Dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, tidak ada yang mengatur secara spesifik mengenai holding
company atau parent company atau perseroan induk.
Berdasarkan Black’s Law Dictionary
Pocket Edition, yang dimaksud dengan holding company adalah:
“A company formed to control other companies,
usually confining its role to owning stock and supervising management.”
Namun demikian dalam rangka memanfaatkan
prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas,
sebuah perseroan dapat mendirikan “Perseroan Anak” atau Subsidiary Company untuk
menjalankan bisnis “Perseroan Induk” (Parent Company). Dengan demikian,
sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distinction)
yang dikenal dengan istilah separate
entity, maka aset Perseroan Induk
dengan Perseroan Anak “terisolasi” terhadap kerugian potensial (potential
losses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.
Bahwa secara definitif hubungan afiliasi antara Perusahaan Induk dengan
Perusahaan Anak dapat terjadi karena 2 hal :
1.
Perusahaan Induk menguasai sebesar lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham Perusahaan Anak;
Bahwa
definisi perusahaan induk disini berarti bahwa pada susunan kepemilikan saham dikuasai oleh badan hukum (Perseroan)
yaitu Perusahaan Induk. Dimana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKPM No. 5
Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non-Perizinan Penanaman
Modal, Penanaman Modal Perseroan khususnya dalam hal ini Penanaman Modal Asing
(PMA) pendiri atau pemegang saham dapat berstatus :
a.
Pemerintah
Negara Lain;
b. Perseorangan
Asing (Warga Negara Asing);
c. Badan
Hukum Asing;
d. Perseorangan
Warga Negara Indonesia;
e. Badan
Hukum Indonesia;
Bahwa
dengan proses afiliasi dimana perusahaan induk memiliki sebagian besar saham
perusahaan anak, sehingga keuntungan
sistem ini adalah adanya fungsi kontrol terhadap perusahaan anak yang dapat
terjaga karena proses pengambilan kebijakan, penentuan organ perseroan dan
penentu jalannya rapat umum pemegang saham (RUPS) berada pada kekuasaan perusahaan
induk.
Bahwa kelemahan dalam proses ini adalah :
1. Proses pendirian perusahaan anak
harus menunggu perusahaan induk berdiri terlebih dahulu, dan
2. Dasar Hukum kepemilikan saham
oleh perusahaan induk, ataupun sistem afiliasi yang dahulu ada pada Undang-Undang
No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan telah ditiadakan oleh Undang-Undang No. 40
Tahun 2007. Walaupun secara praktek masih terjadi namun sedikit menghambat
dalam proses pengesahan Menteri Hukum dan Ham;
2.
Pemegang saham Perusahaan Induk, menguasai lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak;
Bahwa dalam hal ini susunan pemegang saham pada perusahaan induk dan perusahaan anak adalah sama, namun kepemilikan saham tetap dikuasai secara perorangan. Sehingga proses kontrol dan kebijakan perusahaan induk tidak dapat langsung terjadi kecuali semua proses Rapat Umum Pemegang Saham serta pengeluaran kebijakan perusahaan memiliki waktu yang berdekatan antara perusahaan induk dengan perusahaan anak sehingga dapat diawasi dengan lebih baik; Sistem ini akan berjalan sangat baik apabila susunan pemegang saham perusahaan induk dan perusahaan anak adalah sama persis, meskipun memiliki organ perseroan yang berbeda. Keuntungan lain dari sistem ini adalah proses pendirian dapat dilakukan secara bersamaan antara perusahaan induk dengan perusahaan anak;
Bahwa kelemahan dari sistem ini adalah apabila ada pemegang saham yang bermasalah dalam perusahaan induk maka pemegang saham tersebut akan menimbulkan masalah pada perusahaan anak. Karena disini perusahaan induk tidak berperan secara menyeluruh namun menguasai perusahaan anak berdasarkan peran dari pemegang saham.
Bahwa tidak dapat dipungkiri faktor penentu dalam sistem afiliasi ini
adalah adanya Pemilikan Saham ,Perjanjian, dan /atau Faktor Faktual. Dimana dua
pilihan diatas adalah pilihan mengenai Pemilikan Saham, dan mengenai perjanjian
adalah wajib sebagai “sabuk pengaman” dari ketentuan hukum yang ada meskipun
mungkin belum diperlukan. Serta dilengkapi faktor factual yang akan semakin
baik seiring berjalannya waktu dan meningkatnya daya tahan perusahaan. Faktor
factual ini akan mudah terlihat apabila kolaborasi perusahaan induk dan
perusahaan anak sudah menunjuukan sebuah system yang berjalan dengan baik
dimana perusahaan induk sebagai penyusun kebijakan dana perusahaan anak sebagai
pelaksana kegiatan usaha.
Thanks for sharing nice information with us. I really liked this part of the article, This is truly awesome article.
BalasHapussales tax registration fbr