Jumat, 18 Juli 2014

Ini Delapan Kejanggalan UU MD3



Ini Delapan Kejanggalan UU MD3

Description: Ini Delapan Kejanggalan UU MD3
 Delapan Kejanggalan UU MD3
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal. Direktur Monitoring dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengemukakan ada delapan catatan kritis substansi UU MD3 yang harus ditinjau kembali. Pertama, tren Penambahan Kewenangan MPR. Ia mengatakan sebagian besar penambahan kewenangan praktis hanya untuk kepentingan sosialisasi."Ini tentu saja akan berdampak pada pembengkakan anggaran," katanya, Ahad (13/1). Kedua, Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR (Pasal 84). Ia mengatakan di naskah akademik, tidak ada latar belakang dan alasan mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR. "Dengan kata lain, muncul usulan “akrobatik” yang ingin mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR, dari sebelumnya berdasarkan perolehan kursi terbanyak diganti dengan cara dipilih (voting). Padahal usulan perubahan tersebut tidak pernah muncul penjelasannya dalam Naskah Akademik RUU MD3," katanya. Ketiga, keterwakilan Perempuan. Ia beranggapan dihapusnya ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan merupakan sebuah kemunduran dalam mendorong peran anggota legislatif perempuan pada posisi strategis di parlemen. Keempat, hak imunitas (pasal 224). Ketentuan ayat (4) berpotensi mengancam anggota DPR yang kritis terhadap situasi maupun kebijakan di internal DPR, khususnya jika ada penyalahgunaan fungsi, wewenang, dan tugas dalam rapat tertutup DPR.Ketentuan ayat (5) menimbulkan kompleksitas dalam menentukan tafsir dan batasan terhadap definisi pelaksanaan tugas dan wewenang. Akibatnya, kompleksitas itu sendiri akan menyulitkan Mahkamah Kehormatan dalam menentukan ada atau tidaknya hubungan (dugaan anggota DPR melakukan tindak pidana) dengan pelaksanaan tugas dan wewenang.

Kelima, Penyidikan (Pasal 245). Selain tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum, syarat izin persetujuan dari Mahkamah Kehormatan seharusnya tidak perlu karena dikhawatirkan berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri.Keenam, Mahkamah Kehormatan (Pasal 224). Keberadaan Mahkamah Kehormatan mengalami perluasan dibandingkan Badan Kehormatan. Jika Badan Kehormatan hanya pada ranah kode etik, keberadaan Mahkamah Kehormatan masuk hingga ranah penegakan hukum melalui adanya izin pemanggilan dan pemeriksaan.Ketujuh, hilangnya BAKN dari AKD. Dengan tidak adanya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dalam alat kelengkapan DPR, menjadikan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi tidak tajam dan elaboratif. kedelapan, hak mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan (pasal 80 huruf (j). didalamnya disebut anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.





Tanggapan Saddam Setia Gultom
Dari kedelapan kejanggalan sebagaimana yang di sebutkan diatas memang ada yang seharusnya tidak dilakukan perubahan, artinya dalam Undang-undang sebelumnya masih bisa diterapkan, sehingga tidak terlalu banyak menguras Anggaran dan juga waktu. Misalnya Penambahan Kewenangan MPR yang sebelumnya sudah jelas di atur di dalam Undang-Undang MD3 sebelum perubahan,
Tugas dan Wewenang
Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a.          mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.         melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c.          memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d.         melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.          memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f.           memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Terhadap tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatas menurut saya sudah tepat dan tidak perlu penambahan sebagaimana dalam perubahan.
Sedangkan mekanisme dalam Pemilihan Ketua DPR memang seharusnya dilakukan dengan Voting artinya perubahan itu sudah tepat, inilah salah satu yang menandakan kita sebagai negara Demokratis. Trimakasih

Kamis, 17 Juli 2014



MASALAH HARTA BERSAMA (HARTA GONO GINI)
DALAM HUKUM


Salah satu masalah hukum yang sering dihadapi oleh para isteri yang sedang menempuh proses perceraian atau sudah bercerai dengan suaminya adalah tidak adilnya pembagian harta bersama atau yang biasa juga disebut harta gono-gini. Jika Anda salah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam putusan pembagian harta bersama, Anda dapat mengetahui upaya apa yang sebaiknya Anda lakukan untuk mengupayakan pembagian harta yang lebih adil melalui lembar info ini.


Pengertian Harta Bersama

Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.


Apa saja harta yang tidak termasuk harta bersama?

Menurut hukum perkawinan yang berlaku (Undang-Undang No 1 thn 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan (harta bawaan) tidak termasuk dalam harta bersama kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, pada dasarnya, harta bawaan suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan istri tetap menjadi milik istri. Selain itu, mahar, warisan, hadiah dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah harta bersama.


Ketidakadilan Pembagian Harta Bersama

Seringkali pihak isteri dirugikan dan mengalami ketidakadilan dalam pembagian harta bersama. Ketidakadilan ini terkait dengan masalah pembakuan peran suami isteri dalam Undang-Undang No. 1 thn 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. UUP juga telah menempatkan isteri sebatas pengelola rumah tangga (domestik) dengan aturan yang mewajibkan isteri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dampaknya, banyak isteri yang tidak memiliki kesempatan bekerja dan mencari nafkah sendiri sehingga tidak bisa mengolah ketrampilan yang dimilikinya untuk memperoleh penghasilan. Dalam hal ini, para isteri mengalami ketergantungan ekonomi terhadap suaminya. Bagaimana jika kemudian terjadi perceraian? Isteri yang telah "dirumahkan" tentu akan mengalami kesulitan untuk mandiri secara ekonomi. Beban isteri pun semakin berat jika dalam perkawinan sudah lahir anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Ketidakadilan lainnya yang sering terjadi adalah beban ganda yang memberatkan pihak isteri. Kadang kala isteri bekerja diluar rumah sebagai pencari nafkah (bahkan sebagai pencari nafkah utama) dan juga dibebani dengan pekerjaan rumah tangga sepulangnya ke rumah. Kebanyakan suami yang merasa pekerjaan rumah tangga adalah urusan isteri saja,umumnya enggan melakukan pekerjaan rumah tangga meski isterinya sejak pagi bekerja di luar rumah.
Dengan demikian, adalah hal yang tidak adil bagi perempuan jika aturan pembagian harta bersama hanya terbatas pada pembagian separoh dari harta bersama karena tidak sedikit isteri yang berkontribusi lebih besar daripada suami. Ketentuan pembagian harta bersama sebaiknya diatur secara proporsional dan adil sesuai dengan kontribusi dan peran masing-masing pihak. Misalnya dalam kasus perselisihan harta bersama antara ibu Nina (bukan nama sebenarnya) dan suaminya. Ibu Nina memilih untuk membagi harta bersama melalui pembuatan kesepakatan bersama dengan suaminya. Sebelumnya, dibuat daftar harta bersama yang dimiliki oleh Ibu Nina dan suami selama perkawinan. Dalam kesepakatan tersebut, baik Ibu Nina maupun suami memperoleh bagian harta sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam membuat kesepakatan Anda harus dalam keadaan bebas dari segala tekanan, intimidasi dan ancaman.

Jika Anda tidak mendapatkan kesepakatan yang adil, sedikitnya Anda memperoleh separuh bagian harta bersama sesuai hukum yang berlaku.


Hal yang dapat Anda lakukan untuk menghindari percampuran harta karena perkawinan

Jika Anda tidak menghendaki harta kekayaan yang Anda peroleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, Anda harus membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan ,diantaranya, adalah :
a) Ketentuan pembagian harta bersama termasuk prosentase pembagian harta bersama jika terjadi perceraian;
b) Pengaturan atau penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung;
c) Pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, artinya harta yang anda peroleh dan harta suami terpisah sama sekali.


Membuat perjanjian perkawinan adalah hal yang penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembagian harta bersama.

Dalam perjanjian perkawinan juga dapat diatur ketentuan bahwa jika terjadi perceraian (termasuk cerai karena kematian), Anda berhak mendapatkan prosentase lebih dari separuh bagian apabila Anda tidak bekerja,dilarang bekerja, menanggung beban ganda, menanggung beban perwalian anak,mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagainya. Jika Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang akan Anda terima.

Perjanjian perkawinan sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi disahkan oleh notaris dan dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan. Pada saat perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan. Bagi yang beragama Islam, perjanjian perkawinan dicatatkan di KUA dan bagi yang beragama non Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil.


Cara mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama bersamaan dengan gugatan perceraian atau dapat juga diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai. Anda dapat memilih prosedur mana yang sesuai dengan kepentingan Anda. Perlu Anda ketahui, jika pasangan Anda setuju bercerai tetapi tidak setuju dengan pembagian harta bersama, putusan cerai Anda bisa terhambat. Jadi, jika Anda menghendaki putusan cerai segera dilaksanakan maka sebaiknya Anda mengajukan gugatan pembagian harta bersama setelah adanya putusan cerai. Namun, jika Anda ingin menghemat biaya peradilan dan sudah ada kesepakatan pasangan suami–isteri untuk bercerai maka gugatan pembagian harta bersama sebaiknya diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian.
Pengadilan Agama berwenang memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Sementara, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan harta bersama baru dapat diajukan setelah adanya putusan perceraian ke Pengadilan Negeri terkait.

Jika Anda tidak puas dengan putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Anda dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari sejak Anda mengetahui atau menerima putusan Pengadilan tingkat pertama.


Permasalahan yang sering dihadapi perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara mengatasinya

1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan biasanya dibeli atas nama suami dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta pun disimpan oleh suami.

Solusi: Walaupun harta atas nama suami, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda lakukan adalah membuat foto kopi setiap dokumen yang berkaitan dengan harta bersama.
2. Sering kali isteri tidak tahu bahwa pembuktian merupakan hal penting dalam berperkara untuk dapat memperoleh hak atas harta bersama.

Solusi: Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dan harta bersama, sebaiknya Anda mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah, tanah, mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat menggugat harta bersama isteri tidak mengalami kesulitan pada tahap pembuktian.
Apabila suami tidak mempunyai itikad baik untuk membagi harta bersama, sebaiknya jangan memberitahu suami kalau Anda berniat untuk mengajukan gugatan cerai dan harta bersama karena membuka kemungkinan suami "mengamankan" atau menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.

3. Jika Anda belum juga memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan padahal Anda sudah ingin mengajukan gugat cerai, maka Anda mesti secepat mungkin menguasai secara fisik harta benda atau kekayaan yang bisa Anda kuasai. Hal ini penting dilakukan sebagai strategi agar pihak suami yang mengajukan gugatan harta bersama sehingga beban pembuktian ada di pihak suami.

Upaya yang dapat ditempuh jika suami menguasai harta bersama

Jika Suami tidak mau memberikan bagian harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak isteri :

1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.

Dalam melakukan musyawarah dengan pihak suami, pihak isteri harus memperhitungkan biaya kehidupannya dan anak-anak serta kemampuannya untuk menanggung biaya-biaya atau pengeluaran dikemudian hari. Meskipun Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang Anda terima yang akan dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama. Jika selama perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama atau sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri menanggung beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari nafkah utama atau harta kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri maka pihak isteri sangat dianjurkan untuk mengupayakan mendapat bagian lebih besar dari separoh harta bersama.

2. Tetap mempertahankan harta bagiannya dari harta bersama meskipun pihak suami melakukan teror dan intimidasi dan secepat mungkin mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan dari pihak suami, maka isteri harus secepat mungkin melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami ke kantor polisi terdekat. Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau LBH APIK di Jakarta dan daerah.

Bagaimana jika pihak suami tidak mematuhi putusan Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat Anda dapat tempuh adalah:

1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak suami dan jika diperlukan melibatkan pihak keluarga suami atau isteri dalam musyawarah tersebut;

2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang berwenang.




Kamis, 03 Juli 2014

EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Pada prinsipnya, hak untuk hidup merupakan hak fundamental atau hak asasi dari setiap manusia. Konstitusi kita yakni UUD 1945 melindungi hak untuk hidup ini dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Euthanasia berasal dari kata Yunani euthanatos, mati dengan baik tanpa penderitaan. Belanda salah satu negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kedokteran mendefinisikan euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda), yang menyatakan euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri.



Sebagaimana dikutip Haryadi, menurut Kartono Muhammad, euthanasia dapat dikelompokkan dalam 5 kelompok yaitu:

1.  Euthanasia pasif, mempercepat kematian dengan cara menolak memberikan/mengambil tindakan pertolongan biasa, atau menghentikan pertolongan biasa yang sedang berlangsung.
2.  Euthanasia aktif, mengambil tindakan secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian.
3.  Euthanasia sukarela, mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien.
4. Euthanasia tidak sukarela, mempercepat kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien, sering disebut juga sebagai merey killing.
5. Euthanasia nonvolountary, mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga, atau atas keputusan pemerintah (Kartono Muhammad, 1992:19).

Jadi, tindakan dokter yang sudah lepas tangan terhadap pasien yang gawat dengan menyuruhnya pulang atau tetap di Rumah Sakit tanpa dilakukan tindakan medis lebih lanjut dapat dikategorikan sebagaieuthanasia pasif sesuai dengan pembagian di atas. Namun, Anda tidak menyebutkan apakah ada persetujuan pihak keluarga maupun pasien dalam hal ini.

Jika dikaitkan kembali dengan hak asasi manusia, euthanasia tentu melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Dalam salah satu artikel hukumonline Meski Tidak Secara Tegas Diatur, Euthanasia Tetap Melanggar KUHP, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Komariah Emong berpendapat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) mengatur tentang larangan  melakukan euthanasia. yakni dalamPasal 344 KUHP yang bunyinya:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa yang diatur dalam KUHP adalah euthanasia aktif dan sukarela. Sehingga, menurut Haryadi, dalampraktiknya di Indonesia, Pasal 344 KUHP ini sulit diterapkan untuk menyaring perbuatan euthanasia sebagai tindak pidana, sebab euthanasia yang sering terjadi di negara ini adalah yang pasif, sedangkan pengaturan yang ada melarang euthanasia aktif dan sukarela.

Pada sisi lain, Komariah berpendapat, walaupun KUHP tidak secara tegas menyebutkan kata euthanasia, namun, berdasarkan ketentuan Pasal 344 KUHP seharusnya dokter menolak melakukan tindakan untuk menghilangkan nyawa, sekalipun keluarga pasien menghendaki. Menurutnya, secara hukum, norma sosial, agama dan etika dokter, euthanasia tidak diperbolehkan.

Berkaca dari pengalaman di Belanda, Komariah mengatakan prosedur euthanasia yang diberlakukan di Belanda tidak sembarangan. Diperlukan penetapan pengadilan untuk melakukan perbuatan tersebut. Meskipun keluarga pasien menyatakan kehendaknya untuk melakukaneuthanasia, namun pengadilan bisa saja menolak membuat penetapan. Dalam sebuah kasus di sekitar 1990 di Belanda, kata Komariah, seorang keluarga pasien yang ingin melakukan euthanasia sempat ditolak oleh pengadilan walaupun akhirnya dikabulkan. Untuk itu, menurut Komariah apabila tidak ada jalan lain, tidak lagi ada harapan hidup dan secara biomedis seseorang terpaksa dicabut nyawanya melalui euthanasia, harus ada penetapan pengadilan untuk menjalankan proses tersebut.

Sebab, penetapan pengadilan tersebut akan digunakan agar keluarga atau pihak yang memohon tidak bisa dipidana. Begitu pula dengan peranan dokter, sehingga dokter tidak bisa disebut malpraktik. Selain penetapan pengadilan, keterangan dari kejaksaan juga harus diminta agar di kemudian hari negara tidak menuntut masalah euthanasia tersebut. Terlepas dari masalah di atas, menurutnya hidup mati seseorang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan.

Di Indonesia, upaya pengajuan permohonan euthanasia ini pernah terjadi di penghujung 2004, suami Ny. Again mengajukan permohonan euthanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengakhiri penderitaan istrinya, namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan. Menurut pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji,  tindakan euthanasia harus memenuhi persyaratan medis dan bukan karena alasan sosial ekonomi. Menurutnya, sifat limitatif ini untuk mencegah agar nantinya pengajuan euthanasia tidak sewenang-wenang. Lebih jauh simak artikel Euthanasia Dimungkinkan Dengan Syarat Limitatif danPermohonan Euthanasia Menimbulkan Pro dan Kontra.

Jadi, euthanasia memang dilarang di Indonesia, terutama untuk euthanasia aktif dapat dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak mudah menjerat pelaku euthanasia pasif yang banyak terjadi. (808hr)


KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga@gmail.com
kantorhukumkalingga@yahoo.com
kantorhukumkalingga.blogspot.com              


Selasa, 01 Juli 2014

PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK






Bahwa Penghinaan dan Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) secara umum dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) secara khusus, yang pada prinsipnya dapat digabungkan atau dapat dijadikan tuntutan Pidana secara kumulatif. Secara terpisah kami berikan penjelasan sebagai berikut :


1.      Penghinaan Berdasarkan KUHP

Jika UU IT mengatur mengenai pencemaran nama baik, KUHP mengatur tentang pasal penghinaan.

Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut :

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut di atas, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
a)     Unsur kesengajaan;
b)     Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c)     Unsur di muka umum.

2.      Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE

Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (3):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (1):

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya. Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.

Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:

Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”(808hr)





KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com