Koperasi
adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan
usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal
33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada beberapa perinsip koperasi,
antaranya adalah:
1. Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang
dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat
Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara
terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu
apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan
memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa
yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
5. Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Adalah
untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial.
Manusia
selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan
tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur
jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi
secara seimbang.
Kaitannya
dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui
usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada
usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara
bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih
berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam
usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang
pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan
saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita
kembangkan di negara kita?
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung
pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang
didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
a.
Koperasi adalah badan usaha, artinya
lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi
barang, jasa simpan pinjam dan
usaha
perkreditan.
b.
Koperasi ada yang beranggotakan
orang, ada pula yang
beranggotakan
badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan
orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah
berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui
oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum
adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak
melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak
lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke
pengadilan.
Cara Mendirikan Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.
Pertama adalah pengumpulan anggota,
karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan
mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi
(ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat
manajemen koperasi).
3. Setelah itu, koperasi
tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi.
4. Lalu meminta perizinan dari
negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi
dengan baik dan benar.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala
sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa
tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut
ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a.
Memajukan kesejahteraan anggota
b.
Memajukan kesejahteraan masyarakat
c.
Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan
tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat
paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan
adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh
sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan
kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu
jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi
anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.
Pada akhir tahun setiap anggota
mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b.
Setiap anggota dapat berlatih
berorganisasi dan bergotong royong
c.
Setiap anggota dapat berlatih
bertanggung jawab
Modal Koperasi
Usaha koperasi
dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan
koperasi akan lebih maju dibandingkan badan usaha lain. Menurut Undang-Undang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman
Modal pinjaman
dapat berasal dari:
a.
anggota
b.
koperasi lain
c. bank
d. sumber
lain yang sah
Salah
satu lembaga yang akhir-akhir ini aktif memberikan dana pinjaman dalam bentuk
dana bergulir kepada Koperasi dan UKM adalah:
LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR (LPDB) Kementerian Koperasi dan
UKM.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi koperasi dan UKM untuk
mendapat pinjaman itu?
Antaranya wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Koperasi Primer dan/atau Sekunder yang telah berbadan hukum.
2.
Berpengalaman menjalankan usaha
terkait dengan tujuan penggunaan Pinjaman/Pembiayaan dan
memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun
terakhir yang ditunjukkan dengan:
a.
memperoleh SHU yang positif,
b.
melaksanakan RAT tepat waktu.
3.
Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan
dengan plafon di atas
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka dilengkapi dengan
laporan keuangan audited minimal 2 tahun terakhir dengan opini “minimal
wajar dengan pengecualian”.
4.
Bersedia menandatangani surat
perjanjian secara notaril untuk Pinjaman/Pembiayaan di atas
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk
pinjaman/pembiayaan sampai dengan Rp100.000.000.- (seratus juta rupiah)
menanda-tangani surat perjanjian secara di bawah tangan.
Ketentuan Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi
adalah sebagai berikut :
1.
Pinjaman/Pembiayaan diberikan atas
dasar analisa kelayakan usaha.
2.
Penggunaan Pinjaman/Pembiayaan untuk
modal kerja dan/atau investasi bagi Koperasi.
3.
Jumlah Pinjaman/Pembiayaan sesuai
kebutuhan dan kelayakan usaha.
4.
Jangka waktu Pinjaman/Pembiayaan
termasuk masa tenggang sesuai kelayakan usaha.
5.
Tingkat suku bunga/ jasa
Pinjaman/Pembiayaan sesuai dengan tariff yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
6.
Pembayaran bunga/jasa
Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha
yang disetorkan ke
Rekening Bunga/Jasa LPDB-KUMKM.
7.
Pengembalian angsuran pokok
Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke
Rekening Pokok LPDB-KUMKM.
8.
Menyerahkan kolateral atas
obyek/barang dan/atau kontrak atas obyek/barang usaha yang dibiayai oleh
Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM dan personal quarantee pengurus dan
pengelola (direksi atau manager) koperasi.
9.
Dalam hal LPDB-KUMKM memandang perlu
penjaminan Pinjaman/Pembiayaan, maka
Koperasi wajib melakukan penjaminan atas
Pinjaman/Pembiayaan yang diterima kepada perusahaan penjamin/asuransi kredit.
Koperasi yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan surat
permohonan Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM dengan melampirkan
kelengkapan sebagai berikut:
1.
Profil Koperasi yang berisi antara
lain: kegiatan usaha, pengurus dan pengelola koperasi,
serta unit-unit usaha yang ada.
2.
Proposal Pinjaman/Pembiayaan yang
berisikan antara lain kebutuhan jumlah Pinjaman/Pembiayaan, rencana
penggunaan Pinjaman/Pembiayaan, rencana penggunaan
pinjaman/pembiayaan, rencana pendapatan dan rencana pengembalian
pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow dan perhitungan
hasil usaha (rugi – laba).
3.
Kelengkapan legalitas Koperasi,
antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya.
4.
Laporan pertanggungjawaban pengurus
pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir.
5.
Photo copy KTP pengurus Koperasi,
sesuai dengan hasil RAT terakhir.
6.
Laporan keuangan 2 (dua) tahun
terakhir. Untuk permohonan Pinjaman/Pembiayaan kumulatif di atas
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), disertai dengan opini akuntan
public.
7.
Surat Permohonan ditembuskan kepada
Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten/Kota
dimana Koperasi berdomisili.
Monitoring dan Evaluasi (MONEV)
Koperasi
sektor Riil harus bersedia menyampaikan laporan kepada LPDB mengenai:
1.
Koperasi wajib menyampaikan laporan
realisasi pencairan dan penggunaan Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dana pinjaman/pembiayaan masuk di
rekening koperasi dan/atau rekening yang ditunjuk sesuai kesepakatan.
2.
Laporan sebagaimana yang dimaksud
pada angka 1 ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Dinas/Badan
Kabupaten/Kota.
3.
LPDB-KUMKM secara periodik
memonitor, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan
Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Petunjuk teknis ini kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM dan Menteri
Keuangan.
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
Koperasi
memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus,
dan
pengawas.
Rapat anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali
dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a.
Menetapkan anggaran dasar
b.
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c.
Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d.
Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam
koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Mentaati peraturan koperasi
b.
Menghadiri rapat anggota
c.
Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan
hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a.
Mengajukan usul dalam suatu rapat
b.
Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c.
Dipilih menjadi pengurus koperasi
d.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama
anggota
e.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa
jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan
dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus
dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a.
Mengelola koperasi dan usahanya
b.
Menyelenggarakan rapat anggota
c.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
Pengawas
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas
bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh
pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus
dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a.
Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Macam-Macam Koperasi
Koperasi
dapat kita kelompokan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan
tingkatannya.
Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan
jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi
jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota
yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi
ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain
berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa.
Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang
diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai
dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan
pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan
pelayanan jasa.
Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan
keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai
negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi
ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat
kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
1)
Menyalurkan sarana produksi
pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan
alat-alat pertanian.
2)
Memberikan penyuluhan teknis bersama
dengan petugas penyuluh lapangan
kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis
menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat
penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana
pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
- Pusat
koperasi
Pusat
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi
primer dan berada di satu kabupaten/kota.
-
Gabungan koperasi
Gabungan
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat
koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk
koperasi
Induk
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan
koperasi.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap
orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak
membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela
artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka
tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli
di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman
modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat
terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota
yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian
pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil
panen dengan harga seenaknya.
Koperasi
bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa
hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.
Bersifat terbuka dan sukarela.
b.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
c.
Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama, bukan berdasarkan
besarnya modal
d.
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan semata- mata
mencari keuntungan.
Namun di
balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia,
yaitu:
a.
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Manfaat Koperasi
Bagi Masyarakat
Prinsip
pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga
harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang
berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas
kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat
koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat
kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam
menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan
kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi
berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan
jasa kepada koperasi.
Adapun
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan
besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa
yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai
badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota
koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen
terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Koperasi
dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana
partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit
usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi
sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan
berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a)
keinginan untuk memajukan koperasi,
b)
kesanggupan mentaati peraturan dalam
koperasi seperti kewajiban terhadap
simpan pinjam,
c)
mentaati ketentuan-ketentuan baik
sebagai anggota, pengurus dan
badan pengawas,
d)
membina hubungan sosial dalam
koperasi,
e)
melakukan pengawasan terhadap
jalannya koperasi.
Dalam
tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25
Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a)
membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b)
berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c)
memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya;
d)
berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai
apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta
gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar
koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat
sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu
mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan
pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a)
memberi bimbingan berupa penyuluhan,
pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta
bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi;
b)
melakukan pengawasan termasuk
memberi perlindungan terhadap
koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan
usaha lainnya;
c)
memberikan fasilitas berupa
kemudahan permodalan, serta pengembangan
jaringan usaha dan kerja sama.
Peran
pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi
isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk
mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat
dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan
sandang, pangan maupun papan.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota
Pada pertengahan bulan oktober tahun
2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk
membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun
2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM Syarifuddin hasan
mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang – Undang No.25
tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam
kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip
perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi
dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting
yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang
dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan
Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative
Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas
koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta
otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan
wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan
selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta
penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran
pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang
meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas
dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang
berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan
hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus
berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat
disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan
pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang
merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin
simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini
pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi
Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai
bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan
koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk
menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya
koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan
terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga
diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP)
yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan
pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang
sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat
dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan
berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan
koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan
menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada
suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan
organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi
dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru
tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat
koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di
tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari gerakan
koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari
dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi
UU No. 17 Tahun 2012
A
|
TENTANG ORGANISASI
|
|
1. Jenis
koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya
(Pasal 83)
2. Pencantuman
jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3. Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal
18)
4. Pendirian
koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5. Koperasi
dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam
satu kabuaten atau kota
6. Nama
untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7. akan
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8. akan
dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9. Koperasi
dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat
3)
10. KSP dilarang
berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP harus memperoleh
izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
B
|
TENTANG KELEMBAGAAN
|
|
B.1. Rapat Anggota
|
|
1. Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1
Ayat 2).
2. Undangan
kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus
paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat
4)
3. undangan
juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat
anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2. Pengawas
|
|
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengawas
mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3. Pengawas
mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4. memberhentikan
pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2
poin e)
|
|
B.2. Pengurus
|
|
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengurus
di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3. pengurus
dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usulpengawas
(Pasal 56, Ayat 1 )
4. Gaji
dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul
pengawas (Pasal 57)
|
C
|
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
|
C.1. KEANGGOTAAN
|
|
1. keanggotaan
koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2. Keanggotaan
Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3. KSP
wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3
(tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
|
|
C.2. PERMODALAN
|
|
1. Modal
awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai
1)
2. selain
modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang
berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3. Setoran
pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4. Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5. Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6. Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68,
ayat 3)
7. Sertifikat
Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8. Sertifikat
Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9. Nilai
nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik
Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10. Penyetoran
atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam
hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai
pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12. Koperasi
dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13. Pemerintah dan/atau
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 04).
14. Perjanjian
penempatan Modal Penyertaan dari masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (i) besarnya Modal
Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii)
pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
|
D
|
SHU
|
|
1. Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha
yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota
sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran
bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau;
(v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal
78, ayat 1)
2. Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3. Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota.(Pasal 78, ayat 3)
|
E
|
MULAI
BERLAKU
|
|
1. Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2. Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3. UU
No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4. Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
|
F
|
PR BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
|
1. Pemisahan
dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2. Konversi
permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3. Kompetensi
pengurus, pengawas dan pengelola.
|
Pada akhirnya, pada tanggal 18
oktober 2012 DPR
mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin, UU
baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan
koperasi.
"UU Perkoperasian yang baru ini akan
menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20
tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam
perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga
melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan
koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan
sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya,
Kamis (18/10/2012).
Dia mengatakan, koperasi
memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Karena itu, perlu adanya
regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. UU Perkoperasian baru ini,
ujar Sohibul, bakal jadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas
untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian
Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan
secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh
lapisan masyarakat paling bawah.
”Semakin panjang rangkaian
sosialiasi, miss-leading makin berpeluang.
Karena itu, seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus
optimal,” katanya pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di
Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi Undang-undang
Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena
merupkan pengimplementasian ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang
ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan
BUMN.
Menurut dia, Bidang Hubungan
Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi
koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya,
koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian sesuai
undang-undang.
Jika ada koperasi
menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana anggotanya, itu pasti
bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi usaha yang
mengatasnamakan badan usaha koperasi.
KANTOR HUKUM KALINGGA
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga@gmail.com
kantorhukumkalingga@yahoo.com
kantorhukumkalingga.blogspot.com