Mahkamah
Konsitusi Tegaskan Hak Imunitas Advokat di Dalam dan di Luar Pengadilan
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.
Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013, pengujian
Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang
terkenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat.
Putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin
Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (14/05/2013).
Pasal
1 angka 1 UU Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi
jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”. Menurut Mahkamah dalam
pertimbangannya, pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat
berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, peran advokat berupa pemberian konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan
tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta
pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
Para
Pemohon juga mendalilkan Pasal 16 UU tersebut hanya memberikan perlindungan
kepada advokat untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di
dalam persidangan padahal pemberian jasa hukum oleh advokat juga dilaksanakan
di luar pengadilan. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah dalam Putusan Nomor
006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004, mempertimbangkan, “UU Nomor 18/2003 Tentang
Advokat adalah Undang-Undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban
menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan
terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tujuan Undang-Undang advokat, di
samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah
melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokat”.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, antara UU yang
dimohonkan diuji oleh Pemohon dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, yang dijadikan salah satu argumentasi pemohon, terdapat perbedaan
mengenai perlindungan advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan
profesinya. Perbedaan dimaksud telah menimbulkan perlakuan yang berbeda antara
advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang bermuara pada timbulnya ketidakpastian
hukum yang adil diantara kedua profesi tersebut.
Mahkamah
melihat keadaan demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Keadaan
tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk
menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan
bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16
UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Dengan pendapat tersebut
maka Mahkamah menyatakan:
“Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia No.49
Tahu 2003, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia No 4288) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Advokat tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Artinya
adalah hak imunitas tersebut berlaku sepanjang advokat menganggap bahwa hak
imunitas harus dijalankan dengan itikad baik”.
Demikian
kami sampaikan terimakasih.
Saddm Setia Gultom, SH.
Dasar
Hukum:
Undang-undang No. 18 Tahun
2003 Tentang Advokat
Putusan MK No. 26/PUU/XI/2013;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar