Transfer
Dana berdasarkan definisi Pasal 1
ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) adalah
rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang
bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam
Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima. Dari
definisi tersebut, suatu transfer dana pasti diawali dengan suatu perintah
kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah
disebutkan dalam perintah transfer dana.
Dengan
diundangkannya UU No.3 Tahun 2011, maka setiap kegiatan transfer dana tidak
lagi sepenuhnya bebas dilakukan pengirim asal maupun penerima. Sejumlah ancaman
pidana telah ditetapkan jika dalam kegiatan transfer dana dilakukan menurut
cara-cara yang dilarang undang-undang. Dalam hubungan ini UU No. 3 Tahun 2011
telah menetapkan beberapa ancaman pidana terkait kegiatan transfer dana, yakni:
Pertama, Badan usaha bukan Bank yang
melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia
dan memperoleh izin dari Bank Indonesia. Apabila setiap orang yang melakukan
kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah). Selain sanksi pidana , setiap orang yang melakukan
kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin wajib menghentikan seluruh
kegiatan penyelenggaraan Transfer Dananya.
Kedua, Setiap orang yang secara
melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan
maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang
lain
untuk menggunakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kemudian,
da;a, kaitannya dengan ketentuan pidana tersebut, maka setiap orang yang
menggunakan dan/atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Ketiga, Setiap orang yang secara
melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang
lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Keempat, Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kelima, Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana sebagaimana disebutkan tadi, mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Keenam. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Ketujuh, Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 85 UU 3/2011;
“Setiap orang yang
dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang
diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).”
Kedelapan, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 80, pasal 81 atau pasal 83 UU No 3 tahun 2011, dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga).
Kesembilan. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel
pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi
korporasi
Khususnya terhadap korporasi, Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga).
Kesepuluh, Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 UU No 3 tahun 2011 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Dari sejumlah ketentuan pidana terkait dengan kegiatan transfer dana, maka tentu tidak terlepas dari beberapa masalah yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Meskipun secara cara menyeluruh penjelasan UU No 3 Tahun 2011 menyebutkan latar belakang kelahiran UU ini, bahwa meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan masyarakat tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan Dana yang terus menunjukkan peningkatan tidak saja dari sisi jumlah transaksi, tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya.
Selain faktor kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan Transfer Dana, faktor kepastian dan pelindungan hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam Transfer Dana. Latar belakang ini patut kita garis bawahi, kejahatan perbankan juga melibatkan orang dalam bank sendiri, sehingga kepastian dan perlindungan hukum agaknya hal yang substansial dari UU No.3 Tahun 2011. Tentu saja, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang transfer dana tersebut tidak terlepas kompleksitas yang terkait dengan transfer dana. Namun keberadaan undang-undang ini akan lebih efektif mencapai tujuannya, apabila di ikuti dengan kebijakan “satu identitas” bagi setiap orang dalam melakukan transaksi apa pun dan dimana pun dalam wilayah Indonesia
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
(024) 76670350
HandPhone : 0821 3875 4004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar