Bahwa
Penghinaan dan Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) secara umum dan UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) secara khusus, yang
pada prinsipnya dapat digabungkan atau dapat dijadikan tuntutan Pidana secara
kumulatif. Secara terpisah kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Penghinaan Berdasarkan
KUHP
Jika UU IT
mengatur mengenai pencemaran nama baik, KUHP mengatur tentang pasal penghinaan.
Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai
berikut :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya
hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan”.
Sehingga
dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut di atas, harus dibuktikan unsur-unsur
sebagai berikut :
a) Unsur kesengajaan;
b) Unsur menyerang kehormatan dan nama
baik;
c) Unsur di muka umum.
2. Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan UU ITE
Dalam UU ITE, pencemaran
nama baik diatur dalam Pasal
27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang
masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :
Pasal 27
ayat (3):
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 45 ayat (1):
“Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Untuk
membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan
bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya. Namun demikian,
bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang
menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan
olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan
kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu
menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.
Dari
sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan
perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Tuntutan perdata
tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta
pemulihan kehormatan dan nama baik.”(808hr)
KANTOR HUKUM KALINGGA
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar