Prosedur Perizinan Perusahaan Penanaman Modal Asing
di Kota Semarang
A. Menggunakan
Lahan Untuk Penaman Modal
1.
Persetujuan Prinsip
Setiap
kegiatan investasi di Kota Semarang yang harus memperoleh Persetujuan Prinsip
sebagai persetujuan dari Pemerintah Kota Semarang untuk dapat berinvestasi di
wilayah Kota Semarang
Catatan : Jika
investasi tidak memerlukan lahan (menggunakan lahan dan bangunan sewa),
perIjinan ini bisa diabaikan
Detail Pengurusan
Memperoleh Persetujuan Prinsip
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
Persetujuan Prinsip diajukan melalui Badan
Pelayanan PerIjinan Terpadu (BP2T) Kota Semarang dengan melengkapi
persyaratan yang diperlukan. Persetujuan Prinsip dikeluarkan oleh Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu
|
- Keputusan Presiden No. 117 Tahun 1999
- SK Gubernur KDH Jawa Tengah No. 5367 5743
Tahun 2001
- Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2008
- SK Walikota Semarang No. 875.1/57 Tahun2009
|
Persyaratan
|
|
|
Waktu
|
12 hari kerja
|
|
Biaya
|
Tidak dikenakan biaya
|
|
2. Ijin
Lokasi
Investor yang akan menggunakan tanah/lahan untuk
kegiatan investasi yang dilakukan di wilayah Kota Semarang harus memiliki Ijin
Lokasi sebagai syarat untuk penggunaan tanah dan pengurusan Ijin lainnya
Catatan : Jika kegiatan investasi tidak memerlukan
lahan (menggunakan lahan/gedung sewa), maka dokumen ini tidak perlu diurus.
Detail Pengurusan
Memperoleh Ijin Lokasi
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
Ijin Lokasi
diajukan melalui Badan Pelayanan PerIjinan Terpadu (BP2T) Kota Semarang
dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Ijin Lokasi dikeluarkan oleh
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
|
- Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2
Tahun 1999
- Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor :
590/107/1985
- Peraturan Daerah Kota Semarang No. 13 Tahun
2008
- SK Walikota Semarang No 875.1/57 tahun 2009
|
Persyaratan
|
|
|
Waktu
|
14 hari kerja
|
|
Biaya
|
Tidak dikenakan biaya
|
B. Ijin-Ijin
Kontruksi Bangunan Usaha
1. Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB harus
dimiliki bagi kegiatan usaha/investasi yang melakukan kegiatan membangun
bangunan termasuk untuk bangunan usahanya.
Catatan
: Jika lokasi usaha/investasi tidak membangun bangunan (menggunakan
bangunan sewa), maka Ijin ini tidak diperlukan.
Detail Pengurusan
Memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
IMB diajukan
kepada Badan Pelayanan PerIjinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang. IMB
dikeluarkan oleh BPPT Kota Semarang
|
- Perda Kota Semarang No. 17 Tahun 1998
- Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2000
- Keputusan Walikota Semarang Nomor:640/488
Tahun 2000
- Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2008
- Peraturan Walikota Semarang No. 14 G Tahun
2005
- Keputusan Walikota Semarang No. 875.1/57
tahun 2009
|
Persyaratan
|
|
|
Waktu
|
30 hari
kerja
|
|
Biaya
|
|
C.
Ijin-Ijin Lingkungan
1. A.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/ Upaya Pengelolaan
Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Dokumen AMDAL
harus dimiliki oleh setiap kegiatan investasi/usaha di Kota Semarang yang
potensial memberikan dampak terhadap lingkungan alam disekitarnya, bersifat
strategis dan dikategorikan wajib AMDAL. Dokumen AMDAL terdiri dari Kerangka
Acuan (KA) AMDAL, AMDAL dan RKL-UPL.
Jika
investasi/usaha yang dilakukan tidak dikategorikan wajib AMDAL, maka dokumen
yang wajib dimiliki adalah Kerangka Acuan UPL/UKL sebagai pengganti KA-AMDAL
Detail Pengurusan
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
KA-AMDAL atau KA UKL-UPL diajukan melalui Badan
Lingkungan Hidup Kota Semarang dan dan dikeluarkan oleh Badan Lingkungan
Hidup Kota Semarang
|
- UU No. 32 Tahun 2009
- PP No. 27 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11
Tahun 2006
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2008
- Peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010
- Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2010
- Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2004
- Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2006
|
Persyaratan
|
1. KA-AMDAL, AMDAL dan RKL-UPL
2. UKL-UPL
3. SPPL
|
|
Waktu
|
|
|
Biaya
|
Tidak dikenakan biaya (Biaya untuk konsultan
pembuat KA AMDAL/UKL-UPL)
|
1 B.
Kerangka Acuan AMDAL, Dokumen AMDAL dan RKL-UPL, dan Rekomendasi UKL-UPL
tingkat Propinsi
KA-AMDAL, Dokumen AMDAL dan RKL-UPL Propinsi
harus dimiliki oleh setiap kegiatan investasi/usaha di Kota Semarang yang
investasinya juga lintas kabupaten/kota lain di Jawa Tengah yang potensial
memberikan dampak terhadap lingkungan alam disekitarnya, bersifat strategis dan
dikategorikan wajib AMDAL.
Jika investasi/usaha yang dilakukan tidak
dikategorikan wajib AMDAL, maka dokumen yang wajib dimiliki adalah Rekomendasi
UKL-UPL sebagai pengganti KA-AMDAL dan AMDAL
Catatan : Jika investasi/usaha yang dilakukan
tidak lintas wilayah kabupaten/kota lain, maka dokumen KA AMDAL dan
AMDAL/RKL-UPL dan Rekomendasi UKL-UPL Propinsi ini tidak diperlukan.
Detail Pengurusan
Kerangka Acuan AMDAL, Dokumen AMDAL dan
RKL-UPL, dan Rekomendasi UKL-UPL tingkat Propinsi
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
KA-AMDAL,
Dokumen AMDAL/RKL-UPL dan Rekomendasi UKL-UPL diajukan melalui Badan
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah dan dikeluarkan oleh Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Jawa Tengah
|
- PP No. 27
Tahun 1999
- Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2008
- Peraturan
menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
|
Persyaratan
|
1. KA-AMDAL
2. AMDAL,
RKL-UPL
3.
Rekomendasi UKL-UPL
|
|
Waktu
|
|
|
Biaya
|
|
2. Ijin
Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO
Setiap kegiatan usaha/penanaman modal di Kota
Semarang harus memiliki ijin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO terkait dengan
potensi gangguan yang ditimbulkan kegiatan usahanya terhadap masyarakat
sekitarnya. Ijin UUG/HO ini juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan ijin-ijin
operasional usaha.
Detail Pengurusan
Memperoleh Ijin Undang-Undang Gangguan
(UUG)/HO
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
Ijin UUG/HO diajukan melalui Badan Pelayanan
PerIjinan Terpadu (BP2T) Kota Semarang dan dikeluarkan oleh BP2T Kota
Semarang
|
- Perda Kota Semarang No 16 Tahun 1998
- Perda Kota Semarang No. 12 Tahun
2000
- Keputusan Walikota Semarang No :
640/488 tanggal 16 Oktober 2000
•- Peraturan Walikota Semarang No. 14 G
Tahun 2005
|
Persyaratan
|
|
|
Waktu
|
40
hari kerja
|
|
Biaya
|
Retribusi
=
luas tempat
usaha x tarif x indeks lokasi jalan x indeks gangguan lingkungan
a. Luas
Tempat Usaha:
b. Indeks
lokasi jalan ditetapkan sebagai berikut:
c. Indeks
gangguan lingkungan ditetapkan sebagai berikut:
|
3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup / Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
(DPLH/DELH)
Setiap
kegiatan usaha/penanaman modal di Kota Semarang yang telah berjalan
(seteah operasional) dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan
dalam kegiatannya harus memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup/Dokumen
Evaluasi Lingkungan Hidup (DPLH/DELH). Dokumen DPLH/DELH ini juga menjadi
pelengkap dokumen lingkungan setalah investasi berjalan/operasional.
Detail Pengurusan
Memperoleh Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup / Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DPLH/DELH)
|
Peraturan Terkait
|
|
Prosedur
|
Dokumen DPLH/DELH diajukan melalui Badan
Pelayanan PerIjinan Terpadu (BP2T) Kota Semarang. DPLH/DELH dikeluarkan
oleh Sekretariat Kota Semarang
|
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2010
- Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006
|
Persyaratan
|
|
|
Waktu
|
30 hari kerja
|
|
Biaya
|
Tidak dikenakan biaya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar