Definisi litigasi secara eksplisit di
peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU
Arbitrase dan APS”)berbunyi:
“Sengketa atau
beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif
penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.”
Bahwa secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam
dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak
dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya dilakukan melalui proses
litigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan
satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan
sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa
lain tidak membuahkan hasil.
Bahwa selain melalui pengadilan (litigasi),
penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan di luar pengadilan (non
litigasi), yang lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution(ADR)
atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dari hal-hal di atas dapat kita ketahui bahwa litigasi
itu adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di
muka pengadilan.
Menurut Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan APS, Alternatif
Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
atau penilaian ahli.
Arbitrase sendiri
adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa (Pasal 1 angka 1 UU
Arbitrase dan APS).
Pengertian masing-masing lembaga penyelesaian sengketa
di atas sebagai berikut:
a. Konsultasi: suatu
tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan
pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan
pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
b. Negosiasi: suatu
upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan
tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis
dan kreatif.
c. Mediasi: cara
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan
para pihak dengan dibantu oleh mediator.
d. Konsiliasi: penengah
akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan
mengusahakan solusi yang dapat diterima.
e. Penilaian Ahli:
pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan
bidang keahliannya
Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk
penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam
penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Kita ambil contoh
mediasi. Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian
di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang
dilakukan di dalam pengadilan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai pengganti Peraturan
Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka
setiap perkara perdata tertentu yang akan diadili oleh hakim pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum dan peradilan agama diwajibkan terlebih dahulu untuk
menempuh prosedur mediasi di pengadilan.
Bahwa sebenarnya lembaga mediasi bukanlah
merupakan bagian dari lembaga litigasi, dimana pada mulanya lembaga mediasi
berada di luar pengadilan. Namun sekarang ini lembaga mediasi sudah menyeberang
memasuki wilayah pengadilan. Negara-negara maju pada umumnya antara lain
Amerika, Jepang, Australia, Singapore mempunyai lembaga mediasi, baik yang
berada di luar maupun di dalam pengadilan dengan berbagai istilah antara
lain: Court Integrated Mediation, Court Annexed Mediation, Court
Dispute Resolution, Court Connected ADR, Court Based ADR, dan
lain-lain.
Sebagai referensi lain untuk Anda, Anda juga dapat
menyimak artikel kami berjudul Penyelesaian Perkara Pidana dan
Perdata di Luar Jalur Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Arbitrase.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa
arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli
merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Artinya, bukan
merupakan bagian dari lembaga litigasi meskipun dalam perkembangannya adapula
yang menjadi bagian dari proses litigasi, seperti mediasi yang dilakukan di
pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan litigasi itu sendiri adalah penyelesaian
sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar