Jumat, 14 November 2014




 FUNGSI/PENGARUH ALIRAN HUKUM ALAM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
A.  Aliran Hukum Alam/Hukum Kodrat
Hakikat dari ajaran hukum alam/hukum kodrat ini memandang bahwa alam harus di pelihara oleh manusia untuk mencapai tujuan. Sehubungan dengan perlunya kesadaran atas posisi manusia untuk menyesuaikan dengan kepentingan atau tatanan normatif yang terdapat pada alam tersebut, maka tolak ukur aliran hukum alam terhadap esensi hukum, terletak pada dimana, apa yang dipandang sesuai dengan kepentingan alam adalah kebaikan,maka lakukanlah kebaikan dan bertindaklah secara adil dan apa yang jahat dan tidak adil harus dihindarkan. Hakikat ini merupakan aturan alam semesta yang diciptakan oleh tuhan, dalam hukum abadinya, sehingga norma-norma dasar pada aliran hukum alam ini bersifat kekal, abadi dan universal. Oleh karena esensi hukum menurut hukum alam adalah kepentingan alam yang berupa kebaikan maka jelas tolak ukurnya terletak pada moral. Tujuan hukum menurut hukum alam harus mengandung nilai-nilai moralitas yakni untuk menuntut masyarakat menuju kebajikan dan menaati hukum karena merasa wajib secara moral sehingga dapat membuat masyarakat yang baik secara moral.
Pada sifat ajaran hukum alam yang kekal, abadi dan universal tersebut norma-normanyaakan senantiasa pada bentuk yang tetap, tidak berubah-ubah untuk selama-lamanyadan dimanapun. Air adalah air, dan air tetaplah air dimanapun kitadapat menemukannya, bukan karena rasa atau warna bahkan wadah penampungannya juga bilamana kita dapat memperolehnya, melainkan air tetaplah air namanya, karena keberadaan dan fungsinya. Hukum alam berlaku untuk semua tempatdan untu segala zaman dengan landasan premis dan norma-norma dasar yang tetap.
Menurut Van Apeldorn, kemapuan hukum alam untuk membentuk suatu sistem hukum absolut/universal berkaitan dengan konsep hukum yang dikembangkan pada prinsipnya muncul dalam ungkapan “ius quia iustum” yang berarti hukum adalah keadilan atau hukum adalah aturan yang adil. Hukum dan keadilan, dan keadilan adalah hukum. Keadilan merupakan esensi dari hukum. Dengan demikian, keadilan merupakan prasyarat bagi suatu aturan agar bisa disebut hukum dan hukum yang tidak memenuhi cita rasa keadilan bukanlah hukum.
Pada umunya cita-cita hukum itu dianggap adalah keadilan. Disinilah muncul pertanyaan-pertanyaan pokok tentang hubungan antara keadilan dan hukum positif; peranan yang dimainkan oleh prinsip keadilan dalam perundang-undangan, pengadilan dan sebagainya. Aliran hukum semacam ini sering dikenal sebagai ilmu hukum etis atau filsafat hukum alam, aliran pikiran ini yang erat hubungannya dengan pendekatan secara religius atau metafisis-filosofis, mempunyai sejarah panjang. Filsafat hukum alam dimulai sejak sejak filsuf-filsuf Yunani pertama hingga zaman kita sekarang ini. Filsafat ini mencapai puncak klasiknya dalam sistem-sistem rasionalitas yang besar dalam abad ketujuh belas dan kedelapan belas. Sesudah reaksi dari mazhab sejarah dan positivis dalam abad kesembilan belas, filsafat hukum alam telah mendapat pengaruh lagi dalam abad sekarang ini. Dasar filosofisnya pertama-tama dan secara utama adalah filsafat skolastik katolik yang diteruskan dalam hukum alam kaum Thomis; dan berbagai perkembangan dari sistem-sistem Kant dan Hegel. Teori-teori mengenai hukum alam telah juga menemukan dasar dalam mazhab-mazhab filsafat lainnya (utilitarianisme, filsafat solidaritas, intuisionisme Bergson, fenomenologisme Husserl dan lain-lain)
Keadilan dalam hukum alam dipahami sebagai hukum yang terakhirdari perkembangan alam semesta. Oleh sebab itu, hukum dalam arti hukum hukum pada taraf terakhir bagaimanapun lebih tinggi daripada pembentukan hukum. Ini berarti bahwa pembentuk undang-undang pada hakikatnya berada dibawah dan tunduk pada hukum alam. Atas dasar pemahaman itu hukum alam memandang bahwa kedudukan hukum alam lebih tinggi daripada hukum positif, sehingga hukum positif harus sesuai dengan hukum alam.




B.  Fungsi dan Pengaruh Hukum Kodrat/hukum Alam Terhadap PembangunanHukum Nasional

Fungsi dari keberadaan Hukum Alam/ hukum kodrat terhadap pembangunan hukum nasional adalah dimana menurut penulis berpendapat bahwa hukum alam/hukum kodrat berlaku secara umum atau universal sehingga dapat dijadikan acuan dalam memformulasikan hukum Nasional/hukum  positif. Disamping itu, dalam hukum kodrat/hukum alam terdapat juga nilai-nilai moralitas dalam menjalankan segala kegiatan, sehingga hal ini juga dapat dijadikan pertimbangan besar untuk membentuk hukum nasional, sebab hukum tidak dapat dipisahkan dari moralitas manusia.
            Adapun fungsi dari keberadaan hukum alam/hukum kodrat terhadap hukum positif, terletak pada emapt fungsi, yaitu: 1. Fungsi regulatif; hukum alam/hukum kodrat menjadi dasar pengaturan hukum positif; 2. Fungsi komplementer: hukum alam/kodrat melengkapi aspek batin atau kejiwaan pada hukum positif; 3. Fungsi korektif: hukum alam/hukum kodrat mengevaluasi keterbatasan hukum positif; dan 4. Fungsi pemberian sanksi: hukum alam/kodrat menunjukkan dasar penerapan sanksi. Dengan kata lain, sebenarnya semua hukum buatan manusia atau hukum positif memerlukan hukum alam/hukum kodrat, terutama untuk memperoleh validasi yang lebih fundamental dan final.
            Jadi letak keterkaitan hukum positif pada hukum alam ini ada pada esensi dan syarat legitimasinya. Jika dalam penerapan hukum pada situasi-situasi khusus, para legislator ataupun hakim gagal untuk membuat peraturan atau vonis yang dapat mendatangkankebaikan, maka fakta ini dapat dijadikan dasar bagi hukum alamuntuk mengkritik hukum positif dan keputusan-keputusan yudisial.[ Jika hukum positif dalam hal-hal tertentu, tidak mencerminkan hukum alam/hukum kodrat, maka hukum itu sebenarnya bukan hukum, melainakn hanya merupakan sesuatu yang mirip hukum.

KESIMPULAN PENULIS
Bahwa hukum alam/hukum kodrat berlaku secara umum atau universal sehingga dapat dijadikan acuan dalam memformulasikan hukum Nasional/hukum positif. Dalam hukum kodrat/hukum alam terdapat juga nilai-nilai moralitas dan nilai kemanusian yang tinggi sehingga hal ini dapat dijadikan dalam pembangunan hukum Nasional, sebab nilai moralitas dan juga nilai kemanusiaan serta keadilan terdapat juga didalam Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi (Ground Norm). Lalu dalam keberadaan hukum alam untuk membentuk perspektip hukum yang lebih tinggi. Hukum alam sebagai standar regulatif hukum positif dan menjadi sarana untuk mengkritik hukum nasional. Begitu juga dengan pancasila sebagai norma fundamental sebagai sumber dari segala sumber hukum di indonesa dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat indonesia. 

by. Saddam Setia Gultom, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar