Kamis, 15 Mei 2014

LANDASAN YURIDIS PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN




Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai 18 hingga 20 Mei 2014.

Pencalonan pasangan capres oleh partai politik harus memenuhi syarat perolehan kursi dan suara nasional. Dalam pengajuan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik dan/atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di DPR. Artinya 20 persen dari 560 jumlah kursi di DPR pada pemilu 2014, parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan capres dan capres minimal harus punya kursi minimal 112 kursi.

Sementara untuk syarat perolehan suara, pencalonan capres oleh parpol harus memenuhi minimal perolehan suara sah 25 persen. Dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014, yaitu sebanyak 31.243.123 suara. Aturan tersebut, telah dituangkan KPU dalam PKPU nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 014 yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dan diumumkan dalam Surat Nomor 416/KPU/V/2014 yang akan diedarkan kepada parpol.
Setelah pengumuman hasil rekapitulasi pileg 2014 KPU akan melakukan penghitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan penetapan perolehan kursi mulai 12 hingga 18 Mei 2014.Sehingga hitungan perolehan kursi bisa dijadikan pijakan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.   
Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik. Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal setiap partai. Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.

Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis. Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.

Berikut tahapan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2014 dan PKPU Nomor 15 tahun 2014 pada 10 Mei lalu.

1        Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dilaksanakan 18-20 Mei 2014, pukul 08.00-16.00 WIB.
2        Jadwal pemeriksaan kesehatan rohani masing-masing bakal pasangan capres-cawapres dilaksanakan 19-23 Mei 2014.
3        Pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres dilakukan di kantor KPU  Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
4        Pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres wajib dihadiri bakal pasangan calon dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
5        Dalam pengajuan bakal capres-cawapres, partai politik dan/atau gabungan partai politik wajib memenuhi:

a        Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi di DPR pada pemilu anggotaDPR tahun 2014, yaitu sebanyak 112 kursi; atau
b        Syarat minimal perolehan suara sah 25% dari jumlah suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR tahun 2014, yaitu sebanyak 31.243.123 suara.


Pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan capres-cawapres berpedoman pada PKPU 15/2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. (808hr)



KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar