Minggu, 01 Maret 2015

Holding Company dan Subsidiary Company

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada yang mengatur secara spesifik mengenai holding company atau parent company atau perseroan induk.

Berdasarkan Black’s Law Dictionary Pocket Edition, yang dimaksud dengan holding company adalah:

“A company formed to control other companies, usually confining its role to owning stock and supervising management.”

Namun demikian dalam rangka memanfaatkan prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas, sebuah perseroan dapat mendirikan “Perseroan Anak” atau Subsidiary Company untuk menjalankan bisnis “Perseroan Induk” (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distinction) yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset Perseroan Induk dengan Perseroan Anak “terisolasi” terhadap kerugian potensial (potential losses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.
Bahwa secara definitif hubungan afiliasi antara Perusahaan Induk dengan Perusahaan Anak dapat terjadi karena 2 hal :

1.      Perusahaan Induk menguasai sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak;

Bahwa definisi perusahaan induk disini berarti bahwa pada susunan kepemilikan saham dikuasai oleh badan hukum (Perseroan) yaitu Perusahaan Induk. Dimana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non-Perizinan Penanaman Modal, Penanaman Modal Perseroan khususnya dalam hal ini Penanaman Modal Asing (PMA) pendiri atau pemegang saham dapat berstatus :

a.       Pemerintah Negara Lain;
b.    Perseorangan Asing (Warga Negara Asing);
c.    Badan Hukum Asing;
d.    Perseorangan Warga Negara Indonesia;
e.    Badan Hukum Indonesia;

Bahwa dengan proses afiliasi dimana perusahaan induk memiliki sebagian besar saham perusahaan anak, sehingga keuntungan sistem ini adalah adanya fungsi kontrol terhadap perusahaan anak yang dapat terjaga karena proses pengambilan kebijakan, penentuan organ perseroan dan penentu jalannya rapat umum pemegang saham (RUPS) berada pada kekuasaan perusahaan induk.


Bahwa kelemahan dalam proses ini adalah :

1.      Proses pendirian perusahaan anak harus menunggu perusahaan induk berdiri terlebih dahulu, dan
2.      Dasar Hukum kepemilikan saham oleh perusahaan induk, ataupun sistem afiliasi yang dahulu ada pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan telah ditiadakan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Walaupun secara praktek masih terjadi namun sedikit menghambat dalam proses pengesahan Menteri Hukum dan Ham;


2.      Pemegang saham Perusahaan Induk, menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak;


Bahwa dalam hal ini susunan pemegang saham pada perusahaan induk dan perusahaan anak adalah sama, namun kepemilikan saham tetap dikuasai secara perorangan. Sehingga proses kontrol dan kebijakan perusahaan induk tidak dapat langsung terjadi kecuali semua proses Rapat Umum Pemegang Saham serta pengeluaran kebijakan perusahaan memiliki waktu yang berdekatan antara perusahaan induk dengan perusahaan anak sehingga dapat diawasi dengan lebih baik; Sistem ini akan berjalan sangat baik apabila susunan pemegang saham perusahaan induk dan perusahaan anak adalah sama persis, meskipun memiliki organ perseroan yang berbeda. Keuntungan lain dari sistem ini adalah proses pendirian dapat dilakukan secara bersamaan antara perusahaan induk dengan perusahaan anak;



Bahwa kelemahan dari sistem ini adalah apabila ada pemegang saham yang bermasalah dalam perusahaan induk maka pemegang saham tersebut akan menimbulkan masalah pada perusahaan anak. Karena disini perusahaan induk tidak berperan secara menyeluruh namun menguasai perusahaan anak berdasarkan peran dari pemegang saham.



Bahwa tidak dapat dipungkiri faktor penentu dalam sistem afiliasi ini adalah adanya Pemilikan Saham ,Perjanjian, dan /atau Faktor Faktual. Dimana dua pilihan diatas adalah pilihan mengenai Pemilikan Saham, dan mengenai perjanjian adalah wajib sebagai “sabuk pengaman” dari ketentuan hukum yang ada meskipun mungkin belum diperlukan. Serta dilengkapi faktor factual yang akan semakin baik seiring berjalannya waktu dan meningkatnya daya tahan perusahaan. Faktor factual ini akan mudah terlihat apabila kolaborasi perusahaan induk dan perusahaan anak sudah menunjuukan sebuah system yang berjalan dengan baik dimana perusahaan induk sebagai penyusun kebijakan dana perusahaan anak sebagai pelaksana kegiatan usaha.

2 komentar:

  1. Thanks for sharing nice information with us. I really liked this part of the article, This is truly awesome article.
    sales tax registration fbr

    BalasHapus
  2. Semua orang, mohon baca testimoni ini tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari perusahaan pemberi pinjaman yang sah dan tepercaya. Nama saya Kjerstin Lis. Saya sempat mencari pinjaman untuk melunasi utang-utang saya, sampai akhirnya saya bertemu dengan Bapak Pedro. Beliau memberikan pinjaman sebesar 450.000 Euro kepada saya. Beliau juga telah membantu beberapa rekan saya yang lain. Saat ini, saya merasa menjadi orang paling bahagia di dunia. Saya pernah berjanji pada diri sendiri bahwa jika ada pemberi pinjaman yang mampu menyelamatkan keluarga saya dari kondisi ekonomi yang sulit, saya akan membagikan informasi mengenai sosok tersebut kepada dunia. Saya sangat senang bisa menyampaikan bahwa kehidupan keluarga saya kini telah kembali membaik. Sebagai seorang ibu tunggal dengan 3 anak, saya sangat membutuhkan pinjaman untuk memulai hidup baru—beban hidup terasa begitu berat bagi saya—hingga akhirnya saya bertemu dengan sosok yang dikirim oleh Tuhan untuk mengubah hidup saya dan keluarga. Bapak Pedro adalah pemberi pinjaman yang takut akan Tuhan; beliau benar-benar penyelamat yang diutus untuk menolong keluarga saya. Awalnya saya sempat ragu apakah ini mungkin terjadi, namun akhirnya pinjaman tersebut benar-benar saya terima. Saya bahkan sempat mengundangnya ke acara kumpul keluarga kami, dan beliau bersedia hadir. Saya menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bapak Pedro melalui email (Lfdsfundingservice@gmail.com) atau WhatsApp (+19715308772). Beliau adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian, baik hati, dan penuh kepedulian yang pernah saya temui. Beliau tidak tahu bahwa saya membagikan cerita tentang kebaikannya ini, tetapi saya merasa perlu untuk menyampaikannya kepada Anda semua.

    BalasHapus