Kamis, 03 Juli 2014

EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Pada prinsipnya, hak untuk hidup merupakan hak fundamental atau hak asasi dari setiap manusia. Konstitusi kita yakni UUD 1945 melindungi hak untuk hidup ini dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Euthanasia berasal dari kata Yunani euthanatos, mati dengan baik tanpa penderitaan. Belanda salah satu negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kedokteran mendefinisikan euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda), yang menyatakan euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri.



Sebagaimana dikutip Haryadi, menurut Kartono Muhammad, euthanasia dapat dikelompokkan dalam 5 kelompok yaitu:

1.  Euthanasia pasif, mempercepat kematian dengan cara menolak memberikan/mengambil tindakan pertolongan biasa, atau menghentikan pertolongan biasa yang sedang berlangsung.
2.  Euthanasia aktif, mengambil tindakan secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian.
3.  Euthanasia sukarela, mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien.
4. Euthanasia tidak sukarela, mempercepat kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien, sering disebut juga sebagai merey killing.
5. Euthanasia nonvolountary, mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga, atau atas keputusan pemerintah (Kartono Muhammad, 1992:19).

Jadi, tindakan dokter yang sudah lepas tangan terhadap pasien yang gawat dengan menyuruhnya pulang atau tetap di Rumah Sakit tanpa dilakukan tindakan medis lebih lanjut dapat dikategorikan sebagaieuthanasia pasif sesuai dengan pembagian di atas. Namun, Anda tidak menyebutkan apakah ada persetujuan pihak keluarga maupun pasien dalam hal ini.

Jika dikaitkan kembali dengan hak asasi manusia, euthanasia tentu melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Dalam salah satu artikel hukumonline Meski Tidak Secara Tegas Diatur, Euthanasia Tetap Melanggar KUHP, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Komariah Emong berpendapat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) mengatur tentang larangan  melakukan euthanasia. yakni dalamPasal 344 KUHP yang bunyinya:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa yang diatur dalam KUHP adalah euthanasia aktif dan sukarela. Sehingga, menurut Haryadi, dalampraktiknya di Indonesia, Pasal 344 KUHP ini sulit diterapkan untuk menyaring perbuatan euthanasia sebagai tindak pidana, sebab euthanasia yang sering terjadi di negara ini adalah yang pasif, sedangkan pengaturan yang ada melarang euthanasia aktif dan sukarela.

Pada sisi lain, Komariah berpendapat, walaupun KUHP tidak secara tegas menyebutkan kata euthanasia, namun, berdasarkan ketentuan Pasal 344 KUHP seharusnya dokter menolak melakukan tindakan untuk menghilangkan nyawa, sekalipun keluarga pasien menghendaki. Menurutnya, secara hukum, norma sosial, agama dan etika dokter, euthanasia tidak diperbolehkan.

Berkaca dari pengalaman di Belanda, Komariah mengatakan prosedur euthanasia yang diberlakukan di Belanda tidak sembarangan. Diperlukan penetapan pengadilan untuk melakukan perbuatan tersebut. Meskipun keluarga pasien menyatakan kehendaknya untuk melakukaneuthanasia, namun pengadilan bisa saja menolak membuat penetapan. Dalam sebuah kasus di sekitar 1990 di Belanda, kata Komariah, seorang keluarga pasien yang ingin melakukan euthanasia sempat ditolak oleh pengadilan walaupun akhirnya dikabulkan. Untuk itu, menurut Komariah apabila tidak ada jalan lain, tidak lagi ada harapan hidup dan secara biomedis seseorang terpaksa dicabut nyawanya melalui euthanasia, harus ada penetapan pengadilan untuk menjalankan proses tersebut.

Sebab, penetapan pengadilan tersebut akan digunakan agar keluarga atau pihak yang memohon tidak bisa dipidana. Begitu pula dengan peranan dokter, sehingga dokter tidak bisa disebut malpraktik. Selain penetapan pengadilan, keterangan dari kejaksaan juga harus diminta agar di kemudian hari negara tidak menuntut masalah euthanasia tersebut. Terlepas dari masalah di atas, menurutnya hidup mati seseorang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan.

Di Indonesia, upaya pengajuan permohonan euthanasia ini pernah terjadi di penghujung 2004, suami Ny. Again mengajukan permohonan euthanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengakhiri penderitaan istrinya, namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan. Menurut pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji,  tindakan euthanasia harus memenuhi persyaratan medis dan bukan karena alasan sosial ekonomi. Menurutnya, sifat limitatif ini untuk mencegah agar nantinya pengajuan euthanasia tidak sewenang-wenang. Lebih jauh simak artikel Euthanasia Dimungkinkan Dengan Syarat Limitatif danPermohonan Euthanasia Menimbulkan Pro dan Kontra.

Jadi, euthanasia memang dilarang di Indonesia, terutama untuk euthanasia aktif dapat dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak mudah menjerat pelaku euthanasia pasif yang banyak terjadi. (808hr)


KANTOR HUKUM KALINGGA
 Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
2AB48511
kantorhukumkalingga@gmail.com
kantorhukumkalingga@yahoo.com
kantorhukumkalingga.blogspot.com              


Tidak ada komentar:

Posting Komentar