Selasa, 01 Juli 2014

PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK






Bahwa Penghinaan dan Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) secara umum dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) secara khusus, yang pada prinsipnya dapat digabungkan atau dapat dijadikan tuntutan Pidana secara kumulatif. Secara terpisah kami berikan penjelasan sebagai berikut :


1.      Penghinaan Berdasarkan KUHP

Jika UU IT mengatur mengenai pencemaran nama baik, KUHP mengatur tentang pasal penghinaan.

Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut :

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut di atas, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
a)     Unsur kesengajaan;
b)     Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c)     Unsur di muka umum.

2.      Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE

Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (3):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (1):

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya. Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.

Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:

Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”(808hr)





KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar