PENGAJUAN, PROSES dan AKIBAT HUKUM PAILIT
No
|
Istilah
|
Keterangan
|
1
|
Kepailitan
|
sita umum atas
semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
|
2
|
Kreditor
|
orang yang
mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di
muka pengadilan.
Kreditor
yang dapat mengajukan permohonan pailit
adalah Kreditor konkuren, kreditor preferen, atau kreditor separatis. Khusus mengenai
kreditor sparatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan
pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka
miliki terhadap debitor dan haknya untuk didahulukan.
|
3
|
Debitor
|
orang yang
mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat
ditagih di muka pengadilan.
Seorang
Debitor dimungkinkan untuk mengajukan prmohonan pernyatan pailit atas dirinya
sendiri, apabila Debitor masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan
pailit hanya dapat diajukan atas persetujuan
suami atau istri yang menjadi pasangannya (Ps.4 ayat (1) UUK).
|
4
|
Jaksa untuk kepentingan umum
|
Kejaksaan
dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi dan tidak ada pihak yang mengajukan
pailit.
Bagi
kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan / atau kepentingan
masyarakat luas, misalnya:
a.
Debitor melarikan diri;
b.
Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
c.
Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat.
d.
Debitor mempunyai utang yang berasal dari
penghimpunan dana dari masyarakat luas.
e.
Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif
dalam menyelesaikan masalah utang-piutang yang telah jatuh waktu, atau
f.
dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan
kepentingan umum.
Tatacara
pengajuan permohonan pailit adalah sama dengan permohonan pailit yang
diajukan oleh Debitor atau Kreditor, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit
yang diajukan oleh Debitor atau Kreditor, dengan ketentuan bahwa permohonan
pailit dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa advokat.
|
5
|
Bank Indonesia, apabila Debitor nya Bank
|
Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan pailit berdasarkan penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan.
Pengajukan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya
merupakan kewenangan bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian
kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu
tidak perlu dipertanggung jawabkan.
Pengertian
Bank adalah bank sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 1992, Pasal 1
butir 2 :
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarkat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Kewenangan
BI untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapus kewenangan BI
terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembuatan badan
hukum, dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengertian Kreditor bank mengacu pada
undang-undang no. 7 Th. 1992 tentang Perbankan, yaitu badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pemerintah
telah mengeluarkan PP No. 25 Tahun. 1999 tentang pencabutan izin usaha,
pembubaran dan likuidasi bank.
Pasal
3 ayat (30) PP tersebut menyatakan bahwa pimpinan bank Indonesia dapat
mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank
dan membentuk tim likuidasi. Jika direksi bank tidak menyelenggarakan RUPS
tersebut, pimpinan bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk
mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukkan
tim likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
6
|
Likuidasi
|
likuidasi
bank dapat dilakukan dengan cara:
1. Pencairan harta
dan / atau penagihan piutang
kepada para Debitor , diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para Kreditor dari hasil pencairan dan / atau penagihan tersebut: atau
2.
Pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang
disetujui Bank Indonesia.
Atas
dasar aturan yang berlaku Bank Indonesia mempunyai wewenang:
- Bank Indonesia dapat mencabut
izin usaha bank dan memrintahkan
direksi bank untuk segera
menyelenggrakan RUPS guna membubarkan
badan hukum bank dan membentuk tim Likuidasi.
- mempunyai
kewenangan untuk mengajukan permohonan peryataan pailit
|
7
|
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
|
Apabila debitor perusahaan efek, Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
transaksi bursa.
Badan
Pengawas Pasar Modal mengajukan permohonan pailit,
dimana lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana
masyarakat yang diinvestasikan dalam surat berharga berupa efek di bawah
pengawasan badan Pengawas Pasar Modal.
Badan
pengawas pasar modal juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal mengajukan
permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada dibawah
pengawasannya, seperti halnya kewenangan BI terhadap bank. Untuk menyediakan
informasi atau fakta material bagi pemodal dalam mengambil keputusan
investasi maka Ketua Badan Pengawas Pasar Modal telah mengeluarkan Keputusan
No. Kep. – 46/PM/1998 tanggal 14 Agustus 1998 tentang keterbukaan informasi
bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang dimohonkan Pernyataan Pailit.
|
8
|
Perusahaan efek
|
pihak
yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara pedagang efek,
dan atau manajer investasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang no. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 butir 4.
|
9
|
Lembaga Kliring dan Penjaminan
|
pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa (Pasal 1 butir 9 UUPM).
|
10
|
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
|
pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian,
Perusahaan Efek, dan pihak lain (Pasal 1 butir 10 UUPM).
|
11
|
Menteri Keuangan
|
dalam
hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan
Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan public
Kewenangan
Menteri Keuangan dalam mengajukan permohonan pailit untuk instansi yang
berada di bawah pengawasannya seperti kewenangan Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) UUK dan Badan Pengawas Pasar Modal seperti
yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) UUK.
|
12
|
Perusahaan Asuransi
|
Perusahaan Asuransi Jiwa dan
Perusahaan Asuransi Kerugian.
Kewenangan
mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi sepenuhnnya ada pada Menteri Keuangan. Ketentuan ini
diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagai lembaga pengelola risiko dan
sekaligus sebagai lembaga pengelola dan masyarakat yang memiliki kedudukan
strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian.
|
13
|
Dana Pensiun
|
badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat Pensiun. (Pasal 1 butir 1, UU No. 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun).
|
14
|
Badan Usaha Milik Negara
|
yang
bergerak di bidang kepentingan publik adalah Badan Usaha Milik Negara yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.(Pasal 2 ayat
(5) UUK).
Tentang
BUMN diatur pada UU No. 19 Tahun 2003.
|
15
|
Prosedur
permohonan pailit
|
a.
Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh seorang
penasehat hukum / advokat yang memiliki izin praktek melalui panitera kepada
Ketua Pengadilan Niaga,
b.
Panitera mandaftarkan permohonan pernyataan pailit
sesuai tanggal pendataran dan diberikan tanda terima secara tertulis yang ditanda tangani pejabat yang
berwenang. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit
apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit
kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal
permohonan pedaftaran
d.
Hakim mempelajari pernyataan permohonan pailit paling
lama (tiga) hari, Selajutnya di tetapkan hari sidang.
e.
Pengadilan wajib memangil debitor dalam hal
permohonan pernyatan pailt diajukan oleh Kridtor, Kejaksaan, Bank Indonesia,
Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan. Selain itu Pengadilan dapat
memanggil kreditor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh
debitor apabila ada keraguan pada persyaratan yuridis pernyatan pailit.
Pemanggilan dilakukan oleh juru sita paling lambat 7 hari sebelum sidang
permeriksaan pertama.
f.
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit
diselenggarakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh hari) sejak permohonan
pailit diajukan
g.
Atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang
cukup pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling
lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diajukan.
h.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila
terdapat fakta atau keadaan yang terbukti
secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailt
terpenuhi.syarat yang dimaksud adalah debitor mempunyai lebih dua orang
kreditor dan memiliki utang yang tidak dibayar dan telah dapat ditagih
i.
Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit
harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan
pernyataan pailit didapat.
j.
Putusan pengadilan wajib memuat :
1)
atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan
dalam sidang pasal tertentu dari peraturan perundang undangan yang
bersangkutan dan / atau sumber hukum tak tertulis sebagai dasar untuk
mengadili.
2)
pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari
hakim anggota atau ketua majelis hakim
k.
Putusan terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih
dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
l.
Salinan putusan pengadilan wajib disampaikan oleh
juru sita dengan surat kilat tercatat kepada; debitor, pihak yang mengajukan
permohonan pernyataan pailit, kurator, dan hakim pengawas paling lambat 3
(tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit
diucapkan.
Selama
putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, sikap Kreditor,
Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan
dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk ;
a.
meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau
seluruh kekayaan debitor; atau
b.
menunjukkan Kurator sementara untuk mengawasi
1)
Pengelolaan usaha debitor,
2)
Pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau
penggunaan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
Permohonan
ini akan dikabulkan guna melindungi kepentingan kurator.
Menurut Pasal 15 UUPK, dalam putusan
pernyataan pailit harus diangkat: seorang kurator dan seorang Hakim
Pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan Niaga. Apabila Debitor,
Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyaaan pailit
tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepada pengadilan maka Balai Harta
Peninggalan diangkat selaku kurator.
|
16
|
Debitor Pailit
|
debitor yang
sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
|
17
|
Kurator
|
Balai Harta
Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk
mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sesuai dengan Undang-Undang
|
18
|
Utang
|
kewajiban yang
dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan
timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau
undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi
memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan
Debitor
|
19
|
Pengadilan
|
Pengadilan
Niaga dalam lingkungan peradilan umum
|
20
|
Hakim Pengawas
|
Hakim yang
ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang
|
21
|
PKPU
|
suatu proses
dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar
utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor
dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Kreditornya.
|
22
|
yang mengurus debitor
selama masa pailit berlangsung
|
Seorang
Kurator akan mengurus debitor dalam perkara kepailitan. Keberadaan kurator
dalam perkara kepailitan juga melindungi kepentingan-kepentingan kreditor
agar hak-hak kreditor terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka
adalah seseorang yang mempunyai surat izin untuk menjadi Kurator. Izin
tersebut dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Dalam beberapa hal
(misalnya ketika pemohon kepailitan tidak menunjuk Kurator perorangan) maka
Balai Harta Peninggalan (BHP) akan ditunjuk sebagai Kurator.
|
23
|
yang mengurus debitor
setelah permohonan PKPU dikabulkan
|
Dalam hal ini,
debitor dibantu oleh seorang Pengurus. Akan tetapi, pihak manajemen debitor
dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan Pengurus.
|
24
|
Kapan Pengadilan
terlibat
|
Jika
Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit atau PKPU, maka Pengadilan
Niaga menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi tugas Kurator.
Sementara, Hakim Pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus
perkara tersebut.
|
25
|
Rapat Kreditor
|
Rapat Kreditor
merupakan forum resmi bagi para Kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang
berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin
oleh seorang hakim pengawas.
|
26
|
Rapat Verifikasi
|
Ini adalah
salah satu tipe dari rapat kreditor. Rapat verifikasi atau rapat pencocokan
piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing Kreditor
terhadap debitornya. Rapat ini juga dipimpin oleh seorang Hakim Pengawas.
Panggilan untuk rapat akan dikirimkan langsung kepada seluruh kreditor dan
juga diterbitkan dalam 2 (dua) surat kabar.
|
27
|
Hal-hal apa saja yang
dapat dibahas dalam Rapat Kreditor
|
Sebagai tambahan dari Rapat
Verifikasi, seluruh Kreditor dapat dipangil untuk bertemu dan mendiskusikan
hal-hal berikut ini, antara lain:
Usul untuk mengajukan
perpanjangan waktu PKPU menjadi 270 hari;
·
Usul untuk pemecatan atau penggantian kurator;
·
Usul untuk pembubaran atau penggantian panitia
kreditor sementara (yang telah ditunjuk oleh Pengadilan sebelumnya) dan
menggantinya dengan panitia kreditor tetap.
·
Usul untuk menyetujui rencana perdamaian;
·
Cara untuk menjual harta atau aset debitor
dalam perkara kepailitan.
|
28
|
Panitia Kreditor
|
Pada tahap awal, Pengadilan
dapat menunjuk Panitia Kreditor Sementara. Setelahnya, para kreditor dapat
meminta penunjukan kreditor lain atau berbeda untuk duduk dalam kepanititan.
Panitia kreditor memberikan saran kepada kurator atau pengurus dalam
menjalankan proses kepailitan atau PKPU.
|
29
|
Rencana perdamaian
|
perjanjian antara debitor dan
para kreditornya mengenai penyesuaian jumlah piutang (yang diajukan Kreditor)
dengan jumlah utang yang diajukan debitor, dalam rangka menghindari
terjadinya likuidasi. Perjanjanjian perdamaian dapat diajukan dalam perkara
kepailitan maupun perkara PKPU. Perjanjian tersebut harus disetujui oleh para
kreditor konkuren dengan melakukan pemungutan suara dalam rapat kreditor, dan
untuk beberapa kriteria juga harus disetujui oleh Pengadilan. Jika disetujui,
maka akan mengikat seluruh Kreditor konkuren. Jika Kreditor atau Pengadilan
menolak rencana perdamaian, maka Debitor akan dilikuidasi.
|
30
|
Likuidasi
|
proses penjualan hampir
seluruh aset atau harta Debitor. Semua benda harus dijual dimuka umum,
contohnya melalui lelang atau tender oleh Balai Lelang Negara.
|
31
|
Permohonan
pernyataan pailit
|
(1)Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
(2)Panitera
mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama
dengan tanggal pendaftaran.
(3)Panitera
wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
(4)Panitera
menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling
lambat 2 (dua) hari setelah tariggal permohonan didaftarkan.
(5)Dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan
pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan
menetapkan hari sidang.
|
32
|
Sidang
Pemeriksaan
|
(6)Sidang
pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lambat 20 (duapuluh) hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan.
(7)Atas
permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat
menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai
dengan paling lambat 25 (dua puluh Iima) hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan.
|
33
|
Pemanggilan
|
(1)Pengadilan:
a.wajib
memanggil Debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh
Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri
Keuangan;
b.dapat
memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh
Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah terpenuhi.
(2)Pemanggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita dengan surat
kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan
pertama diselenggarakan.
(3)Pemanggilan
adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika dilakukan oleh juru
sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
34
|
Putusan
|
(5)Putusan
Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pemyataan pailit didaftarkan.
(6)Putusan
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat pula:
a.pasal
tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
b.pertimbangan
hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
(7)Putusan
atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dah dapat dilaksanakan
terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya
hukum.
Pasal
9
Salinan
putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib
disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak
yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas
paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan
pernyataan pailit diucapkan
|
35
|
Selama putusan
atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan
|
(1)Selama
putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor,
kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan
dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
a.meletakkan
sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
b. menunjuk
Kurator sementara untuk mengawasi:
1) pengelolaan
usaha Debitor; dan
2)pembayaran
kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam
kepailitan merupakan wewenang Kurator.
(2)Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan, apabila hal
tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor.
(3)Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikabulkan, Pengadilan
dapat menetapkan syarat agar Kreditor pemohon memberikan jaminan yang
dianggap wajar oleh Pengadilan.
|
36
|
Upaya hukum
|
(1)Upaya hukum
yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah
kasasi ke Mahkamah Agung.
|
37
|
Kasasi
|
(2)Permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari
setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan
kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit.
(3)Permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat diajukan oleh Debitor
dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga
dapat diajukan oleh Kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan
tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan
pailit.
(4)Panitera
mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sarna dengan tanggal penerimaan
pendaftaran.
|
38
|
Pemohon kasasi
|
(1)Pemohon
kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada
tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(2)Panitera
wajib mengirimkan permohonan kasas dan memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah
permohonan kasasi didaftarkan.
|
39
|
Termohon
Kasasi
|
(3)Termohon
kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan panitera Pengadilan wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat2 (dua)
hari setelah kontra memori kasasi diterima.
|
40
|
Akibat
Kepailitan
|
Kepailitan
meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailft
diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Pasal
22
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
a.benda,
termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan
pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang di Pergunakan untuk kesehatan,
tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan
keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan
keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b.segala
sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian
dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang
tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
c.uang yang
diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah
menurut undang-undang.
|
41
|
Tujuan
dari pengaturan tentang kepailitan
|
Pertama, untuk melindungi harta debitor, khususnya apabila
dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya pada
debitor.
Kedua, untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan
yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa
memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya.
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan
oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Sebagai contoh debitor
berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa kreditor
tertentu sehingga debitor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang
dari debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan
tanggung jawabnya terhadap para kreditor.
|
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A SemarangJl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Ruko Newton Street U1 No. 1 Cibubur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar