PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK DI INDONESIA
A. Pengertian dan Ruang Lingkup Merek
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga
memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau
tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan
dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda
(Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di
mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh
PratasiusDaritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,Tidak ada
definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara
umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di
dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor
untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai
hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari
peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan
bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign)
untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan
atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek
dagang adalah yang merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada jasa yang
diperdagangkan, oleh sesorag atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk memedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah
merek yang diperguakan oleh pada barang dan atau Jasa dengan karakteristik yang
sama, yang dipergunakan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Latar
berlakang lahirnya Undang-undang Merek antara lain didasarkan munculnya arus
globalisasi disegenap aspek kehidupan manusia, khususnya dibidang perekonomian
dan Perdagangan. Perkembangan pesat didibang teknologi informasi dan
trasnportasi mendorong tumbuhnya integrasi pasar perekonomian dan perdagangan
dalam skala global. Era perdagangan global tersebut hanya dapat dipertahankan
jika didukung oleh adanya iklim persaingan usaha yang sehat. Perlindungan hukum
terhadap hak Merek merupakan salah satu cara untuk memperuat sistem perdagangan
yang sehat.berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian
Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, maka diperlukan
penyempurnaan Undang-Undang Merek lama, Undang Undang 19/1992 junto
Undang-Undang 14/1997 dengan Undang-Undang Merek Terbaru ( Undang-Undang No.15
tahun 2001).
Ruang
lingkup Merek meliputi Merek dagan dan Merek Jasa, merek dagang lebih mengarah
kepada produk perdagangan berupa barang, sedangkan merek ajsa lebih terkait
dengan produk perdaganga berupa jasa. Jamu sido muncul, permen tolak angin, Teh
Botol Sosro, adalah contoh-contoh yang tergolong merek dagang. Sebaliknya, BNI Taplus,
tabungan Britama, Deposito Mandiri, Tabungan Siaga, Kartu Simpati, Toyota rent
dan lain-lain adalah contoh-contoh yang tergolong Merek Jasa. Disamping merek
dagang dan merek jasa juga dikenal merek Koektif, merek kolektif dapat besasal
dari suatu badan Usaha tertentu yang memiliki produk perdagangan berupa produk
barang dan Jasa. Conto merek kolektif adalah merek Esia yang dimiliki
perusahaan Bakrie Telecom yang digunakan untuk produk barang (Telepon
esia/wimode) dan produk jasa (Kartu Perdana dan kartu isi ulang).
B. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek di
Indonesia
Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek di
Indonesia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang
Merek yang merupakan hasil Pembaharusan daru Undang-undang merek yang lama
yaitu UU No19/1992 dan UU No. 14/1997. Didalam era perdagangan golobal, sejalan
denga konvensi-konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia,
peranan merek menjadi sangant penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha
yang sehat, sehingga diperlukan aturan yang memadai tentang merek guna
memberikan peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Bagi dunia usaha, merek
memiliki arti yang penting dan mahal. Merek bukanlah sekedar nama tetapi
mencerminkan harga dari perusahaan tersebut, pengalaman perusahaan, dan jaminan
mutu atas produk barang dan atau jasa yang dihasilkan perusahaan.
Merek juga mencerminkan tingkat kepercayaan
konsumen terhadap suatu barang dan jasa. Produk dengan merek terkenal lebih
mudah dipasarkan sehingga mendatangkan banyak keuntungan finansial bagi
perusahaan. Berdasarkan alasan-alasan inilah, makaperlindungan Hukum terhadap
Merek dibuhkan karena tiga Hal: a. Untuk menjamin adanya kepastia hukum bagi
para penemu merek, pemilik merek atau pemegang hak merek;. b. Untuk mencegaah
terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas merek sehingga keadilan hukum dapat
diberikan kepada pihak yang berhak, c. Untuk memberi manfaat kepada masyarakat
agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek
usaha mereka.
Berkenaan dengan hak prioritas, dalam undang-undang
No.15 tahun 2001 diatur bahwa apabila pemohon tidak melengkapi bukti penerimaan
permohonan yang pertama kali menimbulkan hak prioritas dalam jagka waktu tiga
bulan setelah berakhirnya hak prioritas, maka permohonan tersebut diproses
seperti permohonan biasa tanpa menggunakan hak prioritas. Hal lain adalah
berkenaan ditolaknya permohonan yang merupakan kerugian bagi pemohon. Untuk itu
perlu pengaturan yang membantu pemohon untk mengetahui lebih jelas alasan
penolakan permohonannya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepadanya bahwa
permohonan akan ditolak. Selain perlindungan terhadap merek dagang dan merek
jasa diatur juga perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis,
termasuk faktor alam, atau faktor manusia atau ombinasi dari kedua faktor
tersebut, yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan. Selain itu juga diatur mengenai indikasi asal. Selanjutnya meningat
merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian atau dunia usaha, maka
penyelesian sengketa memerlukan badan peradilan Khusus, yaitu Pengadilan Niaga,
sehingga diharapkan sengketa merek dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif
cepat. Sejalan dengan itu, harus pula diatur hukum acara khusus untuk
menyelesaikan masalah sengketa merek seperti juga bidang hak Kekayaan
Intelektual lainnya. Adanya peradilan Khusus untuk menyelesaikan merek dan
bidang Hak kekayaan Intelekual lainnya, juga dikenal dibeberapa Negara lain
seperti Thailand. Dalam UU No. 15 tahun 2001 inipun pemilik merek diberi upaya
hukum perlindungan hukum yang lain, yaitu denga wujud penetapan Sementara
Pengadilan untuk melindungi mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Disamping itu, untuk memberikan kesempatan yang luas dalam penyelesaian
sengketa merek, maka dalan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 dimuat pula
ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif penyelesaian sengketa (ADR). [1]
C.
Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten
serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan
bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada
bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit
disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15Tahun 2001 tentang
Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
“Bahwa
di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting
terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat”.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat
dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original.
Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya,
tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada
satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya
menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati.
Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan
apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak
kekayaan immateril.
Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang
jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3
adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin
dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell
Mark).
2. Merek Kata (World
Mark).
3. Merek Bentuk (Form
Mark).
4. Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title
Mark).
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat
mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek kata yang terdiri dari
kata-kata saja;
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri
dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak tidaknya jarang sekali
dipergunakan;
3. Merek kombinasi kata dan lukisan,
banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H.,
mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu
undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda,
yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh
siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan
perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari
merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan
Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang
harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu
merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang,
syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya
pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini
haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan
barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan)
atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang
diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang
diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek
tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban
umum;
2.
Tidak memiliki daya pembeda;
3.
Telah menjadi milik umum;
4. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
D. Proses Permohonan Pendaftaran Merek
Syarat
dan tata cara permohonan pendaftaran merek meliputi:
1.
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Ditjen HKI Departemen
Hukum dan HAM dengan mencantumkan:
a)
tanggal,
bulan dan tahun;
b)
nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c)
nama
lengkap dan alamat kuasa apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
d)
warna-warna
apanila merek ayng dimohonkan pendaftarannya mengguakan unsur-unsur warna;
e)
nama
negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak prioritas.
2.
Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya;
3.
Pemohon
dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum;
4.
Permohonan
dilampiri dengan bukti pembayaran biaya;
5.
Dalam
hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama
berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan, dengan memilih
salah satu alamat sebagai alamat mereka;
6.
Permohonan
sebagaimana no. 5 tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang
berhak atas merek tersebutdengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
pemohon yang mewakilinya;
7.
Dalam
hal permohonan sebagaimana nomor 5 diajukan oleh kuasanya, surat kuasa untuk
itu ditandatangani semu pihak yang berhak atas merek tersebut;
8.
Kuasa
adalah Konsultas Hak Kekayaan Intelektual.[2]
Permohonan untuk
dua kelas barang atau lebih atau dua kelas barang dan atau jasa dapat diajukan
dalam satu permohonan. Permohonan tersebut harus menyebutkan jenis barang dan
jasayang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Permohonan yang
diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia
wajib di ajukan melalui kuasanya di Indonesia. Permohonan jenis ini wajib
menyatakan dan memilih tempat tingal kuasa sebagai domisili hukumnya di
Indonesia.
Ditjen
HKI melakukan pemeriksaan kelengkapan persayaratan pendaftaran merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai Pasal 12 UU no 15 tahun 2001. Jika
ada kekurangan persayaratan, maka Ditjen HKI meminta agar kelengkapan
persayaratan tersebut dipenuhi paling lama dua bulan sejak tanggal pengiriman
surat permintaan kelengkapan persayaratan. Jika berkaitan deng hak Prioritas,
maka jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersbut paling lama tiga
bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan Hak
Prioriitas. Apabila kelengkapan persyaratan tidak di penuhi dalam jangka waktu
yang ditentukan, maka Ditjen HKI memberitahukan secara tertulis kepada
pemohon/kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dan segala biaya
yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Kesimpulan dari penulisan makalah ini adalah bahwa
perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intellektual sangatlah penting, terlebih
lagi terhadap Perlindungan Merek yang secara ekonomi Internasional sangantlah
menunjang perekonomian dan perdagangan global, sebab dengan mereklah pemasaran
dalam perekonmian global mudah dilakukan, apalagi terhadap merek yang sudah
terkenal luas di dunia Internasional. Perlindungan terhadap Merek dalam skala
internasional merupakan salah satu cara untuk memperkuat sistem perdagangan
yang sehat.
B. Saran
Bagi segenap pelaku
ekonomi dan perdagangan yang sudah mempunyai merek yang dengan mudah dipasarkan
dan mempunyai nilai jual yang baik, sebaiknya dilakukan permohonan untuk
pendaftaran merek sebagai upaya perlindungan terhadap merek yang dimiliki dan
untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam UU No.15 tahun
2001 tentang Merek.
Terimakasih semoga bermanfaat
by. Sadam setia gultom
[1] Haryadi,
Iawi. Prosedur Mengurus Haki yang Benar,
Yogyakarta; Pustaka Yustisia. 2010, Hal. 87-91.
[2] Lihat
Pasal 7 UU No 15 tahun 2001 tentang Merek.