Jumat, 19 September 2014




Jenis-Jenis Eksepsi


Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (objection). Bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah. Konsekuensi jika gugatan tersebut tidak sah adalah  gugatan tidak dapat diterima (inadmissible).Dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale).
Secara garis besar eksepsi dikelompokkan sebagai berikut:

1. Eksepsi kompetensi
         a. Tidak berwenang mengadili secara absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan absolut 4 (empat) lingkungan pengadilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer), Peradilan Khusus (Arbitrase, Pengadilan Niaga, dan lain-lain).
         b. Tidak berwenang mengadili secara relatif
Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”)
Menurut Pasal 134 HIR maupun Pasal 132 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”), eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung di persidangan tingkat pertama sampai sebelum putusan dijatuhkan. Sedangkan menurut Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR eksepsi tentang kompetensi relatif diajukan bersamaan dengan pengajuan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara. Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan hak tergugat untuk mengajukan eksepsi relatif menjadi gugur. Pasal 136 HIR memerintahkan hakim untuk memeriksa dan memutus terlebih dahulu pengajuan eksepsi kompetensi tersebut sebelum memeriksa pokok perkara. Penolakan atas eksepsi kompetensi dituangkan dalam bentuk putusan sela (Interlocutory), sedangkan pengabulan eksepsi kompetensi, dituangkan dalam bentuk bentuk putusan akhir (Eind Vonnis).

2. Eksepsi syarat formil
          a. Surat kuasa khusus tidak sah
Surat kuasa khusus dapat dinyatakan tidak sah karena sebab-sebab tertentu, misalnya suarat kuasa bersifat umum (Putusan Mahkamah Agung no.531 K/SIP/1973), surat kuasa tidak mewakili syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 HIR, surat kuasa dibuat bukan atas nama yang berwenang (Putusan Mahkamah Agung no. 10.K/N/1999).
         b. Error in Persona
Suatu gugatan/permohonan dapat dianggap error in persona apabila diajukan oleh anak dibawah umur (Pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)), mereka yang berada dibawah pengampuan/curatele (Pasal 446 dan Pasal 452 KUH Perdata), seseorang yang tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio).
         c. Nebis in Idem
Nebis in Idem adalah sebuah perkara yang memiliki para pihak yang sama, obyek yang sama, dan materi pokok yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali.
         d. Gugatan Prematur
Suatu gugatan/permohonan disebut prematur apabila ada faktor hukum yang menangguhkan adanya gugatan/permohonan tersebut, misalnya gugatan waris disebut prematur jika pewaris belum meninggal dunia.
         e. Obscuur Libel
Obscuur libel dapat disebut secara sederhana sebagai “tidak jelas”. Ketidakjelasan misalnya terletak pada:
  1. hukum yang menjadi dasar gugatan,
  2. ketidakjelasan mengenai objek gugatan,  misalnya dalam hal tanah tidak disebutkan luas atau letak atau batas dari tanah tersebut.
  3.  petitum yang tidak jelas, atau
  4. terdapat kontradiksi antara posita dan petitum
Menurut Pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 133 dan Pasal 136 HIR eksepsi lain dan eksepsi kompetensi relatif hanya dapat diajukan secara terbatas, yaitu pada jawaban pertama bersama sama dengan bantahan pokok perkara. Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan hak tergugat untuk mengajukan eksepsi menjadi gugur. Berdasarkan Pasal 136 HIR penyelesaian eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan demikian pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersama secara keseluruhan dalam putusan akhir. Apabila eksepsi dikabulkan maka putusan bersifat negatif, sedangkan apabila eksepsi ditolak maka putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara.

NEBIS IN IDEM & PUTUSAN SELA

Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam hal ini penulis membatasi diri terhadap putusan sela dalam perkara pidana. Dalam Praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara. 

Terhadap adanya Eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukumnya Hakim Wajib memberikan “putusan sela”, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut. Bentuk dan sifat putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam hal adanya Eksepsi dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terdiri dari tiga macam yaitu : Penetapan, Putusan Sela, dan Putusan Akhir. Putusan atas Eksepsi dapat berbentuk Penetapan adalah dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadili kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan lainnya. Sedangkan suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela yang berarti putusan tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir. Dapat juga suatu putusan sela bersifat dan berbentuk suatu putusan akhir, yang berarti bahwa pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan berhenti. Putusan ini mengandung konsekuensi berlakunya asas Nebis In Idem. (vide : Surat Ederan MARI No.3 Tahun 2002 tertanggal 30 Januari 2002 tentang Nebis In Idem ).
 
Konsekuensi serta akibat hukum yang timbul terhadap masing-masing bentuk putusan sela diatas tentunya berbeda-beda. Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa / Penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk Putusan sela berisi penolakan terhadap Eksepsi maka Hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum segera mengajukan alat-alat buktinya. Namun jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir, maka upaya yang dapat dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya. Bahwa putusan sela adalah meruapakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.
 
Penulis menilai bahwa putusan sela merupakan salah satu alat kontrol terhadap kinerja Jaksa / Penuntut Umum, yang mana dimaksudkan agar mereka tidak gegabah dalam membuat surat dakwaan, dalam mengajukan suatu tuntutan datau dalam melakukan suatu penyidikan. Dalam praktik ada putusan sela yang menyatakan bahwa tindakan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan surat dakwaannya dibuat berdasarkan penyidikan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, antara lain penyidikan dalam perkara pidana yang diancam dengan hukuman mati, 15 tahun penjara atau diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih bagi yang tidak mampu, dimana tersangkanya dalam proses penyidikannya tidak didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat), karena Pejabat yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya menunjuk Penasehat Hukum bagi Tersangka/ Terdakwa, maka hasil penyidikan dalam perkara ini harus dinyatakan batal demi hukum sekalipun penyidik telah mendapatkan surat pernyataan tersangka yang tidak bersedia menggunakan penasihat hukum. 

Bahwa kalau ada yang demikian ini maka penyidik sesungguhnya telah melanggar pasal 56 ayat (1) KUHAP dan hasil penyidikan (BAP) terhadap perkara ini jika ada eksepsi dari Advokat/Pembela, Hakim harus berani menyatakan dalam putusan selanya, hasil penyidikan (BAP) terhadap diri tersangka Batal Demi Hukum. Terhadap kasus tersebut Jaksa / Penuntut umum tidak bisa langsung membuat dakwaan baru dan kemudian mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan, namun upaya hukum terhadap perkara tersebut JPU dapat melakukan upaya hukum banding dan selanjutnya kasasi bukan melakukan upaya hukum verzet. Ada juga suatu putusan sela tersebut adalah merupakan putusan akhir dari perkara tersebut yang telah bersifat final. Hal ini dapat terjadi jika ada penerimaan Eksepsi dalam hal kewenangan menuntut gugur, serta lepas dari segala tuntutan, karena mengandung sengketa perdata. 

Bahwa dalam hal ini jika kemudian perkara tersebut dimajukan lagi oleh Jaksa / Penuntut Umum maka berlaku nebis in idem. Adapun terhadap pendapat kalangan Akademisi yang mengatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam unsur nebis in idem adalah terdakwa telah dijatuhi putusan berdasarkan pokok perkaranya yang isi putusannya berupa pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tuntutan adalah kurang tepat atau salah, karena sesungguhnya ada eksepsi yang belum menyangkut pokok perkara dan putusannya bersifat final serta dalam putusan tersebut berlaku asas nebis in idem, yaitu antara lain yang menyangkut eksepsi “kewenangan mengadili”( exseption of incompetency ) baik absolut maupun relatif dan dalam eksepsi “kewenangan menuntut, gugur”, yaitu ; 1) eksepsi judecate ( pasal 76 KUHP) 2), eksepsi in tempores (pasal 78 KUHP), dan 3).terdakwa meninggal dunia (pasal 77 KUHP). 


Oleh karena itu putusan sela atas adanya Eksepsi dari Penasihat Hukum itu sangat perlu, dan hal tersebut merupakan mekanisme tersendiri bagi para pencarikeadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jika ada suatu perkara yang ternyata berhenti karena adanya putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari Penasihat Hukum, dimana kriteria isi putusan sela telah memenuhi syarat diberlakukannya asas Nebis In Idem maka hal tersebut harus dipandang bahwa kepastian hukum terhadap perkara tersebut adalah sampai disitu. Kenyataan ini tidak perlu dihubungkan dengan telah dilanggarnya asas perlindungan kepentingan umum, yang terkesan membiarkan pelakunya bebas tanpa diajukan ke sidang pengadilan.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Suatu perbuatan (aktif) atau tidak berbuat (pasif) yang atau melanggar hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum yang berlaku. Jadi yang dilanggar adalah kaidah tertulis; atau

  1. Suatu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah kesusilaan dan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, yang seharusnya diperhatikan dalam pergaulan masyarakat terhadap sesama warga masyarakat ataupun terhadap barang milik sesama masyarakat (yang dilanggar adalah kaidah tidak tertulis).
Bahwa sejarah perkembangan Perbuatan Melawan Hukum sejak tahun 1830 s/d 1983 menunjukkan bahwa menurut pendapat atau pandangan yang sempit, yang disebut pandangan legalistis, onrechmatig adalah melanggar undang-undang. Sementara itu, pandangan lebih luas dapat dilihat dalam kasus Lindenbaum Cohen pada tanggal 31 Januari 1919 yang menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum melanggar kaidah tertulis ataupun melanggar kaidah tidak tertulis, hak subyektif orang lain atau kewajiban hukum pelaku atau tata susila atau patiha (kepatuhan, ketelitian, dan kehati-hatian).

Dari Yurisprudensi Lindenbaum Cohen dapat ditemukan 4 (empat) kategori Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:

  1. Bertentangan dengan kewajiban pelaku
  2. Bertentangan dengan hak subyektif orang lain
  3. Bertentangan dengan kaidah tata susila
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat   mengenai orang lain atau benda.

Di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:

  1. Adanya perbuatan/kelalaian
  2. Melanggar hukum
  3. Kerugian
  4. Kesalahan

Ditambah dengan 2 (dua) unsur berdasarkan yurisprudensi:

  1. Kausalitas, yaitu bahwa perbuatan itu harus conditio sine qua non dari kerugian dan bahwa kerugian itu harus adequaat.
  2. Schutznorm theory, yang menyatakan bahwa seorang Perbuatan Melawan Hukum PMH hanya wajib mengganti kerugian, apabila kaidah yang dilanggar itu bertujuan untuk melindungi kepentingan orang yang dirugikan.


Bahwa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum meliputi: Perbuatan/Kelalaian, Melawan Hukum, Kerugian dan Kesalahan. Perlu diingat bahwa keenam unsur ini merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif

Jumat, 05 September 2014

"LANDASAN HUKUM TENTANG PERKAWINAN
DAN HUKUM KAWIN KONTRAK"
PENDAHULUAN
Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.
Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan

PEMBAHASAN
A.      Pengertian Perkawinan dan Kawin Kontrak
Kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan.
Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.  Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibinmenyatakan:
وعلى كل فهو حرام ، إنما سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيان للدوام.
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.
Realiti yang ditayangkan dalam Telusur adalah kawin kontrak yang dilakukan oleh seorang wanita dengan lelaki asal Timur Tengah. Bahasa narasi-nya adalah : Kawin Kontrak via Handphone! Maksudnya, akad nikah yang dilakukan hanya via telepon genggam saja.
Cerita lengkapnya begini : ada orang dari daerah Timur Tengah (arab, abu dhabi, iran dan sekitarnya) yang ingin punya istri kontrakan, mereka menawarkan mas kawin sekitar senilai Rp. 20 juta, untuk masa kontrak tiga bulan. Wah, sebulan 6,6 juta (siapa yang gak tergiur coba!).
Untuk mencari wanita yang bersedia, ada CALO (Makelar/ Perantara) yang menjadi penyambung lidah. Dengan kekuatan gombal yang dimiliki makelar, dan iming-iming menjadi kaya setelah beberapa bulan, akhirnya didapatkan seorang gadis yang siap.
Kesiapan gadis tentu saja tidak hanya kemauan sendiri, tapi juga karena dukungan dari orang tuanya. Alasan klasik yang diutarakan ketika orang tua gadis diwawancarai adalah kondisi ekonomi yang memaksa untuk berbuat begitu. Tapi ternyata, duit yang 20 juta tadi tidak dimiliki sepenuhnya oleh gadis, tapi mesti dibagi dengan Calo’, juga sang penghulu yang menikahkan mereka via Handphone. Parah ya… Sudah nikahnya cuma kontrak, eeh .. akad nikahnya cuma via handphone lagi.

Didalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan:
Pengertian perkawinan adalah ikatan batin lahir antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
B.       Hukum Kawin Kontrak atau Nikah Mut’ah dalam Ajaran Islam
Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:
وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم
“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
Adapun para ulama berpendapat yang berbeda-beda tentang hukum kawin kontrak atau nikah mut’ah diantaranya, ialah Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah:
وقد روي عن بعض الصحابة وبعض التابعين أن زواج المتعة حلال، واشتهر ذلك عن ابن عباس رضي الله عنه، وفي تهذيب السنن: وأما ابن عباس فانه سلك هذا المسلك في إباحتها عند الحاجة والضرورة، ولم يبحها مطلقا، فلما بلغه إكثار الناس منها رجع.فقال ابن عباس: (إنا لله وإنا إليه راجعون)! والله ما بهذا أفتيت، ولا هذا أردت، ولا أحللت إلا مثل ما أحل الله الميتة والدم ولحم الخنزير، وما تحل إلا للمضطر، وما هي إلا كالميتة والدم ولحم الخنزير.
Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata:
“inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”
Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih sebagai berikut :
 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ  (متفق عليه)
“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim”
عَنْ سَلَمَةَ بن الأكوع رضي الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)
“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.
عن رَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا (أخرجه مسلم وأبو داوود والنسائي وابن ماجة وأحمد وابن حبان)
“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ مَتَى وَقَعَ نِكَاح الْمُتْعَة الْآن حُكِمَ بِبُطْلَانِهِ سَوَاء كَانَ قَبْل الدُّخُول أَوْ بَعْده
“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan yang panjang-lebar tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.
Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda rasulullah s.a.w. tersebut.
Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturanNya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya. Oleh karenanya, saya menyarankan kepada ibu, selagi masih ada kesempatan segeralah menyatakan penyesalan secara bersungguh-sungguh dengan bertaubat, dan mulailah dengan ikatan pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT. Yakinlah, bahwa ampunan Allah itu maha luas, dan tetapkan hati bahwa Allah‘azza wajalla akan senantiasa bersama orang yang tunduk terhadap aturan-aturanNya.


MEDIASI DALAM SISTEM HUKUM NORMATIF DI INDONESIA



Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Latar belakang munculnya mediasi di Indonesia

Penyelesaian damai terhadap sengketa atau konflik sudah ada sejak dahulu. Menurut mereka cara ini dipandang lebih baik dari pada penyelesaian dengan cara kekerasan atau bertanding (contentious). Di Indonesia penyelesaian sengketa dengan cara damai telah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka. Seperti penyelesaian masalah melalui Forum Runggun Adat dalam masyarakat Batak. Pada intinya faorum ini menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Di Minangkabau, penyelesaian sengketa melalui lembaga hakim perdamaian yang mana hakim tersebut sebagai mediator atau fasilitator. Demikian pula di Jawa, penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama.

Di Indonesia penyelesaian konflik rumah tangga diselesaikan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Lembaga yang menjadi mitra Departemen Agama sejak tahun 1960 pada dasarnya adalah ’lembaga mediasi’ khusus sengketa rumah tangga. Suami dan istri yang sedang bersengketa diharapkan menggunakan BP4 sebelum mereka mendaftarkan perkaranya di pengadilan. Meskipun demikian terdapat perbedaan antara BP4 dan lembaga mediasi. Dalam proses penyelesaian sengketa BP4 lebih cenderung menasehati dan mendoktrin pasangan rumah tangga yang berkonflik. Peran penasehat di BP4 sangat dominan laksana ’ustadz’ atau kiai yang menasehati santrinya. Berbeda dengan mediasi, dimana mediator hanya sebagai fasilitator, tidak boleh menasehati, adil dan tidak memihak. Para pihak sebagai penentu untuk menyelesaikan masalahnya dan mencari solusinya. Persamaannya terletak pada upaya damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Apa yang dilakukan masyarakat pada dasarnya adalah proses negosiasi dengan menggunakan teknik interest based bargaining, yang merupakan teknik negosiasi modern atau dikenal dengan istilah ”mediasi” yang sekarang populer dan diterapkan di berbagai negara.



Pada dasarnya munculnya mediasi secara resmi dilatarbelakangi adanya realitas sosial dimana pengadilan sebagai satu satu lembaga penyelesaian perkara dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan disebabkan karena banyak faktor, antara lain penyelesaian jalur litigasi pada umumnya lamabat (waste of time), pemriksaan sangat formal (folrmalistic), sangat teknis (technically), dan perkara yang masuk pengadilan sudah overloaded. Disamping itu keputusan pengadilan selalu diakhiri dengan menang dan kalah, sehingga kepastian hukum dipandang merugikan salah satu pihak berperkara. Hal ini berbeda jika penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, dimana kemauan para pihak dapat terpenuhi meskipun tidak sepenuhnya. Penyelesaian ini mengkedepankan kepentingan dua pihak sehingga putusannya bersifat win-win solution

Latar belakang kelahiran mediasi diatas tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia. Oleh karenanya keberadaan mediasi menjadi sangat penting di tengah semakin banyaknya perkara yang masuk di pengadilan. Cara penyelesaian sengketa jalur non litigasi ini sudah diperkenalkan sejak masa pemerintahan Belanda. Cara ini dilakukan dengan penerapan cara-cara damai sebelum perkara disidangkan. Pertama kali aturan-aturan tersebut diperkenalkan oleh pemerintahan Hindia Belanda melalui Reglement op de burgerlijke Rechtvordering atau disingkat Rv pada tahun1894. Disamping itu pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa aturan melalui surat edaran, peraturan-peraturan, dan perundangan-undangan. Tentang beberapa aturan tersebut dapat dibaca pada uraian tentang landasan yuridis mediasi di Indonesia.

Penyelesaian non litigasi ini telah dirintis sejak lama oleh para ahli hukum. Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara merasa paling bertanggungjawab untuk merealisasikan undang-undang tentang mediasi. MA menggelar beberapa Rapat Kerja Nasional pada September 2001 di Yogyakarta yang membahas secara khusus penerapan upaya damai di lembaga peradilan. Hasil Rakernas ini adalah SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. MA juga menyelenggarakan temu karya tentang mediasi pada Januari 2003. Hasil temu karya tersebut adalah Perma No. 2 tahun 2003. Semangat untuk menciptakan lembaga mediasi sudah ada sejak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan menyampaikan pidatonya pada 7 Januari 2003 dalam temu karya mediasi. Bagir Manan mendorong pembentukan Pusat Mediasi Nasional (National Mediation Center). Delapan bulan kemudian, tepatnya 4 September 2003 Pusat Mediasi Nasional resmi berdiri, sesaat sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 2 tahun 2003.


Mediasi dalam Sistem Hukum Normatif di Indonesia

a. HIR dan Rbg
Mediasi di pengadilan telah lama dipraktekkan sejak lama melalui lembaga perdamaian (Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg). Dimana hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.

b. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Mediasi pada Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dimuat dalam Pasal 29, yaitu: “dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”.

c. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Mediasi diatur pada Pasal 23 UU ini, yang bunyinya sebagai berikut:
“Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.”
Pasal 23 tersebut terdapat dua hal penting:
1) Bahwa UU Perlindungan Konsumen memberikan alternatif penyelesaian sengketa melalui badan di luar sistem peradilan yang disebut BPSK.
2) Bahwa pilihan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan pelaku usaha (dokter) bukanlah pilihan ekslusif, yang tidak dapat tidak harus dipilih. Pilihan penyelesaian sengketa melalui BPSK adalah pararel atau sejajar dengan pilihan penyelesaian sengketa melalui badan pengadilan.

d. Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa
Pengaturan mengenai mediasi dapat kita temukan dalam ketentuan pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam pasal 6 ayat (3) UU No. 30 Tahun 1999 merupakan suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh pihak menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999. Menurut rumusan dari pasal tersebut juga dikatakan bahwa atas kesepakatan tertulis para pihak sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.

e. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pendekatan mufakat dan mediasi khususnya sebagai cara penyelesaian sengketa pelanggaran hak asasi manusia dapat dilihat dalam dua pasal yaitu Pasal 76 dan Pasal 89 ayat (4) a Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM. Namun tidak ada aturan tegas semua kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan mediasi oleh Komnas HAM.

f. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini mengatur penggunaan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pada Pasal 83 ayat (3) dinyatakan “dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/ atau arbiter untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup”. Dengan demikian Undang-undang No. 32 Tahun 2009mengatur secara garis besar penggunaan tiga cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu negosisasi, mediasi dan arbitrase.

g. PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Disamping HIR/Rbg, Pengaturan mediasi di pengadilan terdapat dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

h. Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 Tentang Mediasi Perbankan
Dalam dunia perbankan, mediasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 Tentang Mediasi Perbankan. Mediasi perbankan dilaksanakan dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dan bank yang disebabkan tidak terpenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah.


Jumat, 22 Agustus 2014

HAK TANGGUNGAN

 HAK TANGGUNGAN

A. PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain. Pengertian hak tanggungan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 butir 1 UUHT di atas, sangat dipengaruhi oleh asas pemisahan horizontal dalam hukum tanah berdasarkan UUPA. Asas pemisahan horizontal ini menyebabkan hak atas tanah dapat dipisahkan dengan hak atas benda-benda di atas tanah tersebut.  Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa banyak bangunan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanahnya, sehingga dimungkinkan obyek hak tanggungan adalah hak atas tanah berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, jika hal ini dilakukan, maka para pihak harus menyatakannya secara tegas didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bahwa Hak Tanggungan tersebut adalah hak atas tanah beserta benda-benda lain di atasnya.


B. SIFAT HAK TANGGUNGAN. 

Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan. Artinya,apabila hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru di lunasi sebagian,maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan. Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam pasal 2 UUHT,dicantumkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya kegiatan perkreditan. Dengan manggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi.


C. OBJEK HAK TANGGUNGAN 

Di dalam pasal 4 UUHT diatur tentang pelbagai macam hak atas tanah yang dapat di ijadikan objek Hak Tanggunghan, yaitu:

§  Hak milik;
§  Hak Guna Usaha;
§  Hak Guna Bangunan;
§  Hak Pakai atas Tanah Negara, yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan;
§  Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Selain hak-hak diatas tanah seperti dikemukakan di atas, yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah berikut bangunan (baik yang berada diatas tanah maupun dibawah tanah) tanaman dan hasil karya (misalnya candi,patung, gapura, relief) yang telah ada atau akan ada, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah. Pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut harus dinyatakan dengan tegas didalam APHT yang bersangkutan.

Apabila bangunan, tanaman dan hasil karya sebagaimana dimaksud diatas tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta (bersama)pada APHT yang bersangkutan oleh pemilik bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut, atau yang diberi kuasa oleh pemilik benda-benda tersebut untuk menadatangani serta (bersama) APHT dengan akta otentik. Yang dimaksud dengan akta otentik adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas benda- banda diatas tanah tersebut. Dengan penjelasan umum UUHT, disebut 2 unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan, yaitu: 

§  Hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku wajib didaftar dalam daftar umum yang terdapat pada Kantor Pertahanan;
§     Hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan.

Berdasarkan kedua unsure mutlak diatas, apabila hak milik sudah diwakafkan maka, hak mi9lik tersebut tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan. Karena sesuai dengan hakekat perwakafan yakni hak milik yang sudah diwakafkan merupakan hak milik yang sudah dikekalkan sebagai hak milik keagamaan. Dengan demikian, semua hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci liannya tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, sedangkan hak guna bangunan yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, meliputi hak guna bangunan diatas tanah Negara, diatas hak pengelolaan maupun diatas tanah hak Negara. Adapun mengenai hak pakai, sebelum ditentukan UUHT ini tidak dapat dijadikan objek jaminan pelunasan hutang, karena menurut UUPA hak pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar, sehingga tidak memenuhi syarat publisitas. 

Dalam perkembangannya sekarang hak pakai atas tanah Negara harus didaftarkan, sehingga dapat dipindah tangankan. Hak pakai yang tidak dapat dipindah tangankan antara lain hak pakai atas nama pemerintah, hak pakai atas nama badan keagamaan dan social, hak pakai atas nama perwakilan Negara asing yang jangka waktu berlakunya tidak ditentukan dan hak pakai tersebut diberikan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan instansi atau badan diatas. Hak pakai atas tanah hak milik tidak dapat dijadikan objek hak anggungan, karena hingga saat ini tidak terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak pakai diatas tanah hak milik. Akibatnya, salah satu syarat mutlak agar suatu hak atas tanah dapat dijadikan objek hak tanggungan tidak terpenuhi. Menurut pasal 4 ayat 3 UUHT, pembebanan hak tanggungan atas hak pakai diatas tanah hak milik akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang hak tanggungan didaftarkan atas asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding), sebagai kebalikan dari pemisahan vertical (verticale scheiding). Menurut BW yang belaku terdahulu, tanah dan bangunan yang didirikan atasnyamerupakan suatu kesatuan. Dengan kata lain pemilik dari tanah adalah pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan vertical. Menurut hukum adat bisa saja pemilik tanah berlainan dari pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan horizontal dan karena undang-undang pokok agraria tahun 1960 menyatakan bahwa hukum adapt yang dipakai sebagai dasar, maka tidak mengherankan jika pemakaian asas horizontal ini dipakai dalam system hak tanggungan.


D. TATA CARA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN


Setelah terjadi kesepakatan hutang piutang dengan hak tanggungan antara kreditor dan debitor, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan :

§  membuat perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (atara lain berupa perjanjian pemberian kredit atau akad kredit) yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan.
§  membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang dituangkan kedalam akte pemberian hak tanggungan (APHT) oleh notaries / PPAT.
§     melakukan pendaftaran hak tanggungan pada kantor pertanahan yang sekaligue merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang dibebankan.

Perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (antara lain perjanjian pemberian kredit yang dijamin dengan hak tanggungan dapat dibuat dengan akte dibawah tangan atau dengan akte otentik. Perjanjian ini merUpakan perjanjian pokok, sedangkan perjanjian pemberian hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan (accessoir) pada perjanjian pokok. Dalam pemberian hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan PPAT. Jikan dengan lasan yang dapat dipertanggung jawabkan yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri, maka ia wajib menunjuk kuasa dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang berbentuk akte otentik. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan dapat dilakukan oleh notaris / PPAT yang keberadaannya sampai di wilayah kecamatan. Hak tanggungan baru lahir ketika hak tanggungan tersebut dibukukan dalam buku tanah dikantor pertanahan. Pendaftaran menentukan kedudukan kreditor sebagai kreditor diutamakan terhadap kreditor-kreditor lain dan menentukan peringkat kreditor dalam hubungannya dengan kreditor lain yang juga pemegang hak tanggungan atas tanah yang sama sebagai jaminannya. Peringkat masing-masing hak tanggungan tersebut ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada kantor pertanahan. Peringkat hak tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut nomor urut APHTnya, hal ini dimungkinkan karena pembuatan beberapa APHT atas satu objek hak tanggungan hanya dapat dilakukan oleh PPAT yang sama.

Menurut pasal 5 UUHT, suatu objek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang. Pemilik tanah atau persil yang telah menjaminkan tanah atau persilnya, dapat menguasai tanah itu atau menjualnya, karena hak tanggungan akan tetap melekat membebani tanah ditangan siapapun tanah itu berpindah.

Menurut pasal 11 UUHT, dimungkinkan untuk mencantumkan janji-janji dalam APHT. Janji-janji yang dicntumkan bersifat fakultatif dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT. Pihak-pihak bebasan menentukan untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan janji-janji tersebut dalam APHT. Pemuatan janji-janji tersebut dalam APHT yang kemudian didaftarkna pada kantor pertanahan, akan menyebabkan janji-janji tersebut mempunyai kekuatan mengikat pada pihak ketiga.

Janji-janji yang dimaksud diatas antara lain:
§  janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan objek hak tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
§  Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek hak tanggungan kecuali, dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan.
§  Janji yang memberi wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk mengelola objek hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek hak tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh ingkar janji.
§  Janji yang memberikan wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk menyelamatkan objek hak tanggungan, jika hal itu diperlukab untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek hak tanggungan kartena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang.
§  Janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor ingkar janji.
§  Janji yang diberikan oleh pemegang hak tanggungan pertama bahwa objek hak tanggungan tidak akan dibersihkan dari hak tanggungan.
§  Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek hak tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
§  Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, apabila objek hak tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi hak tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
§  Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek hak tanggungan diasuransikan.
§  Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan objek hak tanggungan pada waktu eksekusi hak tanggungan.
§     Janji yang dimaksud pada pasal 14 ayat 4 UUHT, karena tanpa janji ini, sertifikat hak tanah yang dibebani hak tanggungan akan diserahkan kepada pemberi hak tanggungan.

E. EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN.


Apabila debitor tidak memenuhi janjinya, yakni tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 20 UUHT pemegang hak tanggungan pertama atau pemegang sertifikat hak tanggung andengan title eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungantersebut, berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak didahulukan dari kreditor-kreditor lain.

Menurut pasal 1 butir 2 keputusan menteri keuangan No. 293/KMK09/1993, yang dimaksud piutang macet adalah piutang yang sampai pada suatu saat sejak piutang tersebut jatuh tempo, tidak dilunasi oleh pemegang hutang sebagaiman mestimya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut. Jika, piutang macet adalah piutang Negara termasuk tagihan bank-banak pemerintah maka, penyeslesaiannya melalui badan urusan piutang dan lelang Negara (BUPLN) dan jika piutang tersebut milik bank swasta atau perseorangan termasuk badan hukum-badan swasta maka, penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.

Sertifikat hak tanggungan diterbitkan oleh kepala badan pertanahan nasional dan dapat langsung dimohonkan eksekusi jika, memuat irah-irah dengan kata-kata “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, irah-irah tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sesui dengan bagian ke-II dari nomor 9 memori penjelasan bagian hukum atas Undang-undang hak tanggungan tahun 1996 yang menjelaskan lebih lanjut bahwa sertifikat hak tanggungan yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya hak tanggungan dibutuhkan pencantuman irah-irah tersebut.

Menurut pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa kata-kata sacral “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esadicantumkan pada sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial dengan kekuatan hukum tetap dan dinyatakan berlaku sebagai pengganti grosse akte hipotik sepanjang mengenaii hak atas tanah. Dalam undang-undang hak tanggungan tentang eksekusi belum diatur, maka peraturan mengenai eksekusi hipotik yang diatur dalam HIR dan RBg berlaku sebagai eksekusi hak tanggungan, memang bahwa sejak lahirnya undang-undang hak tanggungan.

Penyelesaian piutang melalui BUPLN dilaksanakan dengan menerbitkan surat paksa atau surat pernyataan bersama dan jika melalui penmgadilan negeri, debitor akan dipanggilan oleh ketua pengadilan negeri setelah ketua pengadilan negeri meneriam permohonan dari kreditor. Awalnya penanggung hutang diminta untuk membayar secara sukarela dengan melalui teguran dan diberi kesempatan selama 8 hari untuk membayarnya, jika tidak dibayar, maka eksekusi akan dilanjutkan dengan menyita hartanya dan kemudian dilelangkan untuk melunasi hutangnya. Dalam penyelesaian melalui pengadilan negeri sebelumhak tanggungan dilelang, didahului dengan pengumuman dalam surat kabar didaerah tersebut sebanyak dua kali dengan tenggang waktu 15 hari.

Apabila penjualan melalui pelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan. Sampai pada saat pengumuman lelang dikeluarkan, masih dapat dibatalkan jika hutang terlebih dahulu dibayar oleh pemilik hutang.

Jika hutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi, maka badan pertanahan akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat haka atas tanah yang dijakdikan objek hak tanggungan atau dengan catatan dari kreditor pemberi hak tanggungan meminta pada badan pertanahan untuk mencoretnya. Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan bahwa hutang telah lunas, maka pihak yang berkepentingan bisa meminta melalui kepada ketua pengadilan negeri setempat, dengan penetapan pengadilan negeri maka debitor memohon pencoretan pada kantor pertanahan.