Rabu, 14 Agustus 2013

Pencabutan Gugatan/Permohonan Cerai di Pengadilan Agama


PENCABUTAN PERKARA
DI PERADILAN AGAMA



A.   PENDAHULUAN

Pencabutan gugatan perkara perdata pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan bahkan pada tingkat peninjauan kembali (request civil) dimungkinkan dapat terjadi. Pencabutan perkara, sekalipun tidak diatur di dalam HIR (Het Herziene Indoneisch Reglement) dan R.Bg. (Reglement Buitteegewesten), namun kebutuhan praktik peradilan mengharuskan adanya pedoman dalam pelaksanaan. Karena kekosongan aturan itulah, Pasal 271-272 Rv. (Reglement op de burgerlijke rechsvordering) dapat dijadikan sebagai pedoman oleh pengadilan. Ada suatu prinsip yang harus dijunjung oleh pengadilan, bahwa pencabutan perkara merupakan hak penggugat yang melekat pada diri penggugat seperti halnya pengajuan gugatan bagi Penggugat. Sebagai akibat dari pencabutan perkara, maka sengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum, kedua pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum), dan biaya perkara dibebankan kepada penggugat.


B.   PENCABUTAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA

Pada Pengadilan Agama, pencabutan perkara sering dilakukan oleh berbagai sebab. Ada kalanya, pencabutan itu karena para pihak ingin menyelesaikan perkaranya dengan damai, atau kepentingan penggugat telah terpenuhi, atau penggugat ingin memperbaiki gugatannya. Tetapi untuk yang terakhir ini, tidak berlaku dalam hal pencabutan yang dilakukan penggugat dalam persidangan atas persetujuan Tergugat.

Pencabutan perkara pada pengadilan tingkat pertama, dapat dilihat dalam beberapa kasus.

1.    Pencabutan perkara sebelum relaas panggilan sidang disampaikan kepada tergugat oleh juru sita.

Dalam kasus ini :
a.    Penggugat memohon untuk mencabut perkaranya dalam bentuk surat;

b.    Surat pencabutan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;

c.    Panitera mengeluarkan akta pencabutan perkara tersebut;

d.    Ketua memerintahkan kepada panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Induk Perkara Perdata Gugatan/ (Permohonan) dan menyelesaikan administrasi yustisial yang berkaitan dengan pencabutan.

2.    Pencabutan perkara setelah relaas panggilan sidang disampaikan kepada tergugat.

Dalam kasus ini :

a.    Penggugat memohon untuk mencabut perkaranya dalam bentuk surat;

b.    Surat pencabutan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;

c.    Panitera mengeluarkan akta pencabutan perkara tersebut;

d.    Ketua memerintahkan Juru Sita untuk menyampaikan pemberitahuan pencabutan perkara tersebut kepada tergugat. Pemberitahuan ini bersifat imperatif demi tegaknya kepastian dan pelayanan hukum yang baik;

e.    Atau Hakim bersidang sesuai dengan hari yang telah ditetapkan, kemudian memberikan vonis dalam bentuk penetapan (beschikking);

f.     Ketua memerintahkan kepada panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Induk Perkara Perdata Gugatan/ (Permohonan)dan menyelesaikan administarasi yustisial yang berkaitan dengan pencabutan.


3.    Pencabutan perkara dalam sidang yang tidak dihadiri tergugat.

Dalam kasus ini :

a.    Penggugat menyatakan mencabut gugatannya;

b.    Majelis Hakim memberikan vonis pencabutan dalam bentuk penetapan (beschikking);

c.    Majelis Hakim memerintahkan kepada Juru Sita untuk menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada tergugat;

d.    Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Induk Perkara Perdata Gugatan/ (Permohonan).



4.    Pencabutan perkara dalam sidang yang dihadiri tergugat dan tergugat belum memberikan jawaban.

Dalam kasus ini :

a.    Penggugat menyatakan mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawabannya;

b.    Majelis Hakim memberikan vonis pencabutan dalam bentuk penetapan (beschikking);

c.    Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Induk Perkara Perdata Gugatan/ (Permohonan).



5.    Pencabutan perkara setelah tergugat memberikan jawabannya.

Dalam kasus ini, apabila tergugat menyetujuinya :

a.    Penggugat menyatakan mencabut gugatannya;

b.    Setelah penggugat menyatakan mencabut gugatannya, Hakim segera menanyakan pendapat tergugat. Namun tergugat dapat meminta waktu untuk berpikir dengan tidak segera memberi jawabannya.

c.    Apabila tergugat menyetujui pencabutan perkara tersebut, Majelis Hakim memberikan vonis dalam bentuk penetapan (beschikking) (Akan tetapi, menurut M.Yahya Harahap,

“Karena tergugat telah menyetujui pencabutan perkara, berarti penyelesaian perkara bersifat final. Sedangkan penyelesaian perkara berdasarkan persetujuan (agreement), maka vonisnya, lebih tepat bersifat putusan. Karena pencabutan seperti ini tunduk kepada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka kesepakatan para pihak tersebut merupakan undang bagi mereka).

d.    Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Induk Perkara Perdata Gugatan/ (Permohonan);

e.    Pencabutan tersebut bersifat final, dengan pengertian bahwa sengketa di antara penggugat dan tergugat berakhir.



6.    Pencabutan perkara setelah tergugat memberikan jawabannya.

Pada kasus ini, apabila tergugat tidak menyetujui pencabutan perkara tersebut:

a.    Penggugat menyatakan mencabut gugatannya;

b.    Setelah penggugat menyatakan mencabut gugatannya, Hakim segera menanyakan pendapat tergugat. Namun tergugat dapat meminta waktu untuk berpikir dengan tidak segera memberi jawabannya.

c.    Apabila tergugat tidak menyetujui permohonn pencabutan gugatan perkara tersebut, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan;

d.    Hakim harus memberikan putusan sesuai ketentuan yang berlaku


C. PENCABUTAN PERKARA BANDING

Ada dua kasus pencabutan perkara pada pengadilan tingkat banding. Pertama, perkara banding yang telah didaftarkan di pengadilan tingkat pertama dan dicabut sebelum perkara tersebut dikirim ke pengadilan tingkat banding (dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama). Kedua, perkara banding yang telah dikirim ke pengadilan tingkat banding.

1.    Berkas Belum Dikirim ke PTA

a.    Apabila berkas perkara banding belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan Akta Permohonan Banding belum diberitahukan kepada pihak terbanding :

            I.        Pembanding memohon untuk mencabut perkaranya dalam bentuk surat;

          II.        Surat pencabutan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut;

         III.        Panitera mengeluarkan akta pencabutan perkara yang ditandatangani oleh Panitera dan pembanding;

        IV.        Ketua Pengadilan Tingkat Pertama memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Permohonan Banding dan menyelesaikan administrasi yustisial yang berkaitan dengan pencabutan.

b.    Apabila berkas perkara banding tersebut belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, akan tetapi Akta Permohonan Banding sudah diberitahukan kepada pihak terbanding :

            I.        Pembanding memohon untuk mencabut perkaranya dalam bentuk surat;

          II.        Surat pencabutan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut;

         III.        Panitera mengeluarkan Akta Pencabutan Perkara yang ditandatangani oleh pembanding atau para pembanding, terbanding atau para terbanding, dan Panitera;

        IV.        Dalam hal tidak dimungkinkan meminta tanda tangan terbanding, sehelai akta tersebut wajib disampaikan kepada terbanding oleh Juru Sita;

         V.        Ketua Pengadilan Tingkat Pertama memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari buku Regester Permohonan Banding dan menyelesaikan administrasi yustisial yang berkaitan dengan pencabutan.

2.    Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke PTA

Apabila berkas perkara banding tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding :

            I.        Pembanding memohon untuk mencabut perkaranya dalam bentuk surat;
          II.        Surat pencabutan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut;
         III.        Panitera Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Pencabutan Perkara yang ditanda tangani oleh pembanding atau para pembanding, terbanding atau para terbanding, dan Panitera;
        IV.        Ketua Pengadilan Agama mengirim surat pengantar kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama, yang menerangkan bahwa permohonan perkara banding Nomor … /Pdt.G/ …/PA.. Tanggal …… telah dicabut oleh pembanding, dengan melampirkan surat permohonan pencabutan perkara banding dan Akta Pencabutan Banding tersebut (a.dan c.) di atas;
         V.        Pengadilan Banding memberikan vonis dalam bentuk penetapan pencabutan banding tersebut;
        VI.        Ketua Pengadilan Agama memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Permohonan Banding dan menyelesaikan administrasi yustisial yang berkaitan dengan pencabutan tersebut.

Mengapa diperlukan persetujuan pihak terbanding atau para terbanding dan diikut-sertakan pula dalam pembubuhan tanda-tangan mereka pada Akta Pencabutan Permohonan Banding? Logikanya ialah bahwa perkara yang dimohonkan banding oleh pembanding menjadi mentah kembali atau dikembalikan kepada keadaan semula (restitutio in integrum). Amar putusan dan pertimbangan hukum atau salah satunya ketika itu dinyatakan pembanding tidak memuaskan dirinya, sehingga pembanding bereaksi ingin membatalkan atau memperbaiki putusan tersebut melewati upaya hukum
yang dilakukannya. Yang ingin dibatalkan atau diperbaikinya adalah amar putusan atau/ dan pertimbangan hukum putusan sekaligus. Disinilah kepentingan pihak terbanding terusik kembali, apabila permohonan banding itu telah didaftarkan pada Pengadilan Tinggi Agama. Padahal, sebelumnya dalam duduk perkara yang termuat dalam Berita Acara Persidangan pada Pengadilan Agama, pihak lawan telah memberikan jawabannya, sekarang perkara itu dikembalikan lagi seperti posisi semula. Oleh karena itu pencabutan permohonan banding pun perlu adanya persetujuan pihak terbanding atau para terbanding, apabila Permohonan Banding telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Agama telah memprosesnya dengan memberi nomor regester banding.

D. PENCABUTAN PERKARA PADA TINGKAT KASASI

Sebagaimana terurai di muka, pencabutan perkara pada semua tingkatan peradilan dapat dilakukan. Disini kita berbicara tentang pencabutan permohonan kasasi (Untuk mempersingkat tulisan ini PK inklusif termuat disini). Pada dasarnya ada tiga kasus pada pencabutan perkara kasasi (dan peninjauan kembali) :

1.    Pencabutan permohonan kasasi yang belum disampaikan Akta Permohonan Kasasi kepada termohon kasasi:


i.    Permohonan pencabutan perkara permohonan kasasi oleh pemohon kasasi dibuat dalam bentuk surat;

ii.    Permohonan pencabutan tersebut ditujukan ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut;

iii.    Panitera Pengadilan Agama, yang memutus perkara tersebut, membuat Akta Pencabutan Permohonan Kasasi yang ditanda-tangani oleh Panitera dan pemohon kasasi;

iv.    Ketua Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut, memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Permohonan Kasasi dan menyelesaikan administrasi yustisial yang berkaitan dengan pencabutan.

2.    Pencabutan permohonan kasasi yang sudah disampaikan Akta Permohonan Kasasi kepada termohon kasasi:

i.    Permohonan pencabutan perkara permohonan kasasi oleh pemohon kasasi dibuat dalam bentuk surat;

ii.    Permohonan pencabutan tersebut ditujukan ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut;

iii.    Panitera Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut membuat Akta Pencabutan Permohonan Kasasi yang ditanda-tangani oleh Panitera dan pemohon kasasi dan termohon kasasi atau sekurang-kurangnya ditanda-tangani oleh Panitera dan pemohon kasasi, kemudian Akta Pencabutan Permohonan Kasasi tersebut disampaikan sehelai kepada termohon kasasi ;

iv.    Ketua Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Permohonan Kasasi dan menyelesaikan administrasi yustisial yang berkaitan dengan pencabutan.

3. Pencabutan permohonan kasasi yang sudah disampaikan ke Mahkamah Agung :
i.    Permohonan pencabutan permohonan perkara kasasi oleh pemohon kasasi dibuat dalam bentuk surat;

ii.    Permohonan pencabutan tersebut ditujukan ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut;

iii.    Panitera Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut membuat Akta Pencabutan Permohonan Kasasi yang ditanda-tangani oleh Panitera dan pemohon kasasi dan termohon kasasi;

iv.    Ketua Pengadilan Agama, yang memeriksa perkara tersebut, mengirim surat pengantar kepada Ketua Mahkamah Agung RI c.q. Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama yang menerangkan bahwa permohonan kasasi tersebut telah dicabut oleh pemohon dengan lampiran surat-surat angka a. dan angka c. tersebut di atas;

v.    Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, yang memeriksa perkara tersebut, memerintahkan kepada panitera untuk mencoret perkara dari buku Regester Permohonan Kasasi dan menyelesaikan administrasi yustisial yang berkaitan dengan pencabutan, setelah penetapan MARI diterima;



Oleh Drs.H.M.TARSI HAWI, S.H.
(PTA BANJARMASIN)






Post by : Kantor Hukum Kalingga Semarang

6 komentar:

  1. Pak, saya mau tanya kalau kita mau cabut gugatan cerai kita bisa atau tidak kalau sudah ketuk palu ??
    Kalau bisa bagaimana caranya ?

    BalasHapus
  2. Pak saya mau tanya.kalau mau mencabut gugatan cerai istri tapi sedang dlm proses sidang bagaimana carany
    ??

    BalasHapus
  3. Saya ingin mencabut gugatan cerai yg istri ajukan apakah Masi bisa d.cabut atu d.batal kan
    Info nya

    BalasHapus
  4. Pak, saya mau tanya kalau kita mau cabut gugatan cerai kita bisa atau tidak kalau sudah ketuk palu ??
    Kalau bisa bagaimana caranya ?

    BalasHapus
  5. Pak saya mau nanya apakah boleh di cabut gugatan cerai yg saya sbgai suami yg menggugat tpi blom di sidang

    BalasHapus
  6. Gak ada yang di jawab :D

    BalasHapus