Selasa, 25 Juni 2013

PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI INDONESIA


PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK DAGANG 





Merek adalah sebuah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek merupakan hak eksklusif dari negara untuk digunakan sendiri merek tersebut atau kepada pihak lain dengan izin pemegang merek. Contoh merek dapat kita lihat pada hal-hal berikut ini :
  1. Nama perusahaan atau logo perusahaan;
  2. Nama produk atau logo perusahaan;
  3. Simbol atau tanda dari jasa, dan sebagainya.
Merek juga dibedakan atas:
  1. Merek Dagang, yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan;
  2. Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
Selain daripada itu, dikenal pula Merek Kolektif. Merek ini merupakan merek dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Dan dalam permohonan pendaftaran merek ini harus dinyatakan secara tegas bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Adapun Prosedur Pendaftaran Merek sebagaimana yang dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, adalah  sebagai berikut :
  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Tarif Pendaftaran Merek diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemeriksaan substantif terhadap pendaftaran dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan ini selesai paling lama sembilan bulan, dan hasil dari pemeriksaan ini ada 2 (dua), yaitu :
  • Permohonan diterima;
  • Permohonan tidak diterima atau ditolak
Apabila setelah pemeriksaan substantif permohonan merek disetujui oleh Ditjen HKI untuk didaftar, permohonan tersebut segera diumumkan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak persetujuan. Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga)  bulan di:
  • Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI;
  • Sarana khusus yang dengan mudah dan jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Ditjen HKI.
Jangka waktu pengumuman tersebut dapat digunakan untuk pengajuan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI bagi pihak yang berkeberatan. terhadap penolakan permohonan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya disertai alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan disertai alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan.
Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. 
sumber tanyahukum.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar