EKSEPSI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Eksepsi dalam konteks
hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (objection). Bisa
juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan
penggugat. Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi
ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan yaitu jika
gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan
gugatan tidak sah. Konsekuensi jika gugatan tersebut tidak sah adalah
gugatan tidak dapat diterima (inadmissible).Dengan demikian
keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak
menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale).
Secara garis besar eksepsi dikelompokkan sebagai
berikut:
1. Eksepsi kompetensi
a. Tidak berwenang mengadili secara absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan
absolut 4 (empat) lingkungan pengadilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer), Peradilan Khusus (Arbitrase,
Pengadilan Niaga, dan lain-lain).
b. Tidak berwenang mengadili secara relatif
Kompetensi relatif
berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan
peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Herziene
Inlandsch Reglement (“HIR”)
Menurut Pasal 134 HIR
maupun Pasal 132 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”), eksepsi
kewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat selama proses
pemeriksaan berlangsung di persidangan tingkat pertama sampai sebelum putusan
dijatuhkan. Sedangkan menurut Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR eksepsi
tentang kompetensi relatif diajukan bersamaan dengan pengajuan jawaban pertama
terhadap materi pokok perkara. Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan
hak tergugat untuk mengajukan eksepsi relatif menjadi gugur. Pasal 136 HIR
memerintahkan hakim untuk memeriksa dan memutus terlebih dahulu pengajuan
eksepsi kompetensi tersebut sebelum memeriksa pokok perkara. Penolakan atas
eksepsi kompetensi dituangkan dalam bentuk putusan sela (Interlocutory),
sedangkan pengabulan eksepsi kompetensi, dituangkan dalam bentuk bentuk putusan
akhir (Eind Vonnis).
2. Eksepsi syarat formil
a. Surat kuasa khusus tidak sah
Surat kuasa khusus dapat dinyatakan tidak sah
karena sebab-sebab tertentu, misalnya suarat kuasa bersifat umum (Putusan
Mahkamah Agung no.531 K/SIP/1973), surat kuasa tidak mewakili syarat formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 HIR, surat kuasa dibuat bukan atas nama
yang berwenang (Putusan Mahkamah Agung no. 10.K/N/1999).
b. Error in Persona
Suatu gugatan/permohonan
dapat dianggap error in persona apabila diajukan oleh anak
dibawah umur (Pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)),
mereka yang berada dibawah pengampuan/curatele (Pasal 446 dan Pasal 452 KUH
Perdata), seseorang yang tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk
mengajukan gugatan (persona standi in judicio).
c. Nebis in Idem
Nebis in Idem adalah sebuah
perkara yang memiliki para pihak yang sama, obyek yang sama, dan materi pokok
yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali.
d. Gugatan Prematur
Suatu gugatan/permohonan disebut prematur
apabila ada faktor hukum yang menangguhkan adanya gugatan/permohonan tersebut,
misalnya gugatan waris disebut prematur jika pewaris belum meninggal dunia.
e. Obscuur Libel
Obscuur libel dapat disebut
secara sederhana sebagai “tidak jelas”. Ketidakjelasan misalnya terletak pada:
1.
hukum yang menjadi dasar
gugatan,
2.
ketidakjelasan mengenai
objek gugatan, misalnya dalam hal tanah tidak disebutkan luas atau letak
atau batas dari tanah tersebut.
3.
petitum yang tidak
jelas, atau
4.
terdapat kontradiksi
antara posita dan petitum
Menurut Pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 133 dan
Pasal 136 HIR eksepsi lain dan eksepsi kompetensi relatif hanya dapat diajukan
secara terbatas, yaitu pada jawaban pertama bersama sama dengan bantahan pokok
perkara. Tidak terpenuhinya syarat tersebut mengakibatkan hak tergugat untuk
mengajukan eksepsi menjadi gugur. Berdasarkan Pasal 136 HIR penyelesaian
eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus bersama-sama dengan
pokok perkara. Dengan demikian pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi
dan pokok perkara, dituangkan bersama secara keseluruhan dalam putusan akhir.
Apabila eksepsi dikabulkan maka putusan bersifat negatif, sedangkan apabila
eksepsi ditolak maka putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara.
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
(024) 76670350
HandPhone : 0821 3875 4004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar