerima putusan Pengadilan tingkat pertama.


Permasalahan yang sering dihadapi perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara mengatasinya

1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan biasanya dibeli atas nama suami dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta pun disimpan oleh suami.

Solusi: Walaupun harta atas nama suami, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda lakukan adalah membuat foto kopi setiap dokumen yang berkaitan dengan harta bersama.
2. Sering kali isteri tidak tahu bahwa pembuktian merupakan hal penting dalam berperkara untuk dapat memperoleh hak atas harta bersama.

Solusi: Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dan harta bersama, sebaiknya Anda mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah, tanah, mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat menggugat harta bersama isteri tidak mengalami kesulitan pada tahap pembuktian.
Apabila suami tidak mempunyai itikad baik untuk membagi harta bersama, sebaiknya jangan memberitahu suami kalau Anda berniat untuk mengajukan gugatan cerai dan harta bersama karena membuka kemungkinan suami "mengamankan" atau menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.

3. Jika Anda belum juga memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan padahal Anda sudah ingin mengajukan gugat cerai, maka Anda mesti secepat mungkin menguasai secara fisik harta benda atau kekayaan yang bisa Anda kuasai. Hal ini penting dilakukan sebagai strategi agar pihak suami yang mengajukan gugatan harta bersama sehingga beban pembuktian ada di pihak suami.

Upaya yang dapat ditempuh jika suami menguasai harta bersama

Jika Suami tidak mau memberikan bagian harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak isteri :

1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.

Dalam melakukan musyawarah dengan pihak suami, pihak isteri harus memperhitungkan biaya kehidupannya dan anak-anak serta kemampuannya untuk menanggung biaya-biaya atau pengeluaran dikemudian hari. Meskipun Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang Anda terima yang akan dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama. Jika selama perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama atau sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri menanggung beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari nafkah utama atau harta kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri maka pihak isteri sangat dianjurkan untuk mengupayakan mendapat bagian lebih besar dari separoh harta bersama.

2. Tetap mempertahankan harta bagiannya dari harta bersama meskipun pihak suami melakukan teror dan intimidasi dan secepat mungkin mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan dari pihak suami, maka isteri harus secepat mungkin melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami ke kantor polisi terdekat. Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau LBH APIK di Jakarta dan daerah.

Bagaimana jika pihak suami tidak mematuhi putusan Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat Anda dapat tempuh adalah:

1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak suami dan jika diperlukan melibatkan pihak keluarga suami atau isteri dalam musyawarah tersebut;

2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang berwenang.