PELATIHAN KONSULTAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pelatihan HKI ini biasa dilaksanakan di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal HKI sebagai mitra guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (lihat Pasal 1 ayat [4] dan Pasal 4 ayat [1] PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).
Ujian untuk memperoleh lisensi atau izin praktik bagi calon konsultan hak kekayaan intelektual (“HKI”) diadakan di akhir pelatihan HKI.Setiap calon konsultan HKI harus mengikuti pelatihan HKI sebelum mengikuti ujian lisensi konsultan HKI. Sehingga sertifikat pelatihan HKI baru diperoleh setelah calon konsultan HKI lulus ujian tersebut.
Beberapa perguruan tinggi yang telah ditunjuk untuk mengadakan pelatihan HKI antara lain:
Angkatan
|
Waktu Penyelenggaraan
|
Universitas yang Ditunjuk
|
I
|
2006
|
Universitas Indonesia
|
II
|
Akhir 2009
|
Universitas Indonesia
|
III
|
Awal 2010
|
Universitas Krisnadwipayana
|
IV
|
Mei-Oktober 2010
|
Universitas Airlangga
|
V
|
19 Februari – 4 Juni 2011
|
Universitas Padjajaran, Bandung
|
Sumber: Diolah dari Ditjen HKI
Syarat Pendaftaran
1. Fotokopi Ijasah S1 yang dilegalisir (semua disiplin ilmu) sebanyak 2 lembar;
2. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar;
3. Pas Foto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 4 lembar;
4. Mengisi formulir pendaftaran;
5. Melunasi Biaya Pendaftaran Rp 500.000,-;
6. Melampirkan surat keterangan bebas buta warna;
7. Melampirkan surat keterangan lulus tes bahasa Inggris yang setara dengan
8. TOEFL nilai minimal 400;
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website Direktorat Jenderal HKI.
Sebagai informasi tambahan, berikut di bawah ini kami sertakan boks prosedur untuk menjadi konsultan HKI.
Boks Prosedur Menjadi Konsultan HKI
Syarat Umum
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, harus memenuhi syarat-syarat berikut ini (lihat Pasal 3 PP 2/2005):
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. berijazah sarjana S1;
d. menguasai bahasa Inggris;
e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (beserta ujiannya).
Kemudian calon konsultan HKI haruslah mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HKI untuk dapat diangkat menjadi konsultan HKI (lihat Pasal 2 ayat (1) PP 2/2005).
Permohonan menjadi Konsultan HKI
Permohonan harus dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan melampirkan (lihat Pasal 2 ayat (2) PP 2/2005):
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3 centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3x4 centimeter;
d. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
f. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.
Calon konsultan HKI yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas dapat diangkat menjadi Konsultan HKI dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum menjalankan jabatannya sebagai Konsultan HKI, Konsultan HKI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri. Sumpah atau janji Konsultan HKI lihat Pasal 6 PP No. 2 Tahun 2005.
Kemudian, Konsultan HKI yang telah diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI (lihat Pasal 7 PP No. 2 Tahun 2005).
Para konsultan HKI kemudian akan diberikan Kartu Identitas Konsultan HKI yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Konsultan HKI (lihat Pasal 6 ayat [1] Perpres No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).
|
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
(024) 76670350
HandPhone : 082220117918
Tidak ada komentar:
Posting Komentar