Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut.”
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,
terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam
menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum,
diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Mencermati
perluasan dari unsur “melanggar hukum” dari Pasal 1365 BW tersebut di
atas, dalam praktek, Pasal 1365 BW sering disebut sebagai pasal
“keranjang sampah”. Demikian menurut Rosa Agustina.
Sedangkan, dalam konteks hukum pidana, menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:
1. Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
2. Wederrechtelijk Materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk,
walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam
lapangan hukum (algemen beginsel).
Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia,
hal. 168, berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam
rumusan delik yang menjadi bagian inti delik sebagai “melawan hukum
secara khusus” (contoh Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP),
sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam
rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana sebagai
“melawan hukum secara umum” (contoh Pasal 351 KUHP).
Pendapat dari Schaffmeister ini benar-benar diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, contohnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi
(“UU Tipikor”). Dalam Pasal 2 UU Tipikor terdapat unsur melawan hukum,
sedangkan dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak dicantumkan unsur “melawan
hukum”. Lebih jelas lagi dalam penjelasan Pasal 2 UU Tipikor disebutkan:
Yang
dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,
yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela
karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan
sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana
Menjawab
pertanyaan Anda mengenai perbedaan perbuatan “melawan hukum” dalam
konteks Hukum Pidana dengan dalam konteks Hukum Perdata adalah lebih
dititikberatkan pada perbedaan sifat Hukum Pidana yang bersifat publik
dan Hukum Perdata yang bersifat privat. Untuk itu, sebagai referensi,
saya akan mengutip pendapat dari Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), terbitan PT. Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005), hal. 22, yang menyatakan:
“Hanya
saja yang membedakan antara perbuatan (melawan hukum) pidana dengan
perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya
sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum
yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan
dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya
kepentingan pribadi saja.”
Dasar hukum:
4. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
(024) 76670350
HandPhone : 081222444001
Pin BB :2988A894
kantorhukumkalingga@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar