Arti Putusan Sela
Putusan
sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara
yang terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan
suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu
keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau
dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam
hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan
dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
a. Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi;
2. Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
b. Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, dimana permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya;
2. Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan putusan sela berada
pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.
Berdasarkan
Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Sementara suatu putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam
hal ini seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut,
diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Sehingga
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada
saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan
seorang terpidana.
Apabila
seseorang telah menjadi terpidana, maka yang dapat dilakukannya untuk
mengajukan keberatan adalah melalui upaya-upaya hukum yang telah diatur
dalam KUHAP.
Terlebih
lagi perlu untuk diperhatikan bahwa apabila Hakim menyatakan suatu
putusan sela yang pada pokoknya menyatakan menerima keberatan terdakwa
atau penasihat hukumnya atas salah satu materi mengenai pengadilan tidak
berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau
surat dakwaan harus dibatalkan, maka dakwaan tersebut tidak akan
diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya
apabila Hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa atau penasihat
hukumnya atas salah satu materi sebagaimana dimaksud diatas, maka
dakwaan tersebut akan dilanjutkan.
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
(024) 76670350
HandPhone : 081222444001
Pin BB :2988A894
kantorhukumkalingga@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar