Masuk ke pasar modal dengan cara go public merupakan idaman
banyak perusahaan. Dengan go public maka
perusahaan akan berada pada dartarn elit perusahaan terkemuka serta memiliki
akses yang lebih luas dalam hal pendanaan. Go public memiliki banyak kelebihan
sebagai sarana pendanaan perusahaan dan kemakmuran pemegang saham. Selain itu,
dengan do public maka perusahaan memiliki peluang untuk lebih professional
dengan pola manajerial yang lebih transparan dan mejalankan prinsip-prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
Belakangan ini pencarian dana melalui pasar modal terus
menjadi prioritas.
Tahun 2008 baru berjalan satu bulan namun emiten yang telah mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sudah bertambah tiga perusahaan lagi.
Tahun 2008 baru berjalan satu bulan namun emiten yang telah mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sudah bertambah tiga perusahaan lagi.
Terus terang pertanyaan ini memang paling banyak dilontarkan
orang. Bahkan ada yang melontarkan kalau untuk menjadi perusahaan publik sangat
mudah, bisa-bisa saham yang diperdagangkan di BEI adalah perusahaan yang
kinerjanya tidak sehat. Karenanya tidak sedikit dari pendapat itu yang kemudian
berharap agar seleksi bagi emiten yang masuk bursa diperketat, dan jangan
gampangan. Pendapat yang banyak beredar di tengah masyarakat itu tentunya
menjadi harapan kita semua, segenap industri pasar modal, terlebih lagi pasar
modal yang kini terus menjadi tumpuan bagi para pengembang modal (investor)
serta para pencari modal. Sebagaimana yang kita ketahui, perusahaan yang tengah
berkembang dan dalam tahap ekspansi membutuhkan banyak modal bagi usahanya itu.
Di samping ke dunia perbankan, perusahaan-perusahaan yang tengah berkembang
tersebut dapat menggunakan media pasar modal sebagai alternatif untuk memenuhi
kebutuhan modalnya itu. Belakangan ini, pencarian dana melalui pasar modal
terus menjadi prioritas. Logikanya sangat sederhana, kalau meminjam ke pihak
lain atau pihak bank tentunya bentuk dana yang diperoleh adalah pinjaman,
sehingga perusahaan harus mengeluarkan biaya lagi, yakni membayar bunga
pinjaman. Sedangkan bila mencari dana melalui pasar modal, praktis dana yang
diperoleh adalah berupa modal, jadi tidak perlu ada bunga, sehingga dana yang
diperoleh jauh lebih murah, dengan konsekwensi, pemegang saham lama harus
kehilangan sebagian modal sahamnya, karena harus berbagi dengan publik
(masyarakat) lain yang menyetorkan modal, dan sebagai buktinya adalah bukti
kepemilikan yang berupa saham tersebut.
Pendanaan melalui mekanisme penawaran umum perusahaan
terlebih dulu perusahaan harus menjual sahamnya kepada masyarakat (go public).
Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan
dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bapepam-LK.
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan,
baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan
dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan.
Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur
berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang,
maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.Untuk go
publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi
sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi
semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah
kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten
(perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Pengertian Go Public
Go public adalah
sebuah proses transformasi, dari sebuah perusahaan tertutup menjadi terbuka.
Dari sebuah perusahaan yang manajemennya kurang baik menjadi lebih baik. Dari
model pengelolaan usaha yang diwarnai dengan kepentingan pemegang saham
utamanya, berubah untuk kepentingan pemegang saham independen atau minoritas.
Paling penting juga, adalah dari sifat dan budaya tertutup, dengan go public
mengharuskan perusahaan dan para pengurusnya menganut budaya terbuka dan
transparan dan anti kepada praktik manipulatif atau menguntungkan diri sendiri
(insider dealing). Apa yang dikemukakan ini, bukanlah sesuatu yang baru. Namun,
rasanya perlu untuk diulang-ulang kembali agar dapat menjadi perhatian bersama.
Berdasarkan
pengamatan kami, selama ini go public negeri ini dapat dikelompokkan dalam;
pertama go public dalam rangka pengembangan pasar modal (pada saat awal pasar
modal Indonesia diaktifkan); kedua go public ikut-ikutan karena ada kesempatan
memanfaatkan momentum pasar atau dalam rangka rekayasa keuangan grup usaha
(emiten inilah yang banyak bertumbangan pada saat krisis); ketiga go public
karena liberalisasi, privatisasi, atau bidang usahanya yang berhubungan dengan
internasional, atau bidang usaha tertentu (sebagian dari yang bertahan sampai
sekarang); dan yang keempat, go public karena menjadi bagian dari persyaratan
pemulihan ekonomi atau lembaga donor.
Apakah dengan
demikian setiap proses go public hanya akan berakhir pada saat seluruh saham
habis terjual ataukah hanya pada saat setelah saham tersebut diperdagangkan di
lantai bursa yang selanjutnya terserah nasib atau untung-untungan bagi si
pembeli atau si pemegang saham. Walaupun ada mekanisme hukum yang dapat
memberikan peluang kepada perusahaan yang telah berstatus terbuka (Tbk) untuk
menjadi perusahaan tertutup atau yang bersatus sebagai emiten atau tercatat di
bursa efek untuk tidak lagi mencatatkan saham, baik secara sukarela maupun tidak,
menjalankan kedudukannya tersebut maka ada kewajiban dan tanggung jawab yang
harus dilakukan berdasarkan tata krama hukum, peraturan, maupun prinsip-prinsip
good corporate governance yang muaranya adalah untuk kepentingan pemegang saham
dan investor publik.
Go public di
tengah-tengah proses untuk membangun kekuatan ekonomi dan mendorong bergeraknya
seluruh sendi dan tatanan ekonomi bangsa ini, janganlah didasarkan hanya pada
motif yang jangka pendek atau motif-motif lainnya yang pada akhirnya akan
terlihat juga dan melukai kepentingan banyak orang. Masyarakat, calon pemegang
saham, sisa-sisa investor publik, maupun pelaku pasar lainnya perlu dididik
untuk menjadi bagian dari sebuah kepentingan jangka panjang sehingga tatanan organisasi
keuangan Indonesia bukan diisi oleh perilaku spekulatif dan manipulatif. Siapa
pun yang menjadi bagian dari sebuah proses go public tetap menjadi bagian dari
pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Setiap bentuk informasi, janji,
pernyataan, atau prospektus yang tersebar pada saat go public jangan hanya
menjadi persyaratan formal sebab bagaimanapun juga masyarakat jangan sampai
menerima informasi atau tindakan yang bersifat rekayasa atau menyesatkan.
Kerinduan terhadap
kegiatan go public, yang magnitude-nya dapat berdampak terhadap perkembangan
jumlah pemodal dan pulihnya kepercayaan terhadap sistem dan mekanisme pasar
modal Indonesia, sampai dengan saat ini sulit untuk menjadi kenyataan. Padahal,
telah banyak BUMN yang meng-go public-kan dirinya, tapi tak satu pun berbekas
terhadap pendistribusian kepemilikan (ownership distribution) bagi masyarakat
banyak. Kalaupun gegap gempita dari sebuah proses go public di Indonesia
biasanya dipenuhi dengan berbagai hal yang kontroversial, seharusnya kita lebih
banyak belajar dari pengalaman terburuk yang pernah dirasakan oleh bangsa ini
akibat krisis moneter, yaitu sistem ekonomi, perdagangan atau keuangan kita
sangat rentan dengan tindakan yang spekulatif.
Proses Go Public
BEI pada tahun 2008 ini menargetkan sekitar 30 emiten saham yang akan
mencatatkan saham di BEI. Kendati target yang dipatok jumlahnya cukup banyak,
bukan berarti untuk tercatat di BEI menjadi gampangan. Proses go public tetap
menggunakan prosedur yang berlaku, sesuai dengan standar dan aturan yang
berlaku, tanpa sedikit pun manajemen BEI terlibat di dalamnya. Karena memang
dalam proses go public ini, pintu pertama yang harus dilakukan adalah Badan
Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena berdasarkan struktur
dan UU Pasar Modal, lembaga pemerintah ini yang diberikan tanggung jawab
terhadap proses go public hingga pasar perdana (pasar primer). Proses go
public, secara sederhana dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek
lainnya yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya. Oleh karena penawaran umum sebuah aktivitas dari sebuah
perusahaan maka setidaknya ada tahapan-tahapan yang mesti dikerjakan oleh
perusahaan yang akan melakukan penawaran umum ini. Terlebih lagi penawaran umum
tersebut mencakup penjualan saham di pasar perdana, penjatahan saham,
pencatatan di bursa efek. Dari tahapan-tahapan tersebut BEI membagi beberapa tahapan
kerja dari sebuah proses go public.
1.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan
tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus
dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak
penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public
harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan
melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan
apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing
kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal
yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh
persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan
yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan
leh UU PT.
Setelah memperoleh
persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi
(underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang
nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai
penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan
perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum,
notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya
adminsitrasi.
Akuntan publik
dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan keuangan yang dikeluarkan oleh
perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara lain melakukan audit hukum atas
aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai produk hukum yang pernah dikeluarkan
dan yang akan dikeluarkan perusahaan. Sedangkan notaris ditunjuk antara lain
untuk mencatat setiap keputusan yang diambil perusahaan daam rangka proses go
public. Tugas notaris antara lain berkaitan dengan perubahan modal disetor
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Appraisal atau
perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi
nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai perusahaan,
nilai modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen lainnya, kinerja
keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila
perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap
persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi
manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat,
tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar
seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka
itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi
perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah perusahaan
disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang memperoleh izin dari
Bapepam-LK.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini,
perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus
ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan
ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun
terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai
informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja
operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan
serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini
jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum,
notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke
Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar
modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan
penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan
dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau
penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka
dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure
akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang
pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset
sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para
profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun
sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
3.
Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang
dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan
pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan
pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan
tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan
efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan
dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).
Dalam konteks pasar
modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham
di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham
dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi
yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen
penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan
tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan
tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua
atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak
mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya
akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan
pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini,
perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang
perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap
sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO
bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada
keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat
ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go
public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian.
Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap
mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan
keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan
ke publik.
4.
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan
penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung
mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah
perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu
ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa
ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan
Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama
merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan
kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi
pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan
pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan
sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan
perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan
untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya
menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara
Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat
memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang
prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.
Kesimpulannya adalah bahwa pendanaan melalui mekanisme
penawaran umum perusahaan terlebih dulu perusahaan harus menjual sahamnya
kepada masyarakat (go public). Untuk go public, perusahaan perlu melakukan
persiapan internal dan penyiapan dokumen sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh Bapepam-LK.
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan,
baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan
dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan.
Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur
berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang,
maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. (808hr)
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024)76670350
0821 3875 4004
2AB48511
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut