PANDANGAN HUKUM PERPAJAKAN BAGI PENANAMAN
MODAL
SELAKU WAJIB PAJAK
BERDASARKAN PP
NOMOR 1 TAHUN 2007 DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 25 TAHUN 2007 DAN PASAL 6 DAN
PASAL 31 A UU NOMOR 36 TAHUN 2008
Dalam
perkembangan ekonomi dewasa ini, dimana perekonomian Indonesia semakin
berkembang, maka juga semakin dibutuhkan modal yang semakin banyak. Modal dapat
berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri. Investasi merupakan salah satu
instrument dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi baik daerah maupun
nasional. Perkembangan investasi sangat terkait dengan berbagai faktor, yang turut
mempengaruhi peningkatan investasi diantaranya adalah potensi sumberdaya alam,
infrastruktur penunjang maupun iklim investasi yang kondusif. Ikilim investasi
sangat terkait dengan kebijakan dibidang penanaman modal baik menyangkut
peraturan di bidang penanaman modal, maupun peraturan pelaksanaannya yang akan
berdampak pada sistem dan prosedur pelayanan kepada investor.
Selama
ini salah satu faktor yang menghambat peningkatan investasi di Indonesia adalah
iklim investasi yang tidak kondusif yang menyebabkan lemahnya daya saing kita
dalam menarik investasi terutama investasi asing. Hal ini disebabkan karena
lemahnya penegakan peraturan di bidang penanaman modal yang menyebabkan
terjadinya inefisiensi dalam pelayanan penanaman modal kepada investor.
Pada
tahun 2007, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberikan fasilitas pajak
penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu. Peraturan tersebut yaitu PP Nomor 1 Tahun 2007. PP
tersebut dikeluarkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan
pembangunan dan percepatan pembangunan di daerah tertentu. Selain PP tersebut,
pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
penanaman modal.
Selain
penanaman modal, pajak juga sebagai sumber utama penerimaan Negara yang
mempunyai peranan penting dalam pembangunan. Salah satu jenis pajak yang secara
umum diwajibkan kepada perorangan mauoun perusahaan adalah pajak penghasilan
(PPh). PPh tersebut ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Khususnya pada Pasal 6 diatur mengenai perhitungan penghasilan kena pajak bagi
wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan Pasal 31 A yang mengatur
tentang fasilitas perpajakan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal
di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Pasal 31 A
ini berhunbungan dengan PP Nomor 1 Tahun 2007.
Pada
uraian di atas telah disebutkan beberapa peraturan, yaitu PP Nomor 1 Tahun
2007, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Lalu apakah ketiga peraturan tersebut ada benang merah antara satu dengan yang
lain?
Dalam
menghitung Pajak Penghasilan salah satu unusur yang sangat penting dan sering
menjadi sengketa antara wajib pajak dengan Fiskus adalah Pengurang Penghasilan
Bruto atau biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung
penghasilan kena pajak (PKP). Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
PPh, khususnya pada Pasal 6 memperluas biaya yang boleh dikurangkan dari
penghasilan. Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan misalnya biaya
promosi dan penjualan, biaya beasiswa, piutang tak tertagih, dan sumbangan yang
dapat dibiayakan.
Biaya
yang tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha berupa biaya promosi boleh
dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal tersebut tentu saja
merupakan angin segar bagi wajib pajak karena segala biaya yang tidak
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak boleh dibiayakan sebagai
pengurang penghasilan bruto. Biaya lain yang boleh dikurangkan dari penghasilan
yaitu biaya beasiswa. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
dikatakan bahwa beasiswa yang dapat dibiayakan meliputi pemberian beasiswa
kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan
kewajarannya. Sebelumnya hanya biaya beasiswa untuk pegawai Wajib Pajak yang
boleh dibiayakan, dalam UU tersebut diperluas kepada siapa saja. Maka hal
tersebut akan memberikan insentif kepada Wajib Pajak untuk membantu pendidikan
masyarakat Indonesia sehingga membantu tugas pemerintah untuk memberikan
fasilitas pendidikan kepada masyarakat.
Sedangkan
pada Pasal 31 A Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur mengenai fasilitas
perpajakan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang
usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, yaitu sebagai berikut.
(1) Kepada
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala
nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
a. Pengurangan
penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman
yang dilakukan;
b. Penyusutan
dan amortisasi yang dipercepat;
c. Kompensasi
kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. Pengenaan
Pajak Penghasilan atas deviden sebagaimana dimakasud dalam Pasal 26 sebesar 10%
(sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang
berlaku menetapkan lebih rendah.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah
tertentu yang mendapat prioritas tertinggi dalam skala nasional serta pemberian
fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Dalam
ayat (2) tersebut diatas jelas bahwa pemberian fasilitas perpajakan diatur
dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor
1 Tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Seperti halnya
dalam Pasal 31 A ayat (1), dalam PP tersebut juga diatur mengenai bentuk
fasilitas perpajakan dengan lebih lengkap.
Selain
berkaitan dengan PP Nomor 1 Tahun 2007, Pasal 31 A UU Nomor 36 Tahun 2008 juga
berkaitan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya
dalam Pasal 18 ayat (4). Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal
dalam UUPM sedikit berbeda dengan PP Nomor 1 Tahun 2007 dan Pasal 31 A UU PPh,
yaitu sebagai berikut:
(4) Bentuk
fasilitas yang diberikan kepada penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat berupa:
a. Pajak
penghasilan melalui pengurangan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
b. Pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
c. Pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
d. Pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu;
e. Penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
f. Keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah arau kawasan tertentu.
Dari
uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peraturan-peraturan tersebut
dikeluarkan dalam rangka pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan
percepatan pembangunan di daerah tertentu, pendalaman struktur industri,
melalui penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Seperti telah
diketahui bahwa ada daerah-daerah tertentu di Indonesia yang pembangunan belum
merata dan pertumbuhan ekonomi daerah masih rendah. Oleh karena itu dengan
dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut dapat menarik para investor untuk
menanamkan modalnya di daerah-daerah tertentu.
Selama
ini kendala dalam pemberian pelayanan kepada investor, selain tidak ditunjang
oleh perangkat peraturan yang mendukung pelaksanaan program peningkatan
investasi, juga tidak diimbangi dengan tersedianya sarana prasarana pendukung
serta kualitas aparat pelayanan penanaman modal yang belum sepenuhnya menguasai
peraturan di bidang penanaman modal. Selain itu juga pelayanan penanaman modal
kepada investor juga sangat terkait dengan belum adanya kesamaan persepsi
diantara instansi yang terkait dengan pelayanan penanaman modal dalam memandang
keberadaan investor yang akan berinvestasi di daerah.
Kantor Hukum
Kalingga
Jl.
Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Ruko Newton Street U1 No. 1 Cibubur
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Ruko Newton Street U1 No. 1 Cibubur
(024)
76670350
kantorhukumkalingga@gmail.com
kantorhukumkalingga@yahoo.com
kantorhukumkalingga.blogspot.com
kantorhukumkalingga@gmail.com
kantorhukumkalingga@yahoo.com
kantorhukumkalingga.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar