Jumat, 24 Oktober 2014

PENADAHAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

TINDAK PIDANA PENADAHAN 
Tindak pidana penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

 “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- dihukum :

1.      karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

2.      barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
 
Terkait pasal di atas, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa :

1.      yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.

2.      Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:

a        membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
b        menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan, dengan maksud hendak mendapat untung, sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

3.      Elemen penting pasal ini adalah tersangka atau terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu, atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, menduga,  mencurigai)  bahwa barang itu bukan barang “terang” / legal.

Untuk membuktikan elemen ini memang agak sulit, akan tetapi dalam praktek biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara diperolehnya barang itu, misalnya dibeli dengan harga di bawah harga normal / pasaran atau dibawah kewajaran, dibeli pada waktu malam atau secara sembunyi-sembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.

4.      Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, dll.


Jadi jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan harga dari barang tersebut jauh dari harga yang seharusnya, maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui atau patut menduga / curiga bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan. Jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana penadahan.
Tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP terdiri atas :

-          Unsur-unsur subjektif :
1.      Yang ia ketahui atau waarvan hij weet
2.      yang secara patut harus dapat ia duga atau waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden


-           Unsur- unsur objektif :

1.       Membeli
2.      Menyewa
3.      menukar
4.      menggadai
5.      5.menerima sebagai hadiah atau sebagai pemberian
6.      didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan
7.      menjual
8.      menyewakan
9.      menggadaikan
10.  mengangkut
11.  menyimpan
12.  menyembunyikan


            Untuk dapat menyatakan seseorang terdakwa telah terbukti memenuhi unsur yang ia ketahui sebagaimana yang dimaksud diatas baik penuntut umum maupun hakim harus dapat membuktikan didepan sidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa :

a.      Bahwa terdakwa mengetahui yakni bahwa benda itu telah diperoleh karena kejahatan ;
b.      Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, seperti membeli, menyewa, menukar, menggadai atau menerima sebagai hadiah atau pemberian;
c.      Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, seperti menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan karena didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan, atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatan itu telah ia lakukan karena terdorong oleh maksud atau hasrat untuk memperoleh keuntungan.

Tindak pidana penadahan  yang dilakukan sebagai kebiasaan ataupun yang di dalam doktrin sering disebut sebagai gewoonteheling oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 481 KUHP yang rumusan aslinya di dalam bahasa Belanda yang artinya sebagai berikut :

1.      Barang siapa membuat sebagai kebiasaan pekerjaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda-benda ang diperoleh karena kejahatan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2.      Orang yang bersalah dapat dicabut hak-haknya seperti yang diatur dalam pasal 35 NO 1-4 dan dapat dicabut pula haknya untuk melakukan pekerjaan, dalam pekerjaannya kejahatan itu telah dilakukan.

Jika orang membandingkan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam rumusan tindak pidana yang  diatur dalam pasa 481 ayat i KUHP dengan perbuatan-perbuatan yang terlarang di dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam pasal 480 angka 1 KUHP, segera dapat diketahui bahwa antara keduanya tidak terdapat perbedaan sama sekali, tetapi jika kemudian orang melihat pada pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP dan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 481 ayat 1 KUHP, maka segera juga dapat diketahui bahwa pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 angka 1 KUHP adalah lebih berat daripada yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP.


Tindak pidana penadahan ringan
Yang disebut tindak pidana penadahan ringan itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 482 KUHP yang rumusan aslinya dalam bahasa Belanda yang artinya :
Perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal 480 itu dipidana sebagai penadahan ringan dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah, jika kejahatan karena kejahatan tersebut benda itu diperoleh merupakan salah satu kejahatan dari kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 364, 373, dan pasal 379.
Yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal 480 di dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 482 KUHP tersebut ialah perbuatan-perbuatan
a.      Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan
b.      Dengan harapan akan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan
c.      Mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar