Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU nomor
4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Pendaftaran pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden dimulai 18 hingga 20 Mei 2014.
Pencalonan pasangan capres oleh partai politik harus memenuhi
syarat perolehan kursi dan suara nasional. Dalam pengajuan bakal pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, partai politik dan/atau Gabungan Partai Politik
wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20 persen dari jumlah
kursi di DPR. Artinya 20 persen dari 560 jumlah kursi di DPR pada pemilu 2014,
parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan capres dan capres minimal harus
punya kursi minimal 112 kursi.
Sementara untuk syarat perolehan suara, pencalonan capres oleh
parpol harus memenuhi minimal perolehan suara sah 25 persen. Dari jumlah suara
sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014, yaitu sebanyak 31.243.123
suara. Aturan tersebut, telah dituangkan KPU dalam PKPU nomor 15 tahun 2014
tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 014 yang mengatur
syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dan diumumkan dalam Surat Nomor
416/KPU/V/2014 yang akan diedarkan kepada parpol.
Setelah pengumuman hasil rekapitulasi pileg 2014 KPU akan
melakukan penghitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan penetapan perolehan
kursi mulai 12 hingga 18 Mei 2014.Sehingga hitungan perolehan kursi bisa
dijadikan pijakan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat
dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik.
Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal setiap partai. Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh
partai politik atau gabungan partai politik lain.
Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau
gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis.
Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani
kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan
calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.
Berikut tahapan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon
presiden dan wakil presiden berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2014 dan PKPU
Nomor 15 tahun 2014 pada 10 Mei
lalu.
1
Pendaftaran bakal pasangan capres dan
cawapres dilaksanakan 18-20 Mei 2014, pukul 08.00-16.00 WIB.
2
Jadwal pemeriksaan kesehatan rohani masing-masing
bakal pasangan capres-cawapres dilaksanakan 19-23 Mei 2014.
3
Pendaftaran bakal pasangan
capres-cawapres dilakukan di kantor KPU Jalan
Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
4
Pendaftaran bakal pasangan
capres-cawapres wajib dihadiri bakal pasangan calon dengan menyampaikan dokumen
persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk
hardcopy dan softcopy.
5
Dalam pengajuan bakal capres-cawapres,
partai politik dan/atau gabungan partai politik wajib memenuhi:
a
Syarat minimal perolehan kursi sebanyak
20% dari jumlah kursi di DPR pada pemilu anggotaDPR tahun 2014, yaitu sebanyak 112 kursi;
atau
b
Syarat minimal perolehan suara sah 25%
dari jumlah suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR tahun 2014, yaitu sebanyak 31.243.123
suara.
Pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan
capres-cawapres berpedoman pada PKPU 15/2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. (808hr)
KANTOR HUKUM KALINGGA
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar