Kamis, 16 Januari 2014

PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) TAHAP I

PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

A. Pendaftaran Penanaman Modal
1. Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanam Modal Asing yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia wajib berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Penanam Modal Asing wajib mengajukan permohonan pendaftaran ke BKPM atau ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun dan Sabang untuk wilayah FTZ. Pengajuan tesebut dapat dilakukan sebelum atau sesudah berstatus badan hukum perseroan terbatas (PT).
Detail Pengurusan
Melakukan Pendaftaran Penanaman Modal
Peraturan Terkait
Prosedur
Pendaftaran Penanaman Modal dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ), atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenanganya. Pendaftaran penanaman modal dapat dilakukan secara langsung, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan atau secara online melalui nswi.bkpm.go.id
• UU No. 25 Tahun 2007
• Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010
• Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009
• Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009
Persyaratan
  1. Surat rekomendasi dari negara terkait atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar / Kantor Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia, oleh pemohon dari pemerintah negara lain;
  2. Rekaman paspor yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan warga asing;
  3. Rekaman Anggaran Dasar Perusahaan dalam bahasa Inggris atau terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah, jika pemohon adalah perusahaan asing;
  4. Rekaman Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan wargan Indonesia;
  5. Rekaman Artikel Pendirian Perusahaan beserta setiap amandemennya dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia jika pemohon mendirikan perusahaan berdasarkan hukum Republik Indonesia;
  6. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon, baik untuk perorangan atau perusahaan Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia;
  7. Aplikasi harus benar dan ditandatangani dengan meterai oleh seluruh pemohon (jika perusahaan belum terdaftar) atau oleh perusahaan Dewan Direksi (jika perusahaan sudah terdaftar), dilampiri dengan Surat Kuasa dengan materai dari pihak yang bertanda tangan dan/atau mengajukan aplikasi, jika pemohon diwakili oleh pihak lain, ketentuan mengenai Surat Kuasa diatur dalam peraturan (pasal 63).

Waktu
Satu hari
Biaya
Tidak dikenakan biaya untuk Pendaftaran Penanaman Modal

2. Memperoleh Status Badan Hukum
Setiap kegiatan penanaman modal Asing di Indonesia harus membentuk badan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM
Detail Pengurusan
Pembuatan Akte Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Peraturan Terkait
Prosedur
Akte Perseroan Terbatas dibuat oleh Notaris dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
• UU No. 40 Tahun 2007
• UU No. 25 Tahun 2007
Persyaratan
  1. Rekaman KTP pendiri perusahaan
  2. Nama perusahaan yang diajukan
Waktu
  • Pengecekan nama perusahaan 7 hari
  • Penandatanganan akte oleh pendiri 5 hari
Biaya
Setiap notaris menetapkan biaya yang berbeda-beda untuk pembuatan Akte Perseroan Terbatas (tidak termasuk pengesahan sebagai Badan Hukum)


Detail Pengurusan
Pengesahan Badan Hukum
Peraturan Terkait
Prosedur
Pengesahan Badan Hukum diajukan oleh Notaris kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
• UU No. 40 Tahun 2007
• PP No.  26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT
• Kepmen Hukum dan HAM No. M-01.HT.01.01 Tahun 2000 Tentang Pembelakuan SISMINBAKUM

Persyaratan
  1. Salinan akta bermeterai .
  2. NPWP atas nama perseroan.
  3. Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta perseroan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
  4. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  5. Bukti Setor Modal dari Bank:
  6. untuk pendirian perseroan.
  7. untuk peningkatan modal
Waktu
21 hari kerja
Biaya
  • Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan       Rp.      200.000
  • Pengesahan Badan Hukum Perseroan             Rp.   1.000.000
  • Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media               Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)       Rp.         30.000
  • Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media        Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.      550.000


B. Memperoleh Nomor Wajib Pajak (NPWP) 
Setiap Badan Hukum Indonesia wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Detail Pengurusan
Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
Peraturan Terkait
Prosedur
Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan tempat berdomisili badan usaha yang dibuat atau secara online.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/ 2008

Persyaratan
  1. Akte Pendirian badan usaha dari Notaris
  2. Rekaman KTP salah satu direksi
  3. Surat pernyataan dari tempat kegiatan (jika lokasinya adalah sewa)
  4. Surat Keterangan Domisili
Waktu
Satu hari
Biaya
Tidak dikenakan biaya

Pengurusan NPWP bisa dilakukan secara parallel dengan proses pengesahan badan hukum di Sisminbakum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar