Kamis, 06 November 2014

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN


Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPER) Syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :

-          Kesepakatan Para pihak dalam Perjanjian
-          Kecakapan Para pihak dalam Perjanjian
-          Suatu hal tertentu
-          Sebab yang halal

Kecakapan para pihak merupakan salah satu syarat subyektif dari sahnya perjanjian. Dan yang termasuk tidak cakap oleh KUHPer adalah orang – orang yang belum cukup umur, orang- orang yang ditempatkan dibawah pengampuan dan wanita bersuami. Akan tetapi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963 tanggal 5 September 1963, seorang isteri berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suami.
Menurut Pasal 33p KUHPer yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin sebelumya. Jika belum berumur 21 namun telah menikah, maka diangggap telah dewasa secara perdata dan dapat mengadakan perjanjian.

Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjnajian tidak memenuhi syarat obyektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.

Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjianya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebeas).

Sedangkan batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tifak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.


Bila perjanjian dibuat dengan anak di bawah umur, tidak serta merta membuat perjanjian tersebut batal demi hukum, tapi harus dimintakan pembatalan ke Pengadilan Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar