Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Proses penyelesaian
perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga dalam lingkungan
peradilan umum.
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan,
terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu:
1.
Permohonan pernyataan pailit diputuskan di
Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
2.
Apabila debitor telah meninggalkan wilayah
Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir
debitor.
3.
Dalam hal debitor adalah pesero suatu
firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
4.
Dalam hal debitor tidak berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di
wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan
putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau
kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia.
5.
Dalam hal debitor merupakan badan hukum,
Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam anggaran
dasar badan hukum tersebut.
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah
tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan
yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan
paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit
harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan
pernyataan pailit didaftarkan. Putusan Pengadilan tersebut wajib memuat:
1.
Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili; dan
2.
Pertimbangan hukum dan pendapat yang
berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih
dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
Berdasarkan Pasal 10 UU Kepailitan, selama putusan
atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan,
Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat
mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
1) meletakkan sita jaminan terhadap
sebagian atau seluruh kekayaan debitor; atau
2) menunjuk kurator sementara untuk
mengawasi:
a) pengelolaan usaha debitor; dan
b) pembayaran kepada kreditor, pengalihan,
atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang
kurator.
Untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan
pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit
yang merugikan kepentingan kreditor. Pembatalan diajukan kepada Pengadilan
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan
apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan
pihak lain yang bersangkutan, mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan
mengakibatkan kerugian bagi kreditor.
Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit, atas usul
Hakim Pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditor atau
lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya debitor
pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya
sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Perintah
penahanan dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
Dasar Hukum :
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar