HAK TANGGUNGAN
A. PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana
di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor–kreditor lain. Pengertian hak tanggungan sebagaimana dimuat dalam
pasal 1 butir 1 UUHT di atas, sangat dipengaruhi oleh asas pemisahan horizontal
dalam hukum tanah berdasarkan UUPA. Asas pemisahan horizontal ini menyebabkan
hak atas tanah dapat dipisahkan dengan hak atas benda-benda di atas tanah
tersebut. Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa banyak bangunan
yang tidak dapat dipisahkan dengan tanahnya, sehingga dimungkinkan obyek hak
tanggungan adalah hak atas tanah berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu, jika hal ini dilakukan, maka para pihak harus
menyatakannya secara tegas didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bahwa
Hak Tanggungan tersebut adalah hak atas tanah beserta benda-benda lain di
atasnya.
B. SIFAT HAK TANGGUNGAN.
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika
diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan
dalam pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak
Tanggungan akan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan. Artinya,apabila
hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru di lunasi
sebagian,maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan.
Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam pasal 2 UUHT,dicantumkan
dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya
kegiatan perkreditan. Dengan manggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat
dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan
bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka
pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya
angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian
dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut.
Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan
membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum
dilunasi.
C. OBJEK HAK TANGGUNGAN
Di dalam pasal 4 UUHT diatur tentang pelbagai macam hak atas tanah yang dapat
di ijadikan objek Hak Tanggunghan, yaitu:
§ Hak milik;
§ Hak Guna Usaha;
§ Hak Guna Bangunan;
§ Hak Pakai atas Tanah Negara, yang menurut ketentuan
yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan;
§ Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, yang akan diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain hak-hak diatas tanah seperti dikemukakan di
atas, yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah berikut
bangunan (baik yang berada diatas tanah maupun dibawah tanah) tanaman dan hasil
karya (misalnya candi,patung, gapura, relief) yang telah ada atau akan ada,
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik
pemegang hak atas tanah. Pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman dan
hasil karya tersebut harus dinyatakan dengan tegas didalam APHT yang
bersangkutan.
Apabila bangunan, tanaman dan hasil karya sebagaimana dimaksud diatas tidak
dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas
benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta
(bersama)pada APHT yang bersangkutan oleh pemilik bangunan, tanaman dan hasil
karya tersebut, atau yang diberi kuasa oleh pemilik benda-benda tersebut untuk
menadatangani serta (bersama) APHT dengan akta otentik. Yang dimaksud dengan
akta otentik adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas benda-
banda diatas tanah tersebut. Dengan penjelasan umum UUHT, disebut 2 unsur
mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan,
yaitu:
§ Hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku wajib
didaftar dalam daftar umum yang terdapat pada Kantor Pertahanan;
§ Hak tersebut menurut sifatnya harus dapat
dipindahtangankan.
Berdasarkan kedua unsure mutlak diatas, apabila hak milik sudah diwakafkan
maka, hak mi9lik tersebut tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan. Karena
sesuai dengan hakekat perwakafan yakni hak milik yang sudah diwakafkan
merupakan hak milik yang sudah dikekalkan sebagai hak milik keagamaan. Dengan
demikian, semua hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan
dan keperluan suci liannya tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan,
sedangkan hak guna bangunan yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, meliputi
hak guna bangunan diatas tanah Negara, diatas hak pengelolaan maupun diatas
tanah hak Negara. Adapun mengenai hak pakai, sebelum ditentukan UUHT ini tidak
dapat dijadikan objek jaminan pelunasan hutang, karena menurut UUPA hak pakai
tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar, sehingga tidak memenuhi
syarat publisitas.
Dalam perkembangannya sekarang hak pakai atas tanah Negara harus didaftarkan,
sehingga dapat dipindah tangankan. Hak pakai yang tidak dapat dipindah
tangankan antara lain hak pakai atas nama pemerintah, hak pakai atas nama badan
keagamaan dan social, hak pakai atas nama perwakilan Negara asing yang jangka
waktu berlakunya tidak ditentukan dan hak pakai tersebut diberikan selama
tanahnya dipergunakan untuk keperluan instansi atau badan diatas. Hak pakai
atas tanah hak milik tidak dapat dijadikan objek hak anggungan, karena hingga
saat ini tidak terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak pakai diatas tanah hak
milik. Akibatnya, salah satu syarat mutlak agar suatu hak atas tanah dapat
dijadikan objek hak tanggungan tidak terpenuhi. Menurut pasal 4 ayat 3 UUHT,
pembebanan hak tanggungan atas hak pakai diatas tanah hak milik akan diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang hak tanggungan didaftarkan atas asas pemisahan horizontal
(horizontale scheiding), sebagai kebalikan dari pemisahan vertical (verticale
scheiding). Menurut BW yang belaku terdahulu, tanah dan bangunan yang didirikan
atasnyamerupakan suatu kesatuan. Dengan kata lain pemilik dari tanah adalah
pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan vertical.
Menurut hukum adat bisa saja pemilik tanah berlainan dari pemilik bangunan yang
ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan horizontal dan karena undang-undang
pokok agraria tahun 1960 menyatakan bahwa hukum adapt yang dipakai sebagai
dasar, maka tidak mengherankan jika pemakaian asas horizontal ini dipakai dalam
system hak tanggungan.
D. TATA CARA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Setelah terjadi kesepakatan hutang piutang dengan hak tanggungan antara
kreditor dan debitor, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan :
§ membuat perjanjian yang menimbulkan hutang piutang
(atara lain berupa perjanjian pemberian kredit atau akad kredit) yang
pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan.
§ membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang
dituangkan kedalam akte pemberian hak tanggungan (APHT) oleh notaries / PPAT.
§ melakukan pendaftaran hak tanggungan pada kantor
pertanahan yang sekaligue merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang
dibebankan.
Perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (antara lain perjanjian pemberian
kredit yang dijamin dengan hak tanggungan dapat dibuat dengan akte dibawah
tangan atau dengan akte otentik. Perjanjian ini merUpakan perjanjian pokok,
sedangkan perjanjian pemberian hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan
(accessoir) pada perjanjian pokok. Dalam pemberian hak tanggungan, pemberi hak
tanggungan wajib hadir dihadapan PPAT. Jikan dengan lasan yang dapat
dipertanggung jawabkan yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri, maka ia
wajib menunjuk kuasa dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang
berbentuk akte otentik. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan dapat
dilakukan oleh notaris / PPAT yang keberadaannya sampai di wilayah kecamatan.
Hak tanggungan baru lahir ketika hak tanggungan tersebut dibukukan dalam buku
tanah dikantor pertanahan. Pendaftaran menentukan kedudukan kreditor sebagai
kreditor diutamakan terhadap kreditor-kreditor lain dan menentukan peringkat
kreditor dalam hubungannya dengan kreditor lain yang juga pemegang hak
tanggungan atas tanah yang sama sebagai jaminannya. Peringkat masing-masing hak
tanggungan tersebut ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada kantor
pertanahan. Peringkat hak tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama
ditentukan menurut nomor urut APHTnya, hal ini dimungkinkan karena pembuatan
beberapa APHT atas satu objek hak tanggungan hanya dapat dilakukan oleh PPAT
yang sama.
Menurut pasal 5 UUHT, suatu objek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih
dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang.
Pemilik tanah atau persil yang telah menjaminkan tanah atau persilnya, dapat
menguasai tanah itu atau menjualnya, karena hak tanggungan akan tetap melekat
membebani tanah ditangan siapapun tanah itu berpindah.
Menurut pasal 11 UUHT, dimungkinkan untuk mencantumkan janji-janji dalam APHT.
Janji-janji yang dicntumkan bersifat fakultatif dan tidak berpengaruh terhadap
keabsahan APHT. Pihak-pihak bebasan menentukan untuk mencantumkan atau tidak
mencantumkan janji-janji tersebut dalam APHT. Pemuatan janji-janji tersebut
dalam APHT yang kemudian didaftarkna pada kantor pertanahan, akan menyebabkan
janji-janji tersebut mempunyai kekuatan mengikat pada pihak ketiga.
Janji-janji yang dimaksud diatas antara
lain:
§ janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan
untuk menyewakan objek hak tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka
waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan
tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
§ Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan
untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek hak tanggungan kecuali, dengan persetujuan
tertulis dari pemegang hak tanggungan.
§ Janji yang memberi wewenang pada pemegang hak
tanggungan untuk mengelola objek hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek hak tanggungan
apabila debitor sungguh-sungguh ingkar janji.
§ Janji yang memberikan wewenang pada pemegang hak
tanggungan untuk menyelamatkan objek hak tanggungan, jika hal itu diperlukab
untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau
dibatalkannya hak yang menjadi objek hak tanggungan kartena tidak dipenuhi atau
dilanggarnya ketentuan undang-undang.
§ Janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai
hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor
ingkar janji.
§ Janji yang diberikan oleh pemegang hak tanggungan
pertama bahwa objek hak tanggungan tidak akan dibersihkan dari hak tanggungan.
§ Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan
melepaskan haknya atas objek hak tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih
dahulu dari pemegang hak tanggungan.
§ Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh
seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi hak tanggungan
untuk pelunasan piutangnya, apabila objek hak tanggungan dilepaskan haknya oleh
pemberi hak tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
§ Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh
seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi hak tanggungan
untuk pelunasan piutangnya, jika objek hak tanggungan diasuransikan.
§ Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan
objek hak tanggungan pada waktu eksekusi hak tanggungan.
§ Janji yang dimaksud pada pasal 14 ayat 4 UUHT, karena
tanpa janji ini, sertifikat hak tanah yang dibebani hak tanggungan akan
diserahkan kepada pemberi hak tanggungan.
E. EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN.
Apabila debitor tidak memenuhi janjinya, yakni tidak melunasi hutangnya pada
waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 20 UUHT pemegang hak
tanggungan pertama atau pemegang sertifikat hak tanggung andengan title eksekutorial
yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungantersebut, berhak menjual objek
hak tanggungan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan
dengan hak didahulukan dari kreditor-kreditor lain.
Menurut pasal 1 butir 2 keputusan menteri keuangan No. 293/KMK09/1993, yang
dimaksud piutang macet adalah piutang yang sampai pada suatu saat sejak piutang
tersebut jatuh tempo, tidak dilunasi oleh pemegang hutang sebagaiman mestimya
sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang
tersebut. Jika, piutang macet adalah piutang Negara termasuk tagihan bank-banak
pemerintah maka, penyeslesaiannya melalui badan urusan piutang dan lelang Negara
(BUPLN) dan jika piutang tersebut milik bank swasta atau perseorangan termasuk
badan hukum-badan swasta maka, penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.
Sertifikat hak tanggungan diterbitkan oleh kepala badan pertanahan nasional dan
dapat langsung dimohonkan eksekusi jika, memuat irah-irah dengan kata-kata
“demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, irah-irah tersebut
memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah
memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sesui dengan bagian ke-II dari nomor 9
memori penjelasan bagian hukum atas Undang-undang hak tanggungan tahun 1996
yang menjelaskan lebih lanjut bahwa sertifikat hak tanggungan yang berfungsi
sebagai surat tanda bukti adanya hak tanggungan dibutuhkan pencantuman irah-irah
tersebut.
Menurut pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa kata-kata sacral “demi keadilan
berdasarkan ketuhanan yang maha esadicantumkan pada sertifikat hak tanggungan
memiliki kekuatan eksekutorial dengan kekuatan hukum tetap dan dinyatakan
berlaku sebagai pengganti grosse akte hipotik sepanjang mengenaii hak atas
tanah. Dalam undang-undang hak tanggungan tentang eksekusi belum diatur, maka
peraturan mengenai eksekusi hipotik yang diatur dalam HIR dan RBg berlaku
sebagai eksekusi hak tanggungan, memang bahwa sejak lahirnya undang-undang hak
tanggungan.
Penyelesaian piutang melalui BUPLN dilaksanakan dengan menerbitkan surat paksa
atau surat pernyataan bersama dan jika melalui penmgadilan negeri, debitor akan
dipanggilan oleh ketua pengadilan negeri setelah ketua pengadilan negeri
meneriam permohonan dari kreditor. Awalnya penanggung hutang diminta untuk
membayar secara sukarela dengan melalui teguran dan diberi kesempatan selama 8
hari untuk membayarnya, jika tidak dibayar, maka eksekusi akan dilanjutkan
dengan menyita hartanya dan kemudian dilelangkan untuk melunasi hutangnya.
Dalam penyelesaian melalui pengadilan negeri sebelumhak tanggungan dilelang,
didahului dengan pengumuman dalam surat kabar didaerah tersebut sebanyak dua
kali dengan tenggang waktu 15 hari.
Apabila penjualan melalui pelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan
harga tinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan,
penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan. Sampai pada
saat pengumuman lelang dikeluarkan, masih dapat dibatalkan jika hutang terlebih
dahulu dibayar oleh pemilik hutang.
Jika hutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi, maka badan pertanahan
akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat haka atas
tanah yang dijakdikan objek hak tanggungan atau dengan catatan dari kreditor
pemberi hak tanggungan meminta pada badan pertanahan untuk mencoretnya. Apabila
kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan bahwa hutang telah lunas, maka
pihak yang berkepentingan bisa meminta melalui kepada ketua pengadilan negeri
setempat, dengan penetapan pengadilan negeri maka debitor memohon pencoretan
pada kantor pertanahan.