TINDAK PIDANA PENADAHAN
Tindak
pidana penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- dihukum :
1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang
membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau
karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa,
menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut
disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari
hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya
barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Terkait
pasal di atas, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa :
1.
yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut
pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari
pasal ini.
2.
Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas
dua bagian:
a
membeli, menyewa, menerima tukar, menerima
gadai, menerima sebagai hadiah (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat
untung) sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh
karena kejahatan;
b
menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa,
menyimpan atau menyembunyikan, dengan maksud hendak mendapat untung, sesuatu
barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
3.
Elemen penting pasal ini adalah tersangka atau
terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal
dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu
dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu,
atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka
(mengira, menduga, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang
“terang” / legal.
Untuk
membuktikan elemen ini memang agak sulit, akan tetapi dalam praktek biasanya
dapat dilihat dari keadaan atau cara diperolehnya barang itu, misalnya dibeli
dengan harga di bawah harga normal / pasaran atau dibawah kewajaran, dibeli
pada waktu malam atau secara sembunyi-sembunyi yang menurut ukuran di tempat
itu memang mencurigakan.
4.
Barang asal dari kejahatan misalnya berasal
dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, dll.
Jadi jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan harga dari barang tersebut jauh dari harga yang seharusnya, maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui atau patut menduga / curiga bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan. Jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana penadahan.
Tindak pidana
penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP terdiri atas :
-
Unsur-unsur
subjektif :
1.
Yang
ia ketahui atau waarvan hij weet
2. yang secara patut
harus dapat ia duga atau waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden
-
Unsur- unsur objektif :
1. Membeli
2. Menyewa
3. menukar
4. menggadai
5. 5.menerima sebagai
hadiah atau sebagai pemberian
6. didorong oleh maksud
untuk memperoleh keuntungan
7. menjual
8. menyewakan
9. menggadaikan
10. mengangkut
11. menyimpan
12. menyembunyikan
Untuk dapat menyatakan seseorang terdakwa telah terbukti memenuhi unsur yang ia
ketahui sebagaimana yang dimaksud diatas baik penuntut umum maupun hakim harus
dapat membuktikan didepan sidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili
perkara terdakwa :
a. Bahwa terdakwa
mengetahui yakni bahwa benda itu telah diperoleh karena kejahatan ;
b. Bahwa terdakwa
menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan
oleh penuntut umum, seperti membeli, menyewa, menukar, menggadai atau menerima
sebagai hadiah atau pemberian;
c. Bahwa terdakwa
menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan
oleh penuntut umum, seperti menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan karena didorong oleh maksud untuk
memperoleh keuntungan, atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatan itu
telah ia lakukan karena terdorong oleh maksud atau hasrat untuk memperoleh
keuntungan.
Tindak pidana
penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan ataupun yang di dalam doktrin
sering disebut sebagai gewoonteheling oleh pembentuk
undang-undang telah diatur dalam pasal 481 KUHP yang rumusan aslinya di dalam
bahasa Belanda yang artinya sebagai berikut :
1. Barang siapa membuat
sebagai kebiasaan pekerjaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai,
menyimpan atau menyebunyikan benda-benda ang diperoleh karena kejahatan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2. Orang yang bersalah
dapat dicabut hak-haknya seperti yang diatur dalam pasal 35 NO 1-4 dan dapat
dicabut pula haknya untuk melakukan pekerjaan, dalam pekerjaannya kejahatan itu
telah dilakukan.
Jika orang
membandingkan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam rumusan tindak pidana
yang diatur dalam pasa 481 ayat i KUHP dengan perbuatan-perbuatan yang
terlarang di dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam pasal 480 angka 1
KUHP, segera dapat diketahui bahwa antara keduanya tidak terdapat perbedaan
sama sekali, tetapi jika kemudian orang melihat pada pidana yang diancamkan
bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka
1 KUHP dan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam
pasal 481 ayat 1 KUHP, maka segera juga dapat diketahui bahwa pidana yang
diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam
pasal 480 ayat 1 angka 1 KUHP adalah lebih berat daripada yang diancamkan bagi
pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1
KUHP.
Tindak pidana
penadahan ringan
Yang
disebut tindak pidana penadahan ringan itu oleh pembentuk undang-undang telah
diatur dalam pasal 482 KUHP yang rumusan aslinya dalam bahasa Belanda yang
artinya :
Perbuatan-perbuatan
yang disebutkan dalam pasal 480 itu dipidana sebagai penadahan ringan dengan
pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan pidana denda
setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah, jika kejahatan karena kejahatan
tersebut benda itu diperoleh merupakan salah satu kejahatan dari
kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 364, 373, dan pasal 379.
Yang
dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal 480 di dalam
rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 482 KUHP tersebut ialah
perbuatan-perbuatan
a. Membeli, menyewa,
menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah suatu benda yang diketahuinya
atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh
karena kejahatan
b. Dengan harapan akan
memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahuinya atau
secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena
kejahatan
c. Mengambil keuntungan
dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat
diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar