PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
A.
Pendaftaran Penanaman Modal
1. Penanaman
Modal Asing (PMA)
Penanam Modal
Asing yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia wajib berbadan hukum
dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Penanam Modal Asing wajib mengajukan
permohonan pendaftaran ke BKPM atau ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun dan Sabang untuk wilayah FTZ.
Pengajuan tesebut dapat dilakukan sebelum atau sesudah berstatus badan hukum
perseroan terbatas (PT).
Detail Pengurusan
Melakukan Pendaftaran Penanaman Modal
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
Pendaftaran
Penanaman Modal dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ),
atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenanganya. Pendaftaran
penanaman modal dapat dilakukan secara langsung, dengan membawa dokumen yang
dibutuhkan atau secara online melalui nswi.bkpm.go.id
|
• UU No. 25 Tahun 2007
• Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010
• Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009
• Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009
|
Persyaratan
|
|
|
Waktu
|
Satu hari
|
|
Biaya
|
Tidak dikenakan
biaya untuk Pendaftaran Penanaman Modal
|
2.
Memperoleh Status Badan Hukum
Setiap kegiatan penanaman modal Asing di
Indonesia harus membentuk badan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan
Terbatas (PT) yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM
Detail Pengurusan
Pembuatan Akte Badan Hukum Perseroan Terbatas
(PT)
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
Akte
Perseroan Terbatas dibuat oleh Notaris dengan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
|
• UU No. 40 Tahun 2007
• UU No. 25 Tahun 2007
|
Persyaratan
|
|
|
Waktu
|
|
|
Biaya
|
Setiap
notaris menetapkan biaya yang berbeda-beda untuk pembuatan Akte Perseroan
Terbatas (tidak termasuk pengesahan sebagai Badan Hukum)
|
Detail Pengurusan
Pengesahan Badan Hukum
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
Pengesahan
Badan Hukum diajukan oleh Notaris kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
|
• UU No. 40 Tahun 2007
• PP No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian
Nama PT
• Kepmen Hukum dan HAM No. M-01.HT.01.01 Tahun
2000 Tentang Pembelakuan SISMINBAKUM
|
Persyaratan
|
|
|
Waktu
|
21 hari kerja
|
|
Biaya
|
|
B. Memperoleh
Nomor Wajib Pajak (NPWP)
Setiap Badan Hukum Indonesia wajib memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Detail Pengurusan
Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
Nomor Pokok
Wajib Pajak dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kantor
Pelayanan Pajak terdekat dengan tempat berdomisili badan usaha yang dibuat
atau secara online.
|
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/
2008
|
Persyaratan
|
|
|
Waktu
|
Satu hari
|
|
Biaya
|
Tidak dikenakan biaya
|
Pengurusan
NPWP bisa dilakukan secara parallel dengan proses pengesahan badan hukum di
Sisminbakum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar