Jumat, 09 Januari 2015

Pro Kontra Hukuman Mati



Pro

Perlu diketahui oleh kita bersama terlebih dahulu fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat.

Percumalah aturan dibuat bila tidak ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena tidak ada efek jera atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga kami sangatlah yakin kalau hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran. Dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang. sesuai dengan Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan. Bagaimana mungkin rasa aman & terlindung itu dapat terjadi, bila si pelaku kejatahan tersebut masih diberi kesempatan di dunia ini.
  • Pasal 28 G UUD 1945

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
Dalam beberapa pendapat yang kami dapat di salahsatu forum beralamatkan indonesiaindonesia.com bahwa Hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia seperti yang tertera pada pasal 28 A UUD 1945 yang berbunyi:
  • Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Tetapi di pasal 28 G UUD 1945 juga jelas tertera bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Contohnya perlindungan dari kejahatan narkoba dan terorisme yang dapat tiba-tiba mengancam nyawanya.
Dalam hal yang seperti ini asas kepentingan umum sangat harus ditegakan menyampingkan kepentingan khusus atau pribadi. logikanya seperti ini bila 1000 (seribu) Orang terancam nyawanya karena hanya seorang teroris melakukan tindak kejahatan terorisme untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Dan sekarang apakah Anda rela akan tetap berpendapat kalau 1000 orang yang terancam nyawanya tadi meninggal sia-sia tanpa tau kesalahannya demi hanya mementingkan kepentingan khusus untuk menyelamatkan nyawa si teroris tersebut?

Kami dari tim pro sangat jelas untuk mengatakan Hukuman mati pantas diberikan kepada teroris tersebut karena si pelaku ini selain telah melanggar hak hidup dan juga hak atas perlindungan setiap orang.juga telah mengganggu keamanan, ekonomi, pariwisata serta mengganggu & mengancam stabilitas Negara yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari data yang kami dapatkan 5 peristiwa besar terorisme di Indonesia dari tahun 2002 yaitu : Bom bali 2002, JW marriot, kedubes Asutralia, Bom Bali 2005, Bom Cirebon 2011. Telah menewaskan 248 Jiwa tewas dan 486 orang jiwa luka-luka. Sangatlah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang teroris yang telah membunuh ratusan jiwa orang. agar tidak terjadinya korban-korban lainnya lagi, Oleh sebab itu pelaku harus di Hukum mati dan harus dicari otak dari permasalahan ini agar tindakan-tindakan seperti ini tidak terjadi lagi. dan dapat terciptanya hal-hal yang termuat dalam UUD 1945 pasal 28 G dan juga dapat melindungi masyarakat luas.

Soal hukuman mati ini, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa hukuman mati yang diancamkan untuk kejahatan tertentu dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, dibatasi oleh pasal 28J, bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.

Pandangan konstitusi itu, ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Jadi sama sekali tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi mengenai masalah Hukuman mati

Bahkan Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo ia berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sehingga dengan sangat jelas hukuman mati dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Dan perlu diketahui oleh kita bersama hukuman mati dimaksudkan bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.

Oleh karena itu kami sangatlah yakin bila hukuman mati dapat mengurai tingkat kejahatan seperti halnya data yang kami dapatkan Fakta membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab Saudi yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati memiliki tingkat kejahatan yang rendah. Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime pada tahun 2012, misalnya, tingkat kejahatan pembunuhan hanya 1,0 per 100.000 orang. Bandingkan dengan Finlandia 2,2, Belgia 1,7 dan Russia 10,2 tingkat kejahatan. Dari data ini dapat dilihat, efek cegah dari hukuman mati berpengaruh bagi orang yang ingin melakukan kejahatan seperti korupsi, narkotika, tindak kejahatan lainnya.
  • 28 J ayat 2 UUD 1945

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Negatif bila hukuman mati dihapus
  1. Kejahatan akan meningkat karena tidak takut dijatuhi hukuman yang berat.
  2. Biaya yang dikeluarkan lebih besar untuk hukuman penjara seumur hidup.
  3. Akan ada rasa tidak aman dalam hidup rakyat karena takut akan penjahat yang berkeliaran diantara mereka.
  4. Keadilan tidak diterapkan dengan baik karena tidak ada pembalasan yang setimpal bagi kejahatan berat seperti pembunuhan.

Positif bila hukuman mati tetap di jalankan
  1. Kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dengan uang atau apapun di dunia ini bisa terbalaskan.
  2. Mencegah banyak orang untuk membunuh atau berbuat kejahatan berat lainnya karena gentar akan hukuman yang sangat berat.
  3. Pembunuh yang sudah dieksekusi bisa dipastikan tidak membunuh lagi sehingga tidak memakan korban lainnya.
  4. Menegakkan harga nyawa manusia yang mahal dan hanya bisa dibayar dengan nyawa sehingga seseorang tidak dapat seenaknya membunuh orang lain.
  5. Kebencian dan rasa takut terhadap pelaku kejahatan akan hilang karena penjahat telah dieksekusi.
  6. Biaya yang dikeluarkan lebih sedikit daripada hukuman penjara seumur hdup.
  7. Penyelidikan akan kasus akan lebih teliti karena tidak mau salah eksekusi.

Kontra

Perlu kita ketahui bersama Sampai sekarang ini tidak ada yang bisa membuktikan kalau efek jera dari hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan (Pengacara senior Todung Mulya Lubis,tibunnews.com), seperti yang di katakan oleh Jeffrey A. Fagan. Professor of Law and Public Health dari Columbia Law School (www.law.columbia.edu) beliau berpendapat bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan hukuman mati menimbulkan efek jera terhadap pelaku contohnya kejahatan narkotika. Terlihat jelas di Indonesia yang juga menerapkan hukuman mati pada para tindak kejahatan narkotika seperti yang tertera pada UU NOMOR 22 TAHUN 1997

Menurut data yang kami peroleh dari Survei Badan Narkotika Nasional sejak tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2009 adalah 1,99 persen dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang. Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba semakin meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Bahkan Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Dari data Badan Narkotika Nasional ini terlihat jelas bila tingkat kejahatan penyalahgunaan narkotika semakin menigkat walaupun Hukuman mati diterapkan, Jadi semakin jelas kalau efek jera atau efek cegah dari hukuman mati itu tidak terbukti.

Banyak yang kami temui para pendukung hukuman mati di forum-forum social media internet beralasan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah terlalu besar dan telah banyak mengganggu & merusak masyarakat seperti kejahatan narkoba, terorisme.

Tapi ingat!, hukuman mati tidak akan membuat masalah yang dibuatnya kembali menjadi normal kembali. Masih banyak cara untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan ini misalnya hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman kumulatif hingga ratusan tahun seperti yang dilakukan di banyak negara contohnya Amerika. Dan bukan dengan untuk mengambil hak hidup mereka karena itu menentang Pasal 28 A UUD 1945 yang menjelaskan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dan juga bertentangan dengan Deklarasi Universal of Human Rights.

Sudah menjadi rahasia umum bila hukum belum tentu mencapai keadilan lalu bagaimana nasib orang-orang yang tidak bersalah tetapi tetap divonis dengan hukuman mati seperti yang terjadi di Amerika serikat pada tahun 1989 silam, seorang bernama carlos deluna divonis mati oleh Pengadilan Texas, Amerika Serikat dengan perbuatan yang tidak dilakukannya dan lebih parahnya lagi carlos deluna terbukti tidak bersalah setelah puluhan tahun setelah ia di hukum mati. Bagaimana pun tidak ada manusia yang bisa benar-benar memutuskan perkara dengan adil, oleh karena itu kami dari tim kontra tetap konsisten kalau Hukuman Mati tidak boleh diterapkan.

Apalagi di Indonesia yang telah Sudah menjadi rahasia umum bahwa jika berurusan dengan polisi, maka orang yang melaporkan kehilangan ayam harus siap kehilangan sapi. Orang yang ingin mendapat vonis ringan harus menyuap hakim, atau orang yang ingin mendapat dakwaan ringan harus menyuap jaksa. Dari situ jelas bahwa pengadilan Indonesia mustahil menghasilkan keputusan yang bersih dari kesalahan. Tidak mungkin pengadilan yang korup menghasilkan vonis yang adil. Kita sering merasa ironis melihat pejabat yang terbukti korupsi milyaran rupiah hanya dijatuhi hukuman yang sangat ringan. Sementara mereka yang
tidak bisa menyewa pengacara yang baik dan tidak punya status ekonomi memadai mendapat hukuman berlipat ganda lebih berat. Kita tidak pernah melihat hukuman mati dijatuhkan kepada para pejabat atau penegak hukum misalnya. Vonis mati selalu diterapkan kepada orang yang tidak punya pengaruh sosial ekonomi yang tinggi. Ini semakin meneguhkan keyakinan kami untuk menentang hukuman mati.

Pada isi Hak Asasi Manusia & Pancasila sudah tertera jelas bila hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terdalam yakni hak untuk hidup dan tidak ada satupun manusia di dunia ini mempunyai hak untuk mengakhiri hidup manusia lain meskipun dengan atas nama hukum atau negara, apalagi Indonesia menganut dasar Falsafah Pancasila yang menghormati harkat dan martabat manusia serta berke-Tuhanan, karena yang paling berhak mencabut nyawa mahluk hidup hanya Tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar