Pada prinsipnya sistem
hutang tebagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu gadai, fidusia dan hak tanggungan.
Untuk memahami penyelesaian kredit macet tentunya kita harus mengerti terlebih
dahulu mengenai gadai, fidusia dan hak tanggungan tersebut.
1.
GADAI
Sumber Hukum
Pasal
1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
Kedudukan Benda Jaminan
Secara
Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah disetujui
kedua belah pihak
Sifat
·
Gadai merupakan perjanjian yang
bersifat asesoir terhadap perikatan
pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang
digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
·
Bersifat memaksa
·
Dapat beralih/dipindahkan
·
Bersifat individualiteif
Obyek
Benda
bergerak baik berwujud maupun tidak
Pembebanan benda jaminan
·
Benda gadai tidak dapat dibebankan
berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
·
Tidak ada aturan untuk mendaftarkan
benda jaminan yang menjadi obyek benda
Hapusnya Hak Gadai
·
Hapusnya perjanjian pokok , yaitu
perjanjian pinjam-meminjam uang
·
Benda gadai dikembalikan secara suka
rela oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai
2. FIDUSIA
Sumber Hukum
·
UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan
fidusia
·
Peraturan pemerintah No.86 tahun 2000
tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan
fidusia
Kedudukan Benda Jaminan
Diserahkan
kepada kreditur / penerima fidusia sedangkan benda jaminan secara fisik masih
berada di bawah penguasaan debitur
Sifat
·
Gadai merupakan perjanjian ikatan dari
suatu perjanjian pokok dan bukan kewajiban bagi para ihak untuk memenuhi suatu
prestasi.
·
Bersifat memaksa
·
Dapat digunakan
·
Bersifat individualiteif
Obyek
o
Benda bergerak baik yang berwujud
maupun tidak
o
Benda tidak bergerak yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan/hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain
Pembebanan benda jaminan
o
Benda jaminan fidusia dapat dibebankan
berkali-kali
o
Benda harus didaftarkan
o
Pemberian sertifikat jaminan fidusia
Hapusnya Hak Gadai
o
Hapusnya utang yang dijamin dengan
fidusia
o
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
debitur
o
Musnahnya benda yang menjadi objek
jaminan fidusia
o
Konkorndansi
3. HAK TANGGUNGAN
Hak
jaminan adalah yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang
dimaksud dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berikut/tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.
dimaksud dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berikut/tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.
Para Pihak Yang Dalam Perjanjian
Pemberian Hak Tanggungan
o
Pemberi Hak tanggungan
Orang
perseorangan / badan hokum yang memupunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan
hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan
o
Penerima / Pemegang hak tanggungan
Objek Hak Tanggungan
Menurut
Pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan
· Hak
atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah
- Hak milik
- Hak guna usaha
- Hak guna bangunan
· Selain
hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak
pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku
wajib di daftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat
juga di bebani dengan hak tanggungan
pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku
wajib di daftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat
juga di bebani dengan hak tanggungan
Jadi
selain tanah, bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan
dengan tanahnya dapat jadi objek hak tanggungan
Prosedur Pemberian Hak Tanggungan
A. didahulukan janji untuk memberikan hak tanggungan
sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu
B. dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) oleh PPAT
Berbagai
istilah banyak dipakai berkenaan dengan kegagalan kredit seperti (1) “KREDIT
MACET”, (2) “NPL (Non Performing Loan)”, (3) “KREDIT BERMASALAH”, (4) “BAD
DEBT”, dll. Secara umum semua istilah tersebut tidaklah berbeda, karena “hasil
akhir” dari semua istilah tersebut adalah sama yakni suatu keadaan dimana
debitur (nasabah) tidak/belum melaksanakan kewajiban pembayaran kembali
hutangnya kepada kreditur (Bank) sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan/disepakati dalam perjanjian kredit.
Kegagalan pembayaran hutang atau kredit dapat berasal
dari dalam Bank (internal) maupun dari luar Bank. Bila ditarik suatu garis
lurus, maka terjadinya kegagalan kredit (Non Performaing Loan) adalah
karena kurang cakapnya pihak pengelola kredit, lemahnya monitoring penggunaan
kredit, dan adanya itikad yang kurang baik dari debitur.
Pada dasarnya,
kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang
jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur
lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa
disebut dengan wanprestasi. Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi
jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) serta
beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:
1. Pasal 1155
KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang
gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya
peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka
waktu yang pasti.
2. Pasal 15 ayat
(3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU
Jaminan Fidusia”): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi
benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
3. Pasal 6
jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan
hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur
cidera janji (wanprestasi).
Mengenai apa yang
dimaksud dengan wanprestasi sendiri, kita dapat mellihat pada Penjelasan
Pasal 21 UU Jaminan Fidusia, yaitu yang dimaksud dengan "cidera
janji" (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan
perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan
lainnya.
Mengenai apa itu
prestasi, berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, ada 3 macam bentuk
prestasi, yaitu:
1. Untuk
memberikan sesuatu;
2. Untuk berbuat
sesuatu; dan
3. Untuk tidak
berbuat sesuatu.
Melihat pada
bentuk-bentuk prestasi pada Pasal 1234 KUHPer serta pendapat J. Satrio dalam
bukunya yang berjudul Hukum Perikatan (hal. 122), dapat kita
lihat bahwa wujud wanprestasi bisa berupa:
1. Debitur sama
sekali tidak berprestasi;
2. Debitur
keliru berprestasi;
3. Debitur
terlambat berprestasi.
Apabila kredit macet
tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana
terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang
jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan
melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus menggugat debitur atas
dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur, kreditur harus
melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya.
Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat menggugat
debitur atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa
debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang
jaminan yang diberikan oleh debitur.
Jadi, dapat atau
tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung pada apakah jangka
waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi, apabila debitur
melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, itu juga
merupakan bentuk wanprestasi (keliru berprestasi atau melakukan tidak
sebagaimana yang diperjanjikan) dan dapat membuat kreditur berhak untuk
melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan.
Namun, biasanya
sebelum membawa perkara kredit yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan
upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu. Drs. Muhamad Djumhana,
S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal.
553-573), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa mengenai kredit
bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi
perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas
macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang
lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian
melalui jalur hukum).
Menurut Djumhana,
penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:
1. Penjadwalan
kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut
jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi
perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
2. Persyaratan
kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh
syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran,
jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan
maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi
penyertaan bank;
3. Penataan
kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa
penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga
menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit
menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Sedangkan, penyelesaian
melalui jalur hukum antara lain:
1. Melalui
Panitia Urusan Piutang Negara;
2. Melalui badan
peradilan;
3. Melalui
arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Oleh karena itu,
memang barang jaminan dapat dilelang sebelum lewat jangka waktu pembayaran
kredit dalam hal debitur melakukan tindakan wanprestasi lainnya. Meski
demikian, ada baiknya ditempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu
untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan gugatan ke pengadilan
dan mengeksekusi barang jaminan.
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
(024) 76670350
HandPhone : 0821 3875 4004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar