Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak
menyangkut pokok perkara. Eksepsi disusun dan diajukan berdasarkan isi gugatan
yang dibuat penggugat dengan cara mencari kelemahan-kelemahan ataupun hal lain
diluar gugatan yang dapat menjadi alasan menolak/menerima gugatan.
Eksepsi dibagi menjadi 2 :
1.
Eksepsi Absolut
a
Kompentensi absolut (pasal 134
HIR/Pasal 160 RBG) Kompentensi absolut dari pengadilan adalah menyangkut
kewenangan dari jenis pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer,
Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) termasuk juga Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuan Daerah (P4D)/ Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuan Pusat (P4P) & wewenang Kantor Urusan Perumahan (KUP);
b
Kompentensi Relatif ( Psl. 133
HIR/Psl59 RBG/Putusan MA-RI tgl 13-9-1972 Reg. NO. 1340/K/Sip/1971 )
Kompentensi relatif adalah menyangkut wewenang pengadilan. Eksepsi kompentensi
relatif diajukan sebagi keberatan pada saat kesempatan pertama tegugat ketika
mengajukan JAWABAN. Eksepsi Absolut yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang
memeriksa perkara ( Eksepsi van onbevoegdheid
);
2.
Eksepsi Relatif
adalah suatu eksepsi yang tidak mengenai pokok perkara yang
harus diajukan pada jawaban pertama tergugat memberikan jawaban meliputi :
a.
Declinatoire Exceptie
Adalah eksepsi yang menyatakan
bahwa pengadilan tidak berwewang memeriksa perkara /gugatan batal/perkara yang
pada hakikatnya sama dan/atau masih dalam proses dan putusan belum mempunyai
kekuatan hukum yang pasti;
b.
Dilatoire Exceptie
Adalah eksepsi yang tidak menyangkut
gugatan pokok sama sekali atau gugatan premature;
c.
Premtoire Exceptie
Adalah eksepsi menyangkut gugatan
pokok atau meskipun mengakui kebenaran dalil gugatan, tetapi mengemukan
tambahan yang sangat prinsipal dan karenanya gugatan itu gagal;
d.
Disqualification Exceptie
Adalah eksepsi yang menyatakan bukan
pengugat yang seharusnya mengugat, atau orang yang mengajukan gugatan itu
dinyatakan tidak berhak;
e.
Exceptie Obscuri Libelli
Adalah eksepsi yang menyatakan
bahwa gugatan Penggugat kabur ( Psl 125 ayat (1) HIR/Ps 149 ayat (1) RBG;
f.
Exceptie Plurium Litis Consortium
: Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa seharusnya digugat yang lain juga
digugat. Hal ini karena ada keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap;
g.
Exeptie Non–Adimpleti Contractus
: Adalah eksepsi yang menyatakan saya tidak memenuhi prestasi saya, karena
pihak lawan juga wanpresetasi. Keadaan ini dapat terjadi dalam hal persetujuan
imbal balik;
h.
Exceptie ne bis in idem
yang menyatakan bahwa perkara sudah
pernah diputus dan telah mempunyai hukum tetap (azas ne bis in idem atau tidak
dapat diadili lagi) Psl. 1917 BW ne bis in idem terjadi bila tututan
berdasarkan alasan yang sama, dimajukan oleh dan terhadap orang yang sama dalam
hubungan yang sama;
i.
Exceptie Van Litispendentie
Adalah Eksepsi yang menyatakan bahwa
perkara yang sama masih tergantung/masih dalam proses keadilan (belum ada
kepastian hukum);
j.
Exceptie Van Connexteit
Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa
perkara itu ada hubungannya dengan perkara yang masih ditangani oleh
pengadilan/Instansi lain dan belum ada putusan;
k.
Exceptie Van Beraad
Adalah Eksepsi yang menyatakan bahwa
gugatan belum waktunya diajukan;
Eksepsi relatif tidak hanya terbatas pada alasan–alasan
seperti diatas. Dalam praktek dapat juga menjadi alasan mengajukan eksepsi
relatif sebagai berikut :
a.
Posita dan Petitum berbeda, misalkan
terdapat hal–hal yang dimintakan dalam pentitum padahal sebelumnya hal itu
tidak pernah disinggung dalam posita, Petitum tidak boleh lebih dari posita;
b.
Kerugian tidak dirinci dalam hal
timbulnya kerugian harus dirinci maka kerugian mana harus dirinci satu persatu.
Jika tidak dirinci dalam gugatan juga menjadi alasan mengajukan eksepsi;
c.
Daluwarsa suatu gugatan yang
diajukan telah melebihi tenggang waktu Daluwarsa , maka hal tersebut menjadi
alasan eksepsi;
d.
Kualifikasi perbuatan Tergugat tidak
jelas Perumusan perbuatan/kesalahan tergugat yang tidak jelas akan menjadi
alasan tergugat untuk mengajukan eksepsi;
e.
Obyek gugatan tidak jelas Obyek
gugatan harus jelas, dapat dengan mudah dimengerti dan dirinci ciri–cirinya.
Ketidak-jelasan obyek gugatan akan menjadi alasan bagi Tergugat mengajukan
eksepsi;
f.
Dan lain-lain eksepsi
eksepsi tersebut berbeda dengan
jawaban (sangkalan) yang ditujukan terhadap pokok perkara.
Sebaliknya eksepsi adalah eksepsiyang tiudak menyangkut
perkara. Eksepsi yang diajukan tergugat kecuali mengenai tidak
berwenangnya hakim (eksepsi absolut) tidak boleh diusulkan dan dipertimbangkan
secara terpisah–pisah tetapi harus bersama–sama diperiksa dan diputuskan
dengan pokok perkara (Pasal 136 HIR/Psl 162 RBG). Intisari dari isi eksepsi
adalah agar Pengadilan menyatakan tidak dapat menerima atau tidak berwenang
memeriksa perkara ( Psl 1454,Psl 1930,Psl 1941 BW, Psl 125/Psl 149 RBG, Ps 133
HIR/Psl 159 RBG dan Psl 136/Psl 162 RBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar