Berdasarkan Pasal 1320 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata (KUHPER) Syarat sahnya perjanjian adalah sebagai
berikut :
-
Kesepakatan Para pihak dalam Perjanjian
-
Kecakapan Para pihak dalam Perjanjian
-
Suatu hal tertentu
-
Sebab yang halal
Kecakapan para pihak
merupakan salah satu syarat subyektif dari sahnya perjanjian. Dan yang termasuk
tidak cakap oleh KUHPer adalah orang – orang yang belum cukup umur, orang-
orang yang ditempatkan dibawah pengampuan dan wanita bersuami. Akan tetapi
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963 tanggal 5 September
1963, seorang isteri berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau
izin suami.
Menurut Pasal 33p KUHPer
yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21
(dua puluh satu) tahun dan belum kawin sebelumya. Jika belum berumur 21 namun
telah menikah, maka diangggap telah dewasa secara perdata dan dapat mengadakan
perjanjian.
Jika suatu perjanjian tidak
memenuhi syarat subyektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan,
jika suatu perjnajian tidak memenuhi syarat obyektif, maka perjanjian tersebut
adalah batal demi hukum.
Dapat dibatalkan artinya
salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjianya sendiri tetap
mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas
permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap
atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebeas).
Sedangkan batal demi hukum
artinya adalah dari semula dianggap tifak pernah ada dilahirkan suatu
perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Bila perjanjian dibuat
dengan anak di bawah umur, tidak serta merta membuat perjanjian tersebut batal
demi hukum, tapi harus dimintakan pembatalan ke Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar