Rabu, 28 Mei 2014

DASAR HUKUM KEPEMILIKAN APARTEMEN OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA)




A.   WNA DAPAT MEMILIKI APARTEMEN DIATAS HAK PAKAI

1.      Bahwa Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu. Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960. Dimana dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai. Bahwa apabila tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu. Dimana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Apabilasudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara.

2.      Bahwa jenis sertifikat untuk unit-unit apartemen adalah SHMSRS, dimana jenis sertifikatnya adalah sama dengan sertfikat hak milik. SHMRS ini adalah alas hak terhadap unit-unit apartemenya, sementara unit-unit apartemen berdiri di atas lahan bersama yang berstatus Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Bahwa apabila melihat kepada aturan dalam UUPA bahwa WNA yang ingin memiliki property termasuk tanah dan bangunan atau apartemen maka harus dilihat dulu alas hak atas tanah bersama dimana apartemen ini berdiri. Apabilasertifikatnya adalah Hak Pakai maka WNA boleh membelinya namun apabilaalas haknya berupa Hak Guna Bangunan maka WNA tidak boleh memilikinya.

3.      Dasar dari penguasaan tanah oleh warga negara asing dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia sudah diatur dalam pasal 41 dan pasal 42 Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1996 yang mengatur tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai Atas Tanah.

Pasal 41 ayat (1) UUPA yang berbunyi:

“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsungoleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalamkeputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian denganpemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segalasesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Pasal 42 UUPA yang hanya membolehkan WNA untuk memiliki hak pakai. Bunyi selengkapnya pasal tersebut adalah:

“Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:

a.    warga-negara Indonesia;
b.    orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.    badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d.    badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”


B.    HAK PAKAI

1.      Pengalihan Hak Pakai

Pada dasarnya Hak Pakai dapat dialihkan. Dalam hal terdapat tanah yang merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Namun, apabila terdapat tanah yang merupakan tanah hak milik, maka pengalihan Hak Pakai kepada pihak lain hanya dimungkinkan apabila dinyatakan secara tegas dalam perjanjian. Jadi, apabila dalam suatu kejadian pemegang Hak Pakai kehilangan persyaratannya atas hak tersebut, maka pihak tersebut akan kehilangan haknya dan wajib mengalihkannya kepada pihak lain atau Hak Pakai tersebut dihapuskan.

2.      Objek Hak Pakai
Tanah yang dapat diberikan Hak Pakai adalah tanah negara, tanah Hak Pengelolaan dan tanah Hak Milik.
3.      Pemberian Hak Pakai
Hak Pakai diberikan melalui keputusan Menteri atau pejabat berwenang. Hak Pakai suatu tanah Hak Pengelolaan diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang dengan usulan dari pemegang hak pengelolaan. Hal ini berlaku untuk tanah negara. Sedangkan untuk tanah Hak Milik, maka Hak Pakai diberikan melalui perjanjian kedua pihak.
4.      Jangka Waktu Hak Pakai
Hak Pakai dapat diberikan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 20 (dua puluh) tahun. Pembaharuan juga dapat diberikan setelah Hak Pakai dan perpanjangannya berakhir. Hak Pakai dari tanah negara dapat diperpanjang dan diperbaharui bila tanahnya masih dalam kondisi baik, pemegang hak memenuhi persyaratan menjadi subjek Hak Pakai. Hak Pakai sebuah tanah pengelolaaan dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan adanya usul dari pemegang hak pengelolaan. Hak Pakai dari tanah hak milik hanya dapat diberikan untuk 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
5.      Pengalihan dan Penghapusan Hak Pakai

Pengalihan Hak Pakai dari sebuah tanah negara hanya dapat dilakukan setelah keputusan menteri atau pejabat berwenang. Untuk sebuah tanah Hak Milik, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan bila hal tersebut diperjanjikan. Pengalihan hanya dapat terjadi karena jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, pewarisan. Hak Pakai dapat hilang karena:

  • Berakhir jangka waktu;
  • Dibatalkan pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sebelum jangka waktu berakhir karena:
  • Tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban pemegang Hak Pakai.
  • Tidak dipenuhi syarat atau kewajiban yang tertulis dalam perjanjian antara para pihak mengenai pemberian hak pakai atau penggunaan hak pengelolaan.
  • Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  • Diberikan secara sukarela;
  • Ditelantarkan;
  • Tanahnya musnah;
  • Pemegang Hak Pakai tidak melepaskan atau mengalihan hak nya kepada pihak ketiga, dalam waktu satu tahun sejak pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang Hak Pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996. (808hr)

                                                              

KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com                                                       

DASAR HUKUM Asuransi JASA RAHARJA


Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum


UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
  1. Korban yang berhak atas santunan yaitu
    Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
  2. Jaminan Ganda
    Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
  3. Penumpang mobil plat hitam
    Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
  4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
    Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965
  1. Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
  1. Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
  • Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
  • Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
  1. Kasus Tabrak Lari
    Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
  2. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
  • Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
  • Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964
PENGECUALIAN
  1. Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
  • Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
  • Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
  1. Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
  • Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
  • Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
  • Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
  • Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
  • Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
  • Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom
PENGERTIAN AHLI WARIS
  1. Ketentuan Ahli Waris
    Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
  • Janda atau dudanya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
  • Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
  1. Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
  • Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
  • Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya
Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Jumlah Santunan
Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Jenis Santunan
Angkutan Umum
Darat/Laut
Udara
Meninggal Dunia
Rp.25.000.000,-
Rp.50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal)
Rp.25.000.000,-
Rp.50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal)
Rp.10.000.000,-
Rp.25.000.000,-
Biaya Penguburan
Rp.2.000.000,-
Rp.2.000.000,-
Sistem Pembayaran Premi
Dasar Hukum Pelaksanaan
  • UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
  • Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
  • Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
  • Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Besaran Premi dan santunan
  • Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Teknis Pengutipan Premi
  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib
    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com


Jumat, 23 Mei 2014

DASAR HUKUM PRAPERADILAN





Bahwa mengenai Praperadilan, dalam kurun waktu lebih dari dua dasawarsa (sejak berlakunya KUHAP pada 1981), secara praktik, Praperadilan yang awalnya diproyeksikan sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan suatu upaya paksa (dwangmiddelen), misalnya mengenai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, kini dinilai hanya bersifat pengawasan administratif belaka.

Hal ini dikarenakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan cukup dapat dibuktikan oleh penegak hukum, dengan memperlihatkan ada atau tidak adanya surat penangkapan/surat penahanan secara formal saja. Di samping itu, Penangguhan Penahanan yang merupakan Hak dari Tersangka/Terdakwa, seringkali diabaikan oleh penegak hukum, yang justru lebih mengedepankan syarat subjektif penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya “Kekhawatiran” dari Penegak Hukum bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatan."

Selain itu, kekuasaan untuk melakukan penahanan cenderung dapat disalahgunakan oleh oknum penegak hukum (abuse of power). Kondisi demikian melahirkan wacana dan usulan agar peran dan fungsi Praperadilan diganti dengan Hakim Komisaris, yang sesuai dengan draf RUU KUHAP yang baru, diperlengkapi kewenangan yang jauh lebih luas dari Praperadilan.

Hakim Komisaris sendiri sebenarnya bukanlah konsep baru dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, sebelumnya Hakim Komisaris sudah ada pada saat berlakunya Reglement op de Strafvoerdering (RV), namun setelah berlakunya HIR, Hakim Komisaris ditiadakan. Pada 1974, pernah ada wacana memasukkan hakim komisaris dalam RUU KUHAP yang pertama, namun ada pertentangan dari berbagai kalangan penegak hukum, karena dikhawatirkan akan mengganggu tugas dari kejaksaan dan kepolisian sebagai hulp magistraat (pembantu jaksa) pada saat berlakunya HIR(Herzien Indlandsch Reglement), sebelum KUHAP diundangkan sebagaimasterpiece dari Hukum Acara Pidana Indonesia.

Dalam RUU KUHAP, rancangan mengenai hakim komisaris sudah diformulasikan antara lain: kewenangan hakim komisaris secara tunggal (oleh karena jabatannya/ex officio) untuk menilai sah atau tidaknya upaya paksa (dwangmiddelen) baik mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penyadapan, serta untuk soal penangguhan penahanan bagi tersangka, dan lain-lain.

Dalam menjalankan tugasnya yang cukup berat dan “tertutup” tersebut, hakim komisaris secara tunggal/mandiri hanya mendapat pengawasan dari Pengadilan Tinggi dan bukan dari publik sebagai sarana pengawasan umum, yang bersumber dari salah satu asas hukum acara pidana yang menyatakan “Pengadilan terbuka untuk umum”.

Mencermati begitu luasnya kewenangan dari Hakim Komisaris sebagaimana tersebut di atas dan sifat subjektifitas dari seorang hakim komisaris tanpa pengawasan yang “terbuka” sebagaimana yang ada pada Praperadilan Indonesia saat ini, dikhawatirkan dapat menggenapi adagium “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak pasti korupsi).

Dasar Hukum Praperadilan

Pasal 77 KUHAP
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.       Sah Atau Tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.      ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


Pasal 79 KUHAP
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.



1.        PENGGELEDAHAN

Pasal 32 :
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 33 :
(1) Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Pasal 34 :
(1)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
a.         pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
b.        pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c.         di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
d.        di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
(2)   Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1)penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 36 :
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.

2.        PENYITAAN

Pasal 38 :
(1)      Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2)      Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39 :
(1)      Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.        benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.        benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.         benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.        benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.         benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(2)      Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).



Pasal 42 :
(1)      Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2)      Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.

Pasal 43 :
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain.

Pasal 44 :
(1)      Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2)      Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Pasal 46 :
(1)      Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a.        kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.        perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.         perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2)      Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

3.        PENANGKAPAN

Pasal 16 :
(1)      Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2)      Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Pasal 17 :
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pasal 18 :
(1)      Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2)      Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
(3)      Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Pasal 19 :
(1)      Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
(2)      Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

4.        PENAHANAN

Pasal 20 :
(1)      Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
(2)      Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(3)      Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Pasal 24 :
(1)      Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2)      Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
(3)      Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4)      Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Pasal 25 :
(1)      Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2)      Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
(3)      Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4)      Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Pasal 26 :
(1)      Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2)      Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3)      Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
(4)      Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (808hr)


KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com