Jumat, 05 September 2014

MEDIASI DALAM SISTEM HUKUM NORMATIF DI INDONESIA



Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Latar belakang munculnya mediasi di Indonesia

Penyelesaian damai terhadap sengketa atau konflik sudah ada sejak dahulu. Menurut mereka cara ini dipandang lebih baik dari pada penyelesaian dengan cara kekerasan atau bertanding (contentious). Di Indonesia penyelesaian sengketa dengan cara damai telah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka. Seperti penyelesaian masalah melalui Forum Runggun Adat dalam masyarakat Batak. Pada intinya faorum ini menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Di Minangkabau, penyelesaian sengketa melalui lembaga hakim perdamaian yang mana hakim tersebut sebagai mediator atau fasilitator. Demikian pula di Jawa, penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama.

Di Indonesia penyelesaian konflik rumah tangga diselesaikan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Lembaga yang menjadi mitra Departemen Agama sejak tahun 1960 pada dasarnya adalah ’lembaga mediasi’ khusus sengketa rumah tangga. Suami dan istri yang sedang bersengketa diharapkan menggunakan BP4 sebelum mereka mendaftarkan perkaranya di pengadilan. Meskipun demikian terdapat perbedaan antara BP4 dan lembaga mediasi. Dalam proses penyelesaian sengketa BP4 lebih cenderung menasehati dan mendoktrin pasangan rumah tangga yang berkonflik. Peran penasehat di BP4 sangat dominan laksana ’ustadz’ atau kiai yang menasehati santrinya. Berbeda dengan mediasi, dimana mediator hanya sebagai fasilitator, tidak boleh menasehati, adil dan tidak memihak. Para pihak sebagai penentu untuk menyelesaikan masalahnya dan mencari solusinya. Persamaannya terletak pada upaya damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Apa yang dilakukan masyarakat pada dasarnya adalah proses negosiasi dengan menggunakan teknik interest based bargaining, yang merupakan teknik negosiasi modern atau dikenal dengan istilah ”mediasi” yang sekarang populer dan diterapkan di berbagai negara.



Pada dasarnya munculnya mediasi secara resmi dilatarbelakangi adanya realitas sosial dimana pengadilan sebagai satu satu lembaga penyelesaian perkara dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan disebabkan karena banyak faktor, antara lain penyelesaian jalur litigasi pada umumnya lamabat (waste of time), pemriksaan sangat formal (folrmalistic), sangat teknis (technically), dan perkara yang masuk pengadilan sudah overloaded. Disamping itu keputusan pengadilan selalu diakhiri dengan menang dan kalah, sehingga kepastian hukum dipandang merugikan salah satu pihak berperkara. Hal ini berbeda jika penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, dimana kemauan para pihak dapat terpenuhi meskipun tidak sepenuhnya. Penyelesaian ini mengkedepankan kepentingan dua pihak sehingga putusannya bersifat win-win solution

Latar belakang kelahiran mediasi diatas tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia. Oleh karenanya keberadaan mediasi menjadi sangat penting di tengah semakin banyaknya perkara yang masuk di pengadilan. Cara penyelesaian sengketa jalur non litigasi ini sudah diperkenalkan sejak masa pemerintahan Belanda. Cara ini dilakukan dengan penerapan cara-cara damai sebelum perkara disidangkan. Pertama kali aturan-aturan tersebut diperkenalkan oleh pemerintahan Hindia Belanda melalui Reglement op de burgerlijke Rechtvordering atau disingkat Rv pada tahun1894. Disamping itu pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa aturan melalui surat edaran, peraturan-peraturan, dan perundangan-undangan. Tentang beberapa aturan tersebut dapat dibaca pada uraian tentang landasan yuridis mediasi di Indonesia.

Penyelesaian non litigasi ini telah dirintis sejak lama oleh para ahli hukum. Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara merasa paling bertanggungjawab untuk merealisasikan undang-undang tentang mediasi. MA menggelar beberapa Rapat Kerja Nasional pada September 2001 di Yogyakarta yang membahas secara khusus penerapan upaya damai di lembaga peradilan. Hasil Rakernas ini adalah SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. MA juga menyelenggarakan temu karya tentang mediasi pada Januari 2003. Hasil temu karya tersebut adalah Perma No. 2 tahun 2003. Semangat untuk menciptakan lembaga mediasi sudah ada sejak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan menyampaikan pidatonya pada 7 Januari 2003 dalam temu karya mediasi. Bagir Manan mendorong pembentukan Pusat Mediasi Nasional (National Mediation Center). Delapan bulan kemudian, tepatnya 4 September 2003 Pusat Mediasi Nasional resmi berdiri, sesaat sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 2 tahun 2003.


Mediasi dalam Sistem Hukum Normatif di Indonesia

a. HIR dan Rbg
Mediasi di pengadilan telah lama dipraktekkan sejak lama melalui lembaga perdamaian (Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg). Dimana hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.

b. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Mediasi pada Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dimuat dalam Pasal 29, yaitu: “dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”.

c. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Mediasi diatur pada Pasal 23 UU ini, yang bunyinya sebagai berikut:
“Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.”
Pasal 23 tersebut terdapat dua hal penting:
1) Bahwa UU Perlindungan Konsumen memberikan alternatif penyelesaian sengketa melalui badan di luar sistem peradilan yang disebut BPSK.
2) Bahwa pilihan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan pelaku usaha (dokter) bukanlah pilihan ekslusif, yang tidak dapat tidak harus dipilih. Pilihan penyelesaian sengketa melalui BPSK adalah pararel atau sejajar dengan pilihan penyelesaian sengketa melalui badan pengadilan.

d. Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa
Pengaturan mengenai mediasi dapat kita temukan dalam ketentuan pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam pasal 6 ayat (3) UU No. 30 Tahun 1999 merupakan suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh pihak menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999. Menurut rumusan dari pasal tersebut juga dikatakan bahwa atas kesepakatan tertulis para pihak sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.

e. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pendekatan mufakat dan mediasi khususnya sebagai cara penyelesaian sengketa pelanggaran hak asasi manusia dapat dilihat dalam dua pasal yaitu Pasal 76 dan Pasal 89 ayat (4) a Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM. Namun tidak ada aturan tegas semua kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan mediasi oleh Komnas HAM.

f. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini mengatur penggunaan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pada Pasal 83 ayat (3) dinyatakan “dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/ atau arbiter untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup”. Dengan demikian Undang-undang No. 32 Tahun 2009mengatur secara garis besar penggunaan tiga cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu negosisasi, mediasi dan arbitrase.

g. PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Disamping HIR/Rbg, Pengaturan mediasi di pengadilan terdapat dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

h. Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 Tentang Mediasi Perbankan
Dalam dunia perbankan, mediasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 Tentang Mediasi Perbankan. Mediasi perbankan dilaksanakan dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dan bank yang disebabkan tidak terpenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar