Jumat, 19 September 2014

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Suatu perbuatan (aktif) atau tidak berbuat (pasif) yang atau melanggar hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum yang berlaku. Jadi yang dilanggar adalah kaidah tertulis; atau

  1. Suatu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah kesusilaan dan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, yang seharusnya diperhatikan dalam pergaulan masyarakat terhadap sesama warga masyarakat ataupun terhadap barang milik sesama masyarakat (yang dilanggar adalah kaidah tidak tertulis).
Bahwa sejarah perkembangan Perbuatan Melawan Hukum sejak tahun 1830 s/d 1983 menunjukkan bahwa menurut pendapat atau pandangan yang sempit, yang disebut pandangan legalistis, onrechmatig adalah melanggar undang-undang. Sementara itu, pandangan lebih luas dapat dilihat dalam kasus Lindenbaum Cohen pada tanggal 31 Januari 1919 yang menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum melanggar kaidah tertulis ataupun melanggar kaidah tidak tertulis, hak subyektif orang lain atau kewajiban hukum pelaku atau tata susila atau patiha (kepatuhan, ketelitian, dan kehati-hatian).

Dari Yurisprudensi Lindenbaum Cohen dapat ditemukan 4 (empat) kategori Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:

  1. Bertentangan dengan kewajiban pelaku
  2. Bertentangan dengan hak subyektif orang lain
  3. Bertentangan dengan kaidah tata susila
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat   mengenai orang lain atau benda.

Di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:

  1. Adanya perbuatan/kelalaian
  2. Melanggar hukum
  3. Kerugian
  4. Kesalahan

Ditambah dengan 2 (dua) unsur berdasarkan yurisprudensi:

  1. Kausalitas, yaitu bahwa perbuatan itu harus conditio sine qua non dari kerugian dan bahwa kerugian itu harus adequaat.
  2. Schutznorm theory, yang menyatakan bahwa seorang Perbuatan Melawan Hukum PMH hanya wajib mengganti kerugian, apabila kaidah yang dilanggar itu bertujuan untuk melindungi kepentingan orang yang dirugikan.


Bahwa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum meliputi: Perbuatan/Kelalaian, Melawan Hukum, Kerugian dan Kesalahan. Perlu diingat bahwa keenam unsur ini merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar