TATA CARA
PENDAFTARAN, PERUBAHAN, PENGHAPUSAN/ PENCORETAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA DAN
PENGAJUAN PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI JAMINAN FIDUSIA
Pengertian
:
a. Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda.
b. Jaminan Fidusia adalah
hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai
agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Hukum;
4. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran
Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia;
5. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000
tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia;
6. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.08-PR.07.01 Tahun 2000
tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
7. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001
tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
8. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-02.PR.07.10 Tahun 2002
tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran
Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
9. Surat Edaran
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.01.10-11 Tahun 2001
tentang Penghitungan Penetapan Jangka Waktu Penyesuaian dan Pendaftaran
Perjanjian Jaminan Fidusia.
10. Surat Edaran Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.02.03-31 tanggal 8 Juli 2002 tentang
Standarisasi Laporan Pendaftaran Fidusia dan Registrasi.
11. Surat Edaran Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Nomor C.HT.01.10-22 Tahun 2005 tentang Standarisasi
Prosedur Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Persyaratan:
a. Surat permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Salinan akta Notaris.
c. Surat kuasa/surat pendelegasian wewenang atau wakilnya
dengan melampirkan pernyataan Jaminan Fidusia.
d.
Melampirkan lembar pernyataan (Lampiran I Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000 – angka 5)
e. Bukti pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Prosedur:
I.
Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia:
Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat
kedudukan pemberi fidusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima
fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan
Fidusia dan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Lampiran I
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M-01.UM.01.06 Tahun 2000, yang isinya:
1 Identitas
pihak pemberi dan penerima yang meliputi:
-
Nama lengkap.
-
Tempat tinggal/tempat kedudukan.
-
Pekerjaan.
2 Tanggal
dan nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang memuat
akta Jaminan Fidusia.
3 Data
perjanjian pokok yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan
fidusia.
4 Uraian
mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Lihat penjelasan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999).
5 Nilai
penjamin
6 Nilai
benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
II.
Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia:
1. Permohonan
diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia
melalui Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
apabila Sertifikat Jaminan Fidusia dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Melampirkan
Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernyataan perubahan.
3. Biaya permohonan.
4. Pernyataan
perubahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan
permohonan, setelah selesai dilekatkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia untuk
diserahkan kepada pemohon yaitu penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
5. Melampirkan Lembar
Pernyataan Lampiran II Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.
III.
Penghapusan/pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia:
1. Hapusnya Jaminan
Fidusia wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia
paling lambat 7 hari setelah hapus.
2. Lampiran dokumen
pendukung:
§ Permohonan oleh penerima
fidusia, kuasa atau wakilnya pada Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat
kedudukan pemberi fidusia.
§ Sertifikat Jaminan Fidusia
yang asli.
3. Kantor Pendaftaran
Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
4. Kantor Pendaftaran
Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia
yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan sertifikat dicoret dan disimpan dalam
arsip Kantor Pendaftaran Fidusia.
IV.
Sertifikat Pengganti.
1. Apabila rusak atau
hilang, permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.
2. Surat keterangan
hilang dari kepolisian atas permohonan yang bersangkutan.
3. Sertifikat
Pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau
hilang.
4. Penyerahan pada
tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan Sertifikat Pengganti.
5. Biaya permohonan
Sertifikat Pengganti.
V.
Cara Kerja Pejabat Penerima Pendaftaran Jaminan Fidusia.
1 Memerikasa
kelangkapan persyaratan permohonan.
2 Apabila
tidak lengkap, maka langsung dikembalikan,
3 Apabila
Lengkap:
o Pejabat mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal
yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan.
o Sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada
tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan sesuai Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.
Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
VI.
Catatan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
139 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2001 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.07.10 Tahun 2002:
1. Sejak tanggal 1
April 2001 Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
sudah tidak lagi melakukan Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia dan
pendaftaran dilaksanakan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di tempat kedudukan
pemberi fidusia.
2. Sejak tanggal 8
Juli 2002 Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum difungsikan untuk melakukan perubahan,
penghapusan/pencoretan dan mengeluarkan Sertifikat Pengganti atas sertifikat
yang terdaftar dan didaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan melakukan pemantauan dan
pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Kantor
Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.