Rabu, 28 Mei 2014

DASAR HUKUM KEPEMILIKAN APARTEMEN OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA)




A.   WNA DAPAT MEMILIKI APARTEMEN DIATAS HAK PAKAI

1.      Bahwa Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu. Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960. Dimana dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai. Bahwa apabila tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu. Dimana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Apabilasudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara.

2.      Bahwa jenis sertifikat untuk unit-unit apartemen adalah SHMSRS, dimana jenis sertifikatnya adalah sama dengan sertfikat hak milik. SHMRS ini adalah alas hak terhadap unit-unit apartemenya, sementara unit-unit apartemen berdiri di atas lahan bersama yang berstatus Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Bahwa apabila melihat kepada aturan dalam UUPA bahwa WNA yang ingin memiliki property termasuk tanah dan bangunan atau apartemen maka harus dilihat dulu alas hak atas tanah bersama dimana apartemen ini berdiri. Apabilasertifikatnya adalah Hak Pakai maka WNA boleh membelinya namun apabilaalas haknya berupa Hak Guna Bangunan maka WNA tidak boleh memilikinya.

3.      Dasar dari penguasaan tanah oleh warga negara asing dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia sudah diatur dalam pasal 41 dan pasal 42 Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1996 yang mengatur tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai Atas Tanah.

Pasal 41 ayat (1) UUPA yang berbunyi:

“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsungoleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalamkeputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian denganpemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segalasesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Pasal 42 UUPA yang hanya membolehkan WNA untuk memiliki hak pakai. Bunyi selengkapnya pasal tersebut adalah:

“Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:

a.    warga-negara Indonesia;
b.    orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.    badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d.    badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”


B.    HAK PAKAI

1.      Pengalihan Hak Pakai

Pada dasarnya Hak Pakai dapat dialihkan. Dalam hal terdapat tanah yang merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Namun, apabila terdapat tanah yang merupakan tanah hak milik, maka pengalihan Hak Pakai kepada pihak lain hanya dimungkinkan apabila dinyatakan secara tegas dalam perjanjian. Jadi, apabila dalam suatu kejadian pemegang Hak Pakai kehilangan persyaratannya atas hak tersebut, maka pihak tersebut akan kehilangan haknya dan wajib mengalihkannya kepada pihak lain atau Hak Pakai tersebut dihapuskan.

2.      Objek Hak Pakai
Tanah yang dapat diberikan Hak Pakai adalah tanah negara, tanah Hak Pengelolaan dan tanah Hak Milik.
3.      Pemberian Hak Pakai
Hak Pakai diberikan melalui keputusan Menteri atau pejabat berwenang. Hak Pakai suatu tanah Hak Pengelolaan diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang dengan usulan dari pemegang hak pengelolaan. Hal ini berlaku untuk tanah negara. Sedangkan untuk tanah Hak Milik, maka Hak Pakai diberikan melalui perjanjian kedua pihak.
4.      Jangka Waktu Hak Pakai
Hak Pakai dapat diberikan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 20 (dua puluh) tahun. Pembaharuan juga dapat diberikan setelah Hak Pakai dan perpanjangannya berakhir. Hak Pakai dari tanah negara dapat diperpanjang dan diperbaharui bila tanahnya masih dalam kondisi baik, pemegang hak memenuhi persyaratan menjadi subjek Hak Pakai. Hak Pakai sebuah tanah pengelolaaan dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan adanya usul dari pemegang hak pengelolaan. Hak Pakai dari tanah hak milik hanya dapat diberikan untuk 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
5.      Pengalihan dan Penghapusan Hak Pakai

Pengalihan Hak Pakai dari sebuah tanah negara hanya dapat dilakukan setelah keputusan menteri atau pejabat berwenang. Untuk sebuah tanah Hak Milik, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan bila hal tersebut diperjanjikan. Pengalihan hanya dapat terjadi karena jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, pewarisan. Hak Pakai dapat hilang karena:

  • Berakhir jangka waktu;
  • Dibatalkan pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sebelum jangka waktu berakhir karena:
  • Tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban pemegang Hak Pakai.
  • Tidak dipenuhi syarat atau kewajiban yang tertulis dalam perjanjian antara para pihak mengenai pemberian hak pakai atau penggunaan hak pengelolaan.
  • Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  • Diberikan secara sukarela;
  • Ditelantarkan;
  • Tanahnya musnah;
  • Pemegang Hak Pakai tidak melepaskan atau mengalihan hak nya kepada pihak ketiga, dalam waktu satu tahun sejak pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang Hak Pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996. (808hr)

                                                              

KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga.blogspot.com                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar