Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”)
sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat dirumuskan sebagai
berikut:
- Suatu
perbuatan (aktif) atau tidak berbuat (pasif) yang atau melanggar hak
subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum yang
berlaku. Jadi yang dilanggar adalah kaidah tertulis; atau
- Suatu
perbuatan yang bertentangan dengan kaidah kesusilaan dan kepatutan,
ketelitian dan kehati-hatian, yang seharusnya diperhatikan dalam pergaulan
masyarakat terhadap sesama warga masyarakat ataupun terhadap barang milik
sesama masyarakat (yang dilanggar adalah kaidah tidak tertulis).
Bahwa sejarah perkembangan Perbuatan
Melawan Hukum sejak tahun 1830 s/d 1983 menunjukkan bahwa menurut pendapat atau
pandangan yang sempit, yang disebut pandangan legalistis, onrechmatig
adalah melanggar undang-undang. Sementara itu,
pandangan lebih luas dapat dilihat dalam kasus Lindenbaum Cohen pada tanggal 31
Januari 1919 yang menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum melanggar kaidah
tertulis ataupun melanggar kaidah tidak tertulis, hak subyektif orang lain atau
kewajiban hukum pelaku atau tata susila atau patiha
(kepatuhan, ketelitian, dan kehati-hatian).
Dari Yurisprudensi Lindenbaum
Cohen dapat ditemukan 4 (empat) kategori Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:
- Bertentangan
dengan kewajiban pelaku
- Bertentangan
dengan hak subyektif orang lain
- Bertentangan
dengan kaidah tata susila
- Bertentangan
dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang
harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain
atau benda.
Di dalam Pasal 1365 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah
sebagai berikut:
- Adanya
perbuatan/kelalaian
- Melanggar
hukum
- Kerugian
- Kesalahan
Ditambah dengan 2 (dua) unsur
berdasarkan yurisprudensi:
- Kausalitas,
yaitu bahwa perbuatan itu harus conditio
sine qua non dari kerugian dan bahwa
kerugian itu harus adequaat.
- Schutznorm
theory, yang menyatakan bahwa seorang Perbuatan Melawan Hukum PMH hanya wajib mengganti kerugian,
apabila kaidah yang dilanggar itu bertujuan untuk melindungi kepentingan
orang yang dirugikan.
Bahwa sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum meliputi:
Perbuatan/Kelalaian, Melawan Hukum, Kerugian dan Kesalahan. Perlu diingat bahwa
keenam unsur ini merupakan unsur-unsur yang harus
dipenuhi secara kumulatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar