Kamis, 16 Januari 2014

PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) TAHAP II


Prosedur Perizinan Perusahaan Penanaman Modal Asing
 di Kota Semarang

A. Menggunakan Lahan Untuk Penaman Modal
1. Persetujuan Prinsip 

Setiap kegiatan investasi di Kota Semarang yang harus memperoleh Persetujuan Prinsip sebagai persetujuan dari Pemerintah Kota Semarang untuk dapat berinvestasi di wilayah Kota Semarang
Catatan : Jika investasi tidak memerlukan lahan (menggunakan lahan dan bangunan sewa), perIjinan ini bisa diabaikan

Detail Pengurusan
Memperoleh Persetujuan Prinsip  
Peraturan Terkait
Prosedur
Persetujuan Prinsip diajukan melalui Badan Pelayanan PerIjinan Terpadu (BP2T) Kota Semarang dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Persetujuan Prinsip dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Keputusan Presiden No. 117 Tahun 1999
- SK Gubernur KDH Jawa Tengah No. 5367 5743 Tahun 2001
-  Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2008
- SK Walikota Semarang No. 875.1/57 Tahun2009
Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Proposal urauan kegiatan usaha
  3. Rekaman KTP Pemohon yang masih berlaku
  4. Rekaman bukti penguasaan tanah (setifikat)
  5. Rekaman Akte Badan Hukum (bagi yang berbadan Hukum)
  6. Rekaman NPWP
  7. Surat Kuasa apabila pemohon Dikuasakan
  8. Compay Profile (Profil Perusahaan)
Waktu
12 hari kerja
Biaya
Tidak dikenakan biaya




2. Ijin Lokasi
Investor yang akan menggunakan tanah/lahan untuk kegiatan investasi yang dilakukan di wilayah Kota Semarang harus memiliki Ijin Lokasi sebagai syarat untuk penggunaan tanah dan pengurusan Ijin lainnya
Catatan : Jika kegiatan investasi tidak memerlukan lahan (menggunakan lahan/gedung sewa), maka dokumen ini tidak perlu diurus.

Detail Pengurusan

Memperoleh Ijin Lokasi 
Peraturan Terkait
Prosedur
Ijin Lokasi diajukan melalui Badan Pelayanan PerIjinan Terpadu (BP2T) Kota Semarang dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Ijin Lokasi dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999
- Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor : 590/107/1985
- Peraturan Daerah Kota Semarang No. 13 Tahun 2008
- SK Walikota Semarang No 875.1/57 tahun 2009
Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Proposal berisi maksud dan tujuan ditujukan kepada Walikota
  3. Akte Badan Hukum
  4. Bukti Hak Atas Tanah
  5. Peta Lokasi tanah yang dimohon
  6. NPWP/KTP Pemohon yang masih Berlaku
Waktu
14 hari kerja
Biaya
Tidak dikenakan biaya

B.  Ijin-Ijin Kontruksi Bangunan Usaha
1. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 
IMB harus dimiliki bagi kegiatan usaha/investasi yang melakukan kegiatan membangun bangunan termasuk untuk bangunan usahanya. 
Catatan : Jika lokasi usaha/investasi tidak membangun bangunan (menggunakan bangunan sewa), maka Ijin ini tidak diperlukan.
Detail Pengurusan
Memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Peraturan Terkait
Prosedur
IMB diajukan kepada Badan Pelayanan PerIjinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang. IMB  dikeluarkan oleh BPPT Kota Semarang
- Perda Kota Semarang No. 17 Tahun 1998
- Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2000
- Keputusan Walikota Semarang Nomor:640/488 Tahun 2000
- Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2008
- Peraturan Walikota Semarang No. 14 G Tahun 2005
- Keputusan Walikota Semarang No. 875.1/57 tahun 2009


Persyaratan
  1. Mengisi formulir permohonan IMB ditandatangai pemohon dan diketahui Lurah dan Camat setempat.
  2. Keterangan Rencana Kota (KRK) Asli untuk lampiran IMB disertakan
  3. Rekaman surat-surat penguasaan tanah yang sah
  4. Jika tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani di atas materai cukup
  5. Rekaman KTP pemohon dan/atau pemilik tanah.
  6. Semua berkas persyaratan dibuat rangkap 3
Waktu
30 hari kerja
Biaya
  • Retribusi bangunan sesuai KDB (RKDB) = A (Retribusi Bangunan) + B(Prasarana Bangunan)
  • I x (LP / LKDB ) x RKDBI = Koefisien pemanfaatan lebih LP = Luas bangunan pemanfaatan lebih LKDB = luas bangunan sesuai KDB
  • Total retribusi IMB = RKDB + RIMBT

C.  Ijin-Ijin Lingkungan

1. A. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Dokumen AMDAL harus dimiliki oleh setiap kegiatan investasi/usaha di Kota Semarang yang potensial memberikan dampak terhadap lingkungan alam disekitarnya, bersifat strategis dan dikategorikan wajib AMDAL. Dokumen AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan (KA) AMDAL, AMDAL dan RKL-UPL.
Jika investasi/usaha yang dilakukan tidak dikategorikan wajib AMDAL, maka dokumen yang wajib dimiliki adalah Kerangka Acuan UPL/UKL sebagai pengganti KA-AMDAL
Detail Pengurusan
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Peraturan Terkait
Prosedur
KA-AMDAL atau KA UKL-UPL diajukan melalui Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dan dan dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang
- UU No. 32 Tahun 2009
- PP No. 27 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
- Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2010
- Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2004
- Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2006
Persyaratan
1. KA-AMDAL, AMDAL dan RKL-UPL
  • Rekomendasi Lingkungan
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL)
  • Ijin Lokasi
2. UKL-UPL
  • Surat pernyataan dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak
  • Dokumen kajian kelayakan lingkungan hidup
3. SPPL
  • Tidak termasuk wajib AMDAL
  • Potensi dampak yang ditimbulkan kecil terhadap lingkungan hidup.
Waktu
  • KA AMDAL dan AMDAL 150 hari
  • UKL-UPL 30 hari
  • SPPL 30 hari
Biaya
Tidak dikenakan biaya (Biaya untuk konsultan pembuat KA AMDAL/UKL-UPL)

1 B. Kerangka Acuan AMDAL, Dokumen AMDAL dan RKL-UPL, dan Rekomendasi UKL-UPL tingkat Propinsi

KA-AMDAL, Dokumen AMDAL dan RKL-UPL Propinsi harus dimiliki oleh setiap kegiatan investasi/usaha di Kota Semarang yang investasinya juga lintas kabupaten/kota lain di Jawa Tengah yang potensial memberikan dampak terhadap lingkungan alam disekitarnya, bersifat strategis dan dikategorikan wajib AMDAL.
Jika investasi/usaha yang dilakukan tidak dikategorikan wajib AMDAL, maka dokumen yang wajib dimiliki adalah Rekomendasi UKL-UPL sebagai pengganti KA-AMDAL dan AMDAL
Catatan : Jika investasi/usaha yang dilakukan tidak lintas wilayah kabupaten/kota lain, maka dokumen KA AMDAL dan AMDAL/RKL-UPL dan Rekomendasi UKL-UPL Propinsi ini tidak diperlukan.

Detail Pengurusan
Kerangka Acuan AMDAL, Dokumen AMDAL dan RKL-UPL, dan Rekomendasi UKL-UPL tingkat Propinsi 
Peraturan Terkait
Prosedur
KA-AMDAL, Dokumen AMDAL/RKL-UPL dan Rekomendasi UKL-UPL diajukan melalui Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah dan dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah
- PP No. 27 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2008
- Peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010

Persyaratan
1. KA-AMDAL
  • Dokumen AMDAL
  • Dokumen Tataruang
  • FotoRekaman Perijinan Awal  usaha
  • Dokumen Administrasi untuk Penyusunan AMDAL
2. AMDAL, RKL-UPL
  • Dokumen AMDAL
  • Dokumen Tataruang
  • Rekaman Perijinan Awal  usaha
  • Dokumen Administrasi untuk Penyusunan AMDAL
3. Rekomendasi UKL-UPL
  • Mengisi Form yang sudah disediakan.
  • Rekaman IMB
  • Rekaman HO
  • Rekaman KTP
  • Surat bersedia melakukan pengolahan Limbah    
Waktu
  • KA-AMDAL maksimal 75 hari kerja
  • AMDAL, RKL-UPL maksimal 75 hari kerja
  • Rekomendasi UKL-UPL 9 hari kerja

Biaya
  • Tidak dikenakan biaya untuk dokumen
  • Konsekuansi biaya untuk konsultan pembuat KA AMDAL/UKL-UPL ditanggung pemohon


2. Ijin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO

Setiap kegiatan usaha/penanaman modal di Kota Semarang harus memiliki ijin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO terkait dengan potensi gangguan yang ditimbulkan kegiatan usahanya terhadap masyarakat sekitarnya. Ijin UUG/HO ini juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan ijin-ijin operasional usaha.
Detail Pengurusan

Memperoleh  Ijin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO
Peraturan Terkait
Prosedur
Ijin UUG/HO diajukan melalui Badan Pelayanan PerIjinan Terpadu (BP2T) Kota Semarang dan dikeluarkan oleh BP2T Kota Semarang
-  Perda Kota Semarang No 16 Tahun 1998
-  Perda  Kota Semarang No. 12 Tahun 2000
-  Keputusan Walikota Semarang No : 640/488 tanggal 16 Oktober 2000
•-  Peraturan Walikota Semarang No. 14 G Tahun 2005

Persyaratan
  1. Mengisi formulir permohonan dan diketahui
  2. Lurah dan Camat setempat.
  3. Surat Persetujuan Tetangga diketahui Lurah setempat, kecuali permohonan di dalam Kawasan tertentu.
  4. Rekaman KTP pemohon dan/ atau Pemilik Tanah.
  5. Rekaman Keterasngan Rencana Kota (KRK).
  6. Rekaman SK IMB dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan Gambar)
  7. Rekaman surat-surat penguasaan tanah yang sah.
  8. Jika tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik dari pemilik tanah dan ditandatangani di atas meterai cukup.
  9. Rekaman Akte Pendirian Badan Hukum
  10. Rekaman Pelunasan PBB tahun terakhir
  11. Bagi pemohon WNA dilampiri surat bukti kewarganegaraan.
  12. Gambar Denah Tempat Usaha skala 10 100/ 10 200.
  13. Surat Pernyataan diatas materai Kesanggapan mentaati peraturan/ ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani
  14. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku:
  • Kajian lingkungan (SPPL/UK:-UPL/AMDAL)
  • Rekomendasi ketinggian bagunan dari instansi teknis yang berwenang
  • Ijin Lokasi/ Persetujuan prinsip dari Walikota
  • Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan yang rawan kebakaran

  • Semua dokumen dibuat rangkap 3

Waktu
40  hari kerja
Biaya
Retribusi  =
luas tempat usaha x  tarif x indeks lokasi jalan x indeks gangguan lingkungan
a. Luas Tempat Usaha:
  • sampai  200 m2 = Rp 600,-/m2
  • 200 - 500 m2 = Rp 750,-/m2
  • 500 m2 = Rp 1000,-/m2
b. Indeks lokasi jalan ditetapkan sebagai berikut:
  • Lebar jalan lebih dari 12m = 3
  • Lebar jalan 6m - 12m = 2
  • Lebar jalan kurang dari 6 m = 1,1
c. Indeks gangguan lingkungan ditetapkan sebagai berikut:
  • Indeks gangguan besar = 2
  • Indeks gangguan kecil = 1,1

3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup / Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DPLH/DELH)

Setiap kegiatan usaha/penanaman modal di Kota Semarang  yang telah berjalan (seteah operasional) dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam kegiatannya harus memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup/Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DPLH/DELH). Dokumen DPLH/DELH ini juga menjadi pelengkap dokumen lingkungan setalah investasi berjalan/operasional.
Detail Pengurusan

Memperoleh Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup / Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DPLH/DELH) 
Peraturan Terkait
Prosedur
Dokumen DPLH/DELH diajukan melalui Badan Pelayanan PerIjinan Terpadu (BP2T) Kota Semarang.  DPLH/DELH dikeluarkan oleh Sekretariat Kota Semarang
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010
- Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006
Persyaratan
  1. Surat pernyataan dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak
  2. Dokumen kajian kelayakan lingkungan hidup
Waktu
30 hari kerja
Biaya
Tidak dikenakan biaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar