Jumat, 18 Juli 2014

Ini Delapan Kejanggalan UU MD3



Ini Delapan Kejanggalan UU MD3

Description: Ini Delapan Kejanggalan UU MD3
 Delapan Kejanggalan UU MD3
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal. Direktur Monitoring dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengemukakan ada delapan catatan kritis substansi UU MD3 yang harus ditinjau kembali. Pertama, tren Penambahan Kewenangan MPR. Ia mengatakan sebagian besar penambahan kewenangan praktis hanya untuk kepentingan sosialisasi."Ini tentu saja akan berdampak pada pembengkakan anggaran," katanya, Ahad (13/1). Kedua, Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR (Pasal 84). Ia mengatakan di naskah akademik, tidak ada latar belakang dan alasan mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR. "Dengan kata lain, muncul usulan “akrobatik” yang ingin mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR, dari sebelumnya berdasarkan perolehan kursi terbanyak diganti dengan cara dipilih (voting). Padahal usulan perubahan tersebut tidak pernah muncul penjelasannya dalam Naskah Akademik RUU MD3," katanya. Ketiga, keterwakilan Perempuan. Ia beranggapan dihapusnya ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan merupakan sebuah kemunduran dalam mendorong peran anggota legislatif perempuan pada posisi strategis di parlemen. Keempat, hak imunitas (pasal 224). Ketentuan ayat (4) berpotensi mengancam anggota DPR yang kritis terhadap situasi maupun kebijakan di internal DPR, khususnya jika ada penyalahgunaan fungsi, wewenang, dan tugas dalam rapat tertutup DPR.Ketentuan ayat (5) menimbulkan kompleksitas dalam menentukan tafsir dan batasan terhadap definisi pelaksanaan tugas dan wewenang. Akibatnya, kompleksitas itu sendiri akan menyulitkan Mahkamah Kehormatan dalam menentukan ada atau tidaknya hubungan (dugaan anggota DPR melakukan tindak pidana) dengan pelaksanaan tugas dan wewenang.

Kelima, Penyidikan (Pasal 245). Selain tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum, syarat izin persetujuan dari Mahkamah Kehormatan seharusnya tidak perlu karena dikhawatirkan berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri.Keenam, Mahkamah Kehormatan (Pasal 224). Keberadaan Mahkamah Kehormatan mengalami perluasan dibandingkan Badan Kehormatan. Jika Badan Kehormatan hanya pada ranah kode etik, keberadaan Mahkamah Kehormatan masuk hingga ranah penegakan hukum melalui adanya izin pemanggilan dan pemeriksaan.Ketujuh, hilangnya BAKN dari AKD. Dengan tidak adanya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dalam alat kelengkapan DPR, menjadikan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi tidak tajam dan elaboratif. kedelapan, hak mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan (pasal 80 huruf (j). didalamnya disebut anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.





Tanggapan Saddam Setia Gultom
Dari kedelapan kejanggalan sebagaimana yang di sebutkan diatas memang ada yang seharusnya tidak dilakukan perubahan, artinya dalam Undang-undang sebelumnya masih bisa diterapkan, sehingga tidak terlalu banyak menguras Anggaran dan juga waktu. Misalnya Penambahan Kewenangan MPR yang sebelumnya sudah jelas di atur di dalam Undang-Undang MD3 sebelum perubahan,
Tugas dan Wewenang
Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a.          mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.         melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c.          memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d.         melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.          memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f.           memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Terhadap tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatas menurut saya sudah tepat dan tidak perlu penambahan sebagaimana dalam perubahan.
Sedangkan mekanisme dalam Pemilihan Ketua DPR memang seharusnya dilakukan dengan Voting artinya perubahan itu sudah tepat, inilah salah satu yang menandakan kita sebagai negara Demokratis. Trimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar