FUNGSI/PENGARUH ALIRAN HUKUM ALAM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
A. Aliran Hukum Alam/Hukum Kodrat
Hakikat dari
ajaran hukum alam/hukum kodrat ini
memandang bahwa alam harus di pelihara oleh manusia untuk mencapai tujuan.
Sehubungan dengan perlunya kesadaran atas posisi manusia untuk menyesuaikan
dengan kepentingan atau tatanan normatif yang terdapat pada alam tersebut, maka tolak ukur aliran hukum alam terhadap
esensi hukum, terletak pada dimana, apa yang dipandang sesuai dengan
kepentingan alam adalah kebaikan,maka lakukanlah kebaikan dan bertindaklah
secara adil dan apa yang jahat dan tidak adil harus dihindarkan. Hakikat ini
merupakan aturan alam semesta yang diciptakan oleh tuhan, dalam hukum abadinya,
sehingga norma-norma dasar pada aliran
hukum alam ini bersifat kekal, abadi dan universal. Oleh karena esensi
hukum menurut hukum alam adalah kepentingan alam yang berupa kebaikan maka
jelas tolak ukurnya terletak pada moral. Tujuan
hukum menurut hukum alam harus mengandung nilai-nilai moralitas yakni untuk
menuntut masyarakat menuju kebajikan dan menaati hukum karena merasa wajib
secara moral sehingga dapat membuat masyarakat yang baik secara moral.
Pada sifat
ajaran hukum alam yang kekal, abadi dan universal tersebut norma-normanyaakan
senantiasa pada bentuk yang tetap, tidak berubah-ubah untuk selama-lamanyadan
dimanapun. Air adalah air, dan air tetaplah air dimanapun kitadapat
menemukannya, bukan karena rasa atau warna bahkan wadah penampungannya juga
bilamana kita dapat memperolehnya, melainkan air tetaplah air namanya, karena
keberadaan dan fungsinya. Hukum alam berlaku untuk semua tempatdan untu segala
zaman dengan landasan premis dan norma-norma dasar yang tetap.
Menurut Van
Apeldorn,
kemapuan hukum alam untuk membentuk suatu sistem hukum absolut/universal
berkaitan dengan konsep hukum yang dikembangkan pada prinsipnya muncul dalam
ungkapan “ius quia iustum” yang berarti hukum adalah keadilan atau hukum adalah
aturan yang adil. Hukum dan keadilan, dan keadilan adalah hukum. Keadilan
merupakan esensi dari hukum. Dengan demikian, keadilan merupakan prasyarat bagi
suatu aturan agar bisa disebut hukum dan hukum yang tidak memenuhi cita rasa
keadilan bukanlah hukum.
Pada umunya cita-cita hukum itu dianggap adalah keadilan.
Disinilah muncul pertanyaan-pertanyaan pokok tentang hubungan antara keadilan
dan hukum positif; peranan yang dimainkan oleh prinsip keadilan dalam
perundang-undangan, pengadilan dan sebagainya. Aliran hukum semacam ini sering
dikenal sebagai ilmu hukum etis atau filsafat hukum alam, aliran pikiran ini
yang erat hubungannya dengan pendekatan secara religius atau
metafisis-filosofis, mempunyai sejarah panjang. Filsafat hukum alam dimulai
sejak sejak filsuf-filsuf Yunani pertama hingga zaman kita sekarang ini.
Filsafat ini mencapai puncak klasiknya dalam sistem-sistem rasionalitas yang
besar dalam abad ketujuh belas dan kedelapan belas. Sesudah reaksi dari mazhab
sejarah dan positivis dalam abad kesembilan belas, filsafat hukum alam telah
mendapat pengaruh lagi dalam abad sekarang ini. Dasar filosofisnya pertama-tama
dan secara utama adalah filsafat skolastik katolik yang diteruskan dalam hukum
alam kaum Thomis; dan berbagai perkembangan dari sistem-sistem Kant dan Hegel. Teori-teori mengenai hukum alam telah juga menemukan dasar
dalam mazhab-mazhab filsafat lainnya (utilitarianisme, filsafat solidaritas,
intuisionisme Bergson,
fenomenologisme Husserl dan
lain-lain)
Keadilan dalam hukum alam dipahami sebagai hukum yang
terakhirdari perkembangan alam semesta. Oleh sebab itu, hukum dalam arti hukum
hukum pada taraf terakhir bagaimanapun lebih tinggi daripada pembentukan hukum.
Ini berarti bahwa pembentuk undang-undang pada hakikatnya berada dibawah dan
tunduk pada hukum alam. Atas dasar pemahaman itu hukum alam memandang bahwa
kedudukan hukum alam lebih tinggi daripada hukum positif, sehingga hukum
positif harus sesuai dengan hukum alam.
B. Fungsi dan Pengaruh Hukum Kodrat/hukum Alam Terhadap
PembangunanHukum Nasional
Fungsi dari keberadaan
Hukum Alam/ hukum kodrat terhadap pembangunan hukum nasional adalah dimana
menurut penulis berpendapat bahwa hukum alam/hukum kodrat berlaku secara umum
atau universal sehingga dapat dijadikan acuan dalam memformulasikan hukum
Nasional/hukum positif. Disamping itu,
dalam hukum kodrat/hukum alam terdapat juga nilai-nilai moralitas dalam
menjalankan segala kegiatan, sehingga hal ini juga dapat dijadikan pertimbangan
besar untuk membentuk hukum nasional, sebab hukum tidak dapat dipisahkan dari
moralitas manusia.
Adapun
fungsi dari keberadaan hukum alam/hukum kodrat terhadap hukum positif, terletak
pada emapt fungsi, yaitu: 1. Fungsi regulatif; hukum alam/hukum kodrat menjadi
dasar pengaturan hukum positif; 2. Fungsi komplementer: hukum alam/kodrat
melengkapi aspek batin atau kejiwaan pada hukum positif; 3. Fungsi korektif:
hukum alam/hukum kodrat mengevaluasi keterbatasan hukum positif; dan 4. Fungsi
pemberian sanksi: hukum alam/kodrat menunjukkan dasar penerapan sanksi. Dengan
kata lain, sebenarnya semua hukum buatan manusia atau hukum positif memerlukan
hukum alam/hukum kodrat, terutama untuk memperoleh validasi yang lebih
fundamental dan final.
Jadi
letak keterkaitan hukum positif pada hukum alam ini ada pada esensi dan syarat
legitimasinya. Jika dalam penerapan hukum pada situasi-situasi khusus, para
legislator ataupun hakim gagal untuk membuat peraturan atau vonis yang dapat
mendatangkankebaikan, maka fakta ini dapat dijadikan dasar bagi hukum alamuntuk
mengkritik hukum positif dan keputusan-keputusan yudisial.[ Jika hukum positif dalam
hal-hal tertentu, tidak mencerminkan hukum alam/hukum kodrat, maka hukum itu
sebenarnya bukan hukum, melainakn hanya merupakan sesuatu yang mirip hukum.
KESIMPULAN PENULIS
Bahwa hukum alam/hukum
kodrat berlaku secara umum atau universal sehingga dapat dijadikan acuan dalam
memformulasikan hukum Nasional/hukum positif. Dalam hukum kodrat/hukum alam
terdapat juga nilai-nilai moralitas dan nilai kemanusian yang tinggi sehingga hal
ini dapat dijadikan dalam pembangunan hukum Nasional, sebab nilai moralitas dan
juga nilai kemanusiaan serta keadilan terdapat juga didalam Pancasila sebagai
dasar hukum tertinggi (Ground Norm).
Lalu dalam keberadaan hukum alam untuk membentuk perspektip hukum yang lebih
tinggi. Hukum alam sebagai standar regulatif hukum positif dan menjadi sarana
untuk mengkritik hukum nasional. Begitu juga dengan pancasila sebagai norma
fundamental sebagai sumber dari segala sumber hukum di indonesa dapat menjadi
acuan dalam penyelenggaraan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat indonesia.
by. Saddam Setia Gultom, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar