Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan
Penumpang Umum
- Korban yang berhak atas santunan yaituSetiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
- Jaminan GandaKendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
- Penumpang mobil plat hitamBagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
- Korban Yang mayatnya tidak diketemukanPenyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965
- Korban Yang Berhak Atas
Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
- Setiap orang yang berada di
luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi
korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan
tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
- Setiap orang atau mereka
yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana
pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai
penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan
bermotor dan sepeda motor pribadi
- Tabrakan Dua atau Lebih
Kendaraan Bermotor
- Apabila dalam laporan hasil
pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami
kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi
mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo
PP no 18/1965
- Apabila dalam kesimpulan
hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi
yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua
pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada
prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan
belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan
Hakim/Putusan Pengadilan
- Kasus Tabrak LariTerlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
- Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan Kereta Api
- Berjalan kaki di atas rel atau
jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta
pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat
lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
- Pejalan kaki atau
pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos
palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya
kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak
terjamin oleh UU No 34/1964
PENGECUALIAN
- Dalam hal kecelakaan penumpang
umum atau lalu lintas jalan
- Jika korban atau ahli
warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
- Bunuh diri, percobaan bunuh
diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
- Kecelakaan-kecelakaan yang
terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar,
melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena
korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa
lain.
- Dalam hal kecelakaan yang
terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum
atau lalu lintas jalan
- Kendaraan bermotor
penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta
dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
- Kecelakaan terjadi pada
waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan
ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh,
atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
- Kecelakaan akibat dari
sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan,
bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh,
sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut
berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara,
pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror,
kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
- Kecelakaan akibat dari
senjata-senjata perang
- Kecelakaan akibat dari
sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau
peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu
keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian
sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
- Kecelakaan yang diakibatkan
oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau
direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti
tersebut di atas
- Kecelakaan yang diakibatkan
oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk
tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
- Kecelakaan yang terjadi
sebagai akibat reaksi atom
PENGERTIAN AHLI WARIS
- Ketentuan Ahli WarisDalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
- Janda atau dudanya yang sah
- Dalam hal tidak ada
janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
- Dalam hal tidak ada
janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
- Disamakan kedudukannya
dengan anak dan orangtua sah
- Pengertian dari anak dan
orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung,
akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai
ahliwaris sah
- Demikian juga anak angkat
dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila
telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang
lainnya
Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH
SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa
Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan
dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu
Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari
dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban /
ahli waris korban.
- Formulir pengajuan
diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG
DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka.luka
- Kuitansi biaya rawatan dan
pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal
dunia
- Surat kartu keluarga /
surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN
YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa
penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang
sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
- KadaluarsaHak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Permintaan diajukan dalam
waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan
dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Jumlah Santunan
Besarnya santunan UU No 33 & 34
tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No
36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26
Februari 2008
Jenis Santunan
|
Angkutan Umum
|
|
Darat/Laut
|
Udara
|
|
Meninggal Dunia
|
Rp.25.000.000,-
|
Rp.50.000.000,-
|
Catat Tetap (maksimal)
|
Rp.25.000.000,-
|
Rp.50.000.000,-
|
Biaya Rawatan (maksimal)
|
Rp.10.000.000,-
|
Rp.25.000.000,-
|
Biaya Penguburan
|
Rp.2.000.000,-
|
Rp.2.000.000,-
|
Sistem Pembayaran Premi
Dasar Hukum
Pelaksanaan
- UU No.33 Tahun
1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun
1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang.
- UU No.34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun
1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Pembayaran Premi dalam
program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua)
bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
- Iuran Wajib dikutip atau
dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api,
pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo
pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan
bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50
km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
- Sumbangan Wajib dikutip
atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964jo
pasal 2 (1) PP No.18/1965).
- Untuk Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Untuk Iuran Wajib dan
santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang
Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau,
Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
- Iuran WajibSetiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
- Sumbangan WajibPembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Besaran Premi dan
santunan
- Untuk Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Untuk Iuran Wajib dan
santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang
Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan,
Laut dan Udara.
- Iuran WajibSetiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
- Sumbangan WajibPembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Teknis Pengutipan
Premi
- Iuran WajibSetiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
- Sumbangan WajibPembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
KANTOR HUKUM KALINGGA
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar